Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 5 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Narang, Alfina Kathlinia
"Prinsip keagenan di Indonesia berbeda dengan konsep keagenan di negara yang menggunakan sistem Anglo Saxon. Keagenan model secara khusus tidak dikenal di dalam ranah hukum Indonesia. Prinsip dari keagenan di Indonesia menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan juga Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengenai perjanjian. Perjanjian keagenan dalam keagenan model berbeda juga dengan perjanjian keagenan pada umumnya. Perjanjian keagenan model di Indonesia merupakan peleburan antara tiga jenis perjanjian yang memiliki kemiripan karateristik, yaitu perjanjian kuasa, perjanjian perwakilan, dan perjanjian kerja. Dengan penelitian ini diharapkan dapat menjawab mengenai masalah hukum keagenan model di Indonesia.

The principal of agency in Indonesia is different than the concept of agency in countries that are using Anglo Saxon law system. Model Agency is not specifically acknowleged in Indonesia's law system. The principal of agency in Indonesia is based on Indonesia Commerce Law and Indonesia's Civil Law about contract. The contract in model agency is different than the common agency?s contract. The contract of model agency in Indonesia is a mixture of three kinds of contract that are having charateristic similarity, which are power of attourney, representative contract, and labour contract. With this research, there is hope to answer the legal problems about model agency in Indonesia."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2013
S45451
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Aries Buwana
"Tesis ini membahas mengenai perlunya perjanjian keagenan yang biasanya dibuat dengan menggunakan akta dibawah tangan untuk dibuat dengan menggunakan akta otentik dihadapan notaris. Walaupun untuk mendaftarkan usaha keagenan pada Kementerian Perdagangan Republik Indonesia yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 11/M-DAG/PER/3/2006 Tentang Ketentuan Dan Tata Cara Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Agen atau Distributor Barang Dan/Atau Jasa, hanya menuntut dilampirkannya suatu perjanjian keagenan antara prinsipal dan agen yang dilegalisir saja oleh notaris.
Tujuan dari pokok permasalahan dalam thesis ini adalah untuk mengetahui sejauhmana manfaat pembuatan perjanjian keagenan dengan akta otentik dibandingkan dengan akta di bawah tangan, dan juga untuk mengetahui apakah perjanjian baku dari prinsipal dalam perjanjian keagenan tidak bertentangan dengan asas kebebasan berkontrak. Penelitian ini adalah penelitian dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif.

