Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 44 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Raymond Ali
"Isu tentang pidana mati sudah cukup lama menjadi bahan perdebatan. Banyak sarjana yang menyatakan bahwa pidana mati melanggar Hak Azasi Manusia (HAM). Akan tetapi banyak pula sarjana lainnya yang menyatakan bahwa dikarenakan masyarakat dalam sebuah negara telah berkonsensus melalui sarana legislasi bahwa terhadap sebuah perilaku (baik berbuat maupun tidak berbuat) adalah harus diancamkan dengan pidana mati, maka tidak terdapat lagi pelanggaran HAM bagi penegakan aturan terhadap perilaku tersebut. Prof. Dr. Ahmad Ali, S.H., M.H., memberikan contoh, yaitu penculikan, merampas kemerdekaan seseorang adalah sebuah tindak pidana, akan tetapi jika perilaku tersebut di "legal"kan oleh Undang-undang sehingga berubah istilahnya menjadi "penangkapan" dan "penahanan", maka tidak terdapat lagi sebuah pelanggaran HAM.
Terkait dengan perdebatan tentang pidana mati diatas, dalam sebuah forum Internasional yang diprakarsai oleh UN General Assembly, dimana membahas tentang eksistensi pidana mati, diterangkan bahwa berlaku atau tidaknya pidana mati dalam hukum positif di suatu negara tergantung dengan kondisi sosiologis dan sejarah suatu bangsa.
Dengan demikian, adalah sulit untuk menghakimi bahwa terhadap sebuah negara yang masih memberlakukan pidana mati dalam hukum nasionalnya, adalah melanggar HAM khususnya hak untuk hidup dari warga negaranya. Sebagai ilustrasi, Amerika Serikat sendiri yang dikatakan sebagai negara pendekar HAM, ternyata sebagian besar negara bagiannya masih memberlakukan pidana mati.
Menyadari hal tersebut, maka PBB memberikan pedoman bagi negara-negara yang masih menganut dan melaksanakan pidana mati dalam wilayah negara tersebut. pedoman tersebut yaitu "The Safeguards Guaranteeing Protection Of The Rights of Those Who Facing The Death Penalty" yang telah diadopsi oleh PBB pada tahun 1984.
Terlepas dari perdebatan tersebut diatas, mengingat Indonesia adalah negara yang masih memberlakukan pidana mati dalam hukum positifnya serta melaksanakannya, maka sebagai negara anggota PBB, Indonesia sudah seharusnya mematuhi pedoman Internasional yang dibuat oleh PBB tersebut diatas.
Untuk itu, tesis ini meneliti dan menganalisis tentang apakah aturan materiil tentang pidana mati di Indonesia sudah sesuai dengan pedoman Internasional tersebut diatas, ataukah belum. Apabila belum, maka aturan materiil apa saja yang perlu dibenahi dan ditambahkan.
Setain itu, aturan yang baik tidak berarti bahwa penegakannya menjadi baik pula. Hal ini disebabkan, terdapatnya kendala-kendala atau hambatan yang terjadi di lapangan terkait dengan penegakan hukum tersebut. Hambatan tersebut bisa dari faktor aparat penegak hukum, sarana dan prasarana, substansi hukum khususnya hukum acara pidana, serta budaya hukum. Oleh karena itu, dalam penelitian ini diteliti dan dianalisis pula tentang apa yang menjadi hambatan dalam penegakan hukum di lapangan, serta bagaimana cara mengatasinya untuk pembenahan dikemudian hari.
