Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 8 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Santi
"Pengalihan terhadap tanah yang belum bersertipikat dengan bukti tertulis salah satunya yaitu Surat Keterangan Tanah (SKT) seharusnya dilakukan setelah melalui proses pendaftaran tanah pertama kali, untuk memberikan kepastian hukum mengenai kepemilikan seseorang atas tanah dan mencegah terjadinya sengketa tanah. Penulisan ini membahas mengenai kekuatan hukum SKT dalam proses pengalihan tanah dan kesesuaian pertimbangan dan putusan Majelis Hakim pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 2137 K/PDT/2021. Penelitian ini menggunakan bentuk penelitian hukum doktrinal dengan tipe penelitian deskriptif dan preskriptif. Metode penelitian yaitu kualitatif dengan bentuk hasil penelitian preskriptif. Hasil penelitian yaitu pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) terhadap tanah yang belum bersertipikat dengan menyerahkan salah satunya yaitu bukti tertulis berupa SKT diatur dan diperbolehkan dalam Pasal 25 ayat (1) PP No 10 Tahun 1961 dan Pasal 39 ayat (1) huruf b PP No. 24 Tahun 1997, dengan syarat wajib segera didaftarkan ke Kantor Pertanahan, sebagaimana tercantum dalam Pasal 40 PP No. 24 Tahun 1997 dan didukung dengan bukti lainnya seperti bukti pembayaran PBB, surat keterangan tidak sengketa, surat penguasaan fisik tanah dan surat keterangan riwayat tanah. Pertimbangan dan putusan Majelis Hakim dalam menetapkan RR sebagai pemilik yang berhak atas tanah sudah tepat. RR dikategorikan sebagai pembeli yang beritikad baik karena telah menguasai fisik tanah dan melakukan pengecekan legalitas tanah sebelum membeli tanah, walaupun jika dilihat dari sejarah tanahnya berasal dari perjanjian pengikatan hibah yang batal demi hukum karena menggunakan bukti tertulis salah satunya yaitu SKT yang telah dijual sebelumnya oleh IT kepada ES. Jika dibandingkan dengan ES, sebenarnya ia merupakan pihak yang paling berhak atas tanah karena memperoleh tanah berdasarkan AJB No. 58/II/1988 yang dibuat di hadapan Notaris/PPAT TYD, akan tetapi ia tidak menguasai fisik tanah dari tahun 1988 dan pada 2015 baru mengetahui bahwa di atas tanahnya terdapat kepemilikan pihak lain yaitu RR.

The transfer of land that has not been certified with written evidence, one of which is a information land letter issued by the Village Head should be carried out after going through the land registration process for the first time, to provide certainty and legal protection regarding ownership of land. At this writing, will discuss the legal force of a information land letter issued by the Village Head  in the land transfer process and the appropriateness of the considerations and decisions of the Panel of Judges in the Supreme Court Decision Number 2137 K/PDT/2021. This study uses a form of doctrinal research with descriptive and prescriptive research types. The research method is qualitative in the form of prescriptive research results. The results of the study are the making of a Deed of Sale and Purchase Land by the Land Deed Official for land that has not been certified with written evidence, one of which is information land letter issued by the Village Head regulated and permitted in Article 25 paragraph (1) government regulation number 10 of 1961 and Article 39 paragraph (1) letter b government regulation number 24 of 1997 with the condition that it must be immediately registered with the Office land, based on Article 40 government regulation number 24 of 1997. The considerations and decisions of the Panel of Judges in determining RR as the rightful owner of the land is correct. RR is categorized as a buyer in good faith because he physically controls the land and checked the legality of the land before buying the land. ES is actually the person with the most rights over the land because she acquired the land based on the Land Sale and Purchase Deed number 58/II/1988. However, he did not physically control the land from 1988 and she only found out that in 2015, her land was owned by another person, namely RR."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Adinda Carolina
"Kepastian hukum dalam setiap peralihan tanah sebagai akibat dari transaksi jual beli hak atas tanah sangatlah penting. Oleh karena itu, Undang-Undang Pokok Agraria mewajibkan untuk melakukan pendaftaran peralihan hak karena jual beli tersebut. Pada prakteknya, di Kecamatan Bermani Ulu Kabupaten Rejang Lebong terdapat praktek jual beli tanah yang belum bersertipikat. Tanah yang belum bersertipikat adalah tanah yang sama sekali belum pernah didaftarkan di kantor pertanahan. Praktek jual beli tersebut banyak dilakukan dihadapan kepala desa bersifat tunai, nyata dan terang. Tesis ini membahas bagaimana proses pencatatan kepemilikan hak atas tanah berdasarkan Surat Keterangan Kepala Desa serta kekuatan hukum terhadap surat keterangan tanah tersebut jika dibandingkan denga akta yang dikeluarkan PPAT. Metode yang digunakan adalah metode yuridis empiris dan spesifikasi yang digunakan dalam penelitian ini bersifat preskriptif analitis.
Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa proses pencatatan kepemilikan hak atas tanah pada Desa Kampung Melayu terbilang mudah yaitu dengan menghadapnya para pihak kepada kantor desa beserta saksi-saksi lalu kemudian dilakukan pengukuran batas- batas tanah oleh kepala dusun, baru kemudian kemudian kepala Desa mengeluarkan Surat Keterangan Pemindahan Hak. Kedudukan surat jual beli di bawah tangan itu sepanjang menurut Kepala Kantor Pertanahan adalah benar dan dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya, maka ia dapat dijadikan dasar untuk melakukan pendaftaran tanah pertama kali dan pastinya harus dilengkapi dokumen pendukung lainnya sebagaimana yang telah disebutkan dalam Peraturan KBPN Nomor 1 Tahun 2010.

Legal certainty in any transfer of land as a result of buying and selling transactions of land rights is very important. Therefore, the Basic Agrarian Law obliges to register the transfer of rights due to such sale and purchase. In practice, in Bermani Ulu District, Rejang Lebong Regency, there is a practice of buying and selling land that has not been certified. Land that has not been certified is land that has never been registered at the land office. The practice of buying and selling is mostly carried out in front of the village head in cash, real and clear. This thesis discusses the process of recording land ownership rights based on a village head's certificate and the legal force of the land certificate when compared to the deed issued by the PPAT. The method used is empirical juridical method and the specifications used in this study are analytical prescriptive. Based on the results of the research, it can be seen that the process of recording ownership of land rights in Kampung Melayu Village is fairly easy, namely by facing the parties to the village office along with witnesses, then measuring the boundaries of the land by the head of the hamlet, then the village head issues a Certificate of Transfer of Rights. The position of the sale and purchase letter under the hand, as long as according to the Head of the Land Office it is correct and can be accounted for, then it can be used as a basis for conducting the first land registration and of course it must be equipped with other supporting documents as mentioned in KBPN Regulation Number 1 of 2010."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ella Nurita Damayanthy
"Analisis yang dilakukan dalam penulisan ini adalah mengenai sengketa kepemilikan atas bidang tanah yang belum bersertipikat dan pemilik tanahnya tidak memiliki bukti kepemilikan atas tanah tersebut. Persoalan muncul manakala ada pihak lain yang mengaku berhak atas tanah tersebut dan datang ke Lurah untuk minta dibuatkan Surat Keterangan Tanah untuk melakukan pengalihan bidang tanah itu. Surat Keterangan Tanah yang dibuat Lurah hanya berdasarkan keterangan yang disampaikan secara lisan saja dan tidak dilakukan pemeriksaan atau pencocokan dengan fakta-fakta yang terjadi di lapangan. Kemudian Surat Keterangan Tanah itu dijadikan dasar pembuatan Akta Jual Beli Tanah oleh Camat yang dalam kasus ini sebagai Pejabat Pembuat Akta Sementara,tanpa sepengetahuan pemiliknya. Akibatnya pihak yang mengaku sebagai pemilik sah atas bidang tanah tersebut merasa dirugikan karena tanahnya dialihkan oleh pihak lain tanpa seizinnya. Yang menjadi pokok permasalahan adalah mengenai perlindungan hukum bagi pemilik tanah dengan adanya pihak lain yang melakukan transaksi jual beli terhadap bidang tanahnya. Serta bagaimana peran pengadilan menilai Surat Keterangan Tanah dan Akta Jual Beli yang dibuat berdasarkan keterangan yang tidak benar. Untuk menjawab permasalahan hukum dalam kasus yang dimaksud maka dilakukan penelitian kepustakaan yang bersifat deskriptif analitis untuk menggambarkan teori-teori hukum dalam praktek pelaksanaannya berkenaan dengan permasalahan yang ada. Dari penelitian tersebut dapat diketahui bahwa ada perlindungan hukum terhadap pihak yang mengaku sebagai pemilik sah walau dirinya tidak memiliki sertipikat tanah namun secara nyata telah menguasai secara fisik dan tidak menelantarkan tanah miliknya. Kemudian Surat Keterangan Tanah yang isinya tidak benar dibatalkan oleh pengadilan, demikian pula Akta Jual Beli yang dibuat Camat karena kesalahannya, pengadilan menyatakan batal dan menghapuskan Akta Jual Beli tersebut.