This thesis discusses the need for an agency agreement are typically made using a certificate under the hand to be made by using authentic deed before a notary. Despite efforts to register the agency of the Ministry of Trade of the Republic of Indonesia which is stipulated in the Regulation of the Minister of Trade of the Republic of Indonesia Number: 11 / M-DAG / PER / 3/2006 About Conditions and Procedures for Issuance of Certificate of Registration Agents or Distributors of Goods and / or Services, only demanded an agency agreement between the principal and the agent are certified only by a notary.
The purpose of the issue in this thesis is to determine the extent of the benefits of making the agency agreement with an authentic deed than by deed under the hand, and also to determine whether the standard contract of the principal in the agency agreement is not contrary to the principle of freedom of contract. The research is the research by using the juridical normative approach.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2015
T43104
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Zainal Arifin
"Agen merupakan lembaga yang dapat berperan
membantu pemasaran barang dan jasa secara efisien dan
berdaya saing tinggi. Di Indonesia sistim pemasaran
melalui agen/distributor berkembang setelah keluarnya
Peraturan Pemerintah Nomor: 36 Tahun 1977 dengan
peraturan pelaksanaannya berupa Keputusan Menteri
Perdagangan Nomor: 382/Kp/XII/77, yang menyebutkan
bahwa perusahaan asing hanya dapat melakukan pemasaran
produksinya ke dalam negeri dengan menunjuk perusahaan
atau perorangan nasional sebagai agen. Agen adalah
perorangan atau badan hukum yang menjadi perantara
dengan diberi kewenangan untuk melakukan perbuatan
hukum tertentu seperti promosi, negosiasi atau
transaksi dengan pihak ketiga atas nama prinsipalnya
dengan mendapat imbalan jasa. Sejalan dengan
perkembangan keagenan tersebut, maka ketentuan
KUHPerdata dirasakan kurang dapat diterapkan sepenuhnya
pada agen, oleh sebab itu pemerintah merasa perlu turut
campur dalam pelaksanaan kegiatan keagenan walaupun
iv
sifatnya baru terbatas pada administratif prosedural
yang berupa penetapan persyaratan dan tata cara
penunjukan agen berdasarkan Keputusan Menteri
Perindustrian dan Perdagangan baru terbatas pada Agen
Tunggal Pupuk dan Agen Tunggal Kendaraan Bermotor/Alatalat
Berat dan Alat-alat Elektronik. Dengan demikian
pendaftaran keagenan di Departemen Perindustrian dan
Perdagangan ada yang bersifat fakultatif dan imperatif.
Pada dasarnya perjanjian keagenan merupakan hubungan
perdata (persoonli j k) yang ..diatur dalam KUHPerdata
khususnya Pasal 1338, namun dalam masalah keagenan
campur tangan Pemerintah dalam pelaksanaan "azas
kebebasan berkontrak" dimaksudkan antara lain:
negara/pemerintah mempunyai tugas melindungi warganya
dari suatu persaingan di bidang perdagangan, sematamata
untuk menetralisir mekanisme pasar yang dapat
merugikan masyarakat, memberikan kepastian usaha."
Depok: Universitas Indonesia, 2003
T36350
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Natasya Happy Putri Permata Hapsari
"Skripsi ini membahas mengenai perbandingan konsep mengenai perjanjian keagenan yang ada di Indonesia, Inggris, dan Prancis. Landasan penelitian ini adalah dibutuhkannya pengaturan khusus mengenai perjanjian keagenan di Indonesia untuk memberikan perlindungan lebih bagi pihak prinsipal dan agen. Dengan demikian, rumusan masalah yang diangkat dalam penelitian ini adalah konsep perjanjian keagenan di Indonesia saat ini, konsep perjanjian keagenan di Inggris dan Prancis, dan apa saja hal-hal yang perlu diatur mengenai perjanjian keagenan di Indonesia pada masa yang akan datang. Penelitian ini merupakan doktrinal. Belum diaturnya perjanjian keagenan di Indonesia secara khusus membuat para pihak dalam perjanjian keagenan yang diputus perjanjiannya secara sepihak mengalami kerugian. Penelitian ini menemukan bahwa terlepas dari adanya asas kebebasan berkontrak dan dengan adanya asas iktikad baik dalam hukum perdata di Indonesia, maka diperlukan pengaturan khusus mengenai perjanjian keagenan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan lebih bagi para pihak yang mengatur mengenai hak dan kewajiban para pihak, jangka waktu minimal pemberitahuan penghentian perjanjian keagenan, alasan-alasan yang bisa digunakan untuk menghentikan perjanjian keagenan, good-will sebagai ganti rugi pemutusan perjanjian keagenan secara sepihak.

This thesis discusses the comparison of the concept of agency agreements in Indonesia, England and France. The foundation of this research is the need for special arrangements regarding agency agreements in Indonesia to provide more protection for principals and agents. Thus, the formulation of the problem raised in this research is the current concept of agency agreements in Indonesia, the concept of agency agreements in England and France, and what matters need to be regulated regarding agency agreements in Indonesia in the future. This research is doctrinal. The lack of specific regulation of agency agreements in Indonesia has made the parties to agency agreements that are terminated unilaterally suffer losses. This research finds that despite the existence of the principle of freedom of contract and the existence of the principle of good faith in Indonesian civil law, it is necessary to regulate specifically the agency agreement to provide legal certainty and more protection for the parties which regulates the rights and obligations of the parties, the minimum period of notification of termination of the agency agreement, the reasons that can be used to terminate the agency agreement, good-will as compensation for unilateral termination of the agency agreement."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library