Di akhir pembahasan tesis ini., diteliti dan dinalisis pula tentang prospek pidana mati untuk pembaharuan hukum pidana ke depan. Hal ini disebabkan, telah berkembangnya pemikiran tentang maksud penjatuhan pidana yang awalnya berorientasi pada perbuatan pelaku tindak pidana semata (daad-strafrecht), menjadi maksud penjatuhan pidana yang tidak hanya berorientasi pada perbuatan pelaku tindak pidana semata, akan tetapi juga untuk memberikan kesempatan bagi pelaku tindak pidana guna mengubah diri menjadi lebih baik (daad daderstrafrecht)."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
T14589
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Carlo Rubio
"ABSTRAK
Komisi Pengawas Persaingan Usaha merupakan lembaga negara independen yang
diberikan kewenangan oleh Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 untuk
menegakkan hukum persaingan usaha. Kewenangan tersebut termasuk untuk
menjatuhkan sanksi berupa denda administratif kepada pelaku usaha. Penelitian
ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan Pasal 47 ayat (2) Undang-
Undang No. 5 Tahun 1999 dalam menentukan denda administratif pada kasuskasus
yang diputus KPPU dan membandingkannya dengan pengaturan di
Amerika Serikat, Jepang, dan Jerman. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis
normatif yang bersifat deskriptif analitis. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa
denda yang dijatuhkan oleh KPPU kepada pelaku usaha sering kali tidak sesuai
dengan ketentuan minimum sebagaimana diatur dalam Pasal 47 ayat (2) huruf g
yaitu sebesar satu miliar rupiah. Hasil penelitian menyarankan bahwa apabila
KPPU merasa ketentuan batas minimum denda tidak dapat diterapkan secara
indiskriminatif kepada setiap pelanggaran, maka KPPU sebagai lembaga yang
diberi tugas untuk menyampaikan laporan dan masukan kepada Pemerintah
mengenai persaingan usaha untuk mengusulkan revisi Undang-Undang No. 5
Tahun 1999.

ABSTRACT
As Indonesia?s competition authority, KPPU has been given the authority by Law
No. 5 1999 to enforce the regulation of competition in Indonesia. It?s authority as
stated in the law includes the imposing of administrative penalty. This research
aims to understand the enforcement of Section 47(2)g Law No. 5 1999 in
competition cases that has been reviewed by KPPU and to compare it with the
competition law in the United States, Japan, and Germany. This is a judicial
normative research. This research shows that KPPU has neglected the provision
of Section 47(2)g Law No. 5 1999 which states that administrative penalty
imposed by KPPU shall be no less than one billion rupiah in determining the
amount of administrative penalty. Furthermore, this research suggests that if
KPPU thinks that the minimum amount of administrative penalty provision
cannot be indiscriminately applied, then as a commission tasked to inform and
advise the Government on competition matters, KPPU should suggest the revision of the law.
"
2016
S64719
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Pensra
"Penelitian ini akan mengkaji pemberlakuan pidana mati ditinjau dari sudut pandang Hak Asasi Manusia, dimana di Indoensia pidana mati masih diberlakuakan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang - Undang lain serta RUU KUHP yang memuat pidana mati. Pada sisi lain Indoensia pun telah merativikasi peraturan internasional yang menerapkan perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia dan telah memberlakuakan UU No 39 tahun I999 juga termuat dalam Pasal 28 A sampai dengan 283 Amandemen UUD 45 dan Pancasila sebagai dasar Negara Indonesia, Hal ini pun terjadi perbagai pendapat balk yang pro maupun yang kontra terhadap pemberlakuan pidana mati itu sendiri.
Dengan demikian Masalah yang akan dibahas adalah :
- Apakah double sanction yang dialami terpidana coati melanggar Hak Asasi Manusia dan - Apakah telah terjadi pergeseran dari sistem hukum pidana di Indonesia mengenai pidana mati menurut RUU KUHPidana Penelitian ini menggunakan metode pendekatan kualitatif dengan menekankan pada data primer yang diperoleh melalui wawancara mendalam dan menggunakan data sekunder melalui studi kepustakaan.
Berdasarkan studi pustaka, akan digambarkan perkembangan Konsep HAM dalam perlindungan terhadap terpidana mati dalam hukum positif nasional dan hukum positif internasional. Penelitian ini menggunakan teori tentang Hak asasi Manusia, teori Tujuan Hukum ( teori Keadilan dan teori Utilistis atau teori Kemanfaatan ) dan Teori Pembebasan. Teori Ham digunakan untuk melihat lebih mendalam dari sisi HAM terpidana sementara Teori tujuan Hukum digunakan peneliti untuk melihat tujuan dari pemedinaan terhadap pidana mati sementara teori pemidanaan bertujuan "pembebasan". Pembebasan yang dimaksud adalah bukan dalam pengertian fisik. Tapi dalam keterbatasan ruang gerak terpidana, terpidana dibebaskan secara mental dan spiritual. Dengan tujuan bukan saja untuk melepaskan cara dan gaya hidup yang lama, tetapi juga menjadi tanggung jawab pemerintah dan masyarakat untuk membebaskan kesalahan terpidana dan keluarga dari kesalahan yang telah dilakukan dengan mengacu pada Pancasila.
