Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 83 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Fatimah
"Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui biaya penyelenggaraan pelayanan kebersihan di Suku Dinas (Sudin) Kebersihan Jakarta Timur. Secara khusus hal-hal yang diidentifikasi adalah struktur dan alokasi biaya penyelenggaraan pelayanan kebersihan, besarnya biaya satuan, dan tingkat kemampuan pelayananSudin Kebersihan, serta gambaran mengenai kinerja (efisiensi) pusat biaya produksi (yang menjadi penyelenggara pelayanan kebersihan) di Sudin Kebersihan Jakarta Timur. Sebagai bahan masukan untuk pengambil keputusan untuk menuju efisiensi dan efektifitas pembiayaan.
Penelitian ini merupakan studi kasus dengan menggunakan pendekatan deskriptif analitik. Pengamatan lapangan dilakukan untuk mengetahui kondisi kesiapan Sudin Kebersihan sehubungan dengan dilakukannya analisa biaya, disamping itu dilakukan pula wawancara dengan pegawai yang berhubungan langsung dengan pusat produksi (penyapuan, pengangkutan, dan penanganan air kotor) untuk mendapatkan rata-rata waktu pelayanan sebagai dasar bagi perhitungan kapasitas output Sudin Kebersihan.
Data biaya menggunakan data historis dari pengeluaran selama Januari-Desember 2001. Analisa biaya yang dilakukan disesuaikan dengan kondisi Sudin Kebersihan Jakarta Timur, terutama dalam hal ketersediaan informasi yang dibutuhkan. Distribusi biaya dari pusat biaya penunjang, ke pusat biaya prorduksi menggunakan step down method.
Hasil penelitian menunjukkan, bahwa kondisi sistem pencatatan di Sudin Kebersihan belum dipersiapkan untuk dilakukan analisa biaya. Struktur biaya menunjukkan, bahwa 24.56% total biaya digunakan untuk kegiatan operasional dan pemeliharaan, dan dari jumlan tersebut biaya pegawai menyerap 17,56% (terdiri dari gaji : 15,02%, dan insentif : 2,54%) . Alokasi biaya menggambarkan, bahwa pusat biaya penunjang memperoleh alokasi 56,25%, dan pusat biaya produksi 43,75%. Biaya satuan yang didapatkan tanpa investasi untuk pusat biaya penyapuan sebesar Rp 11.983.656,00 per output; untuk pengangkutan sampah sebesar Rp 11.954,00 per; output; dan Penanganan Air Kotor (PAK) sebesar Rp 192.321,00 per output.
Komponen biaya yang dominan dalam membentuk biaya satuan ini pada umumnya adalah biaya pegawai (terutama gaji). Kinerja pusat pada produksi berdasarkan pencapaian kapasitas output, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut bahwa untuk pusat biaya penyapuan efisien, pusat biaya pegangkutan sampah sudah cukup efisien, sedangkan Penanganan Air Kotor (PAK) cenderung masih belum efisien.
Dengan basil tersebut, maka saran yang dapat diajukan untuk Sudin Kebersihan adalah : Sudin Kebersihan harus mulai memperbaiki sistem pencatatan yang ada untuk mendukung proses analisa biaya; mempertahankan keberadaan pusat-pusat biaya yang sudah ada, dengan rnengupayakan meningkatkan efisiensi dengan cara meningkatkan utilitas atau memanfaatkan sumber Jaya yang telah ada, salah satunya adalah dengan mengoptimalkan pengoperasikan penggunaan kendaraan pengangkut sampah dengan menambah jumlah pegawai supaya tidak ada lagi sampah yang tidak terangkut.
Saran yang dapat diajukan ke Dinas Kebersihan adalah agar menyiapkan suatu sistem informasi yang real di Sudin Kcbersihan untuk mendukung dilakukannya analisa biaya; menyiapkan standar pelayanan kebersihan yang dapat digunakan untuk melakukan perhitungan biaya satuan normatif."
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2002
T1819
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
A. Mahrufin
"Pajak hotel sebagai salah satu sumber penerimaan daerah, di Kabupaten Hulu Sungai Tengah selama periode 1997/1998-2001 belum memberikan hasil yang signifkan, dimana kontribusinya terhadap PAD hanya sebesar 0,22 %, meskipun dengan realisasi yang selalu melebihi target melebihi angka 100 %, namun dikaitkan dengan perkembangan variabel ekonomi dan sosial seperti tingkat perkembangan PDRB, pendapatan perkapita dan nilai tambah sub sektor hotel maupun tingkat inflasi, semestinya kontribusinya masih dapat ditingkatkan. Penelitian target Pajak hotel yang belum realistis, menjadi salah satu faktor penyebabnya, sebab target penerimaan yang semestinya ditetapkan berdasarkan potensi atau kapasitasnya, umumnya hanya didasarkan atas taksasi {perkiraan), sehingga tidak mustahil realisasi penerimaan dengan rasio lebih dari 100 % itu belum optimal.
Berangkat dari hal tersebut diatas, penelitian tesis ini bermaksud untuk membahas masalah penetapan target, melalui pelacakan terhadap kapasitas pajak, sehingga Pemda Kabupaten memiliki pedoman yang objektif dalam penentuan taget, dan apabiia terjadi gap antara realisasi dengan target depot dibuat langkah kebijakan-kebijakan untuk mengoptimalkan penerimaan.
Pendekatan yang dilakukan untuk menjawab tujuan penelitian tesis ini, terutama untuk mengetahui besarnya potensi riil Pajak hotel pada tahun t , diperoleh dengan cara mengalikan tarif Pajak hotel dengan keseluruhan omzet hotel.
