Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 32 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Riza Gaffar
Universitas Indonesia, 1988
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Noersari Handayani
Abstrak :
Karena masalah yang menyangkut wanprestasi perjanjian pokok (kredit) dengan jaminan (bipotek) kapal masih langka sekali yang diselesaikan melalui badan peradilan (Pengadilan), dengan demikian sampai saat ini belum merupakan problema hukum yang menuntut pembahasan tersendiri (khusus) di lingkungan peradilan. Sehingga masalah hipotek kapal tidak berkembang seperti halnya hipotek pada umumnya (tanah). Adapun penyebabnya menurut pendapat penulisa antara lain adalah: 1. Pemberian pinjaman dalam bentuk perjanjian kredit dengan jaminan kapal di anggap rnengandung resiko yang lebih besar jika dibanding dengan perjanjian kredit dengan jaminan lainnya (tanah) 2. Pihak-pihak yang mengadakan perjanjian kurang atau tidak memahami peraturan-peraturan yang berlaku. Oleh karena itu timbulah suatu persepsi dikalangan kreditur sebagai pemilik modal bahwa eksekusi penjualan lelang (Executorial Verkoop) hipotek kapal kurang memberi kepastian (jika dihubungkan dengan sita eksekusi). Sehingga pada akhirnya penulis berpendapat bahwa mengenai masalah perjanjian kredit, dengan jaminan kapal, perlu kiranya diatur secara khusus tanpa bermaksud mengesampingkan prinsip-prinsip keterbukaan dari hukum perjanjian. Sebab menurut pendapat penu1is kapal sebagai obyek hipotek mempunyai sifat dan fungsi yang sama sekali berbeda dengan benda obyek hipotek lainnya (tanah). Apalagi mengingat peraturan perundangan yang berlaku saat ini adalah merupakan warisan pemerintah colonial Belanda. Maka sebagai konsekuensinya banyak peraturan perundangan produk kolonial Belanda pada waktu itu, semata-mata hanya dimaksudkan untuk melindungi kepentingan pemerintah colonial Belanda saja. Namun demikian sejak diproklamirkannya Indonesia Merdeka (17 Agustus 1945) dan ditetapkan undang undang dasar 1945 (18 Agustus 1945) berdasarkan pasal II Aturan Peralihan UUD 1945, peraturan perundangan produk pemerintah kolonial Belanda ini masih tetap berlaku sebelum ada peraturan baru yang menggantikannya. Adapun ratio dari pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 ini adalah untuk menghindari terjadinya kekosongan hokum (recht vacuum). Tetapi sebagai konsekuensinya situasi yang demikian ini telah menimbulkan/menciptakan sesuatu keadaan yang dilematis dibidang hukum. Sedangkan kebutuhan hukum yang tumbuh dan berkembang di dalam masyarakat saat ini sudab sangat maju, sehingga peraturan perundangan yang berlaku khususnya mengenai hipotek kapal menurut pendapat penulis perlu kiranya untuk disempurkana agar lebih sesuai dengan tujuan hukum nasional.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1990
S20302
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Inuk Triwulandari
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1990
S21954
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Lubis, Mulianti Ratnasari
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1995
S20657
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Cik Anny Murdiyanti
Abstrak :
