Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 43 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Siburian, Walda Isabela Meutiah
Depok: Universitas Indonesia, 2000
S20791
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Kandil Jelita
Abstrak :
Rumah sakit merupakan institusi yang memberikan pelayanan di bidang kesehatan. Sebagai suatu institusi, berdasarkan hukum perdata maka rumah sakit mempunyai tanggung jawab atas segala tindakan dari personalianya yang terjadi di rumah sakit. Tanggung jawab terhadap personalia itu meliputi pula tanggung jawab atas malpraktek tenaga kesehatan. Terhadap tanggung ja ab tersebut maka rumah sakit dapat dituntut oleh pasien/keluarganya untuk memberikan ganti rugi atas segala kerugian yang timbul akibat malpraktek tersebut. Tuntutan ganti rugi itu umumnya adalah berupa tuntutan sejumlah uang tertentu. Apabila terhadap tuntutan tersebut pengadilan memberikan putusan yang mewajibkan rumah sakit untuk membayar ganti rugi kepada pasien/keluarganya, maka rumah sakit mau tidak mau harus menjalaninya. Apabila terjadi hal demikian, maka rumah sakit sebagai suatu unit sosio ekonomis tentunya akan sangat rugi, karna hal ini akan menambah pengeluaran bagi rumah sakit. Untuk menghindari kemungkinan terjadinya kerugian tersebut, maka rumah sakit mengasuransikan dirinya. Dengan mangasuransikan diri, maka segala risiko. kerugian tadi beralih dari rumah sakit kepada perusahaan asuransi. Dan karenanya segala hak dan kewajiban rumah sakit, yang berkaitan dengan tuntutan atas malpraktek tadi, beralih kepada perusahaan asuransi. Peralihan hak dan kewajiban rumah sakit tersebut terjadi, apabila rumah sakit mengajukan klaim atas tuntutan malpraktek tenaga kesehatannya kepada perusahaan asuransi, dan perusahaan asuransi setuju untuk menanggung/menyelesaikan klaim tersebut.
Depok: Universitas Indonesia, 2002
S21010
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Tenny Gardina Susanto
Abstrak :
Rumah Sakit merupakan salah satu sarana kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan dalam memelihara dan meningkatkan kesehatan yang dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat. Namun rumah sakit juga termasuk salah satu sarana pelayanan yang merupakan sumber penghasil limbah yang cukup banyak. Mengingat kegiatan rumah sakit menghasilkan sejumlah hasil sampingan berupa limbah, baik berbentuk padat , cair maupun gas. Dimana limbah-limbah tersebut bukan merupakan limbah biasa, melainkan limbah yang mengandung kuman, virus, bakteri, zat-zat kimia yang kadang beracun, zat radio aktif dan juga zat-zat lain yang dapat mengganggu kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan baik didalam maupun disekitar rumah sakit. Sebagai contoh dalam operasi bedah, "sampah-nya dapat berupa jarum suntik, darah, bahkan bagian tubuh yang bukan merupakan sampah biasa. Inilah yang dinamakan limbah rumah sakit seperti yang dijelaskan di atas yang dalam pembuangannya diperlukan tempat khusus. Mengingat selama ini masalah tersebut kurang dihiraukan, maka dengan beradanya kita dalam era globalisasi, sudah saatnya kesehatan dan keselamatan kerja di rumah sakit (yang didalamnya terdapat karyawan, pasien, pengunjung, alat-alat medis dan non medis) dan masyarakat serta lingkungan sekitar rumah sakit mendapat perhatian lebih dan khusus. Karena jika dalam pembuangannya dilakukan dengan sembarang, selain dapat berdampak buruk bagi lingkungan sekitar, justru malah akan menjadi media penyakit yang jelas-jelas menyimpang dari tujuan masyarakat ke rumah sakit yaitu berobat untuk sembuh. Oleh sebab itu perhatian ekstra dan tanggung jawab rumah sakit dalam hal penanggulangan pembuangan limbah rumah sakit ini perlu ditingkatkan. Guna terciptanya sanitasi rumah sakit dan masyarakat serta lingkungan yang sehat.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2002