Kapasitas {potensi pungut} Pajak hotel, diestimasi digunakan cara regresi, karena cara ini selain lebih mudah dibanding dua cara lainnya (cara langsung dan representatif}, juga dapat dilacak sejumlah faktor yang menyebabkan dan mempengaruhi Pajak itu sendiri. Disamping ada kelemahan seperti perlu pengetahuan yang cukup tentang statistik, ekonometrik dan toari ekonomi tentang Pajak itu sendiri.
Cara regresi yang dipakai untuk menghitung kapasitas Pajak hotel ini menggunakan data time series cross section (panel data}, menyertakan beberapa daerah lain sebagai acuan dengan karakteristik sosial ekonomi yang relatif sama, Variabel bebas yang digunakan adalah variabel yang diduga berpengaruh terhadap nilai basis dan tingkat kemudahan untuk memungut Pajak, seperti tingkat pendapatan perkapita, rasio sub sektor industri terhadap PDRB, tingkat kepadatan penduduk per km2 dan jumlah kunjungan wisatawan.
Berdasarkan hasil hitungan dapat diketahui bahwa besarnya polensi rill Pajak hotel di Kabupaten Hulu Sungai Tengah tahun 2001 sebesar Rp. 78,842 juta, dengan rata-rata penerimaan perbulan Rp. 6,5 auts dan besarnya kapasitas Pajak adalah sebesar Rp. 37,4 juta. Sedangkan besarnya upaya pemungutan Pajak {tax effort} selama lima tahun [1996-2000) rasio rata-rata hanya 26,49 %, masih belum optimal.
Rendahnya tax effort, disebabkan oleh; masih rendahnya tingkat keterampilan SDM personil/aparat perpajakan,; belum transparannya pengelola hotel melaporkan hasil perolehannya; masih kurangnya kontrol/pengawasan baik terhadap petugas maupun pengelola hotel serta tidak ada sanksi yang tegas terhadap perda pemungutan pajak hotel.
Dalam upaya mengoptimalkan penerimaan Pajak hotel perlu dilakukan, pertama , penentuan terget harus disesuaikan dengan besarnya kapasitas, kedua, untuk meningkatkan kualitas SDM perlu dilakukan pelatihan, peningkatan pendidikan dan keterampilan; perlu dukungan anggaran untuk upaya peningkatan kualitas SDM dimaksud; memberlakukan prosedur pungutan yang sesuai UU yang berlaku serta perlu melakukan monitoring den evaluasi secara berkala dan berkelanjutan guna tindakan perbaikan."
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2003
T4346
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Suhardi Sabran
"Penelitian dengan judul Studi Tentang Potensi dan Kapasitas Penerimaan Pajak Hotel Pemda Kabupaten Berau, ini dilatar belakangi oleh keluarnya UU No.18 tahun 1997 tentang pajak Daerah dan Retribusi, pajak daerah Kabupaten terdiri dari (a). Pajak hotel dan restoran; (b). Pajak hiburan; (c). Pajak reklame; (d). Pajak penerangan jalan; (e). Pajak pengambilan dan pengolahan bahan galian golongan e; (f). Pajak pemanfaatan air bawah tanah dan permukaan, kemudian dengan diubahnya UU No.18 tahun 1997 ini, menjadi UU No.34 tahun 2000, maka pajak hotel perpajak dengan pajak restoran, dalam artian berubah urutan (butir), yaitu pajak hotel pada butir (a) dan pajak restoran menjadi pada butir (b), begitu juga terhadap pajak yang bersangkutan di dalam pajak daerah.
Pajak hotel sebagai salah satu subsektor yang panting dalam menopang bagi pendapatan daerah yang diharapkan dapat penggerak perekonomian daerah setempat. Perkembangan yang cukup baik pada subsektor hotel ditandai pula oleh meningkatnya jumlah hotel dan kamar yang tersedia sejalan dengan tingkat pemanfaatan kamar perhari dalam satu tahun (365 hari) oleh masyarakat. Dengan perkembangan jumlah hotel, jumlah kamar dan tingkat pemanfaatan tersebut, perkembangan subsektor hotel ini selesai pemanfaatan dari aspek perkembangan aktivitas ekonomi juga memiliki peranan yang cukup besar sebagai sumber pendapatan daerah.
Dari latar belakang tersebut, maka yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah kapasitas Pemda Kabupaten Berau dalam mengaktualisasikan keluarnya Perda Kabupaten Berau Nomor 10 tahun 1998 dan disahkan dengan keputusan Mendagri Nomor 973. 44-428 tanggal 7 Mei 1999.
Bertolak dari pemikiran ini, penelitian bertujuan melacak penerimaan pajak hotel dengan mempertimbangkan realisasi penerimaan, kapasitas dan potensi penerimaan pajak hotel sesuai dengan keadaan objeknya. Metode di gunakan dalam penelitian tersebut adalah secara "Representatif Tax System" dengan memperhatikan langkah-langkahnya yaitu (1). Mengidentifikasikan basis secara tepat; (2). Menghitung tarif efektif; (3). Kemudian dilanjutkan perkalian antara tarif efektif dengan basis dan menghasilkan kapasitas relatif.
Penerimaan pajak hotel di anggap optimal apabila sesuai dengan kapasitasnya, dan kapasitas itu dikatakan optimal jika sama dengan potensi penerimaan pajak hotelnya, yang kemudian dengan mempertimbangkan faktor-faktor penyebab yang di anggap optimal dari atau sebaliknya dan atas perhitungan potensi penerimaan pajak sesuai dengan keadaan objeknya menunjukkan potensinya jauh lebih besar dibandingkan dengan kapasitas penerimaan Pemda Kabupaten Berau, ini berarti kapasitas penerimaan Pemda belum optimal dalam pencapaian potensi penerimaan pajak hotel, hal ini terjadi disebabkan oleh faktor-faktor sebagai berikut:
a. Tingkat keterampilan (SDM) personil/pegawai Pemda Berau dalam mengaktualisasikan Perda Nomor 1O tahun 1998 belum terlaksanakan sebagaimana mestinya.
b. Sarana dan prasarana belum memadai dalam arti masih terbatas.
c. Ketidak mampuan Pemda Berau dalam melakukan pengawasan/kontrol.
d. Dari pihak pengelola hotel sebagal wajib pajak tidak melaporkan hasil yang sesungguhnya ada.
e. Lemahnya peraturan yang berkenaan di bidang perpajakan, khususnya pajak hotel oleh pihak Pemda Kabupaten Berau.