The research aims to analyze a dispute of the noncertified land ownership of which the land owner has no adequate evidence to prove his/her ownership. The main issue to be addressed on this research is when the other party who claims the land title as his/hers and requests to the- Lurah (Village Head) to issue the letter clarification of land ownership for purpose transferring the land title without any consent from the legally land owner. The letter clarification of land ownership which issued by Village Head merely based on verbal statement without any further facts verification. Furthermore, the letter clarification of land ownership is submitted to the Camat (Sub District-Head) and the same became the basic of Sales-Purchase Deed before The Sub-DistrictHead (in this case as the temporary Land Deed Official) . Thus, leads to consequences of suffering losses for the legally land owner. The main issues to be scrutinized are the legal protection of the legally land owner wfien the other party claims that the land title as his/hers anci sold the land, also the role of the court to evaluate the certificate of land and Sales Purchase Deed which executed based qp false information. In order to answer the issues, the writer applies descriptiveanalytical literature to explain the ^egal theories that relevant to the issues in practical. The research found that there is indeed legal protection for th^ legally land owner who doesn't have the certificate of land ownership but physically she/he has been occupying the land. In addition, the research also shows that the certificate of land which is based on false information may be cancelled by the court, and also The Sales Purchase Deed which is exececuted by the Sub- District Head due to his faults."
Depok: Universitas Indonesia, 2007
T37611
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Wibowo
"Tesis ini membahas mengenai dokumen pertanahan yang sangat penting karena merupakan dasar awal mula dikeluarkannya hak milik atas tanah yang kuat dan diakui oleh negara, yaitu Surat Keterangan Tanah (SKT). Proses penerbitan SKT yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang (dalam hal ini adalah kepala desa) termasuk mudah. Karena pemilik tanah dengan hak lama cukup membawa bukti-bukti dokumen kepemilikan hak lama atas tanah tersebut. Apabila dokumen tidak ada, maka pembuktian dapat dilakukan dengan cara memberikan bukti bahwa pihak pemohon maupun leluhurnya telah menempati tanah tersebut selama jangka waktu yang ditetapkan oleh undang-undang. Permohonan tersebut memang dicantumkan dikantor kepala desa atau kelurahan tempat tanah tersebut berada. Apabila lewat jangka waktu yang ditentukan, maka akan dikeluarkan SKT sebagai bukti kepemilikan atas tanah permulaan yang dapat segera dikuatkan dengan dilakukan pendaftaran tanah pertama kali untuk mendapatkan SKT. Pembuatan SKT yang mudah ini juga memberi dampak negatif, dimana seringkali timbul permasalahan persengketaan atas satu tanah yang sama namun terdapat 2 atau lebih alat bukti kepemilikan yang dipegang oleh pihak-pihak yang berbeda. Hal ini tentu sangat jauh dari harapan diciptakannya Undang-Undang Pokok Agraria yang bertujuan agar Hukum Tanah di Indonesia dapat berjalan dengan lancar dan jelas kepemilikannnya. Hasil penelitian ini adalah diperlukannya perbaikan dalam sistem prosedur pengeluaran SKT agar tidak menimbulkan permasalahan dikemudian hari.