Penelitian yang telah dilakukan ini memaparkan bahwa telah terjadi pelanggaran HAM terpidana dalam menjalani hukuman mati dimana terpidana dalam menunggu pelaksanaan eksekusi mati dipenjara maka telah terjadi dua kali hukuman yaitu hukuman penjara dan hukuman mati. Dengan adanya perubahan dalam RUU KUHP yang memuat pidana mati dengan ancaman hukuman secara alternatif maka telah terjadi pergeseran hukum sebagai wacana dalam pemberlakuan pidana mati di Indonesia

The research means to find out the implementation of Death Penalty from Human Rights Perspective while in Indonesia still uses Law Crimes and the designing of Law Crimes which concern with Death Penalty. On the other hand Indonesia has ratified International laws which implemented the protection of Human Rights to the implementation of Laws Number 39 1999, in the Principles 28 until 28 J. Constitution 1945 and Pancasila as the basic principles of Indonesian. Therefore, there is pro and contra for the implementation of death penalty. The problems of the research is to find out whether double sanction can be categorized as human rights violations for the prisoner and to find out whether there is changing in law crimes system.
The research uses qualitative method which emphasizes primary data by in depth interview and secondary data by library research. The theories that implemented in the research are human rights theories, the aims of Law theories, and freedom theories. Human rights theories are used to see prisoners from human rights perspectives in depth.
The Purpose Law theories is used to see the penal of death penalty while the penal theories means to give freedom, The freedom doesn't mean for only physically but also spiritually and mentally.
The research describes that there is human rights violation for the prisoners during death penalty process. Dual sanctions become the problem for the prisoners. The improvement in the designing of Criminal Code with alternative punishment seems bring the changing in the implementation of death penalty in Indonesia."
Depok: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2007
T20704
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Edita Elda
"Indonesia merupakan salah satu negara di dunia yang masih menerapkan pidana mati (retentionist country), berdasarkan Pasal 10 KUHP. Permasalahan dalam tesis ini adalah: 1) Bagaimana konsep dan tujuan pengaturan pidana mati dalam Rancangan KUHP; 2) Bagaimana konsekuensi rumusan unsur-unsur Pasal 89 Ayat (1) Rancangan KUHP dan 3) Apa yang menjadi dasar pertimbangan adanya perbedaan pejabat yang berwenang dalam mengubah pidana mati menjadi pidana seumur hidup atau 20 (dua puluh) tahun dalam Pasal 89 Ayat (2) dengan Pasal 90 Rancangan KUHP. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan menggunakan data sekunder dan primer. Hasil penelitian memperlihatkan bahwa: 1) Dalam Pasal 66 Rancangan KUHP, pidana mati merupakan pidana pokok yang bersifat khusus dan selalu diancamkan secara alternatif yang bertujuan sebagai upaya terakhir untuk mengayomi masyarakat sebagai bentuk perlindungan masyarakat dan individu. 2) Konsekuensi rumusan Pasal 89 Ayat (1) Rancangan KUHP diterapkan secara alternatif, bukan kumulatif. 3) Dasar pertimbangan perbedaaan wewenang dalam Pasal (89) Ayat (2) dengan Pasal 90 Rancangan KUHP yaitu, Pasal 89 Ayat (2), perubahan pidana mati disebabkan karena adanya masa percobaan dan pejabat yang berwenang adalah Menteri Hukum dan HAM, karena perubahan tersebut sama dengan remisi. Pasal 90, perubahan tersebut disebabkan karena pidana mati tidak dilaksanakan selama 10 (sepuluh) tahun setelah grasi ditolak dan pejabat yang berwenang adalah Presiden melalui Keputusan Presiden. Saran penulis, 1) Hakim harus mempertimbangkan alasan penjatuhan pidana mati didasarkan pada perlindungan masyarakat dan perlindungan individu terpidana. Apabila dalam persidangan, salah satu dari hakim tidak sepakat dengan penjatuhan pidana mati, maka sebaiknya jenis pidana yang diputus adalah pidana alternatif berupa pidana seumur hidup atau pidana paling lama 20 (dua puluh) tahun. 2) Rumusan Unsur- Unsur Pasal 89 Ayat (1) Rancangan KUHP harus diatur dengan jelas dan juga ukuran dan sisi yang berwenang untuk menilai unsur masing-masing, juga harus ada unsur suara masyarakat di dalamnya 3) Harus ada pengaturan lebih jelas agar tidak terjadi tumpang-tindih kewenangan dalam mengubah hukuman mati menjadi seumur hidup atau 20 (dua puluh) tahun antara Pasal 89 Ayat (2) dengan Pasal 90 Rancangan KUHP. Perubahan hukuman dari seumur hidup menjadi 20 (dua puluh) tahun dalam Pasal 89 Ayat (2) seharusnya menjadi kewenangan Presiden dengan Keputusan Presiden. Dalam memutuskan grasi, Presiden seharusnya juga mendengarkan pertimbangan Menteri Hukum dan HAM sebagai eksekutif yang membawahi Lapas. Dalam SPP juga harus ada koordinasi berhubungan dengan data administrasi mengenai proses hukum terpidana.