Bertolak dari potensi dan kapasitas penerimaan pajak hotel Pemda Kabupaten Berau, bahwa sehubungan dengan perlakuan pengecekan terhadap daerah-daerah lain di Kalimantan Timur, melalui pengkajian secara komperatif dengan mempertimbangkan faktor-faktor penyebab seperti telah disebutkan diatas, ternyata kapasitas penerimaan Pemda Kabupaten Berau jauh lebih besar dibandingkan dengan kapasitas relatifnya, hal ini disebabkan bahwa tarif efektif yang dimiliki Pemda Kabupaten Berau jauh lebih besar dibandingkan dengan tarif efektif relatif yang diasumsikan sebagai tarif efektif yang semestinya diterima oleh setiap Pemda Kabupaten di Kalimantan Timur, namun demikian bahwa kapasitas penerimaan Pemda Berau belum mencapai secara optimal atas potensi penerimaan pajak hotel yang sesungguhnya ada.
Oleh karena itu dari pihak Pemda Kabupaten Berau disamping sehubungan dengan masih tingginya kesenjangan antara potensi pajak hotel dengan penetapan target pajak, juga belum tercapainya potensi penerimaan pajak hotel sesuai dengan keadaan objeknya, maka pihak-pihak yang terkait dengan kebijakan, baik dalam penetapan target pajak, pengumpulan/pungutan maupun dalam sistem pengawasan Pemda Kabupaten Berau khususnya Bagian Keuangan Sekwilda, Dinas Pendapatan, Bidang Perekonomian (Bappeda), Bagian Ekonomi Daerah agar dapat memperlakukan prosedur pemungutan pajak hotel sebagaimana mestinya (sejalan dengan UU yang berlaku). Metode taksasi yaitu penaksiran pungutan pajak berdasarkan kesepakatan antara pihak pengelola hotel dengan pihak Dinas pendapatan seyogyanya di hindari di ganti dengan perhitungan-perhitungan objeknya dan akurat dari Dinas pendapatan daerah."
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2001
T7427
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sukiptiyah
"Dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah, pemerintah daerah khususnya Pemerintah Kabupaten/Kota dituntut untuk dapat menyediakan pelayanan publik yang bermutu. Dengan demikian ketersediaan sumber keuangan yang memadai mutlak harus ada. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebagai salah satu sumber penerimaan keuangan daerah yang potensial, perlu dikelola dengan baik, agar tidak timbul praktek penghindaran pembayaran BPHTB yang dapat mengakibatkan hilangnya penerimaan keuangan pemerintah daerah dari pos bagi hasil pajak.
Penelitian ini dilakukan di Pemerintah Kota Bogor. Hipotesa (1) Lemahnya "Law Enforcement", kurangnya upaya penyidiKan dan lemahnya administrasi BPHTB menyebabkan praktek penghindaran pembayaran BPHTB dari yang seharusnya menjadi relatif besar, dan (2) Adanya praktek penghindaran pembayaran BPHTB menyebabkan berkurangnya pendapatan Pemerintah Kota Bogor secara signifikan. Sementara itu tujuan penelitian adalah : (i) mengetahui besar hilangnya pendapatan daerah dari pos penerimaan BPHTB akibut Adanya praktek manipulasi Nilai Perolehan Objek Pajak-Akta Jual Bali (NPOP-AJB) dan (ii) mendapatkan informasi tentang faktor utama yang menyebabkan penghindaran pembayaran BPHTB dan mencari solusinya.
Metode analisa yang digunakan adalah analisa deskriptiif-kuantitatif. Dimana untuk membuktikan hipotesis pertama, maka untuk: mendapatkan informasi faktor-faktor yang menjadi penyebab praktek penghindaran pembayaran BPHTB digali melalui survei/kuisioner terhadap warga/rumah tangga yang pada tahun 1999/2000 pernah melakukan transaksi jual bell tanah dan bangunan. Responden dikelompokkan berdasarkan besarnya Nilai Jual Obyek Pajak-Pajak Bumi & Bangunan. Pengisian kuisioner dilakukan dengan cara mengirim formulir/isian kuisioner ke alamat responden melalui pos surat dan atau dengan cara mendatangi langsung responden. Sedangkan untuk mcmbuktikan hipotesis kedua, maka untuk mengetahui besarnya BPHTB yang hilang atau yang seharusnya diterima oleh Pemerintah Kota Bogor, adalah (i) menghitung potensi penerimaan BPHTB, (ii) realisasi penerimaan BPHTB menggunakan angka dari Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan dan (iii) potensi penerimaan BPHTB dikurangi realisasi penerimaan BPHTB merupakan besarnya kehilangan penerimaan keuangan dari pos penerimaan BPHTB akibat praktek manipulasi NPOP-AJB.
Hasil penelitian memperlihatkan bahwa praktek penghindaran BPHTB telah terjadi di Pemerintah Kota Bogor. Adanya praktek penghindaran BPHTB, Pemerintah Kota Bogor kehilangan penerimaan keuangan dari pos bagi hasil pajak sebesar Rp. 2.122.695.000,- atau sekitar 31,68% dari yang telah diterima sekarang.
