Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 5 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Lili Fajri Dailimi
Abstrak :

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi tarif pajak efektif perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia dengan cara pengujian statistik melalui model regresi data panel yang diolah menggunakan aplikasi STATA 12.0. Pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan dengan metode gabungan (mixed methods), dimana metode kuantitatif sebagai metode utama, dan metode kualitatif sebagai metode pendukung atas hasil pengolahan data. Sampel penelitian ditentukan dengan teknik purposive sampling pada perusahaan dalam indeks sektoral yang terdiri dari 9 sektor usaha yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia dengan periode penelitian 2009-2018. Adapun indeks sektoral terdiri dari yakni: sektor pertanian, sektor dasar dan kimia, sektor barang konsumsi, sektor keuangan, sektor infrastruktur, utilitas dan transportasi, sektor pertambangan, sektor aneka industri, sektor properti, real estate dan konstruksi bagunan serta sektor perdagangan, jasa dan investasi.Variabel bebas yang digunakan pada penelitian ini adalah ukuran perusahaan, tingkat profitabilitas, leverage, proporsi komisaris independen dan kepemilikan pemerintah. Sementara variabel terikat pada penelitian ini adalah tarif pajak efektif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ukuran perusahaan,  tingkat profitabilitas serta  tata kelola perusahaan yang diproksikan dengan  proporsi komisaris independen memiliki pengaruh signifikan terhadap tarif pajak efektif, meskipun dengan korelasi yang berbeda. Dimana ukuran perusahaan berkorelasi negatif, sementara tingkat profitabilitas dan tata kelola perusahaan berpengaruh negatif terhadap tarif pajak efektif. Sedangkan leverage dan faktor kepemilikan pemerintah cenderung tidak memiliki pengaruh yang signifikan.

 


The aim of this research is to analyze the factors that affect the effective tax rates of company at 9 different sector companies listed in the Indonesia Stock Exchange by testing statistics through a panel data regression model which is processed by STATA 12.0. The research approach used in this study is mixed methods, which the quantitative method as the main method, and the qualitative method as a supporting method.The research sample was determined by purposive sampling technique on companies in the sectoral index consisting of 9 business sectors listed on the Indonesia Stock Exchange with the study period 2009-2018. The sectoral index consists of: agriculture, basic and chemical sectors, consumer goods sector, financial sector, infrastructure sector, utilities and transportation, mining sector, various industri sectors, property sector, real estate and building construction as well as trade, services and investment. The independent variables used in this research are company size, profitability, leverage, the proportion of independent commissioners and government ownership, while the dependent variable is the effective tax rate (ETR). In this research, the results showed that company size, profitability (ROA) and corporate governance have a significant effect on effective tax rates, although with different correlations. Where the size of the company is negatively correlated, while the profitability ratio and corporate governance negatively affects the effective tax rate. Meanwhile, leverage and government ownership has not a significant effect.

 