This thesis discusses about the land documents that very important because it is the basic for the beginning of the issuance of land titles that was strong and recognized by the state, namely the Land Certificate. Land Certificate publishing process issued by the competent authority (in this case the head of the village) was easy. Because the owner of the land with the right long enough to bring documentary evidence of ownership rights over the land. If the document does not exist, then the proof can be done by providing evidence that the applicant nor their ancestors have occupied the land during the period established by law. The petition is posted at the office of the village head or village where the land is located. When passing the prescribed period, it will be removed land certificate as proof of ownership of land may soon start reinforced with land registration was first performed to obtain land certificate. This easi way for make land certificate also have a negative impact, which often raised the question of the dispute over the same ground, but there are 2 or more items of evidence of ownership held by different parties. This is very far from expectations creation of the Basic Agrarian Law which aims to Land Law in Indonesia can run smoothly and clearly about the ownership. The results of this study is the need for improvements in the system of expenditure procedures SKT so it will not causing problems in the future."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2015
T42654
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Andini Rachmania
"Sertipikat merupakan tanda bukti hak atas pendaftaran tanah yang dilakukan oleh pemegang hak atas tanah. Persyaratan yang harus dipenuhi dalam pendaftaran tanah, diantaranya yaitu melengkapi bukti-bukti baik tertulis maupun tidak tertulis. Surat keterangan riwayat tanah dan surat keterangan tanah tidak sengketa merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi dalam pendaftaran tanah. Peran dari Pejabat Kepala Desa dalam mengeluarkan surat keterangan tanah tersebut, seringkali membutuhkan waktu yang lama dan tidak jarang menimbulkan sengketa di kemudian hari. Permasalahan yang seringkali ditemui yaitu sengketa kepemilikan tanah, dimana pihak yang satu selaku pemegang sertipikat terbukti, bahwa surat keterangan riwayat tanah dan surat keterangan tanah tidak sengketa adalah palsu. Permasalahan ini terjadi karena Pejabat Sementara Kepala Desa berperan dalam pemalsuan tersebut. Pihak lainnya yang telah melakukan jual beli dimana jual beli tersebut, tidak melakukan pengecekan terlebih dahulu terhadap objek tanah tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, mengkaji antara ketentuan hukum yang ada dengan permasalahan yang terjadi di dalam masyarakat, sedangkan tipologi penelitian yang digunakan adalah penelitian yang bersifat deskriptif analitis, dengan menggambarkan dan menjelaskan lebih dalam mengenai keabsahan sertipikat yang dokumen-dokumen pendukungnya yang mempengaruhi pembatalan akta jual beli pihak lain. Hasil dari penelitian ini bahwa para pihak dalam melakukan pendaftaran tanah harus lebih teliti, sehingga pendaftaran tanah dapat memberikan kepastian hukum dengan diterbitkannya tanda bukti hak.

The certificate is a proof of the rights over the land registry conducted by holders of land rights In the land register there are several requirements that must be met, namely the complete evidence both written and unwritten. Certificate of land history and a non-dispute land certificate are not a requirement that must be fulfilled in land registration. The role of Official Village Chief in issuing the land certificate, often takes a long time and not seldom causes a dispute in the future. Among these problems are often encountered, namely land ownership disputes, where one party as the holder of the certificate is proven that the certificate of land history and a non-dispute land certificate are fake. This problems happen is because of the Acting Village Chief involved in the forgery. And other parties have done selling and buying where it did not a sale and purchase where it did not check the land object in advance. This study uses the juridical normative research, examines existing laws with problems that occur in the community, whereas the research typology used is descriptive analytical research, which is providing data as thoroughly as possible to reinforce the old theories by describing and explaining more about the validity of the certificate in supporting documents which affecting the cancellation of the deed of sale and purchase of another party. The results of this study that the parties in conducting of land registration should be more careful, so the land registration can provide legal certainty with the issuance of entitlement proof."