Praktek panghindaran BPHTB ini terjadi karena : (i) Adanya perbedaan yang cukup besar antara NPOP harga pasar dengan NJOP-PBB, yang ditunjukkan oleh nilai rata-rata rasio antara NPOP harga pasar terhadap NJOP-PBB sebesar 2,36, (ii) Kecilnya probability (a) manipulasi NPOP-AJB dapat diketahui oleh pejabat Kantor Pelayanan Pajak dan Bangunan, yang dibuktikan bahwa 92% responden tidak takut melakukan manipulasi NPOP-AJB, dimana 24% responden beralasan karena lemahnya administrasi perpajakan, dan 28% beralasan kemungkinan untuk terlacak sangat kecil, sisanya 48% responden beralasan seandainya ketahuan sanksinya masih bisa dinego/damai, (iii) Kurangnya upaya penyidikan terhadap praktek penghindaran pajak dan lemahnya "Law Inforcement", dimana balum diterapkannya sanksi yang tegas bagi wajib pajak yang melakukan pelanggaran. (iv) Peraturan Pemerintah No. 4811994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan Pengalihan hak atas Tanah dan Bangunan, dan (v) Biaya administrasi pembuatan akta jual beli tanah/bangunan tarifnya didasarkan pada persentase NPOP.AJB.
BPHTB merupakan sumber penerimaan keuangan daerah yang potensial untuk tahun-tahun mendatang. Hasil survei menunjukkan bahwa nilai rata-rata rasio antara NPOP harga pasar (hasil survei) terhadap NPOP-AJB sebesar 1,86 dan rata-rata persentase NPOP dilaporkan hanya 59,45% artinya jika Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan mampu mengupayakan maka potensi/kapasitas BPHTB Pemerintah Kota Bogor adalah jauh lebih besar dari realisasi yang ada sekarang.
Sejauh ini efisiensi dan efektivitas pengelolaan BPHTB sudah sangat baik, yang ditunjukkan oleh tingkat efisiensi sebesar 0,16 dan tingkat efektivitas sebesar 167,50%. Sementara itu effortnya baru mencapai 75,94%, hal ini menunjukkan bahwa target yang ditetapkan jauh lebih kecil dari kapasitas pajak.
Langkah proaktif yang dapat dilakukan Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan untuk mengantisipasi/memperkecil praktek penghindaran BPHTB adalah : (i) merevisi NJOP-PBB agar perbedaan NJOP-PBB dengan NPOP sesuai harga pasar tidak terlalu besar; (ii) merevisi besarnya Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOP-TKP) sampai batas terkecil yang masih diperbolehkan dalam Undang-undang dan (iii) Perlunya upaya penyidikan terhadap adanya isue praktek penghindaran pajak dengan lebih intensif."
Depok: Universitas Indonesia, 2002
T7459
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Baban Sobandi
"Penelitian ini mengkaji dimensi keadilan bagi hasil Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dilihat dan aspek struktur penerimaan kabupaten/kota dan kaitannya dengan PBBKB sebagai kompensasi terhadap pajak dan retribusi daerah yang hilang akibat pemberlakukan UU Nomor 18 Tahun 1997; relevansi keseluruhan panjang jalan sebagai faktor penentu bagi hasil, tarif, proporsi bagi hasil, formulasi bagi hasil, periode penyampaian dan ketepatan waktu penyampaian, mekanisme bagi hasil, serta kemungkinan kabupaten/kota untuk mengelola sendiri pajak ini.
Dengan menggunakan metode evaluasi, fokus penelitian di Kabupaten Bogor, Kabupaten Lebak, Kabupaten Bandung, dan Kota Bandung, diperoleh temuan: Pertama, dampak pemberlakukan UU No.18/1997 dirasakan berbeda oleh daerah. Bagi Kabupaten Lebak, selain meningkatkan pendapatan, bagian PBBKB mampu mengkompensasi pajak dan retribusi daerah yang terpangkas. Bagi Kota Bandung dan Kabupaten Bogor, mampu meningkatkan penerimaan, tetapi bagian PBBKB tidak mampu menutup pajak dan retribusi yang hilang. Sedangkan bagi Kabupaten Bandung, justru menurunkan penerimaan daerah, dan bagian PBBKB tidak mampu mengkompensasi pajak dan retribusi yang hilang. Kedua, total panjang jalan sebagai faktor penentu bagi hasil dinilai tidak realistis, karena selain tanggung jawab kabupaten/kota dalam pemeliharaan hanya jalan kabupaten/kota, juga biaya pemeliharaan jalan tiap daerah tidak sama. Ketiga, ketidakjelasan dalam formulasi bagi hasil, mekanisme yang digunakan, dan total realisasi penerimaan setiap daerah, serta ketidaktentuan dalam periode penyampaian bagian daerah dan ketidaktepatan waktu penyampaiannya merupakan temuan lain dari penelitian ini.
Untuk menjamin keadilan antar daerah maka direkomendasikan tiga alternatif formulasi bagi hasil PBBKB: (1) berdasarkan pendekatan pemerataan dan kebutuhan khusus dengan total kebutuhan biaya pemeliharaan jalan kabupaten/kota sebagai faktor penentu; (2) berdasarkan pendekatan pemerataan dan kebutuhan pembangunan secara umum dengan jumlah penduduk dan luas wilayah sebagai faktor penentu; (3) berdasarkan pendekatan pemerataan dan penerimaan dengan volume konsumsi bahan bakar atau jumlah kendaraan sebagai faktor penentu. Alternatif lainnya, pemungutan dan pengelolaan PBBKB diserahkan kepada kabupaten/kota."
