Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 16 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Adis Banjere
"Salah satu bentuk bisnis yang turut meramaikan dunia perdagangan Indonesia saat ini adalah factoring, yang dalam istilah Indonesia disebut anjak piutang. Perjanjian anjak piutang tidak dikenal dalam RUH Perdata maupun KUH Dagang, tetapi dapat hidup dan berkembang karena RUH Perdata kita mengenal sistem terbuka dan azas kebebasan berkontrak yang berpangkal dari adanya kedudukan kedua belah pihak yang sama derajat. Namun, dalam praktek, perjanjian anjak piutang berbentuk kontrak baku yang isi dan syarat kontraknya telah ditentukan sepihak oleh factor, maka klien hanya berpeluang untuk menerima atau menolak syarat-syarat yang telah ditentukan tersebut. Di sini nampak dominasi factor yang cukup besar sehingga kewajaran perjanjian tersebut sangat tergantung kepada factor. Faktor selalu memaksakan kehendaknya pada klien. Lemahnya posisi klien tergambar dalam Termination Clause dan syarat panghentian perjanjian sebelum saat berakhirnya perjanjian. Secara substansi hubungan hukum antara factor dengan klien tidak jelas, terutama dalam hal menentukan masalah tanggung jawab hukumnya.
Dari hasil penelitian ini, disarankan agar pemerintah perlu membuat ketentuan yang membatasi kebebasan berkontrak dan mencegah penggunaan klausul kontrak yang tidak seimbang, yaitu dengan cara membuat ketentuan yang berisikan larangan menggunakan klausul kontrak yang dinilai dapat merugikan klien baik dari segi kepatutan, keadilan maupun berdasarkan kebebaaan dalam dunia bisnis di Indonesia sehingga pada akhirnya, tercipta kondisi bisnis anjak piutang yang saling menguntungkan baik dari segi hukum maupun dari segi bisnis yang pada akhirnya dapat merangsang pertumbuhan dan kegiatan usaha anjak piutang untuk menunjang perekonomian di Indonesia.
Sasaran yang ingin dicapai adalah memberikan porlindungan hukum yang seimbang kepada factor, klien, dan customer, pembatasan kebebasan berkontrak dapat dilakukan dengan dua Cara yaitu, Pertasra, menyempurnakan kaidah-kaidah dalam buku III KUH Perdata atau membuat undang-undang tentang perikatan dan undang-undang tentang hukum kontrak (termasuk kontrak baku). Kedua, membuat beberapa undang-undang yang khusus mengenai suatu aspek tertentu seperti undang-undang mengenai anjak piutang."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1999
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Manalu, Paingot Rambe
"Kemajuan pesat secara serentak yang berlangsung di bidang teknologi informasi, komunikasi, dan transportasi mengakibatkan arus perdagangan barang, modal, dan tenaga kerja di dunia melampaui batas-batas negara. Dalam pelaksanaannya dibutuhkan aturan-aturan dan pranata-pranata secara multilateral. Akan tetapi, aturan-aturan dan pranata-pranata multilateral tidak selalu dapat menyelesaikan sengketa-sengketa yang timbul di dalam bisnis antarnegara (oleh para pelaku-pelaku bisnis). Oleh karena itu untuk menyelesaikan sengketa-sengketa tersebut diupayakan melalui pertautan aturan-aturan dan pranata-pranata nasional yang berlaku atau dapat berlaku bagi kedua belah pihak. Pertautan ini melahirkan hukum quasi internasional di bidang perdagangan atau bisnis. Kegiatan perdagangan, baik dilakukan oleh negara, badan hukum, maupun individu antarnegara, dilingkupi oleh aspek hukum perdata pada umumnya, hukum perikatan pada khususnya. Oleh karena itu, pelaku-pelaku di dalam perdagangan antarnegara bebas dalam memilih hukum yang berlaku bagi mereka dalam batas-batas tertentu. Globalisasi juga memicu tiap-tiap negara di dunia berupaya untuk berperan dalam perdagangan antarnegara dan menimbulkan persaingan satu sama lain.