Depok: Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, 2019
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Harry Andria
Abstrak :
ABSTRAK
Pasar modal di Indonesia terus berkembang di tengah berbagai perubahan ekonomi dan politik yang terjadi baik di lingkungan nasional maupun internasional. Dengan perkembangan tersebut pasar modal di Indonesia dituntut untuk dapat menyesuaikan diri dengan berbagai perubahan yang terjadi guna mendukung terciptanya iklim investasi yang kondusif, salah satunya adalah perangkat peraturan perpajakan khususnya pajak penghasilan. Pajak penghasilan dikenakan atas penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dengan nama dan bentuk apapun yang digunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan Wajib Pajak. Penjualan saham di pasar modal merupakan salah satu objek pengenaan pajak penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-undang Pajak Penghasilan. Saat ini sistem pajak penghasilan di Indonesia memberlakukan kebijakan pemungutan pajak penghasilan yang bersifat final untuk transaksi penjualan saham di bursa efek dengan tarif pajak sebesar 0,1% untuk saham biasa dan 0,5% untuk saham pendiri. Pemungutan pajak penghasilan final bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak dalam melakukan pemenuhan kewajiban perpajakan. Permasalahan yang terjadi bagaimana masalah keadilan (equality) yang terjadi didalam transaksi perdagangan saham di bursa efek tersebut ditinjau dari penerapan tarif pajak penghasilan atas transaksi perdagangan saham di bursa efek maupun pengenaan pajak penghasilan atas transaksi perdagangan saham itu sendiri yang bersifat final. Dalam karya tulis ini penulis mencoba melakukan analisis terhadap permasalahan diatas dengan menggunakan asas pemungutan pajak dari aspek equality, revenue productivity maupun ease administration. Untuk mengukur keadilan dalam pemungutan pajak penulis menggunakan pendekatan keadilan horizontal dan keadilan vertikal. Dalam penerapan tarif pajak penghasilan atas transaksi penjualan saham di bursa efek yang berlandaskan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1997 dengan pengenaan tarif pajak penghasilan sebesar 0,1% atas penjualan saham di bursa efek dan tambahan pajak penghasilan sebesar 0,5% kepada kepada pemilik saham pendiri dari nilai transaksi dinilai tidak memenuhi prinsip keadilan (equlity), karena dengan dasar pengenaan pajak yang dikenakan atas basis bruto dari nilai transaksi penjualan saham dengan tidak memperhitungkan laba atau rugi dalam transaksi, tetapi dengan berlakunya penerapan tarif pajak yang berlaku atas transaksi penjualan di bursa efek telah memberikan kontribusi penerimaan pajak dan memberikan kemudahan dan kesederhanaan dalam mengawasi transaksi perpajakan yang sulit dan rumit dan menciptakan prosedur administrasi perpajakan yang murah. Aspek keadilan dalam pengenaan pajak penghasilan yang bersifat final atas transaksi penjualan saham di bursa efek juga tidak terpenuhi, dimana dengan adanya pemungutan pajak penghasilan final ini pengenaan pajak penghasilan dilakukan pada saat transaksi penjualan dengan dasar pengenaan pajak berupa jumlah bruto nilai transaksi penjualan saham. Secara umum dapat dilihat bahwa pemungutan pajak penghasilan yang bersifat final merupakan metode pemungutan pajak penghasilan paling efektif, mudah dan murah. Pemungutan pajak dirancang untuk secara otomatis dapat memungut pajak dalam jumlah besar dari pembayar pajak yang banyak dengan upaya dan biaya administrasi minimal dan mempercepat penerimaan pajak yang akan diterima pemerintah. Disini pemerintah harus melakukan melakukan ?trade off? antara asas equality, revenue productivity dan ease of administration baik dalam hal penerapan tarif pajak penghasilan 0.1% daripada menghitung jumlah pajak penghasilannya dengan menggunakan tarif umum menurut Pasal 17 Undangundang Pajak Penghasilan, dan juga dalam hal pengenaan pajak penghasilan atas transaksi perdagangan saham di bursa efek ini yang bersifat final dengan tujuan untuk memperoleh hasil yang optimal. Ada baiknya pemerintah mempertimbangkan kembali tarif pajak penghasilan atas penjualan saham di bursa efek yang berlaku saat ini, karena dengan adanya penyesuaian tarif pajak penghasilan tersebut secara langsung berpotensi menambah penerimaan negera sendiri dari sektor pajak penghasilan, mengingat tarif pajak penghasilan atas penjualan saham yang berlaku saat ini masih relatif murah.
2008
T 25281
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Wishnu Broto
Abstrak :
Industri leasing di Indonesia merupakan industri yang relatif baru dan sangat berpotensi di saat ini dan di masa mendatang. Industri ini memiliki aspek akuntansi dan perpajakan yang baru dan semakin rumit, karena itu pemahaman teori dan praktek akuntansi dan perpajakan industri ini menjadi menarik. Penelitian dilakukan dengan tiga pendekatan utama, yaitu; penelitian kepustakaan atas teori-teori akuntansi dan perpajakan sewagunausaha, penelitian lapangan dengan mengadakan pengumpulan informasi dari praktisi usaha, dan yang terakhir melakukan wawancara ahli, yaitu pengumpulan pendapat-pendapat para ahli dibidang akuntansi dan perpajakan industri ini. Penulis juga menyebarkan sekitar 100 questionaire ke perusahaan-perusahaan leasing. Penyempitan studi pada Joint Venture Company (JVC) dilakukan karena sampai dengan saat ini JVC mendominasi industri sewagunausaha hampir dalam segala aspek. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pedoman-pedoman yang telah dibuat umumnya telah dapat menjawab kebutuhan praktek dan telah dilaksanakan oleh para praktisi, meskipun terdapat perbedaan interpretasi di antara mereka dalam sebagian pedoman akuntansi dan perpajakan tersebut. Pedoman akuntansi dan perpajakan leasing Indonesia memiliki sedikit perbedaan konsep dengan pedoman akuntansi dan perpajakan luar negeri (Internasional). Beberapa catatan atas kelemahan-kelemahan pedoman yang dibuat ditemukan. Selain itu, diketahui terdapat transaksitransaksi lease khusus yang belum terjangkau pedorrian yang telah dibuat. Kesimpulan umum untuk aspek akuntansi menunjukkan bahwa penggolongan transaksi lease kedalam operating dan finance lease sudah cukup baik namun memerlukan pembenahan dalam pengkriteriaan penggolongan, penjabaran akuntansi transaksi sales typed lease, syndicated lease dan leverage lease serta pengaturan akuntansi atas transaksi lease khusus. Untuk aspek perpajakan, perbaikan defenisi, pengkriterian operating dan finance lease sangat diperlukan. Penegasan mengenai status usaha dan jasa operating dan finance lease perlu dilakukan pemerintah. Konflik mengenai penghapusan barang modal obyek operating lease juga harus dituntaskan. Saran utama penulis adalah menyangkut penyeragaman perlakuan akuntansi dan perpajakan transaksi lease terutama kedalam konsep-konsep akuntansi yang diterima umum.