Universitas Indonesia, 2019
T52450
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Salsabilla Putri Ariza
"Peristiwa pewarisan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) menyebabkan adanya peralihan segala hak-hak dan kewajiban yang dimiliki oleh pewaris kepada para ahli warisnya yang sah. Ahli waris merupakan keluarga sedarah, baik yang sah menurut undang-undang maupun yang di luar perkawinan, dan suami atau istri yang hidup terlama. Ahli waris yang digolongkan sebagai ahli waris golongan I adalah istri atau suami yang hidup terlama beserta dengan keturunannya yang sah, baik yang berdasarkan suatu perkawinan yang sah maupun yang di luar perkawinan yang sah. Dalam hal pewaris tidak memiliki keluarga sedarah atau istri atau suami yang hidup terlama, maka anak luar kawin yang disahkan berhak untuk menjadi ahli waris satu-satunya dari pewaris namun hak ahli waris tersebut dibatalkan karena tidak tercantum letak batas-batas atas objek sengketa tanah yang didapatkan oleh pewaris berdasarkan Surat Keterangan Tanah dari Camat yang terdapat dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 942 K/PDT/2022. Penelitian ini didasarkan pada fakta-fakta yang terdapat di dalam putusan untuk menganalisis kedudukan ahli waris yang merupakan anak luar kawin yang disahkan beserta dengan kedudukan hak warisnya yang telah dibatalkan oleh putusan pengadilan. Penelitian ini dilakukan menggunakan penelitian doktrinal. Hasil penelitian menggambarkan bahwa kedudukan anak luar kawin yang disahkan adalah sebagai anak sah dikarenakan terdapat perkawinan yang sah antara pewaris dengan ibu kandung dari anak luar kawin yang disahkan tersebut berdasarkan Pasal 272 jo. Pasal 277 KUH Perdata sehingga anak tersebut mempunyai kedudukan sebagai anak sah dari pewaris dan merupakan ahli waris satu-satunya dari pewaris dikarenakan perkawinan pewaris yang kedua kalinya bukan merupakan perkawinan yang sah menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selanjutnya, hapusnya hak waris anak luar kawin yang disahkan tersebut yang telah dibatalkan oleh putusan pengadilan menyebabkan adanya ketidakpastian beserta tidak adanya keadilan hukum bagi anak luar kawin yang disahkan tersebut karena tidak adanya kejelasan mengenai hak waris yang seharusnya dimilikinya sebagai ahli waris satu-satunya yang sah.

The event of inheritance based on the Civil Code causes the transfer of all rights and obligations owned by the deceased to their legitimate heirs. Heirs include blood relatives, both legitimate according to the law and those born out of wedlock, as well as the surviving spouse. Heirs classified as first-class heirs are the surviving husband or wife along with their legitimate descendants, whether born within a valid marriage or outside of it. If the deceased has no blood relatives or surviving spouse, then a legitimized illegitimate child has the right to be the sole heir of the deceased. However, the inheritance rights are annulled due to the absence of specified boundaries on the disputed land object obtained by the deceased based on the Land Certificate from the Subdistrict Head in Supreme Court Decision Number 942 K/PDT/2022. This research is based on the facts in the decision to analyze the position of the heir, who is a legitimized illegitimate child, along with the status of their inheritance rights that have been annulled by the court decision. This study is conducted using doctrinal research. The results depict that the position of the legitimized illegitimate child is that of a legitimate child because there is a valid marriage between the deceased and the biological mother of the legitimized illegitimate child based on Article 272 jo. Article 277 of the Civil Code, thus the child has the status of a legitimate child of the deceased and is the sole legitimate heir due to the deceased's second marriage not being valid according to the prevailing laws and regulations. Furthermore, the annulment of the inheritance rights of the legitimized illegitimate child, as canceled by the court decision, leads to uncertainty and a lack of legal justice for the legitimized illegitimate child because of the absence of clarity regarding the inheritance rights that they should rightfully possess as the sole legitimate heir."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Firdausi Alamari
"Tesis ini membahas tentang kedudukan surat keterangan tanah (SKT) yang dijadikan dasar perbuatan hukum dalam peralihan hak atas tanah. Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) adalah pejabat umum yang diberikan kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah. Namun demikian, terdapat pejabat pembuat akta tanah yang tidak melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan baik. Dalam penelitian ini, PPAT telah membuat Akta Penyerahan Hak dengan menggunakan SKT dalam peralihan hak atas tanah sebagai dokumen hukum dan bukti hak atas tanah.
