Penelitian ini bertujuan untuk melakukan analisis normatif terhadap hubungan kewenangan yang dimiliki oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dalam penetapan kebijakan dan pengelolaan Zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Sebagaimana diketahui, menjadi suatu keniscayaan atas urusan pemerintahan konkuren yang telah diberikan kepada pemerintahan daerah menjadi dasar pelaksanaan otonomi daaerah pasca terbitnya Undang-Undang No. 23 Tahun 2014. Dalam rangka mengedepankan kondisi dan karakteristik daerah otonom dalam penyelenggaraan pendidikan, Pusat dan Daerah wajib melaksanakan penyelenggaraan pendidikan secara desentralisasi berdasarkan prinsip otonomi daerah pasca Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 hadir. Akan tetapi, produk hukum Permendikbud No. 51 Tahun 2018 jo. Permendikbud No. 20 Tahun 2019 tentang PPDB TK, SD, SMP, SMA, dan SMK tidak memberikan ruang bagi otonomi daerah dan desentralisasi. Hal ini disebabkan, sifat peraturan menteri a quo masih mengikuti Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan tidak mempertimbangkan asas dan norma otonomi daerah pada Undang-Undang No. 23 Tahun 2014. Atas hal itu, Permendikbud No. 51 Tahun 2018 jo. Permendikbud No. 20 Tahun 2019 menimbulkan polemik di masyarakat. Sehingga, sepatutnya Pusat dan Daerah mengedepankan hubungan kewenangan yang telah dibentuk dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
This research attempts to analyze normatively of the relationship of authority possessed by the Central Government and Regional Governments in determining policies and managing the Zone of New Student Reception (PPDB). As we know, it is a necessity for concurrent government affairs that have been given to regional governments to be the basis for the implementation of regional autonomy after the issuance of Law No. 23 of 2014. In order to prioritize the conditions and characteristics of autonomous regions in the administration of education, the Central and Regional Governments must carry out the implementation of education in a decentralized manner based on the principle of regional autonomy after Law No. 23 of 2014 is present. However, Permendikbud's legal product No. 51 of 2018 jo. Permendikbud No. 20 of 2019 concerning PPDB TK, SD, SMP, SMA and SMK did not provide space for regional autonomy and decentralization. This caused by the nature of the a quo ministerial regulation which still follows Law No. 20 of 2003 concerning the National Education System and not consider the principles and norms of regional autonomy in Law No. 23 of 2014. For that matter, Permendikbud No. 51 of 2018 jo. Permendikbud No. 20 of 2019 caused polemic in the community. Therefore, it is fitting for the Central and Regional Governments to prioritize the relationship of authority that has been established in Law No. 23 of 2014 concerning Regional Government.
"
Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah yang menjabat mengurusi dan melakukan pelayanan terhadap masyarakat dapat dimungkinkan untuk berhenti dan/atau diberhentikan atas alasan-alasan yang diatur dalam undang-undang. Ketika Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah berhenti dan/atau diberhentikan terjadi kekosongan jabatan sehingga organisasi Pemerintah Daerah tidak dapat berjalan optimal. Undang-Undang tidak mengatur mengenai peran Gubernur terkait pemilihan wakil gubernur, jangka waktu pengisian jabatan Wakil Gubernur, dan akuntabilitas Wakil Gubernur terpilih melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Metode penelitian ini adalah yuridis normatif. Yuridis normatif yaitu Penulis melakukan analisa terhadap permasalahan tersebut dengan menggunakan pasal-pasal dalam sebuah peraturan perundang-undangan dan berbagai literatur seperti buku, jurnal, tesis, disertasi dan kamus sebagai referensi dalam penulisan penelitian ini. Dalam hal ini Kepala Daerah atau Gubernur tidak memiliki kewenangan penting terkait pengisian jabatan Wakil Gubernur berdasarkan Undang-Undang 10 tahun 2016. Jangka waktu yang diatur dalam pengisian jabatan adalah 18 bulan berdasarkan Undang-Undang 10 tahun 2016. Selanjutnya, tidak ada perbedaan mengenai pertanggung jawaban Wakil Kepala Daerah yang dipilih melalui proses Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan yang melalui pemilihan Kepala Daerah.
Governor and / or Vice Governor who are in charge of managing and serving the community may be able to stop and / or be dismissed for reasons stipulated in the law. When the Governor and / or Vice Governor stops and / or dismissed a vacancy occurs so that the Regional Government organization cannot run optimally. The Act does not regulate the role of the Governor regarding the election of the Vice Governor, the period of filling in the position of Vice Governor, and accountability of the elected Vice Governor through the Regional People`s Representative Council. This research method is normative juridical. Normative juridical, namely the author analyzes the problem by using articles in a statutory regulation and various literatures such as books, journals, theses, dissertations and dictionaries as references in writing this research. In this case the Governor does not have important authority regarding the deployment of the Vice Governor position under Law 10 of 2016. The period stipulated in filling in the position is 18 months under Law 10 of 2016. Furthermore, there is no difference regarding accountability Vice Governor chosen through the process of the Regional People`s Legislative Assembly and through the election of Regional Heads.
"