Beberapa negara melakukan proteksi-proteksi tertentu, melakukan pengelompokan dengan negara-negara lain, dan lain-lain sehingga timbul organisasi-organisasi perdagangan, baik bersifat bilateral, regional, maupun multilateral. Dalam rangka pembangunan perekonomian nasional, Indonsia telah ikut di dalam beberapa perundingan yang membentuk organisasi perdagangan tersebut, antara lain, ASEAN Free Trade Area (AFTA), Asia Pacific Economic Cooperation (APEC), dan World Trade Organization (WTO). Dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994, Indonesia resmi menjadi anggota Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization-WTO). Dengan demikian, Indonesia terikat kepada semua ketentuan yang ditetapkan dalam badan tersebut. Salah satu bidang ekonomi yang mengglobal yang pengaturannya disepakati dalam pembentukan WTO adalah bidang HAKI (Intellectual Property Rights). Kesepakatan ini diambil dalam Persetujuan tentang Aspek-aspek Dagang Hak Atas Kekayaan Intelektual (Agreements on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights-TRIPs) pada bulan April 1994 di Marrakesh, Maroko, yang memuat norma-norma dan standar perlindungan HAKI dan aturan pelaksanaan penegakan hukum di bidang HAKI.
Indonesia sebagai anggota WTO harus menyesuaikan ketentuan-ketentuan, khususnya di bidang HAKI, terhadap ketentuan-ketentuan di dalam TRIPs. Oleh karena itu, selain mengubah tiga paket undang-undang di bidang HAKI, Indonesia juga telah meratifikasi lima Persetujuan Internasional di bidang HAKI tersebut pada tanggal 7 Mei 1997. Ketiga paket undang-undang tersebut adalah Undang-Undang No. 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1987 tentang Hak Cipta, Undang-Undang No. 13 Tahun 1997 tentang Perubahan Undang-Undang No. 6 Tahun 1989 tentang Paten, dan Undang-Undang No. 14 Tahun 1997 tentang Perubahan Undang-Undang-Undang No. 19 Tahun 1992 Tentang Merek. Perubahan-perubahan ini bersifat penyempurnaan, penambahan, maupun penggantian materi undang-undang sebelumnya dalam rangka menyesuaikannya dengan TRIPs dan memajukan perekonomian nasional."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1999
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Yulfasni
"Salah satu komitmen penting yang dibuat Pemerintah Orde Baru ialah melaksanakan UUD 1945 secara murni dan konsekuen, sesuai dengan konsensus nasional.') Hal ini membawa akibat, Pemerintah sebagai pengemban Konstitusi berusaha untuk mewujudkan semua instruksi yang terkandung dalam pasal-pasal UUD 1945 dengan segala cara (all out), termasuk Pasal 33.
Sehubungan dengan komitmen di atas, ada dua sikap penting yang dilakukan Pemerintah terhadap koperasi, yaitu :
Pertama, menargetkan pendirian Koperasi Unit Desa (KUD) di seluruh wilayah Indonesia, yang mengakibatkan koperasi eksis secara kuantitas.2) Maksudnya, secara kualitas keberadaan koperasi masih belum memadai karena belum mampu tampil sejajar dengan BUMN dan BUMS.
Kedua, untuk menunjang keberadaan koperasi, maka Pemerintah mengerahkan seluruh daya dan dana, berupa subsidi dan proteksi (yang secara tidak langsung melahirkan ketergantungan dan menghambat tumbuh kembangnya jiwa kewiraswastaan).')
Disadari atau tidak, tekad Pemerintah Orde Baru untuk melaksanakan UUD 1945 secara murni dan konsekuen menyebabkan Pemerintah sebagai pengemban amanat Konstitusi berusaha dengan segala cara menghidupkan eksistensi koperasi sebagaimana adanya, artinya bentuk dan asasnya kelihatan seolah-olah sesuai dengan instruksi yang dikandung pasal 33 UUD 1945. Hal ini berakibat keberadaan koperasi tampak seperti dipaksakan.
Kita lupa untuk meneliti secara kritis apakah penerapan koperasi secara dogmatis, tanpa melakukan penafsiran ulang terhadap konsep koperasi, sudah tepat. Agaknya kini perlu dipertanyakan lebih lanjut tentang kecocokan konsep koperasi sebagaimana tertera dalam konstitusi dengan situasi dan kondisi masyarakat dewasa ini, dan juga tidak boleh dilupakan bahwa kemajuan teknologi telah mengakibatkan terjadinya banyak perubahan yang luar biasa hebatnya di tengah masyarakat; perubahan yang tidak terbayangkan sebelumnya oleh para Pendiri Republik ini.