Pokok permasalahan yang akan dibahas yaitu 1) bagaimana bentuk dan substansi dokumen hukum yang termasuk dalam perjanjian kebendaan dan menjadi dasar perbuatan hukum dan pendafataran hak atas tanah, serta 2) kedudukan dan kekuatan bukti SKT dan Bagaimana implikasi hukum terhadap perbuatan hukum yang didasarkan pada SKT dengan objek hak atas tanah dan tanggung jawab Notaris/PPAT berkaitan dengan akta yang dibuatnya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan tipe penelitian deskriptif analitis, dianalisa dengan metode kualitatif dengan menggunakan teknik pengumpulan data sekunder.
Hasil dari penelitian ini adalah peralihan hak atas tanah dengan menggunakan SKT tidak bentuk dan substansi dokumen hukum yang termasuk dalam perjanjian kebendaan dan tidak memiliki kedudukan dan kekuatan hukum sebagai dasar perbuatan hukum dan pendaftaran hak atas tanah. Akta yang dibuat berdasarkan SKT berimplikasi batal demi hukum. PPAT selaku pihak yang membuat dan mengeluarkan Akta Penyerahan Hak bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan dari akta yang dibuatnya kepada para pihak yang merasa dirugikan dan dapat dikenakan pertanggungjawaban secara administratif, dan perdata.

This thesis discusses the position of the latter of land which is the basis for legal actions in the transfer of land rights. The official land deed official (PPAT) is a public official who is given the authority to make authentic deeds regarding certain legal actions regarding land rights. However, there are officials who make letter of land that do not carry out their duties and obligations properly. In this study, the PPAT has made a Deed of Transfer of Rights using SKT in the transfer of land rights as a legal document and proof of land rights.
The main issues to be discussed are 1) how the form and substance of legal documents are included in the material agreement and become the basis for legal actions and registration of land rights, and 2) the status and strength of SKT evidence and how the legal implications for legal actions based on SKT with the object of land rights and the responsibility of the Notary/PPAT relating to the deed he made. This study uses normative juridical research methods with analytical descriptive research types, analyzed by qualitative methods using secondary data collection techniques.
The result of this research is the transfer of land rights using SKT does not have legal position and power as the basis of legal documents included in the material agreement and becomes the basis for legal actions and registration of land rights. Deed that is made based on SKT has implication null and void. The PPAT as the party that makes and issues the Deed of Transfer of Rights is responsible for the losses incurred from the deed he made to the parties who feel disadvantaged and may be subject to administrative, and civil liability."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2019
T54815
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ripin Winardi
"Akta Notaris yang selanjutnya disebut Akta adalah akta autentik yang dibuat oleh atau di hadapan Notaris menurut bentuk dan tata cara yang diterapkaan dalam Undang-Undang Jabatan Notaris. Akta autentik memilik kekuatan bukti yang lengkap atau sempurna dan memiliki kekuatan mengikat, namun berbeda halnya dengan akta dibawah tangan yang daya kekuatan pembuktiannya masih memerlukan bukti-bukti lain dan saksi-saksi yang lain untuk membuktikan kebenarannya. Surat Keterangan Tanah adalah alas hak atas tanah yang belum
dikonversi atau atas tanah-tanah negara yang diduduki oleh masyarakat. Surat Keterangan Tanah merupakan alat bukti tertulis dibawah tangan yang kekuatan pembuktiannya tidak sekuat akta autentik, namun karena dikategorikan alas hak atau data yuridis atas tanah yang dijadikan syarat kelengkapan persyaratan permohonan hak atas tanah. Kenyataannya seringkali terjadi pengalihan alas hak tanpa didasari dengan alat bukti tertulis yang tidak sempurna seperti halnya menggunakan akta dibawah tangan yang dilegalisasi oleh Notaris.
