Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 3 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Andri Riadi
Abstrak :
Didalam meminimalisasikan Pajak Pertambahan Nilai atas transaksi pemberian Cuma-Cuma pada dasarnya diperkenankan oleh ketentuan perpajakan yang berlaku sepanjang dilakukan sesuai dengan aturan Ketetentuan Perpajakan atas Pajak Pertambahan Nilai. Analisis pembahasan pemberian Cuma-Cuma didasarkan pada ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai No. 18 Tahun 2000 Pasal 1A dan khususnya perlakuan perpajakan atas pemberian Cuma-Cuma juga diatur didalam Menteri Keuangan Nomor 567/KMK.04/2000 yang lebih lanjut diatur didalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor: KEP-87/ PJ./2002 dan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor: SE- 04/PJ.51/2002 perihal: Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Pemakaian Sendiri Dan Atau Pemberian Cuma-Cuma Barang Kena Pajak Dan Atau Jasa Kena Pajak. Pembahasan juga memperhatikan beberapa peraturan pelaksanaan lainnya yang secara tidak langsung melengkapi atau terkait dengan pemberian Cuma-Cuma. Menteri Keuangan sebagai pejabat yang berwenang yang mengatur tentang peraturan perpajakan atas Pengenaan PPN atas pemberian Cuma-Cuma sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan yang telah diterbitkan seperti: Keputusan Menteri Keuangan Nomor 567/KMK.04/2000 Pada dasarnya penyerahan kena pajak (taxable supply) adalah penyerahan atau transaksi yang dikenakan pajak. Ketika penyerahan kena pajak terjadi dan dilakukan oleh pengusaha kena pajak, maka harus dikenakan pajak dan dipungut PPN. Jadi prinsipnya, jika tidak ada yang dibayar atau terutang atas penyerahannya, maka tidak ada penyerahan yang terutang pajak. Namun demikian, diperlukan suatu tindakan pengamanan, bila dalam prakteknya ternyata terjadi situasi dimana atas penyerahan tersebut, tidak ada pembayaran atau seolah menjadi bukan penyerahan terutang pajak. Misalnya, pengusaha kena pajak memberikan sumbangan, hadiah atas barang yang sama, yang pada tujuan awalnya adalah untuk kegiatan usahanya, maka harus dikategorikan sebagai penyerahan yang terutang pajak. Demikian pula, jika pedagang menggunakan menggunakan/ mengkonsumsi sendiri barang dagangannya (tujuan awal membeli barang adalah untuk dijual kembali), maka harus dikenakan PPN atas pemakaian sendiri barang tersebut. Alasannya adalah bahwa pada waktu pedagang tersebut membeli barang dan membayar PPN, maka pajak yang telah dibayar (pajak masukannya) sudah dikreditkan. Jadi jika tidak ada faktor yang mengimbanginya (offseeting) terhadap pajak keluarannya, maka akan terjadi subsidi terselubung (hidden subsidy) atas sumbangan dan konsumsi pemakaian sendiri oleh pedagang tersebut. Seperangkat ketetentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia telah menjelaskan berbagai aspek pemajakan atas pemberian Cuma-Cuma untuk tujuan perpajakan yang meliputi: subyek pajak dan persyaratannya, obyek pajak pertambahan nilai atas pemberian Cuma-Cuma, prosedur pelaksanaan dan persetujuan pemberian Cuma-Cuma atas barang produksi maupun barang bukan produksi serta implikasi perpajakannya dan dispute-dispute / perbedaan pendapat antara wajib pajak dan pihak pajak. Dengan mencermati beberapa ketentuan perpajakan tentang pemberian Cuma-Cuma perusahaan untuk tujuan perpajakan, kiranya dapat diketahui beberapa peluang tax planning yang dapat dilakukan oleh perusahaan antara lain: a. Potongan harga yang diberikan oleh Wajib Pajak atas barang- barang promosi. b. Pemberian Cuma-Cuma atas barang yang dihasilkan sendiri (produksi sendiri). c. Pemberian Cuma-Cuma atas barang yang dihasilkan bukan hasil produksi sendiri.
To minimalize the value added tax for free of charge giveaway basicly permitted by the taxation regulation as long as it is done according to the tax regulation. The analysis explanation for free of charge giveaway based on the regulation in Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai No. 18 Tahun 2000 Pasal 1A specially the taxation treatment for free of charge giveaway also arranged in Menteri Keuangan Nomor 567/KMK.04/2000 jo Keputusan Dirjen Pajak Nomor: KEP-87/ PJ./2002 and Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor: SE-04/PJ.51/2002 about : Value added tax and the sales of luxury goods tax for personal purpose and/ or free of charge giveaway taxable goods and of taxable service. The discussion also concerned about some other executorial rules indirectly completed or related with the free of charge giveaway. The minister of finance as the charged executive which arrange the tax regulation for the value added tax for free of charge giveaway according to the decision of the Minister of Finance published example: Keputusan Menteri Keuangan Nomor 567/KMK.04/2000. Basicly the taxable supply is the supply or transaction which is taxed. When the taxable supply happened and done by the taxable enterpreneur, it should be taxed and gained for the value added tax. So, in principle if there is nothing paid or charged for the supply, then there is no taxable supply. But it needs a security action. Example: the taxable entrepreneur give the donation, prize fot the same item, which the main purpose used for business activity should be categorized as taxable supply. Then if the seller use/consume his own goods (beginning purpose is for reselling), has to charged the value added tax for personal used of that goods. The reason is when the seller bought the goods and paid the value added tax,then the value added tax input have already credited. So if there is no other factor balanced (offseeting) for its value added tax output, there will be a hidden subsidy for the donation and consumption of personal used by the seller. Tax regulation that valid in Indonesia already explained variety of taxation aspects for free of charge giveaway for taxation purpose which include : tax subject and the conditional, value added tax object for free of charge giveaway for production goods or goods not for production and the tax implication and dispute between taxpayer and fiscus. Concerning the tax regulation about the company free of charge giveaway for taxation purpose, hopefully can be found some chance for tax planning that can be done by any other company such as : a. Discount that given by the tax payer for promotion goods. b. Free of charge giveaway for their own production goods. c. Free of charge giveaway for not their own production goods.