Adanya keeenderungan para teknokrat Indonesia untuk melaksanakan pasaI 33 UUD 1945 sebagai mana adanya, tanpa melihat secara kritis dan realistic mengenai esensi pokok yang dikandungnya. Kesalahterapan ini menyebabkan makin menumpuknya kendala-kendala yang harus diatasi koperasi agar dapat tampil setingkat dengan para pelaku ekonomi lainnya (Swasta dan BUMN) di tengah-tengah berlangsungnya ekonomi moderen.
Meskipun tugas dari Pemerintah adalah untuk mewujudkan UUD 1945 secara murni dan konsekuen, namun hal ini tidak berarti bahwa pengkajian terhadap esensi dasar dari suatu aturan adalah haram. Janganlah hendaknya kata-kata murni dan konsekuen yang dicanangkan, menjadi belenggu yang merantai kaki sendiri yang sedang berlari dalam upaya mencapai tujuan.
Sebenarnya key word dari Pasal 33 UUD 1945 ialah dipergunakan untuk sebesar-besarnya kernakmuran rakyat. Kalau dihubungkan dengan salah satu tujuan kemerdekaan Indonesia, yakni untuk memajukan kesejahteraan umum, maka terlihat titik temunya. Singkat kata, key word tersebut adalah salah satu tolok ukur yang penting dalam menilai setiap tindakan atau kebijaksanaan perekonomian Indonesia, termasuk koperasi tentunya.
The Founding Fathers yang bijak bestari, jauh-jauh hari sudah mengingatkan akan pentingnya seorang pemimpin yang berpandangan luas dan bijaksana yang akan memberikan warna dalam menyelenggarakan negara. Hal ini dapat kita lihat dalam Penjelasan UUD 1945 yang berbunyi : 'Yang penting dalam pemerintahan dan dalam hidupnya negara ialah semangat penyelenggaraan negara, semangat para pemimpin pemerintahan. Meskipun dibikin undang-undang dasar yang katanya menurut kata-katanya bersifat kekeluargaan, tapi apa bila semangat para penyelenggara, para pemimpin pemerintahan itu bersifat perseorangan, maka undang-undang dasar tadi tidak ada artinya dalam praktek Sebaliknya, meskipun undang-undang dasar itu tidak sempurna tetapi jikalau semangat para penyelenggara negara pemerintahannya baik, maka undang-undang dasar itu tentu tidak merintangi jalannya negara.'4)
Dari kutipan di atas, terlihat jelas betapa Konstitusi Indonesia menekankan pentingnya faktor manusia yang menjadi penyelenggara negara, yang secara imptisit dinyatakan akan dapat menyempurnakan kelemahan-kelemahan yang terdapat dalam perundang-undangan, hingga dapat memperlancar jalannya pernerintahan menuju terwujudnya masyarakat adil dan makmur yang didambakan. Sehubungan dengan itu, pada Pembukaan UUD 1945 juga diingatkan untuk hidup dinamis dan tidak rergesa-gesa memberi kristalisasi, memberi benruk kepada fikiran fikiran yang masih berubah?."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1992
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Yansen Dermanto Latip
"Latar Belakang
Seperti diketahui Merek adalah suatu tanda pengenal yang berupa perkataan atau lukisan, atau suatu kombinasi dari perkataan dan lukisan yang dibubuhkan pada barang-barang hasil produksi suatu pabrik atau barang-barang dagangan suatu perusahaan dagang (trade enterprise), yangmemperdagangkan barang-barang dengan merek tersebut.
Merek ini memberikan kepribadian (individuality) dan membedakan barang-barang bersangkutan terhadap barang-barang sejenis dari perusahaan-perusahaan lainnya. Perkataan atau lukisan atau kombinasi perkataan dan lukisan tersebut, kemudian menjadi " N A M A " dari barang-barang yang bersangkutan, untuk dipromosikan kepada khalayak ramai. Merek ini akan dikenal oleh masyarakat, sebagai identitas dari suatu barang, baik karena telah mencobanya sendiri, maupun mendengar dari orang lain, atau dengan membaca iklan-iklan yang dipasang oleh yang berkepentingan, sehingga masyarakat akan segera mengetahui tentang sesuatu barang yang akan dibelinya setelah melihat merek itu. Jadi, pada umumnya konsumen membeli sesuatu barang berdasarkan merek, karena mungkin menurutnya merek tersebut merupakan identitas dari barang yang dibutuhkan, baik karena merasa kualitas/nilai barangnya terjamin, atau adanya kekhususan tertentu dan lain sebagainya, sesuai dengan kebutuhan pembeli.
