Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 5 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Antonia Ayu Anggraini
"Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah apakah pengadaan pipa gas yang dilakukan oleh PT. Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk. (PGN) telah melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 mengenai Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU Antimonopoli) serta bagaimana sanksi yang diterapkan bagi pelaku yang terlibat dalam proses pengadaan pipa gas tersebut. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan teknik pengumpulan data melalui penelitian kepustakaan. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebagai lembaga pengawas di bidang persaingan usaha di Indonesia, memeriksa adanya dugaan pelanggaran terhadap UU Antimonopoli dalam pengadaan pipa gas yang dilakukan PGN tersebut. Terdapat dua dugaan pelanggaran terhadap UU Antimonopoli yaitu persekongkolan tender yang melanggar Pasal 22 dan penunjukan langsung yang melanggar Pasal 19 huruf d. Setelah melakukan pemeriksaan, KPPU menjatuhkan Putusan No.22/KPPU-L/2005, yang isinya menyatakan bahwa dalam hal persekongkolan tender, PGN tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Pasal 22 UU Antimonopoli. Namun dalam hal PGN menunjuk langsung suatu perusahaan yang ditunjuk untuk melaksanakan inspeksi terhadap pabrik pipa dan plate yang diusulkan para peserta tender (DNV Singapore), PGN dinyatakan terbukti melanggar Pasal 19 huruf d dari UU Antimonopoli. Penunjukan langsung tersebut din.ilai tidak sesuai dengan peraturan internal PGN mengenai pengadaan barang dan jasa. Berdasarkan Pasal 47 ayat 2 dari UU Antimonopoli, KPPU mempunyai kewenangan untuk menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif kepada pelaku usaha yang melanggar UU Antimonopoli. Untuk itu, dalam kasus pengadaan pipa gas tersebut, KPPU memberikan sanksi antara lain memerintahkan kepada PGN untuk menghentikan kerjasama dengan DNV Singapore dan meminta kepada PGN untuk mengikuti peraturan internal PGN serta peraturan lain di bidang pengadaan barang dan jasa yang berlaku. KPPU juga memerintahkan kepada Direktur Utama PGN untuk memberikan sanksi administratif kepada Project Manager SSW] IV, dimana pihak tersebut tidak termasuk sebagai Terlapor dalam kasus ini. Penelitian ini terutama akan menjelaskan dan menganalisa mengenai putusan KPPU di atas dihubungkan dengan pasal-pasal yang diatur dalam UU Antimonopoli.

The main issue of this research is to clarify whether the procurement of gas pipe conducted by PT. Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk. (PGN) complies with Law Number 5 of 1999 regarding Prohibition of Monopolistic Practices and Unfair Business Competition (Antimonopoly Law) and to identify and analyze the sanction given to the parties involved in the process of such procurement of gas pipe. This research applies a legal normative (yuridis normatif) method and the data is collected by library research. The Commission for the Supervision for Business Competition (Komisi Pengawas Persaingan Usaha - KPPU) as the supervision agency in business competition practice in Indonesia, investigates whether the procurement of gas pipe conducted by PGN has violated the Antimonopoly Law. There are two violation allegations to the Antimonopoly Law i.e. tender conspiracy which violates Article 22 and direct appointment which violates Article 19 point d of the Antimonopoly Law. After conducting the investigation, KPPU issues their decision No.22IKPPU-L/2005, which concludes that with regard to the allegation of tender conspiracy, PGN is not proven to have violated Article 22 of Antimonopoly Law. However with regard to PGN's appointment to a company who will carry out the assessment of pipe mill and plate mill proposed by the bidders (DNV Singapore), PGN is proven to have violated Article 19 point d of Antimonopoly Law. The procedure of such direct appointment is found to be not in accordance with PGN's internal regulations regarding procurement of goods and services. Pursuant to Article 47 paragraph 2 of Antimonopoly Law, KPPU has the authority to give administrative sanction to business actor(s) who have violated the Antimonopoly Law. For that reason, in such procurement of gas pipe, KPPU has given sanction to PGN, where they instruct PGN to end their cooperation with DNV Singapore and instruct PGN to fully comply with their internal regulations and other prevailing regulations regarding procurement of goods and services. KPPU also instruct the President Director of PGN to give administrative sanctioned to Project Manager SSW] IV, where such person is not one of the Reported Parties in this case. This research will elaborate and analyze KPPU's decision regarding procurement of gas pipe conducted by PGN and correlate it with the provisions stipulated in the Antimonopoly Law.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
T19635
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Yohanes Budianto Monareh
"Tesis ini mencoba melakukan analisis dan eksaminasi terhadap putusan KPPU No. 35/KPPU-1/2010 mengenai Proyek Donggi Senoro, suatu kasus high-profile dalam industri minyak dan gas di Indonesia. Walaupun KPPU sebagai badan pengawas persaingan telah menangani banyak kasus serupa dalam persaingan usaha di masa lalu, yaitu kasus pelanggaran pasal 22 Persekongkolan Tender, tetapi kasus ini menarik secara khusus karena KPPU menghadapi suatu konsep baru yang menimbulkan kontroversi dalam ranah hukum, yaitu beauty contest.
