Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 5 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Hutauruk, Marulam J.
"Suatu tulisan tentang apa itu Public Performance di dunia musik yang selama ini seringkali disalahartikan sebagai performing, padahal konvensi internasional tidak menyebutnya demikian, termasuk pula kita seringkali tidak dapat membedakan antara public performance dan yang non-public performance. Buku ini mencoba untuk menyederhanakan penjelasan tentang apa itu public performance, khususnya di dalam hukum Indonesia, tetap sesuai dengan hukum internasional tanpa menguraikan konvensi-konvensi internasional yang seringkali akan menjadi terlalu panjang dibahas di dalam suatu Buku tentang Hak Cipta.
Basis uraian public performance di dalam buku ini adalah kebijakan hukum pemerintah di dalam aspek-aspek hukum administrasi negara, aspek hukum perdata, dan juga aspek hukum pidana, karena hukum mestinya dapat diharapkan menjadi acuan yang pasti di dalam suatu negara yang berdasarkan atas hukum. Termasuk pula pandangan hukum serta pengalaman Penulis sebagai Advokat, Konsultan Kekayaan Intelektual ter-register di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Indonesia, General Manager Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (ASIRI)-Produser Rekaman di Indonesia, General Manager Yayasan Karya Cipta Indonesia (suatu Collective Management Organization/Lembaga Manajemen Kolektif yang mewakili Hak Pencipta), Ketua Harian sebuah asosiasi karaoke keluarga (APERKI) bahkan sebagai salah satu dari sepuluh Komisioner di Lembaga Manajemen Kolektif Nasional periode tahun 2019-2024.
Lisensi public performance memang unik, di mana lisensi tidak diterima secara langsung dari si Pemilik Hak akan tetapi melalui suatu lembaga tertentu yang di luar negeri disebut sebagai Collecting Society atau Collective Management Organization (CMO) dan yang di Indonesia disebut sebagai Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Karakteristik lisensi public performance selain diberikan oleh suatu Lembaga, juga tarif nya dihitung berdasarkan jenis usaha masing-masing, dan tidak menghitung jumlah lagu/musik yang diputar.
Saat ini dunia usaha tidak dapat dilepaskan dari urusan musik. Musik merupakan added-value bagi dunia usaha. Bahkan usaha tertentu seperti karaoke misalnya, tidak akan dapat diselenggarakan tanpa adanya lisensi lagu/musik. Pengusaha atau setiap orang yang bekerja di jenis usaha yang ada kaitannya dengan musik wajib mengetahui aspek hukum lisensi public performance ini. Pengetahuan ini diperlukan agar tidak perlu terjadi suatu pelanggaran hukum yang dapat mengakibatkan kerugian bagi pihak lain sehingga menimbulkan upaya hukum bagi pihak-pihak tertentu yang akhirnya akan dapat merugikan dunia usaha.
Selain itu semua orang yang mau belajar, mahasiswa hukum, para pengajar, para lawyer, Konsultan Kekayaan Intelektual akan sangat membutuhkan pemahaman aspek hukum public performance di dalam buku ini. Uraian di dalam buku ini akan sangat membantu memahami karena penjelasan berkaitan dengan pekerjaan praktikal berbagai pihak, bukan hanya aspek hukum di dalam Hak Cipta Musik saja, akan tetapi juga dapat diterapkan pada jenis hak cipta yang lain selain lagu/musik
Anak-anak muda sejak awal perlu membaca buku ini. Apalagi saat ini banyak anak muda telah menjadi ‘creator-creator’ di mana mereka mengekspresikan originalitas mereka di berbagai kesempatan dan mereka juga memiliki hak-hak atas public performance."
Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2022
346.048 HUT l
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Rinandi Pramudita
"Penggunaan internet sebagai media informasi multimedia membuat beragam karya digital dapat secara terus ? menerus digandakan dan disebarluaskan ke ribuan orang dalam waktu singkat, hanya dengan beberapa tombol dalam komputer. Tidak heran apabila internet kemudian dipandang sebagai lautan informasi yang memiliki banyak muatan hak milik intelektual, khususnya hak cipta. Salah satu ciptaan yang dilindungi oleh hak cipta berdasarkan Pasal 12 Undang-undang Hak Cipta adalah program komputer huruf (a). Pada ketentuan umum Undang ? undang Hak Cipta disebutkan bahwa program komputer adalah ?Sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang instruksi-instruksi tersebut?. Bentuk dari program komputer atau software semakin berkembang mengikuti teknologi. Salah satunya berbentuk game online. Game online adalah program permainan komputer yang dapat dimainkan oleh multi pemain melalui internet. Biasanya disediakan sebagai tambahan layanan dari perusahaan penyedia jasa online atau dapat diakses langsung (mengunjungi halaman web yang bersangkutan) atau melalui sistem yang disediakan dari perusahaan yang menyediakan permainan tersebut. Sebagai hak milik, hak cipta dapat pula dialihkan oleh penciptanya atau yang berhak atas ciptaan itu. Hak cipta dapat dialihkan kepada perorangan atau badan hukum. Salah satu cara pengalihan hak cipta dikenal dengan nama lisensi hak cipta atau dikenal juga dengan perjanjian lisensi. Memang tak dapat dipungkiri bahwa makin meluasnya penggunaan teknologi komputer untuk kantor maupun pribadi memungkinkan setiap individu di seluruh dunia untuk menggandakan software tanpa diketahui oleh pemilik hak cipta sehingga pembajakan software sulit untuk diawasi dan ditindak, terutama pembajakan game online. Karena para pembajak ini dapat meraup keuntungan dengan membuat game online yang content nya sama persis tetapi hanya dibedakan dari nama dan sistemnya. Maka berdasarkan hal tersebut akan dikaji mengenai perjanjian lisensi Hak Cipta khususnya lisensi game online di Indonesia.
......The use of the Internet as a multimedia tool for various digital work can continuerepeatedly duplicated and distributed to thousands of people in a short period of time, with a few buttons on your computer. It is not surprising the Internet, then considered to be a sea of information that has a lot of the burden of the intellectual property, in particular copyright. One creation that is protected by copyright under Article 12 of the of the law of intellectual property is a computer program . In the General provisions of the Act - the Copyright Act states that a computer program is "a set of instructions expressed in the form of language, its codes, schemes" or any other form, which when combined with the media that can be read by the computers will be able to operate the equipment to perform special functions, or to obtain specific results, including the preparation in the design of these nstructions. The form of computer programs or software grows following technology. A form of online gaming. The online game is a game of computer programs that can be played by players via the Internet. Generally speaking, always as an additional service of a service provider in line or company can be accessed directly (see the corresponding web page) or through a system which is implemented by the company providing the game. As a property, copyright can also be transmitted by the creator or the right to the establishment. Copyright may be transferred to natural or legal persons. A form of transfer of copyright licenses known as copyright or also known as the license agreement. It is undeniable that the wider use of computer technology to allow each office and private individuals around the world to duplicate software without being noticed by the copyright owner so that software piracy is difficult to be supervised and followed, especially piracy of online games. Because the hijackers can profit by creating online game it exactly the same content, but simply to distinguish the name and on behalf of the system. This will be assessed on the basis of licensing agreements Copyright especially online gaming license in Indonesia."
Depok: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2011
T28854
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Syarifuddin
Bandung: Alumni, 2013
346.048 SYA p
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Mahathir Rahman
"Di Indonesia peraturan Hak Cipta diatur pada Undang Undang Hak Cipta nomor Nomor 28 Tahun 2014 dan pada hukum internasional menganut TRIPS, biasanya implementasi atas hak cipta yang diberikan oleh pencipta kepada pemegang hak cipta dapat melalui License Agreement untuk guna meng-exploitasi sisi komersial yang ada dalam hak cipta tersebut. Audio Visual ada bagian dari Hak Cipta yang sedang marak dinikmati oleh masyarakat Indonesia maupun Dunia dikarenakan terpaksanya dihentikan mobilitas didalam masyarakan karena covid-19. Audio Visual dapat diberikan melalui License Agreement dan/atau Media Right Agreement lalu di daftarkan kepada Direktorat Jendral Hak Kekayaan intelektual, dari kedua perjanjian ini perlu diketahui apakah memiliki perbedaan yang signifikan dengan kaitan sah atau tidaknya dalam mengajukan kepemilikan Hak Cipta atas suatu Ciptaan di Lembaga yang berwenang.