Alas hak yang diperjual-beli dalam wilayah pasca pemekaran daerah sering terdapat alas hak yang diterbitkan oleh kepala daerah sebelum wilayah tersebut diatur oleh aturan pemekaran daerah walaupun wilayah tersebut telah masuk ke dalam pemekaran daerah yang telah diatur oleh peraturan yang berlaku. Yang menjadi pokok permasalahan adalah bagaimana kedudukan hukum terhadap akta pelepasan dan penyerahan hak atas surat keterangan tanah yang dikeluarkan oleh Bupati Deli Serdang terhadap pemekaran wilayah Kotamadya Medan
(Studi kasus putusan Mahkamah Agung Nomor 304 K/Pdt.G/2017). Penulisan tesis ini bertujuan untuk menganalisis kekuatan pembukitan suatu akta dibawah tangan yang telah memperoleh legalisasi oleh notaris, menganalisis keabsahan Surat Keterangan Tanah yang dikeluarkan oleh Bupati Deli Serdang terhadap perluasan atau pemekaran daerah Kotamadya Medan dan menganalisis pertimbangan hakim pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 304 K/Pdt.G/2017. Penulis kemudian meneliti permasalahan ini dengan metode penelitian deskriptif analitis, dengan menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier untuk membantu terciptanya analisa yang tepat sebagai hasil dari karya ilmiah ini. Dalam kesimpulannya, kedudukan Akta Pelepasan dan Penyerahan Hak atas Surat Keterangan Tanah yang dikeluarkan oleh Bupati Deli Serdang, yang dibuat dibawah tangan dan dilegalisasi tetap saja hanya mempunyai daya kekuatan pembuktian yang masih memerlukan bukti-bukti lain dan saksi-saksi lain yang dapat membuktikan kebenarannya dan Surat Keterangan Tanah yang dikeluarkan oleh Bupati Deli Serdang No. 16751/A/I/26 tanggal 29 September 1973 batal demi hukum karena bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1973 tentang Perluasan Daerah Kotamadya Medan.

Notary Deed, hereinafter referred to as Deed, is an authentic deed drawn up by or before a Notary according to the form and procedure adopted in the Law of Notary Position. The authentic deed has complete or perfect strength of evidence and has binding power, but it is different from the case under the hand which has the strength of proof still requires other evidence and other witnesses to prove the truth. Land Certificate is the basis of land rights that have not been converted or on state lands occupied by the community. Land Certificate is written evidence under the hand that the strength of proof is not as strong as an authentic deed, but because it is categorized as a basis of rights or
juridical data on land which is used as a condition for completeness of the requirements for the application for land rights. In fact, there is often a transfer of rights without being based on imperfect written evidence such as using a deed under the hand which is legalized by a Notary. The rights to be traded in after the regional expansion are often
based on the rights issued by the regional head before the region is regulated by the regional expansion rules, even though the area has entered into the regional expansion that has been regulated by applicable regulations. The main issue is how the legal position of the deed of release and transfer of rights to the land certificate issued by the Deli Serdang Regent on the division of the Medan Municipality (Case Study of the Supreme Court's decision No. 304 K / Pdt.G / 2017). The writing of this thesis aims to analyze the power of hitting a deed under the hand that has been legalized by a notary, analyzing the validity of the Land Certificate issued by the Deli Serdang Regent on the expansion or pemekaran of the Medan Municipality and analyzing the judges` considerations in the Supreme Court Decree Number 304 K / Pdt .G / 2017. The author then examines this problem with descriptive analytical research methods, using primary legal materials, secondary legal materials and, tertiary legal materials to help create the right analysis as a result of this scientific work. In his conclusion, the position of the Deed of Relinquishment and Transfer of Rights over a Land Certificate issued by the Deli Serdang Regent, which was made under the hand and legalized, still only has the power of proof which still requires other evidence and other witnesses that can prove its truth
and The Land Certificate issued by Deli Serdang Regent No. 16751/A/I/26 dated 29 September 1973 null and void by law because it contradicted Government Regulation No. 22/1973 concerning Expansion of the Medan Municipality.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library