Indonesia represent one of the State in the world that still apply the death penalty (retentionist country), based on Aiticle 10 KUHP. Problems in this thesis are: 1) How is the concept and purpose of the death penalty in the draft of KUHP; 2) What consequences formula elements Article 89 Paragraph (1) draft of KUHP and 3) What is the basic consideration of differences in the authorized officials in the death penalty for life to be criminal or 20 (twenty) years in Article 89 Paragraph (2) with Article 90 draft of KUHP. Research method used was the juridical normative, with the primary and secondary data. Results of research show that: 1) In Article 66 draft of KUHP, death penalty represent main punishment which having the character of special and is always menaced in the alternative that is aimed as a last effort to protection of society as society and individuals. 2) The consequence of Article 89 Paragraph (1) draft of KUHP apply in the alternative, not cumulative. 3) Basic considerations difference of authority in Article (89) Paragraph (2) with Article 90 draft of KUHP, Article 89 Paragraph (2), death due to changes in criminal trial because of the authorities and officials is the Minister of Law and Human Rights, because the changes is equal to remisi. Article 90, the change was due to criminal death is not implemented for 10 (ten). years after grasi refused and officials denied that the President is authorized through a Presidential Decree. Author suggestions, 1) The judge must consider the reasons of relied on death penalty fallout based on the protection of society and individual punished. If in the trial, one of the judges did not agree with death penalty fallout, the criminal who should be the type of crime is an alternative punishment for a lifetime or 20 (twenty) years. 2) Elements Article 89 Paragraph (I) draft of KUHP have to be arranged clearly in article to assess each element, also there must be voice society in it 3) Arrangement there must be clearer in order not to happened overlap authority in changing death penalty decision become for a lifetime or 20 (twenty) years among Article 89 Paragraph (2) with Article 90. Change of punishment from a lifetime become 20 (twenty) years in Article 89 Paragraph (2) having to with Decision of President. In deciding grasi, president should be listen consideration of Minister Punish and Human Rights. In criminal justice system there must be coordination related to administration data order concerning process punish to be punished."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
T26065
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Muhammad Ramdhani
"Sistem Self Assesment menuntut Wajib Pajak untuk menghitung, menyetorkan dan melaporkan pajaknya sendiri. Namun kurangnya pengetahuan Wajib Pajak terhadap peraturan perpajakan serta seringkalinya peraturan perpajakan tersebut mengalami perubahan, sehingga membuat Wajib Pajak menjadi bingung dan lebih memilih menggunakan bantuan pihak ketiga yang mengerti akan peraturan perpajakan untuk membantu perusahaan dalam menjalankan kewajiban perpajakan yaitu pihak konsultan pajak. Persaingan bisnis konsultan pajak yang pesat, membuat konsultan pajak tersebut perlu menjaga pengguna jasanya agak tidak pindah ke konsultan pajak lain. Diantaranya dengan cara menjalankan kewajiban perpajakan kliennya dengan menggunakan perencanaan pajak agar dapat terhindar dari sanksi pajak. Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif deskriptif dengan tujuan untuk mengetahui apakah perencanaan pajak yang dilakukan Kantor Konsultan Pajak X dalam membantu pelaksanaan kewajiban perpajakan klien dalam rangka penghindaran sanksi pajak, apakah sudah memenuhi peraturan perundangundangan perpajakan, dapat meminimalkan sanksi atau tidak, serta apakah ada resiko yang muncul dari dijalankannya perencanaan pajak tersebut.