Depok: Universitas Indonesia, 2000
T7487
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Yoharman Syamsu
"Dalam menyongsong era globalisasi yang semakin luas dan bertanggung jawab pada Pemerintah-pemerintah Daerah di Indonesia, tekad ini telah dipancangkan melalui Undang-undang Nomor 22 dan 25 tahun 1999. Artinya baik pada tahap perencanaan maupun pada tahap pelaksanaan, pemantauan, pengawasan, dan pertanggungjawaban keuangan mesti dinilai berdasarkan prinsip-prinsip efektivitas, akuntabilitas, dan objektivitas.
Pada sisi penerimaan, utamanya untuk Penerimaan Asli Daerah, ditahap perencanaan, "Target" setiap jenis penerimaan, baik berasal dari pungutan pajak ataupun retribusi lainnya harus ditentukan berdasarkan kapasitas untuk memungutnya. Kemudian pada tahap evaluasi dan pertanggungjawaban, besarnya tingkat upaya (effort) dalam mengumpulkan penerimaan tersebut mesti menjadi titik perhatian utama. Tingkat upaya pengumpulan yang tinggi ataupun rendah, selanjutnya dapat dijadikan titik tolak untuk merumuskan kebijakan-kebijakan yang ditujukan untuk: (i) Mempertahankan tingkat upaya yang relatif tinggi, jika ini telah dicapai; (ii) Meningkatkan tingkat upaya tersebut, jika ternyata masih rendah.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999, Daerah (Kabupaten/Kota) memiliki hak otonomi yang luas, nyata, dan bertanggung jawab. Dengan demikian Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota diharapkan dapat mengurus dan mengatur rumah tangganya sendiri sejalan dengan prefrensi masyarakat daerahnya. Oleh sebab itu maka Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota harts dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)-nya, dengan cara menggali secara maksimal potensi sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berada dalam kewenangannya.
Sesuai dengan UU Nomor 25 tahun 1999, tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, disebutkan bahwa Keuangan Pemerintah Daerah bersumber dari PAD, Dana Perimbangan, Pinjaman Daerah, dan Lain-lain Pendapatan yang sah Sedangkan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) terdiri dari: (i) Hasil Pajak Daerah; (ii) Hasil Retribusi Daerah; (iii) Hasil Laba Badan Usaha Milik Daerah; (iv) Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah.
Dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, khususnya pasal 2 ayat 2, disebutkan bahwa Pemerintah Daeah Kabupaten/Kota dapat memungut 6 jenis pajak, salah satunya adalah Pajak Reklame.
Melihat ke belakang, penerima dari Pajak Reklame ini, terutama untuk daerah-daerah perkotaan, cukup signifikan, namun di pihak lain penentuan besarnya target dari pajak ini sering kali belum realistik. Target Penerimaan yang semestinya ditetapkan berdasarkan potensi dan/atau kapasitas umumnya ditentukan agak arbitrer (tidak realistis), pada hal mestinya target penerimaan dari pajak tersebut adalah sama dengan kapasitas dari pajak itu sendiri.
Berangkat dan hal tersebut di atas, penelitian ini bermaksud membahas masalah penetapan target tersebut melalui pelacakan terhadap kapasitas pajak sehingga Pemerintah Daerah memiliki pedoman yang objektif dalam penentuan target, dan jika telah dilakukan demikian, setiap penyimpangan realiasai terhadap taget dapat dicarikan kebijakan untuk perbaikannya.
Daerah yang diplih menjadi daerah penelitian adalah Kota Semarang dan tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah:
1. Menghitung Potensi Penerimaan, Kapasistas Pengumpulan, dan Upaya Pengumpulan Penerimaan Pajak Reklame.
2. Memaparkan Sistem dan Prosedur Administrasi pemungutan Pajak Reklame di Daerah Kota Semarang, baik pada periode Pra maupun Pasca Peraturan Daerah Nomor 1/1998.
3. Menyajikan rekomendasi kebijakan untuk meningkatkan upaya pengumpulan pajak Reklame di kota Semarang.
Ruang lingkup penelitian adalah selama tahun 1997/1998. Pungutan Pajak Reklame di Pemerintah Kota Semarang menjadi objek penelitian. Ini tidak lain karena dan pengamatan sementara yang dilakukan, Pemerintah Kota Semarang merupakan pionir yang menggunakan cara pengenaan pajak reklame dengan Ad-valoren Tax System. Cara mana selanjutnya oleh Pemerintah Indonesia dianggap sebagai suatu hal positif, dan oleh karenanya diinklusifkan dalam Undang-Undang Nomor 18/1998.
Dan penelitian ini didapatkan kesimpulan bahwa; Pajak Reklame merupakan salah satu sumber keuangan Pemerintah Daerah yang cukup besar peranannya bagi pelaksanaan administrasi pemerintahan dan administrasi pembangunan bagi Pemerintah Kota Semarang. Cukup besarnya penerimaan dari pajak ini salah satunya adalah ditentukan oleh sistem pengenaan pajak itu sendiri kepada wajib pajaknya. Tarif Pajak Reklame di Kota Semarang ditetapkan melalui Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 1998, dengan menggunakan sistem pengenaan "Ad valaren Tax", yaitu pengenaan pajak berdasarkan persentase terhadap Nilai Sewa Reklame (NSR) sebesar 20%.
Nilai Sewa Reklame didapatkan dengan menjumlahkan Nilai Strategis Pemasangan Reklame (NSPR) dan Nilai Jual Objek Pajak Reklame (NJDPR). Penggunaan sistem seperti ini merupakan yang pertama pada Pemerintah-pemerintah Daerah di Indonesia. Karena secara prinsip sistem ini cukup baik, maka diharapkan digunakan pula oleh Pemerintah-pemerintah Daerah lain di kemudian hari. Oleh karena itulah Undang-Undang Nomor 18 tahun 1997 diinklusifkan di dalamnya.
