Hasil Pencarian

Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Rizanizarli
"Dalam alinea ketiga pembukaan Undang Undang Dasar 1945 ditegaskan bahwa pernyataan kemerdekaan bangsa Indonesia, di samping merupakan rahmat Allah Yang Maha Kuasa juga didorong oleh keinginan luhur bangsa Indonesia untuk berkehidupan kebangsaan yang bebas.
Keinginan yang luhur tersebut ingin dicapai dengan membentuk pemerintahan negara Indonesia yang disusun dalam suatu Undang-Undang Dasar. Dengan demikian keinginan luhur untuk berkehidupan kebangsaan itu, bukan hanya sekedar cita-cita untuk berkehidupan kebangsaan yang bebas, tetapi "berkehidupan yang bebas dalam keteraturan" atau kehidupan bebas dalam suasana tertib hukum.
Hal tersebut di atas, dapat berarti bahwa kemerdekaan seperti yang terungkap dalam Petabukaan Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan juga usaha pembaharuan hukum di Indonesia.
Amanat untuk melakukan pembaharuan hukum itu akan lebih kongkrit bila kita menelaah ketentuan Pasal II Aturan Peralihan Undang Undang Dasar 1945, antara lain membebankan bangsa Indonesia untuk melakukan pembaharuan terhadap peraturan-peraturan bekas pemerintahan jajahan (Hindia Belanda dan Bala Tentara Jepang) yang terpaksa masih diberlakukan pada periode transisi hukum.
Garis kebijaksanaan umum pembaharuan hukum tersebut secara operasional telah dituangkan dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara (Ketetapan MPR Nomor II/MPR/1993) khususnya mengenai. Wawasan Nusantara (Bab II huruf f) pada butir bidang hukum.
Di dalam Pola Pembangunan Nasional, khususnya mengenai Wawasan Nasional ditegaskan antara lain bahwa seluruh kepulauan Nusantara merupakan satu kesatuan sistem hukum dalam arti bahwa hanya ada satu hukum nasional yang mengabdi kepada kepentingan nasional?"
Lengkap +
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1995
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Kasiati Sulistio
"Pada umumnya hakim menganggap bahwa tugas dan
tanggungjawabnya telah berakhir dengan diputusnya suatu
perkara pidana. Padahal pada tahap selanjutnya pengadilan
masih memiliki tanggungjawab dan kewajiban untuk
mengendalikan putusannya dengan melakukan pengawasan
terhadap pelaksanaan pidana yang harus dijalani oleh
terpidana. Pengawasan dan pengamatan putusan hakim yang
dlakukan oleh hakim ini merupakan lembaga baru dalam hukum
acara pidana di Indonesia yang terdapat dalam pasal 277-283
KUHAP. Semula hal ini dicantumkan dalam Undang–Undang Pokok
Kekuasaan Kehakiman Pasal 33 ayat (2). Dengan adanya
ketentuan tentang pengawasan hakim terhadap pelaksanaan
putusan maka kesenjangan (gap) yang ada antara apa yang
diputuskan hakim dan kenyataan dan pelaksanaan pidana di
lembaga pemasyarakatan dan di luar lembaga pemasyarakatan
jika terpidana dipekerjakan di situ dapat dijembatani.
KUHAP telah mengatur mengenai hakim pengawas dan pengamat,
namun tidak menjelaskan secara rinci mengenai prosedur,
tugas dan wewenang dari hakim pengawas dan pengamat. Pada
saat ini pun peran hakim pengawas dan pengamat belum
sepenuhnya berjalan. Pada tahun 2006 terdapat kasus yang
menimpa Agus Mulyadi Putera di Padang, Sumatera Barat. Agus
Mulyadi Putera adalah seorang anak berusia 14 tahun yang
mendapat hukuman pidana penjara selama 3 bulan, namun pada
kenyataannya ia menjalani hukuman selama satu tahun tiga
bulan. Para pihak yang terlibat dalam proses eksekusi yaitu
jaksa, petugas lembaga pemasyarakatan dan hakim pengawas
dan pengamat masing-masing melempar kesalahan pada pihak
yang lain. Penulisan ini merupakan analisis mengenai peran
hakim pengawas dan pengamat dalam memberi perlindungan
terhadap terpidana anak."
Lengkap +
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2008
S22427
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library