Berdasarkan penelitian didapatkan hasil penelitian bahwa perencanaan pajak dari Kantor Konsultan Pajak X tidak semuanya tidak melanggar ketentuan perundang-undangan dan efektif dalam meminimalisir atau menghindari sanksi pajak. Namun ada juga perencanaan pajak yang dilakukan oleh Kantor Konsultan Pajak X yang melanggar ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku di Indonesia sehingga dinilai tidak efektif dan menimbulkan resiko jika perencanaan pajak tersebut dilakukan.
The Self Assesment system demanded the Taxpayers to calculate, remit and lodge his individual tax obligation. However, the lack of knowledge in regards of tax regulation as well as excessively tax regulation altered , has made confused the Taxpayers who finally chose to asked the third party who understood comprehensively in regards of tax regulation to help carrying out his tax obligation idest Tax Consultant. The vast competition within the Tax Consultant business, has made the Tax Consultant needs to persuade its clients so that they will not move to the other Tax Consultant. One of the persuasion is by performing tax planning in working the clients tax obligation to avoid tax penalty. This research utilized the qualitative research descriptive with the aim to know whether the tax planning that was done by the Tax Consultant X in working the clients tax obligation to avoid the tax penalty has fulfilled the tax regulation, could minimise sanctions or not, also for knowing whether the tax planning taken had any risk might emerged.
Based on the research, the results obtained that not all the tax planning done by the Tax Consultant X are in accordance with the Tax regulation provisions and effective in minimizing or avoiding tax sanctions. However there are also tax planning done by the Tax Consultant X which are not in accordance with the Tax regulation provisions applied in Indonesia which considered ineffective and may caused the risk if the tax planning carried out.
"
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2009
S-Pdf
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
New York: CRC Pres, 2008
345.730 DEA
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Jessica Annabel Tio Prisca
"Ketimpangan antar gender merupakan isu yang terus terjadi di masyarakat. Salah satu penyebab ketimpangan antar gender dalam dunia kerja adalah parenthood penalty, yaitu penurunan karir setelah seseorang memiliki anak dan menjadi orang tua. Hal ini lebih umum terjadi pada ibu yang kemudian dikenal sebagai motherhood penalty. Sebaliknya, ayah seringkali mengalami percepatan karir setelah mempunyai anak yang kemudian disebut sebagai fatherhood premium. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tingkat parenthood penalty di Indonesia, membandingkan tingkat penalty atau premium yang dialami oleh ayah dan ibu, serta menganalisis lebih lanjut pengaruh dari berbagai karakteristik, seperti pendidikan, keberadaan kakek-nenek, karakteristik pekerjaan, karakteristik tempat tinggal, dan usia anak terhadap tingkat parenthood penalty. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah Kernel Propensity Score Matching Difference-in-Difference (Kernel PSM-DiD) dengan menggunakan data IFLS gelombang 4 dan 5. Hasil penelitian menunjukkan bahwa orang tua di Indonesia secara umum mengalami parenthood penalty berupa perolehan tingkat pendapatan dan jam kerja yang lebih rendah. Jika dibandingkan antar gender, motherhood penalty cenderung lebih tinggi. Berkaitan dengan fatherhood premium, penelitian ini menunjukkan bahwa ayah di Indonesia tidak mengalami hal tersebut. Lebih dari itu, tingkat parenthood penalty bervariasi pada orang tua, ayah, dan ibu yang memiliki karakteristik yang berbeda.

Gender inequality, especially in workplace has been an ongoing issue in the society. One of the causes of this issue is parenthood penalty, which captures a declining trend in career after someone has children and becomes a parent. This tends to be faced by mothers, which is known as motherhood penalty. On the other hand, fathers often experience career acceleration after having children, which is then referred to as fatherhood premium. This research aims to analyze the level of parenthood penalty in Indonesia, compare the level of penalty or premium experienced by fathers and mothers, and further analyze the influence of various characteristics, such as education, the presence of grandparents, job characteristics, residence characteristics, and children's age on level of parenthood penalty. The method used in this research is Kernel Propensity Score Matching Difference-in-Difference (Kernel PSM-DiD) with IFLS wave 4 and 5 as the data source. The results of this study show that parents in Indonesia generally experience a parenthood penalty in the form of lower income levels and lower working hours. When compared between genders, the penalty experienced by mothers tends to be higher. Regarding fatherhood premium, this research shows that fathers in Indonesia do not experience it. Moreover, the level of parenthood penalty varies among parents, fathers, and mothers who have different characteristics."