NSPR ditentukan dengan mempertimbangkan beberapa aspek yaitu : (i) Lokasi atau Wilayah Strategis dan Kelas Jalan pemasangan Reklame; (ii) Jumlah Sudut Pandang untuk melihat Reklame; dan (iii) Luas Reklame itu sendiri.
Selanjutnya keseluruhan variabel tersebut diberi bobot dan nilai. Nilai total dari satu reklame dikalikan dengan Nilai Titik Simpul (NTS) yang merupakan patokan untuk penentuan harga NSPR. diformulasikan dalam model adalah sebagai berikut :
NTS = (wi.NL + w2.NK.T + w3.NSP + w4.NLR)
dimana : NTS = Nilai Titik Simpul
NL = Nilai Lokasi
NKJ = Nilai Kelas Jalan
NSP = Nilai Sudut Pandang
NLR = Mai Luas Reklame
wi = Bobot untuk Lokasi
w2 = Bobot untuk Kelas Jalan
w3 = Bobot untuk Sudut Pandang
w4 = Bobot untuk Luas Reklame
Harga Titik Simpul (HTS) ditentukan dengan dua cara. Pertama didasarkan kepada mekanisme pasar, yang dilaksanakan dengan cara lelang terbuka, dan kedua melalui pendekatan kepakaran, yang oleh Pemda Kota Semarang disebut Harga Jabatan.
Selanjutnya ditentukan Nilai Strategis Pemasangan Reklame (NSPR), yaitu dengan mengalikan Nilai Titik Simpul dengan Harga Titik Simpul, yang diformulasikan sebagai berikut :
NSPR = NTS x HTS
Dimana : NTS = Nilai Tittik Simpul dan
HTS = Harga Titik Simpul
NJOPR Ditentukan dengan mempertimbangkan beberapa hal yaitu : (i) Biaya Pembuatan Reklame; (ii) Biaya Pemasangan Reklame; (iii) Biaya Pemeliharaan dan Operasional Reklame selama terpasang, dan (iv) Biaya Pembongkaran Reklame. Secara sederhana dapat dirumuskan Sebagai berikut
NJOPR = eBB + eBP + eBM + eBR
Dimana: NJOPR = Nilai Jual Objek Pajak Reklame
eBB eBP eBM eBR
Estimasi Biaya Pembuatan
- Estimasi Biaya Pemasangan
- Estimasi Biaya Pemeliharaan
- Estimasi Biaya Pembongkaran
Untuk semua titik pemasangan reklame ditentukan oleh satu tim yang personalianya berasal dari dinas dan instansi terkait. Diantaranya yaitu: Dinas Pendapatan Daerah sendiri, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Pertamanan, dan Satuan Polisi Pamong Praja. Tim menentukan semua kriteria untuk pemasangan reklame, misalnya luas, tinggi, jenis reklame dan lain-lain dari setiap titik yang sudah ditentukan, untuk kemudian disusun dalam satu tabel dan ditetapkan Melalui Surat Keputusan Walikota.
Dengan Mekanisme yang sudah dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kota Semarang ini Potensi Penerimaan Pajak Reklame tahun anggaran 1997/1998 mencapai Rp 245.964.107,53 dengan jumalah titik pemasangan yang terjual'sebanyak 317 buah. Lebih dari 750 titik pemasangan reklame belum dipasangi reklame atau kurang diminati oleh konsumen.
Kapasitas Pemungutan Pajak Reklame Pemerintah Daerah Kota Semarang pada tahun anggaran tersebut adalah sebesar Rp 900.132.560,- sementara pada tahun tersebut realisasi penerimaan Pajak reklame sudah mencapai Rp 1.746,386.000,- . Hal ini menunjukan bahwa tingkat Upaya Pemungutan Pajak Reklame Pemerintah Daerah Kota Semarang secara relatif sudah berada di atas 100 %, terbukti sudah mencapai 194,01%. Namun jika dibandingkan dengan besarnya potensi yang dimiliki Realisasi ini masih di bawah 10%.
Tarif efektif yang sudah diterapkan oleh Pemerintah Daerah Kota Semarang sudah di atas dan rata-rata daerah lainnya yaitu sebesar Rp 5.509.100,- untuk setiap reklame terpasang, sementar tarif efektif rata-rata 2 daerah Kota lainnya (Surakarta dan Tegal) di Propinsi rawa Tengah =sing-miming bare sebesar Rp 928.880,- dan Rp 351.680,- untuk setiap reklame terpasang di kota tersebut.
Rekomendasi yang dapat diberikan adalah; Berkaitan dengan prosedur dan sistem pengenaan Pajak Reklame di Kota Semarang dengan basis yang hampir sama dengan kota-kota lain di propinsi Jawa Tengah dan beberapa kota lain di luar jawa tangah, jika diperbandingkan memberikan hasil yang lebih tinggi, maka akan lebih baik jika sistem pengenaan "Ad-valoren Tax" ini disosialisasikan pada Pemerintah Daerah lain di Indonesia, terutama daera-daerah Kota.
Untuk Pemerintah Daerah Kota Semarang yang sudah menerapkan sistem "Advaloren Tax" ini rekomendasi adalah sebagai berikut:
1. Untuk sistem penetuan harga titik simpul yang selama ini dilakukan dengan mekanisme pasar (melalui pelaksanaan lelang terbuka) danlatau dengan pendekatan kepakaran (barga jabatan) akan lebih mudah jika harga titik simpul ini diambil dari harga jual tanah tertinggi pada kawasan/lokasi yang bersangkutan.
2. Untuk meningkatkan potensi penerimaan Pajak Reklame, Pemerintah Daerah Kota Semarang harus segera melakukan lelang terbuka terhadap titik-titik pemasangan reklame yang belum terjual dan atau titik pemasangan reklame yang sudah habis masa kontraknya.