S20994
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Carolina Kusuma Wardani
Abstrak :
Dewasa ini perkembangan dunia kedokteran semakin bertambah pesat sehingga tidak saja berfungsi dalam hal penyembuhan namun juga memberikan suatu peluang yang positif terhadap dunia kecantikan. Salah satunya ialah bedah plastik. Dulu suatu tindakan bedah plastik selalu dikaitkan dengan suatu keadaan di mana pasiennya menderita suatu indikasi medis sehingga memerlukan penanganan bedah plastik. Namun dunia kedokteran kini tidak lagi hanya berfungsi apabila adanya indikasi medis, tetapi juga dapat berfungsi sebagai penambah daya tarik kecantikan seseorang. Bedah plastik mempunyai suatu karakteristik yang khusus misalnya dalam hal bedah plastik estetik yang berbeda dengan tindakan medis lainnya. Hal ini disebabkan karena bedah plastik estetik lebih mengutamakan kepad suatu hasil kerja dari dokter bedah plastik yang bersangkutan (Resultaatverbintenis), walaupun memang bedah plastik rekonstruksi merupakan bedah plastik yang lebih mengutamakan daya upaya atau usaha maksimal dari tindakan dokter (Inspaningverbin tenis). Dalam hal bedah plastik ada beberapa permasalahan yang dapat timbul seperti tidak ada pengaturan secara eksplisit yang mengatur mengenai dokter yang berwenang untuk melakukan tindakan bedah plastik. Hal ini menyebabkan banyak dokter yang mengklaim dirinya mampu Bentuk melakukan bedah plastik. Misalnya saja selain dokter spesialis bedah plastik, dokter spesialis mata, dokter spesialis kulit dan kelamin serta dokter spesialis Telinga, Hidung dan Tenggorokan (THT), namun hanya sebatas kepada bidang spesialisasinya saja. Kemudian permasalahan lainnya ialah apabila seorang dokter melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) maupun wanprestasi yang biasanya disebut dengan Malpraktek. Apabila terjadi suatu tindakan malpraktek dalam bidang perdata, maka dapat diselesaikan baik melalui pengadilan maupun diluar pengadilan yaitu dengan cara musyawarah serta dapat diadukannya permasalahan kepada organisasi profesi yang terkait yaitu MKEk (Majelis Kehormatan Etik Kedokteran). Beberapa permasalahan tersebut di atas dapat dicegah ataupun dikurangi dengan cara diberikannya penyuluhan kepada masyarakat mengenai bedah plastik secara lebih menyeluruh serta perlunya tindakan tegas terhadap para pihak yang tidak berwenang untuk melakukan bedah plastik, sehingga malpraktek dalam tindakan bedah plastik dapat dikurangi dan masyarakat dapat lebih terlindungi.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2002
S21201
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Kembaren, Abadi
Abstrak :
Apotik adalah salah satu tempat dilakukannya pekerjaan kefarmasian dan penyaluran perbekalan farmasi kepada masyarakat. Apotik baru dapat beroperasi apabila telah memperoleh surat izin apotik atas nama apoteker pengelolanya. Apotik merupakan salah satu tempat dilakukannya pengabdian profesi seorang apoteker selain industri (makanan & minuman, obat tradisional, kosmetika dan alat kesehatan) dan rumah saklt tanggung jawab seorang apoteker dalam melaksanakan tugas profesinya di apotik jauh lebih luas jika dibandingkan dengan tugas profesi di lndustri maupun di rumah sakit, karena meliputi hubungan dengan pasien, dokter dan asisten apoteker. Keberadaan apoteker di Indonesia sama tuanya dengan keberadaan apotik itu sendiri yakni sejak 1862. Pada tahun 1946 didirikan pendidikan