Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 108 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Ougy Dayyantara
"Penelitian ini dilakukan untuk melihat sejauhmana KPPU mampu mencegah terjadinya peisekongkolan dalam tender. Hal ini penting mengingat KPPU merupakan lembaga yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk mengawasi praktek persaingan usaha di Indonesia Sebagai bentuk penawaran, seharusnya tender dilakukan secaia terbuka dan adil. Akan tetapi dalam kenyataannya praktek tender tersebut seringkali tidak fair, b;ilikan menjurus
kepada persaingan usaha yang tidak sehat. Hal ini tentu akan merugikan orang banyak.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang menggunakan data sekunder, berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Bahan hukum yang telah dikumpulkan kemudian dianalisis secara kualitatif dan diuraikan secara diskriptif.
Dari penelitian yang dilakukan diperoleh hasil bahwa di dalam praktek upaya KPPU untuk melakukan pencegahan terhadap praktek persekongkolan dalam tender belum dapat berjalan maksimal. Tidak dapatnya KPPU melaksanakan tugasnya dengan baik karena didasari oleh berbagai hambatan yang dihadapinya. Hambatan-hambatan tersebut meliputi hambatan substantif, hambatan kelembagaan, hambatan prosedural dan hambatan budaya. Sebagai suaiu lembaga, keberhasilan KPPU juga harus didukung oleh sumber daya yang profesional dan berdedikasi tinggi terhadap penegakan hukum persaingan usaha di Indonesia. Berkaitan dengan penegakan pasal 22 tidak dapat beijalan dengan maksimal kaiena mengalami hambatan. Ketentuan Pasal 22 pada dasarnya hanya mengatur persekongkolan yang diiakukan oleh pelaku usaha. Ketentuan tender dengan pemerintah dalam hal ini tidak diatur. Oleh karena itu penerapan sanksi kepada pemerintah sulit untuk diterapkan jika terbukti dalam pelaksanaan tender yang dilakukan terdapat persekongkolan."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T36603
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Pardede, Rentha Natallia
"Pelaksanaan tender pengadaan barang dan/atau jasa pemerintah diatur dalam Hukum Persaingan Usaha sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pedoman Pasal 22 tentang Larangan Persekongkolan Dalam Tender. Sementara aturan lain mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010. Pada awalnya Panitia Tender Pengadaan Barang/Jasa tidak dimasukkan sebagai salah satu pihak dalam persekongkolan tender. Namun pada perkembangannya Panitia Tender menjadi salah satu pihak Terlapor dalam perkara Persekongkolan Tender. Terhadap Putusan KPPU, terbuka kesempatan untuk mengajukan keberatan melalui Pengadilan Negeri, yaitu pelaku usaha dapat mengajukan upaya hukum keberatan melalui Pengadilan Negeri di tempat kedudukan pelaku usaha tersebut. Penulisan tesis ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif yang mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan. Berdasarkan hasil analisis, KPPU tidak dapat memasukkan panitia tender sebagai pihak dalam hukum persaingan usaha pada kasus persekongkolan tender.

Implementation of the government procurement of goods and / or services is regulated in competition law as stated in article 22 Act No. 5, 1999. and Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pedoman Pasal 22 tentang Larangan Persekongkolan Dalam Tender. While, the other rules of the government procurement of goods and services is also regulated in Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010. At first, tender committee is not included as party in bid rigging. Yet in progress tender committee become reported party in bid rigging case. Furthermore for the KPPU verdict, businessmen can request objection to district court. This thesis is using Legal Normative method refers to the legal norms found in laws and regulation. Based on research, KPPU can not input tender committee as party in competition law on bid rigging case.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2015
T42860
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Antonia Ayu Anggraini
"Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah apakah pengadaan pipa gas yang dilakukan oleh PT. Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk. (PGN) telah melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 mengenai Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU Antimonopoli) serta bagaimana sanksi yang diterapkan bagi pelaku yang terlibat dalam proses pengadaan pipa gas tersebut. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan teknik pengumpulan data melalui penelitian kepustakaan. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebagai lembaga pengawas di bidang persaingan usaha di Indonesia, memeriksa adanya dugaan pelanggaran terhadap UU Antimonopoli dalam pengadaan pipa gas yang dilakukan PGN tersebut. Terdapat dua dugaan pelanggaran terhadap UU Antimonopoli yaitu persekongkolan tender yang melanggar Pasal 22 dan penunjukan langsung yang melanggar Pasal 19 huruf d. Setelah melakukan pemeriksaan, KPPU menjatuhkan Putusan No.22/KPPU-L/2005, yang isinya menyatakan bahwa dalam hal persekongkolan tender, PGN tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Pasal 22 UU Antimonopoli. Namun dalam hal PGN menunjuk langsung suatu perusahaan yang ditunjuk untuk melaksanakan inspeksi terhadap pabrik pipa dan plate yang diusulkan para peserta tender (DNV Singapore), PGN dinyatakan terbukti melanggar Pasal 19 huruf d dari UU Antimonopoli. Penunjukan langsung tersebut din.ilai tidak sesuai dengan peraturan internal PGN mengenai pengadaan barang dan jasa. Berdasarkan Pasal 47 ayat 2 dari UU Antimonopoli, KPPU mempunyai kewenangan untuk menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif kepada pelaku usaha yang melanggar UU Antimonopoli. Untuk itu, dalam kasus pengadaan pipa gas tersebut, KPPU memberikan sanksi antara lain memerintahkan kepada PGN untuk menghentikan kerjasama dengan DNV Singapore dan meminta kepada PGN untuk mengikuti peraturan internal PGN serta peraturan lain di bidang pengadaan barang dan jasa yang berlaku. KPPU juga memerintahkan kepada Direktur Utama PGN untuk memberikan sanksi administratif kepada Project Manager SSW] IV, dimana pihak tersebut tidak termasuk sebagai Terlapor dalam kasus ini. Penelitian ini terutama akan menjelaskan dan menganalisa mengenai putusan KPPU di atas dihubungkan dengan pasal-pasal yang diatur dalam UU Antimonopoli.