3. Pelaksanaan lelang untuk titik-titik pemasangan reklame seperti yang penulis ungkapkan pada poin 2 dilaksanakan harus lebih dari 1 kali dalam setahun, umpamanya setiap semester atau setiap triwulan.
4. Untuk meningkatkan kapasitas penerimaan pajak reklame oleh Pemerintah Daerah Kota Semarang harus segera melengkapi sarana dan prasarana pemungutan pajak ini, terutama seperti kendaraan operasional roda 4 (empat) atau roda 2 (dua) serta perangkat keras dan lunak lainnya.
5. Walaupun secara relatif upaya pemungutan Pajak Reklame oleh Pemerintah Daerah Kota Semarang sudah lebih tinggi dari Pemerintah Daerah Kota lainnya di Propinsi Jawa Tengah dan beberapa kota lainnya yang dijadikan sebagai pembanding, namun harus tetap mensosialisasikan sistem pengenaan ini terutama kepada lingkungan internal Pemerintah Daerah dan kepada masyarakat umum khususnya yang menjadi objek dan/atau subjek pajak reklame ini.
6. Untuk lebih meningkatkan upaya pemungutan pajak Reklame di kota Semarang ini harus melakukan penelitian dan penelaahan lebih lanjut."
Depok: Universitas Indonesia, 2000
T7697
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Embang Supiati
"Intervensi pemerintah pada komoditas gula dimulai sejak diterbitkannya Inpres No. 9 Tahun 1975 yang meliputi tiga hal yaitu, pertama kebijakan produksi gula yang meliputi kebijakan Tebu Rakyat Intensifikasi, kebijakan mendorong perkembangan industri gula ke luar Jawa dan menetapkan harga provenue gula. Kedua, kebijakan pemasaran (tataniaga) gula pasir dan ketiga, kebijakan harga gula.
Tingginya intervensi pemerintah pada waktu itu telah menyebabkan berbagai masalah inefisiensi dalam struktur pasar gula Indonesia, yang pada akhirnya mendorong rendahnya poduktivitas dan tingginya harga gula di tingkat konsumen serta meningkatnya impor gula. Kemudian adanya kesepakatan Pemerintah RI-IMF, yang tidak lagi memperbolehkan adanya subsidi pada industri gula, dan tuntutan dari WTO sebagai perwujudan dari perjanjian pelaksanaan liberalisasi perdagangan dunia, intervensi pemerintah pada industri pergulaan dicabut dengan dikeluarkannya Inpres No. 19 Tahun 1998 tanggal 21 januari 1998. Sejak itu industri pergulaan Indonesia yang seharusnya berjalan sesuai dengan mekanisme pasar, namun karena tidak adanya persiapan bagi industri antuk menghadapi liberalisasi perdagangan dunia, menimbulkan berbagai masalah baru di dalam struktur pasar gula Indonesia. Tidak adanya hambatan tarif pada saat itu menimbulkan pro dan kontra dikalangan masyarakat.
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengaruh tarif bea masuk impor gula dan menganalisa faktor-faktor dominan yang mempengaruhi pasar gula Indonesia.Melalui model persamaan simultan, dibangun model dasar pasar gula Indonesia dengan menggunakan data sekunder rangkai masa tahunan dari tahun 1984-2000 yang dikumpulkan dari berbagai sumber. Model terdiri dari 9 persamaan yang terdiri dari 6 persamaan struktural/perilaku dan 3 persamaan identitas. Data diolah dengan menggunakan analisa regresi linear berganda dengan metode two steps least square (2 SLS) dan dengan bantuan program TSP versi 4.3A.
Hasil pendugaan model dengan tingkat signifikansi α = 5% , dimana nilai koefisien determinasi ( R2 ) masing-masing perilaku yang berkisar antara 0,6487 - 0,9970, menunjukkan bahwa secara umum variabel penentu yang dimasukkan dalam persamaan perilaku dalam penelitian ini menjelaskan dengan baik keragaman setiap variabel endogennya. Sementara itu nilai F yang berkisar antara 10,2347 - 998,23, dapat di interpretasikan bahwa secara bersama-sama variabel-variabel penentu berpengaruh nyata terhadap variabel endogen di setiap persamaan perilakunya.
Secara umum hasil penelitian menunjukkan bahwa dari beberapa variabel yang berkaitan baik langsung maupun tidak langsung dengan keragaan pasar gula Indonesia, hanya variabel impor dan harga eceran yang dipengaruhi oleh bea masuk. Rendahnya tarif bea masuk yang dikenakan terhadap impor gula menyebabkan gula impor masuk ke Indonesia secara tak terkendali hingga menyebabkan menumpuknya stok gula di pasar dalam negeri. Menumpuknya stok gula akan merusak pasar gula dalam negeri karena harga gula menjadi rendah dan gula produksi dalam negeri terdesak oleh gula impor yang harganya lebih murah. Kondisi industri pergulaan yang demikian jika tidak segera teratasi akan menurunkan produksi gula nasional dan pada akhirnya ketergantungan Indonesia terhadap produsen gula luar negeri semakin tinggi.
Dari hasil penelitian juga diketahui bahwa kenaikan harga provenue gula yang ditetapkan oleh pemerintah yang selama ini dimaksudkan untuk meningkatkan pendapatan petani tebu dan pabrik gula, ternyata telah meningkatkan marjin bagi pedagang perantara. Hal ini disebabkan kenaikan harga provenue lebih kecil dari kenaikan harga eceran akibatnya persentase harga provenue terhadap harga eceran juga semakin kecil, sedangkan selisih harga eceran terhadap harga provenue yang merupakan marjin pedagang semakin besar."