tinggi farmasi di Indonesia Peraturan perundang-undangan tentang apotik telah beberapa kali mengalami perubahan sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan serta tuntutan masyarakat. Di dalam melaksanakan tugas profesinya di apotik seorang apoteker dapat saja terjadi mal praktek yang dikenal dengan istilah amisfiled prescription yaitu semua aspek yang berkaitan dengan kesalahan pada penyiapan obat dengan resep dalam bentuk antara lain salah membaca resep, salah membaca menulis aturan pakal, tertukar dengan resep pasien lain. Tanggung jawab apoteker di apotik dapat meliputi tanggung jawab dari aspek hukum perdata dan aspek etik. Tanggung jawab dari aspek hukum perdata dapat terjadi karena perbuatan melanggar hukUm (PMH) atau karena "wanprestasi dari aspek etik seorang apoteker harus mematuhi etika profesi apoteker di apotik yang telah ditentukan oleh organisasi profesi. Tanggung jawab apoteker dalam melaksanakan profesinya di apotik adalah tanggung jawab mandiri dan hubungannya dengan pasien adalah bersifat "resultaat verbintenis", yakni suatu hubungan hukum yang didasarkan pada suatu hasil kerja. Namun demikian perlindungan hukum bagi apoteker dalam melaksanakan tugas profesinya di apotik adalah menjadi penting, sehingga apoteker memperoleh kepastian dan ketenangan dalam melaksanakan tugasnya hal mana akan terjadi apabila apoteker telah tidak melakukan malpraktek, perbuatan melanggar hukum ataupun wanprestasi. Perlindungan hukum bagi apoteker dalam melaksanakan tugas profesinya dl apotik dimaksudkan untuk menciptakan keseimbangan hak dan kewajiban antara pasien dan apoteker. Studi ini dilakukan melalui studi kepustakaan dan studi lapangan.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003
S21098
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Natalia Andita Sari
Abstrak :
Makin berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi mendorong setiap orang untuk terus melakukan berbagai eksperimen baru untuk melengkapi ilmu pengetahuan yang sudah ada. Namun di lain pihak, eksperimen-eksperimen yang dilakukan tersebut membuat sebagian orang yang tidak mengikuti perkembangan ilmu tertinggal jauh. Salah satu bidang yang mengalami kemajuan ilmu pengetahuan adalah bidang kedokteran. Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran bertumpu pada eksperimen yang dilakukan, termasuk eksperimen yang dilakukan pada manusia sebagai obyeknya. Eksperimen yang melibatkan manusia sebagai obyek eksperimen tidak dapat dihindarkan, walaupun telah dilakukan eksperimen pada hewan percobaan, karena perbedaan species antara keduanya. Sebelum melakukan eksperimen ini, terlebih dahulu harus terdapat kesepakatan antara subyek eksperimen dan obyek eksperimen yang dapat dituangkan dalam bentuk perjanjian. Mereka dapat memperjanjikan sendiri halhal yang telah disepakati bersama, sesuai dengan ketentuan pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, sepanjang tidak bertentangan dengan hukum, kesusilaan dan ketertiban umum. Dalam perjanjian tersebut terdapat semua hak dan kewajiban para pihak, dimana mereka harus mematuhi segala ketentuan yang telah disepakati bersama. Salah satu hal penting dalam pelaksanaan eksperimen adalah persoalan Informed Consent, menyangkut informasi yang diberikan subyek eksperimen dan persetujuan dari obyek eksperimen. Dalam memberikan persetujuannya, obyek eksperimen harus dalam keadaan bebas dan terlepas dari intervensi apapun. Informed Consent ini juga harus diterapkan dalam uji klinik pemakaian obat baru, setelah diadakan eksperimen terhadap hewan percobaan. Studi ini dilakukan melalui studi kepustakaan dan wawancara.