The main issue of this research is to clarify whether the procurement of gas pipe conducted by PT. Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk. (PGN) complies with Law Number 5 of 1999 regarding Prohibition of Monopolistic Practices and Unfair Business Competition (Antimonopoly Law) and to identify and analyze the sanction given to the parties involved in the process of such procurement of gas pipe. This research applies a legal normative (yuridis normatif) method and the data is collected by library research. The Commission for the Supervision for Business Competition (Komisi Pengawas Persaingan Usaha - KPPU) as the supervision agency in business competition practice in Indonesia, investigates whether the procurement of gas pipe conducted by PGN has violated the Antimonopoly Law. There are two violation allegations to the Antimonopoly Law i.e. tender conspiracy which violates Article 22 and direct appointment which violates Article 19 point d of the Antimonopoly Law. After conducting the investigation, KPPU issues their decision No.22IKPPU-L/2005, which concludes that with regard to the allegation of tender conspiracy, PGN is not proven to have violated Article 22 of Antimonopoly Law. However with regard to PGN's appointment to a company who will carry out the assessment of pipe mill and plate mill proposed by the bidders (DNV Singapore), PGN is proven to have violated Article 19 point d of Antimonopoly Law. The procedure of such direct appointment is found to be not in accordance with PGN's internal regulations regarding procurement of goods and services. Pursuant to Article 47 paragraph 2 of Antimonopoly Law, KPPU has the authority to give administrative sanction to business actor(s) who have violated the Antimonopoly Law. For that reason, in such procurement of gas pipe, KPPU has given sanction to PGN, where they instruct PGN to end their cooperation with DNV Singapore and instruct PGN to fully comply with their internal regulations and other prevailing regulations regarding procurement of goods and services. KPPU also instruct the President Director of PGN to give administrative sanctioned to Project Manager SSW] IV, where such person is not one of the Reported Parties in this case. This research will elaborate and analyze KPPU's decision regarding procurement of gas pipe conducted by PGN and correlate it with the provisions stipulated in the Antimonopoly Law.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
T19635
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dewi Sita Yuliani
"Penelitian ini bersifat Preskriptif, menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan metode perbandingan hukum dengan data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan sebagai sumber datanya. Sampai saat ini, laporan mengenai persekongkolan tender masih mendominasi laporan yang masuk ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Tahun 2007, sebanyak 75% laporan merupakan dugaan persekongkolan dalam tender sehingga berimbas juga terhadap perkara yang ditangani oleh KPPU. Persekongkolan tender diatur dalam Pasal 22 Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pasal tersebut hanya mengatur mengenai persekongkolan untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender. Masalah yang kemudian muncul adalah bagaimana kalau persekongkolan tersebut dilakukan dalam suatu pelelangan barang/jasa. KPPU sebagai lembaga yang dibentuk untuk melaksanakan UU No. 5 Tahun 1999 kemudian menyusun pedoman dan atau publikasi sebagaimana disebutkan dalam tugas Komisi di Pasal 35 huruf f UU No. 5 Tahun 1999. Dalam pedoman Pasal 22 tersebut dijelaskan bahwa cakupan tender meliputi tawaran harga untuk memborong atau melaksanakan suatu pekerjaan, mengadakan barang dan atau jasa, membeli suatu barang dan atau jasa, dan menjual suatu barang dan atau jasa. Berdasarkan definisi tersebut, maka cakupan dasar penerapan Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999 adalah tender atau tawaran mengajukan harga yang dapat dilakukan melalui tender terbuka, tender terbatas, pelelangan umum, dan pelelangan terbatas. Dengan demikian, persekongkolan dalam pelelangan barang/jasa termasuk dalam yurisdiksi Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999. Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999 menggunakan pendekatan rule of reason sehingga membutuhkan analisa mengenai dampak persaingannya. Pasal tersebut terdiri dari 5 unsur yaitu unsur pelaku usaha, unsur bersekongkol, unsur pihak lain, unsur mengatur dan atau menentukan pemenang tender, dan unsur mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat. Dalam membuktikan terjadi atau tidak terjadinya persekongkolan maka KPPU harus melakukan pemenuhan semua unsur dalam Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999 tersebut.