Dalam setiap hubungan hukum terlibat beberapa pihak. Masing-masing pihak mempunyai hak dan kewajiban yang telah diatur dalam perjanjian yang mereka buat dan sepakati bersama. Setiap perjanjian yang dibuat tersebut harus di taati oleh pihak-pihak yang terlibat dan ada konsekwensi hukumnya apabila dilanggar. Karena Negara Republik Indonesia merupakan negara yang herd sarkan atas hukum maka setiap persoalan yang menyangkut pelaks anaan hak dan kewajiban para warga negara harus berdasarka n atas hokum yang berlaku. Demikian pula halnya dengan perjanjian yang dibuat antara seorang anggauta masya rakat dengan perusahaan asuransi. Perjanjian asuransi mempunyai tujuan mengalihkan resiko yang di hadapi seseorang yang di timbulkan oleh peristiwa-peristiwa yang tidak di harapkan terjadi kepada orang lain ( perusahaan asuransi) yang bersedia untuk mengganti kerugian. Di mana dalam perjanjian tersebut para pihak saling memberikan prestasinya. Tertanggung berkewajiban membayar premi kepada penanggung dan. Penanggung berkewajiban untuk membayar ganti rugi apabila peristiwa tak tentu tersebut terjadi. Dalam perjanjian asuransi mengatur secara jelas hak dan kewajiban masing-masing pihak, yaitu penanggung dan tertanggung, agar tidak ada salah satu pihak yang merasa dirugikan. Dengan demikian tujuan dari hukum untuk menciptakan keadilan dan keseimbangan dalam masyarakat dapat terlaksana.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1992
S20332
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Lilis Nurhasanah
Abstrak :
Di dalam Negara Republik Indonesia, dalam segi ketenagakerjaan, terbentang berbagai kendala dan masalah serta tantangan yang dihadapi dan memerlukan pemecahan. Dengan kondisi ketenagakerjaan yang demikian diperlukan adanya suatu perangkat bagi sarana perlindungan dan kepastian hukum bagi para tenaga kerja. Baik bagi yang akan atau sedang melaksanakan hubungan kerja maupun setelah berakhirnya hubungan kerja. Salah satu bentuk perlindungan dan kepastian hukum terutama bagi tenaga kerja adalah melalui pelaksanaan dan penerapan perjanjian kerja. Dalam suatu perjanjian terdapat berbagai asas dan ketentuan-ketentuan seperti tersebut dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata, seperti asas konsensualitas, kebebasan berkontrak, kedudukan para pihak yang seimbang dan sebagainya. Disini penulis tertarik untuk membuat suatu penulisan tentang perjanjian kerja, apakah pembuatannya sesuai dengan ketentuan perjanjian pada umumnya. Sebab terdapat kenyataan adanya kesenjangan antara jumlah pencari kerja dengan kesempatan kerja yang tersedia juga dengan tingkat pendidikan mencari kerja, maka didapati kemungkinan tidak adanya kata sepakat yang murni di antara mereka yang mengadakan perjanjian kerja. Permasalahan yang ingin penulis kemukakan antara lain, apakah terdapat adanya kebebasan berkontrak bagi para pihak dalam membuat perjanjian kerja sebab untuk sahnya suatu perjanjian para pihak harus lepas dari segala unsur paksaan dan tekanan. Apakah dalam perjanjian kerja terdapat asas konsensualitas dalam arti bahwa para pihak sepakat untuk saling mengikatkan diri. Bagaimanakah kedudukan para pihak yang membuat perjanjian kerja, sebab pada perjanjian kedudukannya adalah sejajar. Dan bagaimana pelaksanaan perjanjian kerja di perusahaan, menyangkut hak dan kewajiban yang terdapat di dalam perjanjian tersebut. Untuk mengetahui hal-hal tersebut di atas, penulis menggunakan metode penulisan dengan metode keputakaan dan penelitian lapangan. Penelitian lapangan dilakukan pada PT. Hyundai Wigantara Metal di Kabupaten Bekasi.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1996
S20713
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Budi Kuntjoro
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1996
S20813
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Narman Syah
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1997
S21950
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Tribuana Tunggadewi P.