Depok: [Fakultas Hukum Universitas Indonesia, ], 2005
S21076
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Agata Damayanti
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
S21178
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Namira Sari
Abstrak :
Manusia sebagai makhluk yang diciptakan dengan sempurna, tetap merasa ada yang kurang dengan fisik dirinya. Dalam rangka memenuhi ketidakpuasan tersebut, manusia berupaya untuk menemukan jalan keluar. Bedah plastik merupakan salah satu hasil perkembangan teknologi ilmu kedokteran yang dapat memberikan kesempatan kepada seseorang untuk memulihkan keadaan fisiknya pada kondisi optimal. Suatu organ atau jaringan tubuh yang rusak akan dapat diperbaiki kembali fungsinya dengan melakukan bedah plastik. Bedah plastik terdiri dari 2 (dua) jenis, yaitu bedah plastik rekonstruksi dan estetik. Adapun permasalahan yang terkait dengan bedah plastik, yaitu pengaturan mengenai bedah plastik menurut hukum kesehatan, hukum positif di Indonesia, serta hukum Islam yang bersumber dari al Qur’an, al Hadits dan ijtihad. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan. Adapun data yang digunakan adalah data sekunder yang berasal dari buku-buku, laporan penelitian, majalah, peraturan perundang-undangan dan tulisan-tulisan lain yang mendukung penelitian ini. Penelitian lapangan juga dilakukan dengan cara mewawancarai pihak yang terkait dengan objek penelitian. Kesimpulan yang dicapai yaitu menurut hukum kesehatan, bedah plastik dapat dilakukan asalkan sejalan dengan ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata, dilakukan oleh tenaga kesehatan yang berwenang untuk itu, serta dilaksanakan pada suatu sarana kesehatan yang memenuhi standar tertentu. Mengenai pengaturan bedah plastik di Indonesia baru diatur dalam UU Kesehatan, sedangkan peraturan pelaksanaannya masih berupa rancangan. Menurut hukum Islam, bedah plastik yang dilakukan untuk tujuan pengobatan (bedah plastik rekonstruksi) hukumnya boleh (mubah). Sedangkan bedah plastik yang dilakukan semata-mata untuk mempercantik diri dan dengan merubah ciptaan Allah SWT (bedah plastik estetik) hukumnya adalah haram. Adapun saran yang disampaikan yaitu perlu segera diadakannya peraturan pemerintah dan fatwa para ulama Indonesia tentang bedah plastik, adanya penyuluhan agar masyarakat mempunyai pengetahuan yang mendalam mengenai bedah plastik, adanya tindakan tegas terhadap pihak yang melakukan praktek bedah plastik tanpa adanya kewenangan dan penggunaan implan yang berbahaya, sebagai upaya preventif untuk mengurangi malpraktek medis di Indonesia.
Depok: [Fakultas Hukum Universitas Indonesia, ], 2005
S21175
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Muhammad Iqbal
Abstrak :
Pada umumnya seseorang yang ingin memulihkan kesehatannya akan mendatangi seorang dokter. Dan seorang dokter berkewajiban untuk memberikan bantuan kepada pasien yang mendatanginya guna memperoleh penyembuhan. Dalam melakukan tindakan medis dokter haruslah bertindak berdasarkan standar profesi dengan menghormati hak-hak yang dimiliki oleh pasien. Salah satu hak yang dimiliki oleh pasien yang harus dihormati oleh dokter diantaranya adalah hak atas informasi dan hak untuk memberikan persetujuan. Kedua hak ini didalam hukum kesehatan dikenal dengan istilah Informed Consent, yang berarti persetujuan yang diberikan oleh pasien untuk dilakukannya tindakan medis terhadap dirinya, setelah dokter yang bersangkutan memberikan penjelasan yang lengkap perihal tindakan medis yang akan dijalaninya. Hubungan hukum yang terjadi antara dokter dan pasien merupakan suatu perjanjian yang obyeknya berupa pelayanan medis/upaya penyembuhan (transaksi terapeutik). Hubungan hukum ini terkait dengan aspek aspek hukum perdata, yaitu perjanjian sehingga sebagai suatu perikatan maka terhadap transaksi terapeutik berlaku juga ketentuan-ketentuan umum hukum perikatan sebagaimana yang diatur di dalam buku III KUHPerdata . Informe consent merupakan salah satu syarat hukum terjadinya transaksi terapeutik. Sebagai salah satu bagian yang penting dalam transaksi terapeutik maka masalah yang terkait dengan informed consent ini berhubungan erat dengan masalah malpraktek medis. Hal ini didasarkan apabila seorang dokter ternyata lalai dalam memberikan informasi kepada pasiennya, padahal diketahui bahwa pasien tersebut telah memberikan persetujuannya, maka atas dasar ini dokter tersebut dapat -digugat di muka pengadilan berdasarkan hukum perdata.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
S21065
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
<<   1 2 3 4 5   >>