Sheila Namira Marchellia
Abstrak :
Penelitian ini membahas mengenai masalah yang dapat ditimbulkan apabila Notaris tidak mendaftarkan Penyesuaian Anggaran Dasar Yayasan Kepada Kementerian Hukum dan HAM. Yayasan yang telah berdiri sebelum Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan diundangkan, harus menyesuaikan anggaran dasarnya dan melakukan permohonan pengesahan kepada Kementerian Hukum dan HAM melalui Notaris. Permasalahan dalam penelitian ini mengenai tanggung jawab Notaris dalam pendaftaran penyesuaian anggaran dasar, serta upaya yang dapat dilakukan apabila penyesuaian anggaran dasar tersebut tidak dilakukan. Kedua permasalahan tersebut dianalisis dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif. bertumpu pada studi dokumen terhadap data sekunder, dengan analisis menggunakan pendekatan kualitatif. Hasil dari penelitian ini adalah Notaris memiliki tanggung jawab terhadap pendaftaran Penyesuaian Anggaran Dasar Yayasan kepada Kementerian Hukum dan HAM baik melalui Sistem Administrasi Badan Hukum maupun secara manual. Jika Notaris tidak melakukan pendaftaran, akan menyebabkan yayasan tersebut dikenakan sanksi tidak dapat menggunakan kata “yayasan” dan dapat dibubarkan berdasarkan putusan pengadilan. Sebagai bentuk dari pertanggung jawaban atas kelalaiannya tersebut, Notaris akan dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis sampai dengan pemberhentian dengan tidak hormat dari jabatannya maupun perkumpulan. Sanksi tersebut diputuskan berdasarkan putusan dari Majelis Pengawas dan Dewan Kehormatan. Selain itu, Notaris juga dapat dikenakan sanksi berdasarkan gugatan yang diajukan oleh klien ke Pengadilan Negeri atas dasar Perbuatan Melawan Hukum. Maka dari itu, diharapkan Notaris menerapkan Pasal 16 ayat (1) huruf a UUJN dengan sungguh-sungguh, sehingga dapat meminimalisir masalah yang dapat timbul di kemudian hari. Namun, apabila kelalaian tersebut sudah terjadi, pendiri dapat melakukan pendirian yayasan, yang kekayaaannya berasal dari kekayaan yayasan yang sudah tidak dapat menggunakan kata “yayasan” didepannya. Dalam tahapan pendirian yayasan, tahapan pengumuman pada Tambahan Berita Negara Republik Indonesia oleh Menteri merupakan tahapan yang sangat penting. Pada kasus Putusan No. 555 K/TUN/2017, hal ini yang menjadi alasan pencabutan Surat Keputusan pendirian Yayasan pada Pengadilan Tata Usaha Negara.
......Penelitian ini membahas mengenai masalah yang dapat ditimbulkan apabila Notaris tidak mendaftarkan Penyesuaian Anggaran Dasar Yayasan Kepada Kementerian Hukum dan HAM. Yayasan yang telah berdiri sebelum Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan diundangkan, harus menyesuaikan anggaran dasarnya dan melakukan permohonan pengesahan kepada Kementerian Hukum dan HAM melalui Notaris. Permasalahan dalam penelitian ini mengenai tanggung jawab Notaris dalam pendaftaran penyesuaian anggaran dasar, serta upaya yang dapat dilakukan apabila penyesuaian anggaran dasar tersebut tidak dilakukan. Kedua permasalahan tersebut dianalisis dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif. bertumpu pada studi dokumen terhadap data sekunder, dengan analisis menggunakan pendekatan kualitatif. Hasil dari penelitian ini adalah Notaris memiliki tanggung jawab terhadap pendaftaran Penyesuaian Anggaran Dasar Yayasan kepada Kementerian Hukum dan HAM baik melalui Sistem Administrasi Badan Hukum maupun secara manual. Jika Notaris tidak melakukan pendaftaran, akan menyebabkan yayasan tersebut dikenakan sanksi tidak dapat menggunakan kata “yayasan” dan dapat dibubarkan berdasarkan putusan pengadilan. Sebagai bentuk dari pertanggung jawaban atas kelalaiannya tersebut, Notaris akan dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis sampai dengan pemberhentian dengan tidak hormat dari jabatannya maupun perkumpulan. Sanksi tersebut diputuskan berdasarkan putusan dari Majelis Pengawas dan Dewan Kehormatan. Selain itu, Notaris juga dapat dikenakan sanksi berdasarkan gugatan yang diajukan oleh klien ke Pengadilan Negeri atas dasar Perbuatan Melawan Hukum. Maka dari itu, diharapkan Notaris menerapkan Pasal 16 ayat (1) huruf a UUJN dengan sungguh-sungguh, sehingga dapat meminimalisir masalah yang dapat timbul di kemudian hari. Namun, apabila kelalaian tersebut sudah terjadi, pendiri dapat melakukan pendirian yayasan, yang kekayaaannya berasal dari kekayaan yayasan yang sudah tidak dapat menggunakan kata “yayasan” didepannya. Dalam tahapan pendirian yayasan, tahapan pengumuman pada Tambahan Berita Negara Republik Indonesia oleh Menteri merupakan tahapan yang sangat penting. Pada kasus Putusan No. 555 K/TUN/2017, hal ini yang menjadi alasan pencabutan Surat Keputusan pendirian Yayasan pada Pengadilan Tata Usaha Negara.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
T-pdf
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library