Abstrak :
Indonesia adalah negara yang memiliki kekayaan alam yang besar, antara lain hutan-hutan tropisnya yang luas. Oleh karena itu untuk melestarikannya perlu adanya suatu pengaturan yang khusus dalam hal pengusahaan hutan agar hutan-hutan di lndonesia tidak diusahakan secara liar (sernbarangan) dan mencegah terjadinya masalah-masalah lingkungan hidup. Untuk itu bagi para pengusaha yang berminat untuk mengusahakan hutan, Departemen. Kehutanan mensyaratkan agar terlebih dahulu mengadakan perjanjian yang dilakukan antara Pemerintah dengan Pengusaha Swasta yang disebut dengan Forestry Agreement (Perjanjian Tentang Pengusahaan Rutan). Setelah diadakan perjanjian tersebut, Pemerintah memberikan Hak Pengusahaan Hutan (HPH) melalui Surat Keputusan RPR. Hak ini meliputi hak untuk menebanq, menqolah dan memasarkan kayu yanq ada dalam areal kerjanya berdasarkan syarat yanq ditetapkan peraturan perundangan Indonesia dan ketentuan-ketentuan dalam perjanjian. Dengan adanya perjanjian yang demikian ternyata banyak menimbulkan permasalahan, antara lain permasalahan yang timbul sehubungan dengan dikaitkannya perjanjian tersebut diatas dengan teori perjanjian yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Yaitu bahwa kedudukan para pihak dalam perjanjian tersebut adalah tidak seimbang. Kemudian dalam perkembangannya ternyata Forestry Agrement dicabut, namun bukan berarti bahwa Forestry Agreement tidak berlaku lagi sebab jangka waktu Forestry Agreement 20 tahun. Tindakan ini malah menimbulkan masalah baru yaitu adanya dualisme dalam menyelesaikan masalah mengenai Hak Pengusahaan Hutan. Setelah dianalisa dalam skripsi ini ternyata Forestry Agreement. tetap merupakan perjanjian yang sah, sebab memenuhi persyaratan yang tercantum dalam pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Mengenai kedudukan yang tidak seimbang antara Pemerintah dan Pengusaha Swasta dalam hal adanya kewenangan Pemerintah untuk membatalkan perjanjian secara sepihak tanpa melalui Pengadilan, ternyata dalam hal ini Forestry Agreement tidak sesuai dengan jiwa pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Sebab menurut pasal tersebut apabila syarat batal suatu perjanjian dipenuhi, pembatalan perjanjian tersebut tetap harus dilakukan dimuka hakim. Berarti dalam hal ini Forestry Agreement mengeyampingkan ketentuan undang-undang yang berlaku. Maka penulis condong untuk menilai Forestry Agreement sebagai perjanjian semu atau quasi contract, dan karenanya bentuk akta perjanjiannya adalah standard konrak khusus. Namun kesepakan dalam Forestry Agreement tidak bersifat rnelawan hukum, sebab Hukum Perjanjian menganut sistem terhuka. Kemudian mengenai adanya dualisme diselesaikan dengan mengeluarkan suatu produk hukum yang mengatur satu cara penyelesaian masalah HPH.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1990
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Widya Saraswati H.
Abstrak :
Skripsi ini dibuat dalam rangka memenuhi persyaratan untuk dapat menyelesaikan studi di Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan untuk penelitian serta pengembangan Ilmu Hukum (Perdata), khususnya di bidang hukum Perikatan. Seperti telah kita ketahui bahwa di dunia perbankan kelangsungan hidup bank tergantung pada keberhasilannya dalam menarik dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali kepada masyarakat luas dengan cara yang efektif, efesien dan aman. Diantara berbagai jenis kegiatan usaha bank, terdapat Bank garansi. Bank Garansi ini merupakan suatu bentuk jaminan yang dikeluarkan oleh bank dalam bentuk warkat, disini bank sebagai pihak penanggung yang akan memenuhi kewajiban bila pihak yang dijamin atau nasabah tidak memenuhi kewajibannya. Dengan adanya bank garansi ini pihak penerima jaminan akan percaya bahwa bank sebagai lembaga keuangan akan menggantikan kedudukan terjamin bila dikemudian hari terjamin wanprestasi, dengan demikian penerima jaminan dapat menghindarkan diri dari resiko yang timbul sebagai akibat lalainya terjamin karena resikonya beralih ditanggung oleh Bank.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1993
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4   >>