Demikianlah dapat diketahui betapa pentingnya peranan merek bagi pemiliknya, di mana ia berusaha menjaga kualitas barangnya dan memberikan pelayanan sebaik mungkin, memperhatikan "after sales service" dan lain sebagainya, sehingga menimbulkan mutual benefit kepada kedua belah pihak.
Dalam hubungan itu, alangkah baiknya, apabila etika dagang selalu diperhatikan dan ditaati oleh semua perusahaan (pelaku usaha), sehingga persaingan antar perusahaan yang memproduksi dan memperdagangkan barang serupa atau barang lainnya bersaing secara sehat dan wajar. Secara umum sekarang di manapun juga, termasuk di Indonesia, cara yang diperkenankan digunakan dalam perdagangan adalah melakukan persaingan dalam batas-batas yang wajar, karena:
1) persaingan bahkan merupakan keharusan untuk perkembangan usaha;
2) pengusaha berhak menjalankan ikhtiar guna menarik langganan dan memperluas peredaran barang dengan cara-cara promosi yang wajar.
Dapat dikemukakan bahwa persaingan yang mendapatkan perlindungan hukum, hanya yang dilakukan dengan wajar dan dengan cara meningkatkan efisiensi. Dengan lain perkataan, dilarang persaingan yang tidak wajar, yaitu persaingan yang tidak jujur dan curang, yang melawan hukum, yang antara lain dilakukan dengan cara-Cara:
1) Bertindak sewenang-wenang, dengan tidak mengindahkan dalam pergaulan hukum rekan dagang serta masyarakat umum ataupun konsumen;
2) Yang bertentangan dengan sopan santun, dengan tidak mengindahkan etika bisnis (tidak sejalan dengan moralitas) atau yang dilindungi Undang-undang dan hukum, dengan tujuan mengelabui masyarakat umum (konsumen) dan merugikan pesaing (rekan usaha dagang). Contoh penipuan, pemalsuan, dan sebagainya.
Akan tetapi, seperti kata pepatah "tak ada gading yang tak retak". Persaingan yang terwujud ini dapat dilihat dari adanya penyimpangan-penyimpangan mengenai masalah merek ini, yang dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu demi keuntungan sendiri. Hal ini menimbulkan banyak kasus sengketa merek, yang penyelesaiannya harus melalui pengadilan ataupun dengan cara lainnya. Di dalam?."
Depok: Universitas Indonesia, 1992
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Londong, Tineke L.
"ABSTRAK
Pada tanggal 5 Agustus 1981 melalui Keputusan Presiden No. 34 Tahun 1981, Konvensi New York 1958 telah dinyatakan berlaku untuk Indonesia, hal mana berarti bahwa putusan arbitrase yang diucapkan di luar negeri dapat dinyatakan berlaku dalam wilayah Republik Indonesia, dalam usaha untuk mengatasi azas territorialitas yang melarang berlakunya putusan asing, satu dan lain dalam usaha Pemerintah RI untuk menarik lebih banyak penanam modal asing ke Indonesia, berhubung kini putusan arbitrase asing yang sifatnya comdemnatoir dapat dieksekusi oleh pedagang asing terhadap asset debitur dalam wilayah RI yang akan menambah kepercayaan dunia luar terhadap pedagang Indonesia, hal mana menegaskan masih berlakunya Konvensi Geneve 1927 dari zaman Penjajahan, yang mengatur hal yang sama, akan tetapi Konvensi New York 1958 ini dinyatakan berlaku dengan pembatasan tertentu antara lain dengan memperhatikan azas resiprositas, terbatas pada sengketa komersial, tidak bertentangan dengan ketertiban umum, pembatasan mana telah diatur dengan Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 1990 tentang Tatacara Pelaksanaan Keputusan Arbitrase Asing, Konvensi mana juga mengakui kebebasan para pihak untuk melakukan choice of law dan choice of forum baik melalui arbitrase institutional maupun ad hoc, dalam hubungan mana perlu diperhatikan bahwa menurut ketentuan yang mengatur arbitrase di Indonesia putusan arbitrase tidak saja didasarkan pada pertimbangan hukum, akan tetapi dengan persetujuan para pihak para arbiter dapat memberikan putusan ex aequo et bona juga bahwa putusan yang diperoleh akan mempunyai kekuatan hukum yang pasti dan tetap, menghindarkan pemeriksaan dalam tingkat lanjutan, dengan demikian mempercepat waktu penyelesaian sengketa yang diidamkan oleh semua pencari keadilan, khususnya para pedagang, yang sangat berkepentingan agar supaya sengketa yang timbul dapat segera tuntas dalam waktu yang singkat.