The characteristic of this study is Prescriptive; using the normative juridicai and law comparison research method with secondary data that obtained from the library research as the main source. Until now, the report conceming tender conspiracy still dominates the reports that enter the Supervisory Commission for Business Competition (KPPU). In year 2007, 75% reports are tender conspiracy assumptions that then have an impact on the case handled by KPPU. Tender conspiracy ruled in Article 22 Law Number 5 Year 1999 concerning Prohibition of Monopolistic Practices and Unfair Business Competition. That Article only ruled concerning the conspiracy to arrange or determine the tender winner. The later emerge matter are how if the conspiracy occurred on a goods/services tender. KPPU as an institution formed to execute the Law Number 5 Year 1999 then arrange guidance and or publication as mentioned in the Commission duty in Article 35 letter f Law Number 5 Year 1999. In the Article 22 guidance explained that tender scope includes price bids to do the entire jobs or execute a job, provide goods and or Services, buy goods and or Services, and sell a goods and or Services. According to the definition, the basic implementation scope of the Article 22 Law Number 5 Year 1999 is tender or bids to propose price that can be done through open tender, limited tender, public bids, and limited bids. Thus, conspiracy tender in goods/services tender include in the juridicai of article 22 Law Number 5 Year 1999. Article 22 Law Number 5 Year 1999 used the rule of reason approach, which needs analysis on the competition impact. That article consists of 5 (five) elements which are business subject element, conspiracy element, other parties’ element, arrange and or determine the tender winner element, and the result in unfair business competition element. To authenticates whether a conspiracy does occur or not, then KPPU must fulfill all the elements in the Article 22 Law Number 5 Year 1999."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2008
T25723
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
"The gratest challenge after exposure of selling two very large cargo carrier (VLCC) pertamina involving the former minisrty of BUMN as pertamina's chief of trustee, the privious President Director and Finance Director of Pertamina is whether this nation has capability to enter new era with new efforth seriously in implementing good corporate governance..."
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
"Cases of conspiracy in a tender at local level are flourishing every where interconnected to the implementation of decentralization Act that given local government autonomy right to manage incomes and expenses itself..."
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Heleny
Jakarta: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 1984
S17200
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Manalu, Steffi Elizabeth
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2010
S24749
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Sondra Christian Yosua
"Skripsi ini membahas mengenai dua hal, pertama adalah pembahasan mengenai.analisa kedudukan panitia tender dalam praktek persekongkolan tender di Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ditinjau dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Kedua, adalah pembahasan mengenai hubungan antara persekongkolan tender vertikal dengan penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia ditinjau dari Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai tindak pidana korupsi. Analisa kedudukan panitia tender ini dilakukan dengan menganalisa putusan-putusan perkara mahkamah agung yang semuanya adalah mengenai persekongkolan tender vertikal dan persekongkolan tender gabungan antara vertikal dan horizontal.
Analisa dilakukan dengan membandingkan fakta-fakta yang ada dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku di Indonesia serta teori-teori dari para ahli hukum mengenai masalah yang bersangkutan. Penulis mencoba menarik batas-batas yang jelas antara kewenangan KPPU dan kewenangan KPK dalam menangani praktek persekongkolan tender, dengan menghubungkan unsur-unsur antara praktek persekongkolan tender dengan praktek persaingan usaha yang tidak sehat dan juga menghubngkan unsur-unsur praktek persekongkolan tender dengan tindak pidana korupsi.

This mini-thesis discusses about two things, first is the position of tender committee on tender conspiracy in practice in terms of Act No. 5 of 1999 and Law No. 20 of 2001. Secondly, the discussion of the relationship between vertical tender conspiracy by law enforcement corruption cases in Indonesia in terms of Act No. 20 of 2001 Jo. Law Number 31 Year 1999 regarding corruption. Analysis of the position of the tender committee is done by analyzing the decisions of the supreme court case that everything is on tender conspiracy and conspiracy tender vertical joint between the vertical and horizontal.
The analyzes were performed by comparing the facts that there is a Regulatory Legislation in force in Indonesia as well as the theories of legal experts on the matter in question. The author tried to draw clear boundaries between the authority of the Commission and the authority of the Commission in dealing with the practice of tender conspiracy, with the connecting elements between the tender conspiracy practice with the practice of unhealthy business competition and also menghubngkan elements of the tender conspiracy practice of corruption.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2012
S43459
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>