Depok: Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Universitas Indonesia, 2024
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dedyng Wibiyanto Atabay
"Hukum di suatu negara adalah diperuntukkan untuk melindungi warga negaranya dari segala ketidaknyamanan dan untuk mewujudkan kesejahteraan bagi warga negaranya. Pembangunan nasional yang dilaksanakan bangsa Indonesia dalam rangka mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh tumpah darah Indonesia dan membentuk manusia seutuhnya baik materiil maupun spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Pelaksanaan pembangunan nasional menjadi terganggu dengan semakin merajalelanya korupsi yang terjadi di seluruh lapisan masyarakat dalam segala bidang yang lambat laun telah menggerogoti hasil-hasil pembangunan yang telah dicapai karena korupsi telah banyak menyebabkan kerugian keuangan dan perkonomian negara.
Untuk memberikan kejeraan terhadap pelaku korupsi telah ditetapkan pidana penjara yang sangat berat meskipun kurang mempunyai dampak yang menggembirakan. Di samping pidana penjara yang berat pelaku korupsi juga dikenakan pidana tambahan pembayaran uang pengganti. Namun demikian pidana tambahan pembayaran uang pengganti dalam pelaksanaannya masih jauh dari yang diharapkan untuk pengembalian kerugian kerugian keuangan dan perekonomian negara akibat tindak pidana korupsi. Hal tersebut membuat penulis tertarik untuk mengambil peramasalahan pokok dalam penelitian ini yaitu: "Bagaimana pidana tambahan pembayaran uang pengganti dapat mengembalikan kerugian keuangan dan perekonomian negara akibat tindak pidana korupsi."
Konsep pidana tambahan pembayaran uang pengganti adalah untuk membalas terpidana agar tidak menikmati hasil kejahatannya dan negara dapat memperoleh kembali kerugian yang diderita. Dalam perkembanganya kemudian uang pengganti juga muncul sebagai upaya perlindungan bagi korban kejahatan. Dalam pemidanaan agar dapat memenuhi tujuan pemidanaan yang telah ditetapkan maka dalam pelaksanaannya perlu mengacu pada konsep/ide pidana tersebut (pembayaran uang pengganti).
Pengaturan pidana tambahan pembayaran uang pengganti sering terjadi kontradiktif sehingga perlu dilakukan sinkronisasi agar tidak saling overlapping. Dan untuk menjamin keberadaan asset terpidana sejak ditetapkan sebagai tersangka agar tidak dipindahtangankan kepada pihak lain serta untuk membayaran uang pengganti maka perlu dibuat payung hukum yang menjaminnya.
Sikap seorang penyidik, penuntut umum dan hakim dalam menangani perkara korupsi masih jauh dari harapan di mama masing-masing aparat penegak hukum dalam bekerja hanya terfokus pada tugas dan wewenangnya sendiri tanpa melihat tujuan pemidanaan secara keseluruhan. Akibat hal ini, pada akhirnya menyebabkan tidak dapat dieksekusinya harta benda pelaku tindak pidana korupsi. Untuk mengatasi perlu dilakukan dengan mengoptimalkan upaya penyitaan, meningkatkan profesionalisme aparat penegak hukum, dan melakukan kerja sama yang baik apakah antar aparat penegak hukum, institusi, maupun dengan negara lain.
Dan untuk mengoptimalkan pemberantasan tindak pidana korupsi dan khususnya untuk mengembalikan kerugian keuangan negara perlu dipikirkan untuk membentuk lembaga khusus untuk memburu dan mengurus aset negara dalam perkara korupsi serta segera mempersiapkan format kerja sama internasional dalam pemberantasan korupsi dan pencarian asset terpidana khususnya."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T15546
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Hendra Kurniawan
"ABSTRACT
This study discusses the policy of the fine payment by the Indonesian Government for the death penalty case against Indonesia's labor in Saudi Arabia. The results of this research is an analysis of description about public perception among the public case against Indonesia Diyat payment system that charged to Government of Indonesia. This study uses qualitative methods is descriptive analysis in mapping and analyzing the opinion of stakeholder, the public perception of the actor role-forming, as well as the applicable policies in some countries other related cases Diyat. This research is expected to provide policy recommendations to Government in making decisions that have a strong justification and can be accounted for on the basis of scientific research."
Jakarta: Program Studi Kajian Timur Tengah dan Islam (PSKTTI), 2017
300 MEIS 4: 2 (2017)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
<<   1 2 3 4 5   >>