"
1993
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Soerahardjo
"Latar Belakang
Daerah Kabupaten Sangir Talaud, yang penduduknya mengalami kesukaran di dalam kehidupannya sehari-hari bilamana bulan-bulan gelombang laut besar. Hasil bahan pangan yang mereka usahakan sendiri di daerah tersebut, tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka. Di pulau-pulau kecil di daerah tersebut, banyak terdapat pohon-pohon kelapa sebagai tanaman utama.Disebabkan jumlab persediaan beras yang didatangkan di Kepulauan Sangir Talaud tidak teratur dan kurang mencukupi untuk konsumsi penduduknya,maka di dalam keadaan kekurangan bahan makanan. hasil kelapa tersebut tidak diolah menjadi kopra tetapi dijadikan makanan penduduk di daerah itu tanpa diolah lagi. Dengan pertimbangan, bahwa jika dijadikan kopra maka hasilnya tidak dapat diperdagangkan dengan cepat di daerah lain di Indonesia, misalnya Manado, atau kota-kota besar lainnya. Tidak adanya pemasaran mu-pun sarana penyimpanan kopra yang dihasilkan oleh daerah Sangir talaud, menyebabkan kopra menjadi rusak dan akibatnya akan lebih merugikan lagi.
Di kepulauan Sangir Talaud hampir tidak tersedia lagi tanah yang dapat ditanami jagung, ubi-ubian dan lain sebagainya disebabkan luas tanah terbatas. Sebagian penduduknya memilih pergi ke Pulau Mindanao bagian Selatan dan berani menanggung risiko di tempat baru itu, dengan beberapa di antaranya "memiliki" tanah-tanah untuk berkebun, bekerja menjadi buruh-buruh di kebun-kebun milik orangorang Filipina atau sebagai buruh yang bekerja di gudang-gudang perusahaan hasil bumi dan lain sebagainya daripada mereka menjadi penganggur di daerabnya.
Beberapa orang di antaranya ada yang mencoba berusaha di bidang perdagangan, dengan membawa kopra, kopi, tikar dan lain-lain hasil wilayah Indonesia, untuk dilual di wilayah Filipina sedangkan kembalinya ke Indonesia, mereka membawa barang-barang hasil industri Filipina yang dapat memenuhi kebutuhan penduduk di Indonesia, misalnya minuman ringan (soft drink), susu kaleng, korek api, bahan-bahan bangunan dan lain sebagainya.
Dengan demikian terjadilah kunjungan penduduk daerah perbatasan di Indonesia ke wilayah Filipina. Yang dimaksud dengan daerah perbatasan adalah wilayah kecamatan yang terletak di dalam wilayah Kabupaten Sangir Talaud.
"
1987
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Damiri Thojib
Depok: Universitas Indonesia, 1989
T36470
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
R. Siti Lestari
"Terdapat hubungan yang erat antara etika bisnis dan persaingan usaha. Terdapatnya aspek hukum dan aspek etika bisnis sangat menentukan terwujudnya persaingan yang sehat. Munculnya persaingan yang tidak sehat disebabkan karna peranan hukum dan etika bisnis dalam persaingan usaha belum berjalan sebagaimana mestinya. Dalam bisnis, terjadi persaingan yang ketat, yang kadang-kadang menyebabkan pelaku usaha menghalalkan segala usaha untuk memperoleh keuntungan usaha dan memenangkan persaingan.
Etika bisnis adalah perwujudan dari nilai-nilai moral. Hal ini disadari oleh sebagian besar pelaku usaha, karena mereka akan berhasil dalam kegiatan bisnisnya jika mengindahkan prinsip-prinsip etika bisnis. Jadi penegakan etika bisnis penting artinya dalam upaya menegakkan iklim persaingan sehat yang kondusif di Indonesia, penegakan etika bisnis dalam persaingan usaha semakin berat. Kondisi ini semakin sulit dan komplek, karena banyaknya pelanggaran terhadap etika bisnis oleh para pelaku bisnis itu sendiri, sedangkan pelanggaran etika bisnis tersebut tidak dapat diselesaikan melalui jalur hukum karena sifatnya yang tidak mengikat secara hukum.
Kondisi etika bisnis di kalangan pengusaha Indonesia sangat memprihatinkan seperti misalnya tampak pada adanya keserakahan, kolusi, korupsi, dan nepotisme yang menyebabkan timbulnya pengusaha besar atau kelompok pengusaha besar atau konglomerat, yang mengalahkan pengusaha kecil dan konsumen. Timbullah praktek bisnis curang seperti monopoli, oligopoli, kartel, dan sebagainva.