Dalam membuat putusannya, ternyata KPPU menerapkan pendekatan pragmatik dan mencari dasar hukum dari sumber-sumber luar yang berarti mengenyampingkan asas hukum positif di Indonesia. Selain dari itu, KPPU ternyata melakukan analogi dengan menyatakan bahwa beauty contest adalah sama dengan tender/lelang. Tesis ini akhirnya menarik suatu kesimpulan bahwa KPPU telah membuat putusan yang salah.

This thesis is trying to make an analysis and examination on KPPU Verdict No. 35/KPPU-1/2010 concerning the Donggi Senoro Project, the case of high-profile business in oil and gas industry in Indonesia. Although KPPU as a competition supervision agency has examined many similar cases in business competition in the past, namely cases violating article 22 of Tender Collusion, however, this very case is specifically interesting because KPPU encounters a new concept that creates controversy within legal scholars, i.e., beauty contest.
In making its verdict, it turns out that KPPU applies pragmatic approach and searching for legal bases from outside sources which means putting aside the legal principle of positive law in the country. In addition to that, KPPU in fact has performed an analogy through declaring that beauty contest is identical with tender. This thesis finally arrives at a conclusion that KPPU has made a wrong decision.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011
T28815
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Omar Mardhi
"ABSTRAK
Sejak KPPU didirikan sebagai lembaga dengan Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1999 Tentang Komisi Pengawas Persaingan Usaha, telah ada lebih dari 100 kasus persekongkolan tender secara vertikal yang melibatkan panitia tender sebagai terlapor. Secara garis besar, tugas dan wewenang KPPU adalah untuk mengawasi dan menindaklanjuti pelaku usaha agar bersaing secara sehat dan tidak melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Namun, panitia tender bukanlah pelaku usaha dan seharusnya tidak menjadi yurisdiksi KPPU untuk menanganinya. Skripsi ini akan membahas permasalahan tersebut sehingga mendapatkan pemahaman yang benar dan mendalam akan kedudukan hukum panitia tender dalam kasus-kasus persekongkolan tender secara vertikal di Indonesia.

ABSTRACT
Since the establishment of KPPU with Presidential Decree Number 75 Year 1999 Concerning Commission for the Supervision of Business Competition, there are more than 100 cases of vertical collusive tendering involving tender committee as one of the reported parties. In broad, duties and authority of KPPU are to supervise and to follow up business actors for healthy competition and not to violate Law Number 5 Year 1999 Concerning Prohibition of Monopolistic Practices and Unfair Business Competition. However, tender committee is not a business actor and, thus, not in the jurisdiction of KPPU to handle. This thesis will discuss those problems in order to get the right and in depth understanding about tender's committee's legal standing in vertical collusive tendering cases in Indonesia. "
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011
S304
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Iqbal Albanna
"Dalam konteks hukum persaingan usaha untuk menganalisa suatu tindakan yang dilakukan oleh pelaku usaha, Komisi Pengawas Persaingan Usaha menggunakan dua model pendekatan yang digunakan untuk mengetahui apakah tindakan tersebut telah bertentangan dengan hukum persaingan usaha atau tidak. Pendekatan tersebut adalah pendekatan rule of reason dan per se illegal. Pendekatan rule of reason adalah suatu pendekatan untuk mengevaluasi alasan - alasan perjanjian atau kegiatan usaha tertentu, guna menentukan apakah suatu perjanjian atau kegiatan tersebut bersifat menghambat atau mendukung persaingan. Pendekatan per se iIlegal adalah suatu pendekatan yang menyatakan setiap perjanjian usaha atau kegiatan usaha tertentu sebagai ilegal, tanpa perlu pembuktian lebih lanjut atas dampak yang ditimbulkan dari perjanjian atau kegiatan usaha tersebut.