......In Indonesia, copyright regulations are regulated in the Copyright Law number 28 year 2014 and international law adheres to TRIPS , usually the implementation of copyright granted by the creator to the copyright holder can be through a license agreement to exploit the side of the copyright. commercial rights contained in the copyright. Audio Visual is part of Copyright which is currently being enjoyed by the people of Indonesia and the world because mobility in society has been forced to stop due to Covid-19. Audio Visual can be provided through a License Agreement and/or Media Rights Agreement and then registered with the Directorate General of Intellectual Property Rights, from these two agreements it is necessary to know whether there is a significant difference with the legal connection or not in applying for Copyright ownership of a Work in an institution that authorized."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Aurizza Amanda Puteri
"Indonesia memiliki sejarah perfilman panjang yang dimulai sebelum kemerdekaannya, dengan banyak karya sinematografi dari pita seluloid mengalami kerusakan karena usia. Pada tahun 2012, National Museum of Singapore dan World Cinema Foundation bekerja sama dengan Sinematek Indonesia untuk merestorasi film Lewat Djam Malam (1954) karya Usmar Ismail. Restorasi film tentu melibatkan aspek Hak Cipta, sehingga tulisan ini membahas apakah hasil restorasi Lewat Djam Malam dapat dikategorikan sebagai karya derivatif, serta hak dan kewajiban pelaku restorasi dan Pemegang Hak Cipta dalam praktik restorasi tersebut. Penelitian hukum doktrinal ini menyimpulkan bahwa restorasi film tidak dianggap sebagai karya derivatif berdasarkan doktrin creativity school dan modicum of creativity karena tidak ada perubahan pada materi asli. Dengan demikian, hasil restorasi film Lewat Djam Malam tidak dapat dianggap sebagai karya derivatif. Proses restorasi termasuk kegiatan Penggandaan sesuai Pasal 9 UU Hak Cipta, sehingga memerlukan izin dari Pemegang Hak Cipta. Dalam kasus ini, pelaku restorasi tetap meminta izin kepada Pemegang Hak Cipta meski sudah tidak berkewajiban karena film Lewat Djam Malam sudah menjadi domain publik. Di sisi lain, Pemegang Hak Cipta atas film Lewat Djam Malam keliru menganggap bahwa pendaftaran Hak Cipta atas film tersebut dapat memperpanjang keberlakuan Hak Ciptanya. Dikarenakan Hak Cipta atas Lewat Djam Malam sudah tidak berlaku, Pemegang Hak Cipta tidak lagi memiliki wewenang untuk memberikan lisensi Hak Cipta kepada pelaku restorasi film. Lisensi yang diberikan merupakan lisensi atas penggunaan kopi fisik dan digital hasil restorasi film, bukan lisensi atas Hak Cipta.
......Indonesia has a long history of filmmaking that began before its independence, with many cinematographic works on celluloid film deteriorating over time. In 2012, the National Museum of Singapore and the World Cinema Foundation collaborated with Sinematek Indonesia to restore the film Lewat Djam Malam (1954) by Usmar Ismail. Film restoration involves aspects of Copyright Law, thus this paper discusses whether the restoration of Lewat Djam Malam can be categorized as a derivative work, as well as the rights and obligations of the restorers and Copyright Holders in this practice. This doctrinal legal research concludes that film restoration is not considered a derivative work based creativity school and modicum of creativity doctrines, as it lacks originality or changes to the original material. The restoration process, including duplication activities according to Article 9 of the Copyright Law, requires permission from the Copyright Holder. In this case, the restorers still requested permission from the Copyright Holder even though it was not obligatory because Lewat Djam Malam had entered the public domain. On the other hand, the Copyright Holder of Lewat Djam Malam mistakenly believed that registering the Copyright could extend its validity. Since the Copyright for Lewat Djam Malam has expired, the Copyright Holder no longer has the authority to grant a Copyright license to the film restorers. The license provided is for the use of physical and digital copies of the restored film, not a Copyright license."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library