Upaya ke arah terbentuknya persaingan sehat dan penegakan etika bisnis, telah dilakukan oleh pemerintah Indonesia dengan mengeluarkan dua buah undang-undang, yaitu Undang-Undang Anti Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Persaingan usaha yang sehat akan menjamin keseimbangan antara hak-hak produsen dan konsumen. Indikator dari persaingan sehat adalah tersedianya banyak produsen, harga pasar yang ditentukan berdasarkan keseimbangan antara permintaan dan penawaran, dan peluang yang sama dari setiap usaha, dalam bidang industri dan perdagangan.
Adanya persaingan usaha yang sehat, akan menguntungkan semua pihak termasuk konsumen dan pengusaha kecil, dan produsen sendiri, karena akan menghindari terjadinya konsentrasi kekuatan pada satu atau beberapa usaha tertentu. Tanpa kepastian hukum, maka mekanisme pasar akan terancam. Adanya hukum yang pasti akan memelihara ketertiban pasar dan menjamin transparansi pasar.
Tesis ini bertujuan untuk mengkaji relevansi etika bisnis dengan persaingan usaha di Indonesia, dan apa aspek hukum dari adanya persaingan tidak sehat terhadap konsumen dan pengusaha kecil Iainnya. Juga bagaimana aspek hukum yang timbal dengan diundangkannya Undang-Undang Anti Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat dan Undang-Undang tentang Perlindungan Konsuumen yang akan diberlakukan pada tahun 2000 yang akan datang. PeneIitian ini bersifat yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan kualitatif."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2000
T3913
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Marten Arie
"Pemberian kredit kepada pengusaha kecil adalah sarana yang penting untuk mengembangkan dunia usaha kecil. Namun demikian, usaha kecil di Indonesia belum dapat berkembang sebagaimana halnya dengan usaha besar. Hal ini disebabkan terutama karena pemberian kredit di Indonesia lebih menekankan pada agunan kredit. Walaupun konsep pemberian kredit kepada pengusaha kecil merupakan hal yang diwajibkan, tetapi hingga dewasa ini masih merupakan "das sollen", yang masih memerlukan upaya yang terus menerus dalam waktu yang relatif lama, untuk menjadikannya suatu "das sein".
Dari sekian banyak faktor yang turut mempengaruhi tercapainya das sollen menjadi das sein itu, diperlukan pengakuan dan perlindungan hukum atas skim-skim kredit dengan persyaratan ringan, agar mudah dimanfaatkan oleh usaha kecil. Tanpa itu, usaha kecil tidak akan mungkin untuk memanfaatkan peluang memperoleh kredit sebagaimana ditentukan oleh ketentuan Kredit Usaha Kecil dalam Pakjan 1990."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1994
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Abdul Hakim
"Pasar modal sebagai wahana guna menghimpun dana bagi perusahaan dalam menunjang pembiayaan pembangunan nasional memang merupakan alternatif yang tepat. Pada awalnya kegiatan pasar modal baru diramaikan dengan sembilan perusahaan yang melakukan emisi. Namun dari waktu kewaktu kegiatan pasar modal menunjukkan kegairahan yang sangat menakjubkan. Hingga pertengahan bulan Maret 1995, kegiatan pasar modal telah diramaikan oleh 223 perusahaan yang mencatatkan efek untuk diperjualbelikan pada bursa efek Jakarta dengan total kapitalisasi mencapai 104 trilyun rupiah. Saat ini perusahaan kecil menengah telah dapat turut berkiprah pada bursa reguler yang mulai membenahi diri dengan pola otomatisasinya. Peranan pemodal asing juga membawa dinamika bagi kegiatan pasar modal. Go-public BOMN baik melalui bursa domestik, internasional maupun transnasional adalah juga dalam rangka memperbaiki struktur permodalan BUMN serta guna memprediksikan penjadwalan pembayaran hutang luar negeri. Pertumbuhan ekonomi yang mapan, stabilitas politik yang mantap adalah merupakan faktor pendukung berkembangnya pasar modal di Indonesia. Agar ada kepastian hukum bagi para pelaku pasar modal, maka Undang-undang Pasar Modal yang saat ini sedang dibahas di DPR-RI memang sangat urgent kehadirannya."
Depok: Universitas Indonesia, 1995
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2   >>