Persekongkolan tender adalah praktek yang dilakukan antara para penawar tender selama proses penawaran, untuk pelaksanaan kontrak kerja yang bersifat umum, dan proyek lain yang ditawarkan oleh pemerintah, BUMN maupun swasta dengan kerja sama yang dilakukan dua atau lebih pelaku usaha dalam rangka memenangkan peserta tender tertentu. Perkara persekongkolan tender penjualan 2 (dua) unit kapal tanker Very Large Crude Carrier (VLCC) milik PT. Pertamina melibatkan 5 (lima) perusahaan sebagai Terlapor I sampai dengan Terlapor V, yaitu PT. Pertamina (Persero) sebagai Terlapor I; Goldman Sachs, Pte (Singapore) sebagai Terlapor II; Frontline, Ltd sebagai Terlapor III; PT. Corfina Mitrakreasi sebagai Terlapor IV; dan PT. Perusahaan Pelayaran Equinox sebagai Terlapor V. Serta adanya 2 (dua) Pelapor yakni Pelapor I dan Pelapor II yang identitasnya dirahasiakan oleh Majelis Hakim KPPU dalam putusan No. 07/KPPU-L/2004.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, yakni penelitian hukum yang berbasis atau mengacu kepada pengkajian terhadap kaidah - kaidah atau norma - norma hukum yang terdapat dalam hukum positif maupun peraturan perundang - undangan. Pada umumnya, penelitian yuridis normatif merupakan studi dokumen dengan penggunaan data sekunder. Dalam penelitian ini akan dianalisa Putusan KPPU Nomor : 07/KPPU-L/2004, Putusan PN Jakarta Pusat Nomor : 4/KPPU/2005/PN.JKT.PST, Putusan Kasasi MA Nomor : 04 K/KPPU/2005, Putusan Peninjauan Kembali MA Nomor : 01.PK/PDT.SUS/2007 dalam konteks Undang - Undang Nomor 5 Tahun 1999.

In the context of business competition law, to analyze an activity done by a business person, the Commission for the Supervision of Business Competition (KPPU) uses two approaches to determine whether that particular action is against the business competition law. These two approaches are rule of reason approach and per se illegal approach. Rule of reason approach is an approach to evaluate reasons for a certain contract or business activity in order to determine whether that particular contract or activity hinders or supports competition. Per se illegal approach is an approach which states that a certain business contract or business activity as illegal without further corroboration upon the emerging impacts brought about by that business contract or activity.
Bid rigging is a practice conducted among bidders during the process of bidding to conduct a general work contract and other projects offered by the government, state-owned enterprises or private companies with cooperation by two or more business people in order to make a certain bidder win the bid. The case of bid rigging in the selling of two units of Very Large Crude Carrier (VLCC) tanker ships owned by PT. Pertamina involved five prosecuted institutions. They are PT. Pertamina (Persero) as prosecuted I; Goldman Sachs, Pte. (Singapore) as prosecuted II; Frontline, Ltd. As prosecuted III; PT. Corfina Mitrakreasi as prosecuted IV; and PT. Perusahaan Pelayaran Equinox as prosecuted V. In addition, there were two prosecuting institutions known as prosecuting institution I and prosecuting institution II whose identity was kept secret by the Judicial Tribunal of KPPU in Judgment Number: 07/KPPU-L/2004.
This research used normative judicial research method; that is legal research based on or referred to the examination of legal norms in positive law as well as in law and regulations. In general, normative judicial research is a document study using secondary data. This research analyzed the Judgment of KPPU Number: 07/KPPU-L/2004, the Judgment of the District Court of Central Jakarta Number: 4/KPPU/2005/PN.JKT.PST, the Judgment of the Cassation Appeal of the Supreme Court Number: 04K/KPPU/2005, and the Judgment of the Judicial Review of the Supreme Court Number: 01.PK/PDT.SUS/2007 in the context of Law No. 5 year 1999.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2010
T26658
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library