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2007
T19497
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Shafia Ayunissa
Abstrak :
Dengan adanya amandemen Undang – Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada tahun 2009 yang menyatakan bahwa atas ekspor jasa dikenakan PPN dengan tarif 0%. Jenis – jenis jasa yang atas ekspornya dikenakan PPN dengan tarif 0% diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.010/2019 yang merupakan perubahan ketiga dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 70/PMK.03/2010. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis dan membandingkan tentang bagaimana penerapan kebijakan PPN atas ekspor jasa di Indonesia dan beberapa negara di ASEAN seperti Singapura, Malaysia, Thailand, Vietnam dan Filipina. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatitif dengan jenis penelitian deskriptif. Hasil penelitian ini adalah kebijakan ekspor jasa tertentu di Indonesia telah mencerminkan prinsip netralitas dan place of taxation rules. Selain itu dalam rangka mempermudah pengawasan, baik di Indonesia maupun di Singapura, Malaysia, Thailand, Vietnam dan Filipina sama – sama menerapkan adanya batasan jenis jasa yang atas ekspor jasa dikenakan PPN 0%. Untuk dapat memanfaatkan fasilitas tersebut terdapat beberapa persyaratan di antaranya harus adanya perjanjian/perikatan dan bukti pembayaran yang mampu menunjukan adanya transaksi ekspor jasa. Dalam rangka meningkatkan daya saing ekspor jasa di Indonesia, peneliti menyarakan perlu adanya perluasan jenis jasa dan peraturan khusus yang mengatur tentang bagaimana pengawasan kebijakan ini sehingga dapat memberikan kepastian hukum. ......The impact of amandement Value Added Tax (VAT) Law on 2009 is services exports are subject to VAT at a rate of 0% (zero rate). The types of services which subject to VAT at a rate of 0% are regulated in Regulation of the Minister of Finance Number 32/PMK.010/2019 which is the third change of the Minister of Finance Number PMK 70/PMK.03/2010. The study aims to analyze and compare the implementation of VAT policies on service exports in Indonesia and several countries in ASEAN such as Singapore, Malaysia, Thailand, Vietnam and Philippines. This study used  a qualitative approach with descriptive research type. The study finds that the service export policies in Indonesia has been reflected the neutrality principle and place of taxation rules. The VAT policies on service exports both in Indonesia, Singapore, Malaysia, Thailand, Vietnam and Philippines are implementing restrictions on types of services which service exports are subject to 0% VAT. There are several requirements to implemented the facility, the one is should be have an agreement / engagement and the payment receipt which is able to show the service export transaction. This study shown that to increase the competitiveness of service exports in Indonesia, the researcher suggests to expand the types of services and special regulation which is regulated  how to monitor this policy so it can give an legal certainty.
Depok: Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, 2021
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dhimas Bramasta Lande
Abstrak :
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penentuan objek PPN atas Program Loyalitas dan Penghargaan Pelanggan pada kartu kredit di Indonesia dan juga implikasi PPN atas transaksi dengan menggunakan Program Loyalitas dan Penghargaan Pelanggan pada kartu kredit di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan teknik pengumpulan data berupa studi lapangan dalam bentuk wawancara mendalam dan studi pustaka berupa buku, jurnal, skripsi, serta peraturan perundang-undangan terkait. Hasil dari penelitian ini adalah penyerahan Program Loyalitas dan Penghargaan Pelanggan pada kartu kredit kepada nasabah bukan merupakan penyerahan yang dikenakan PPN karena karakteristiknya dipersamakan seperti uang yang merupakan alat tukar dan alat pembayaran yang sah yang berlaku di Indonesia. PPN dikenakan atas barang dan/atau jasa yang diserahkan atas pemanfaatan Program Loyalitas dan Penghargaan Pelanggan serta kedudukannya sebagai alat tukar dan alat pembayaran yang sah di Indonesia sehingga dasar pengenaan PPN atas penyerahan tersebut adalah nilai yang seharusnya dibayar atau ditagih serta Program Loyalitas dan Penghargaan Pelanggan tidak bisa dianggap sebagai diskon atau rabat atas suatu penyerahan yang menjadi pengurang dasar pengenaan PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan pertambahan nilai yang berlaku. ......This study aims to analyze the determination of the object of VAT on the Customer Loyalty and Rewards Program on credit cards in Indonesia and the implications of VAT on transactions using the Customer Loyalty and Rewards Program on credit cards in Indonesia. This study used a qualitative research method with data collection techniques in the form of field studies in the form of in-depth interviews and literature study in the form of books, journals, theses, and related laws and regulations. The result of this research is that the Customer Loyalty and Rewards Programs on a credit card are not considered as VAT Taxable Goods because its characteristics are resembled as a money which is a valid exchange devices and payment methods in Indonesia. VAT is imposed on goods and/or services supplied for redeeming the Customer Loyalty and Rewards Program and its position as a valid exchange devices and payment methods in Indonesia so that the basis for imposing VAT on said supply is the value that should be paid or billed to the customer and the Customer Loyalty and Rewards Program can’t be considered as a discount or rebate on a delivery which is a deduction from the basis for imposing VAT in accordance with the provisions of the applicable value added tax regulations.
Depok: Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, 2022
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library