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 1993
S18544
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Salsabila Mutashim
Abstrak :
Pajak restoran merupakan salah satu jenis pajak yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009. Kota Padang Panjang, Provinsi Sumatera Barat merupakan salah satu daerah yang turut mengelola pajak restoran. Masalah kepatuhan pajak restoran di Kota Padang Panjang berdampak pada jumlah dan realisasi penerimaan pajak daerah. Untuk mengatasi masalah kepatuhan dan penerimaan pajak tersebut, Pemerintah Daerah menerbitkan kebijakan penurunan tarif pajak restoran dari 10% menjadi 5% pada tahun 2018. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis implementasi kebijakan penurunan tarif pajak restoran di Kota Padang Panjang, serta mendeskripsikan faktor yang mempengaruhi kepatuhan Wajib Pajak setelah kebijakan ini diimplementasikan. Penelitian ini menggunakan teori Implementation as A Political and Administrative Process oleh Grindle (1980). Pendekatan penelitian ini adalah post positivist dengan tujuan penelitian deskriptif serta teknik pengumpulan data melalui wawancara mendalam dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kebijakan penurunan tarif pajak restoran di Kota Padang Panjang sudah baik. Namun, ketersediaan dana, perubahan jangkauan pelaksanaan kebijakan, serta bagaimana penerimaan penerapan kebijakan ini masih butuh perhatian. Sedangkan kondisi kepatuhan pajak restoran sudah lebih baik dengan hadirya kebijakan penurunan tarif pajak restoran ini. Namun demikian, faktor penegakan hukum dan regulasi mengenai sanksi yang belum diatur menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi ketidakpatuhan Wajib Pajak. ......Restaurant tax is a type of tax regulated in Law Number 28 of 2009. Padang Panjang City, West Sumatra Province is one of the areas that also manages restaurant taxes. The problem of restaurant tax compliance in Padang Panjang City has an impact on the amount and realization of local tax revenues. To overcome the problem of compliance and tax revenue, the Regional Government issued a policy to reduce restaurant tax rates from 10% to 5% in 2018. The purpose of this study was to analyze the implementation of a policy of reducing restaurant tax rates in Padang Panjang City, as well as describe the factors that influence taxpayer compliance after this policy is implemented. This research uses the theory of Implementation as A Political and Administrative Process by Grindle (1980). This research approach is post positivist with descriptive research objectives and data collection techniques through in-depth interviews and literature studies. The results of the study indicate that the implementation of the policy of reducing restaurant tax rates in the city of Padang Panjang has been good. However, the availability of funds, changes in the scope of implementation of the policy, as well as the acceptance of the implementation of this policy still need attention. While the condition of restaurant tax compliance has improved with the presence of this restaurant tax rate reduction policy. However, law enforcement and regulatory factors regarding unregulated sanctions are one of the factors influencing taxpayer non-compliance.
Depok: Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Adi Lesmana
Abstrak :
Fenomena penurunan tarif pajak perusahaan pada banyak negara dalam rangka menarik investor asing telah menjadi bahan diskusi yang menarik. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan bukti empiris apakah penurunan tarif pajak perusahaan mempengaruhi arus masuk investasi langsung luar negeri, dan faktor-faktor apa saja yang paling efektif dalam meningkatkan arus masuk investasi tersebut. Melalui pendekatan model efek tetap, model efek acak, dan model data panel dinamis, dengan data 28 negara Asia selama tahun 1999 – 2014, kami menyimpulkan bahwa tarif pajak perusahaan berpengaruh negatif dan signifikan terhadap investasi langsung luar negeri. Investasi langsung luar negeri akan merespons setiap penurunan 1% tarif pajak perusahaan dengan peningkatan arus masuk sebesar 4,56%. Kami juga menyimpulkan bahwa selain faktor kebijakan pajak, faktor keterbukaan ekonomi, ukuran pasar, ukuran pasar, inefisiensi energi, manufaktur, dan nilai tukar juga efektif dalam meningkatkan arus masuk investasi langsung luar negeri. ......The phenomenon of corporate tax rate reduction in many countries to attract foreign investors has been an interesting subject. This study aims to provide empirical evidence on whether the corporate tax rate (CTR) reduction affects foreign direct investment (FDI) inflows and the most effective factors in increasing FDI inflows. Using the fixed effect model, random effect model, and dynamic panel data model, with 28 Asian countries from 1999 to 2014, we find that CTR has a significant negative effect on FDI. FDI inflows will increase by 4,56% responding to a 1% CTR reduction. We also find that tax policies, economic factors, market size, energy efficiency measures, manufacturing, and exchange rates also play an important role in attracting FDI inflows.
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2021
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library