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2002
T8057
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
A.P. Widiastuti
"Pendidikan mempunyai peranan yang penting dalam peningkatan kuaiilas sumber daya manusia. Pendidikan dapat mempengaruhi secara penuh pertumbuhan ekonomi suatu negara. Negara yang memiliki penduduk dengan tingkat pendidikan yang tinggi akan mempunyai tingkat pertumbuhan ekonomi yang pesat pula. Oleh karena itulah pendidikan merupakan nvestasi dalam sumber daya manusia yang sangat penting.
Di negara kita selama ini pendidikan tidak pernah dianggap sebagai suatu masalah yang kuat, seperti masalah ekonomi dan politik yang mampu mempengaruhi banyak hal. Akibatnya alokasi dana pemerinlah untuk anggaran pendidikan relatif tidak besar. Untuk tahun 2001 misalnva, alokasi dana APBN untuk sektor pendidikan hanyalah Rp 2,8 triliun. Dari keseluruhan jumlah anggaran tersebut separuh lebih (Rp 5,4 triliun) digunakan untuk belanja rutin dan sisanya untuk belanja pembangunan. Dana yang kecil ini, terutama untuk belanja rutin, diperuntukkan hanya unluk membayar gaji guru yang jumlahnya sangat besar dan tersebar di seluruh Indonesia. Maka dapat dibayangkan berapa besar dana yang diperuntukkan bagi pembiayaan sarana dan prasarana pendidikan di setiap sekolah.
Di era otonomi dan desentralisasi saat ini, melalui PP No. 105 tahun 2000, telah menggariskan perlunya Pemerintah Daerah (Pemda) untuk mengetahui besarnya biaya dari kegiatan-kegiatan pelayanan yang akan dilakukannya (termasuk biaya di bidang pendidikan). Pengetahuan ini merupakan langkah awal untuk Pemda agar dapat menyusun anggaran kinerja, sebagaimana yang oleh PP tersebut dikatakan mesti disusun oeh Pemda. Oleh karena itu, tesis ini mencoba melakukan perhitungan terhadap biaya penyelenegaraan pendidikan melalui perhitungan terhadap total dan unit cost kegiatan pendidikan. Selain itu penelitian ini mencoba untuk menghitung besarnya subsidi pendidikan yang layak diberikan ke suatu sekolah berdasarkan hasil perhitungan total dan unit cost tersebut.
Karena keterbatasan waktu dan biaya, maka penelitian ini dibuat sebagai suatu studi kasus yang memfokuskan kajiannya pada sekolah menengah kejuruan (SMK), dengan mengambil sampel SMKN 10 dan SMK Cahaya Sakti di Jakarta. Sedangkan keseluruhan informasi yang dijadikan sandaran penelitian ini adalah selama tahun kalender 2001 (mulai bulan Januari sampai Desember 2001).
Untuk melakukan perhitungan total dan unit cost banyak sekali metode yang dapat digunakan. Penelitian ini menggunakan 2 metode yaitu metode double distribution untuk SMKN 10 Jakarta dan metode tradisional untuk SMK Cahaya Sakti Jakarta.
Dari hasil penelitian ini dengan metode tersebut di atas, maka didapatkan-bahwa total cost penyelenggaraan pendidikan di SMK membutuhkan dana besar. Unit cost di SMK yang dijadikan sampel dalam penelitian ini iuga sangat besar jumlahnya. Sementara di sisi lain penermaan yang didapatkan SMK tidak sebanding dengan pengeluaran yang harus dikeluarkan sekolah untuk membiayai kegiatan pendidikannya. Sehingga SMK selalu mempunyai masalah defisit pada keuangannya. Hal ini sangatlah mengganggu kelancaran proses pengajaran di SMK.
Untuk itulah maka subsidi pemerintah untuk SMK sangat dibutuhkan. Tetapi seperti telah diketahui bersama, alokasi dana pemerintah untuk sektor pendidikan tidaklah besar. Oleh karena itu subsidi yang seharusnya diberikan pemerintahpun sangatlah terbatas. Padahal SMK membutuhkan dana yang tidak sedikit terutama untuk melakukan kegiatan praktek bagi siswa/i-nya. Bagi SMK negeri maupun swasta yang dijadikan sampel penelitian ini, subsidi mutlak diperlukan. Tetapi sampai saat ini, baru SMK negeri saja yang mendapatkan prioritas bantuan dari pemerintah. Sedangkan SMK swasta lebih banyak mencari jalan keluar sendiri untuk memecahkan masalah ini. Disini terjadi ketimpangan yang men}buat SMK swasta merasa dianaktirikan oleh pemerintah. Padahal bagaimanapun juga keterlibatan swasta dalam menyediakan pendidikan di negara kita sangat dibutuhkan dan sangat memberikan kontribusi yang besar. Jadi sebaiknya pemerintah harus lebih arif dalam memberikan perhatiannya (terutama masalah pembagian dana bantuan) kepada SMK negeri maupun kepada SMK swasta."
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2003
T9919
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Jonminofri Nazir
"Di era Reformasi ini, Indonesia telah memiliki Undang-undang No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang khusus mengatur industri penyiaran yang dianggap lebih memadai dari semua aturan yang pernah dikeluarkan pemerintah sebelumnya. Undang-undang ini menjadi acuan bagi pemerintah, industri penyiaran, dan lembaga lain yang terkait dengan penyelenggaraan stasiun televisi siaran dan radio siaran di Indonesia. Tetapi, tidak semua kalangan sepakat dengan isinya, yang dipandang oleh kalangan industri televisi siaran -terutama perusahaan penyelenggara penyiaran televisi swasta-- merugikan industri penyiaran dan masyarakat Indonesia. Penolakan ini telah disuarakan sejak sebelum UU ini disahkan oleh DPR.
Salah satu pasal yang diperkarakan adalah tentang pelarangan siaran nasional oleh stasiun televisi swasta, seperti yang mereka nikmati dalam sepuluh tahun terakhir. