Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 5 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Muhammad Rullyandi
Abstrak :
Kejaksaan Republik Indonesia adalah lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan dipilih oleh dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kejaksaan sebagai lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan harus melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya secara merdeka atau independen, terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan pengaruh kekuasaan lainnya. Kekhawatiran akan adanya intervensi dari kekuasaan eksekutif terhadap lembaga kejaksaan, khususnya karena pengangkatan Jaksa Agungnya yang merupakan hak prerogatif Presiden. Adapun permasalahan yang dibahas mengenai Bagaimanakah hak prerogatif Presiden dalam sistem presidensial berkaitan dengan mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Jaksa Agung oleh Presiden, pembatasan kekuasaan Presiden terhadap independensi kekuasaan penuntutan yang dimiliki oleh Jaksa Agung, dan kedudukan yang tepat kejaksaan dalam doktrin pembagian atau pemisahan kekuasaan trias politica. Dalam penulisan ini penulis menggunakan metode pendekatan normatif dan pendekatan kualitatif wawancara. Hak Prerogatif Presiden dalam sistem presidensial pada prinsipnya berkaitan dengan mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Jaksa Agung oleh Presiden, hal ini dapat dimengerti bahwa Jaksa Agung adalah pemegang kekuasaan tertinggi penuntutan, fungsi penuntutan merupakan tugas Negara untuk membela rakyat atau kepentingan publik, maka dikaitkan dengan hubungan Presiden dan Jaksa Agung, maka pengangkatan dan pemberhentian Jaksa Agung adalah bagian dari hak prerogatif Presiden yang perlu dibatasi dengan terlebih dahulu meminta persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat. Pembatasan kekuasaan Presiden berhubungan independensi kekuasaan penuntutan yang dimiliki oleh Jaksa Agung, agar tidak mengintervensi proses hukum presiden di batasi oleh konstitusi. Berkaitan dengan kedudukan yang tepat kejaksaan dalam doktrin pembagian atau pemisahan kekuasaan trias politica,maka organ kekuasaan yang sekiranya tepat untuk mewakili tugas di mewakili kepentingan publik di bidang penegakan hukum adalah eksekutif atau Presiden dengan membawahi Jaksa Agung. oleh karena kejaksaan sudah tepat berada dalam ranah kekuasaan eksekutif. ......Attorney of the Republic of Indonesia is implementing a state institution of state power in the prosecution elected by and responsible to the President. The Attorney General as the state agency that implements state power in the prosecution must carry out its functions, duties and authority as an independent or an independent, free from the influence of government power and influence of other powers. Fears of intervention from the executive power to institute prosecution, especially since the appointment of Attorney glory that is the prerogative of the President. The issues discussed on How the President's prerogative in a presidential system with a mechanism related to the appointment and dismissal of the Attorney General by the President, the limitation of presidential powers to the independence of prosecution powers possessed by the Attorney General, and the exact position of prosecutor in the division or separation of powers doctrine of trias politica. In this paper the author uses the method of normative approach and qualitative approach to the interview. Prerogative of the President in a presidential system, in principle, related to the mechanism of appointment and dismissal of the Attorney General by the President, it is understandable that the Attorney General holds the highest authority of the prosecution, the prosecution function is a duty to defend the people of the State or public interests, it is associated with relations of President and Attorney General, the appointment and dismissal of the Attorney General is part of the prerogative of the President who needs to be limited by first obtaining the consent of the House of Representatives. Restrictions related to the independence of the powers of the President possessed the power of prosecution by the Attorney General, in order not to intervene in the legal process limited by the constitutional president. Related to the proper position of prosecutor in the division or separation of powers doctrine of trias politica, the organ of power in which if the right to represent tasks in representing the public interest in the field of law enforcement is the executive or the President to supervise the Attorney General. because the prosecutor has the right to be in the realm of executive power.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2012
T31443
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Dhian Deliani
Abstrak :
Pemberian grasi merupakan kekuasaan prerogatif Presiden. Keberadaan grasi sebagai kekuasaan yang absolut dan mutlak, dapat mengubah keputusan hakim yang sudah berkekuatan tetap. Dengan adanya perubahan UUD 1945, maka kekuasaan ini tidak bersifat mandiri lagi karena dilakukan dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. Permasalahan yang menjadi kajian dalam penelitian ini adalah bagaimanakah pelaksanaan grasi dalam UUDNRI 1945, bagaimanakah pelaksanaan kekuasaan presiden dalam pemberian grasi dan hambatan dalam masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam kurun waktu tahun 2004 sampai dengan 2010 dan bagaimanakah dengan pengaturan dan perbandingan grasi di negara lain. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama, syarat adanya pertimbangan meningkatkan peran MA dalam menjalankan mekanisme checks and balances, namun tidak mengurangi kekuasaan Presiden. Kedua, dalam kurun waktu tahun 2010 terdapat 191 permohonan grasi dan 62 Keppres grasi dengan prosentase Presiden dalam hal memperhatikan pertimbangan MA sebesar 85,5% dan prosentase tidak memperhatikan pertimbangan MA sebesar 14,5%. Hal ini menunjukkan bahwa pertimbangan MA cukup berpengaruh dalam sebuah pengambilan keputusan grasi oleh Presiden. Ketiga, Pelaksanaan grasi di negara Amerika, Kanada dan Filipina berbeda dengan di Indonesia, ketiga negara tersebut telah memiliki standar operasional pemberian grasi dan dilakukan tanpa pertimbangan dari cabang lembaga kekuasaan lain. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep dan pendekatan perbandingan. Jenis data yang digunakan merupakan data sekunder, yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Data yang diperoleh dari studi kepustakaan tersebut dianalisis secara deskriptif kualitatif. ......Granting pardon is a prerogative power of the President. The existence of clemency as absolute and independent power, can change the judge's decision. With the amandement of UUD 1945, then this rule no longer be independent because it is done by taking into consideration the Supreme Court. The problems that were analyzed in this study is about the implementation of clemency in the UUDNRI 1945, how the implementation of the president's powers in granting pardons and constraints in during the administration of President Susilo Bambang Yudhoyono in the period 2004 to 2010 and how the arrangement and comparison of clemency on other countries. Research results showed that the first requirement to take into account increases the role of the Supreme Court in the running mechanism of checks and balances, but does not reduce the power of the President. Second, in the period of 2004 -2010 there were 191 requests for clemency and 62 Keppres, the percentage of President in terms of taking into consideration the Supreme Court for 85.5% and the percentage is not taking into consideration the Supreme Court by 14.5%. This suggests that consideration of the Supreme Court is quite influential in a decision-making clemency by the President. Third, implementation of the clemency in the United States, Canada and the Philippines differ from those in Indonesia, three countries have operational standards and granting pardons made without consideration of other branches of power institutions. This research used normative juridical methods with legislation approach, comparative approach and concept approach. Type of data used is secondary data. The secondary data obtained through library research and analyzed descriptively.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011
T28595
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Haryo Ksatrio Utomo
Abstrak :
Artikel ini mengeksaminasi praktik kekuasaan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam pembahasan Rancangan Undang-undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (RUU BPJS) ketika presiden mengintervensi proses pembahasan RUU tersebut di parlemen. Di tengah proses pembahasannya, Presiden mengintervensi DPR melalui forum gabungan partai politik pendukung pemerintah di DPR atau dikenal dengan Sekretariat Gabungan (Setgab) dengan meminta partai pendukung pemerintah yang tidak memiliki posisi resmi dalam ketatanegaraan Indonesia untuk mendukung usulan pemerintah tersebut. Tulisan ini beranggapan bahwa intervensi presiden tersebut merupakan bentuk pembatasan kekuasaan DPR yang seharusnya bekerja secara independen. Adanya intervensi tersebut memunculkan pertanyaan tentang hubungan antara eksekutif dan legislatif yang sejak reformasi politik tahun 1998 cenderung membangun pembatasan kekuasaan presiden dengan memperkuat lembaga parlemen. Artikel ini mengajukan argumentasi bahwa Presiden SBY memiliki kesengajaan dalam menggunakan dan memaksimalkan institusi informal dari kekuasaan presiden yang tidak dapat disentuh oleh parlemen. Untuk menjelaskan dasar dari penggunaan pendekatan informal tersebut, artikel ini menggunakan pendekatan historik institusi informal dan antropologi politik. Pendekatan institusi informal menjelaskan mengenai institusi informal dari presiden di Indonesia antara masa prareformasi dan pascareformasi. Kemudian, pendekatan antropologi politik akan membahas pengaruh budaya politik Jawa yang dominan di Indonesia. Kedua pendekatan tersebut menunjukkan adanya faktor budaya politik Jawa yang menjadi landasan dari penggunaan sisi informal dari institusi presiden yang terbentuk sejak lama dengan kekuasaan presiden dan diteruskan oleh SBY yang juga dipengaruhi oleh cara berpikir yang dibangun di atas nilai-nilai budaya Jawa. Artikel membuktikan adanya pengaruh budaya Jawa tersebut dalam bentuk penggunaan institusi informal dalam proses perumusan RUU BPJS oleh presiden.
Depok: Departemen Ilmu Politik FISIP UI, 2017
320 JURPOL 3:1 (2017)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Nisrina Irbah Sati
Abstrak :
Pemberian pergantian, rehabilitasi, penghapusan, dan amnesti menjadi hak prerogatif belas kasih yang keberadaannya diakui di Indonesia bahkan sejak berlakunya Undang-Undang Dasar 1945. Kekuasaan ini menjadi hak prerogatif penuh Presiden, yang memberikan hak penuh dan mutlak kepada Presiden. Terlebih dulu dalam menggunakan kekuatan. Ketika norma-norma konstitusional berubah, keberadaan otoritas ini sebagai hak prerogatif Presiden mulai mendapatkan pembatasan formal pada saat berlakunya Konstitusi Republik Indonesia Serikat melalui keterlibatan lembaga negara lain untuk memberikan pertimbangan. Mekanisme ini tetap sama pada saat berlakunya Undang-Undang Dasar Sementara 1950 dan diperbarui dalam Undang-Undang Dasar NRI 1945, yang saat ini diberlakukan. Mekanisme keterlibatan lembaga negara lainnya dalam menerapkan grasi eksekutif dipilih dengan alasan untuk memberdayakan peran lembaga negara lainnya dan untuk membatasi kemungkinan kepentingan politik Presiden. Melalui perbandingan norma-norma konstitusional di Indonesia dan negara-negara lain dengan sistem presidensial, ditemukan bahwa model saat ini di Indonesia cukup umum, namun bentuk pembatasan formal ini bukanlah bentuk pembatasan terkuat. Menyadari gagasan di balik pengangkatan Dewan Perwakilan Rakyat dan Mahkamah Agung sebagai lembaga negara yang memberikan pertimbangan kepada otoritas yang berbeda dari hak prerogatif, disarankan untuk menetapkan seperangkat aturan teknis yang secara jelas mengatur dan dengan jelas mendefinisikan otoritas tersebut, sehingga pembatasan kekuatan-kekuatan itu akan dilakukan secara efektif.
The granting of replacement, rehabilitation, abolition, and amnesty has become a prerogative of compassion whose existence is recognized in Indonesia even since the enactment of the 1945 Constitution. This power has become the full prerogative of the President, giving full and absolute rights to the President. First, in using force. When the constitutional norms change, the existence of this authority as a prerogative right of the President starts to get formal restrictions when the Constitution of the United States of Indonesia comes into force through the involvement of other state institutions to give consideration. This mechanism remained the same as the 1950 Provisional Constitution came into effect and was updated in the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia, which is currently in force. The mechanism of involvement of other state institutions in implementing executive pardon was chosen on the grounds to empower the role of other state institutions and to limit the possible political interests of the President. Through comparison of constitutional norms in Indonesia and other countries with the presidential system, it was found that the current model in Indonesia is quite common, but this form of formal restriction is not the strongest form of limitation. Recognizing the idea behind the appointment of the House of Representatives and the Supreme Court as a state institution giving consideration to authorities that differ from the prerogative, it is advisable to establish a set of technical rules that clearly regulate and clearly define these authorities, so that restrictions on those forces will be imposed effectively.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2019
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Moh Amar Khoerul Umam
Abstrak :
Penelitian ini membahas dua pokok permasalahan: Pertama, bagaimana proses pemilihan dan pengangkatan menteri oleh presiden setelah amandemen Undang-Undang Dasar 1945. Kedua, bagaimana pelibatan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam pengangkatan menteri menurut tinjauan Hukum Tata Negara. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Pembahasan dimulai dari kekuasaan presiden sebelum dan setelah amandemen Undang-Undang Dasar 1945, khususnya kewenangan dalam memilih dan mengangkat menteri, serta kedudukan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Pengaturan proses pemilihan menteri dalam Undang-Undang Dasar 1945 baik sebelum maupun setelah amandemen tidak banyak berubah, dan secara substansi tidak ada yang berubah sama sekali. Meski demikian, setelah amandemen, terdapat undang-undang yang secara khusus mengatur tentang kementerian negara, yaitu Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Di dalam undang-undang tersebut, proses pemilihan dan pengangkatan menteri tidak diatur sama sekali. Hal yang diatur secara khusus dalam Undang-undang Kementerian Negara adalah persyaratan untuk menjadi seroang menteri. Kewenangan memilih menteri merupakan kewenangan yang melekat pada presiden, inherent power. Sedangkan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam proses pemilihan menteri tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan maka disebut diskresi atau hak prerogatif presiden. ...... This study addresses two main issues: First, how the process of selection and appointment of ministers by the president after the amendment of the Constitution of 1945. Secondly, how the inclusion of the Corruption Eradication Commission in the appointment of ministers according to a review of Constitutional Law. The method used is juridical-normative. The discussion starts with the president's powers before and after the amendment of the Constitution of 1945, in particular the authority to select and appoint ministers, as well as the position of the Corruption Eradication Commission in the state system of Indonesia. The arrangement of ministerial election process in the Constitution of 1945 both before and after the amendment has not changed much, and substantially no change at all. However, after the amendment, there is a law that specifically regulates the state ministries, namely Law No. 39 of 2008 concerning the Ministry of State. In the law, the process of selection and appointment of ministers is not regulated at all. It is specifically regulated in the Law of the Ministry of State is the requirement to be a minister. The authority of choosing a minister is attached to the president's authority, inherent power. While involving the Corruption Eradication Commission in the electoral process the minister is not set in legislation, the so-called discretionary or prerogative of the president.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2015
S60233
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library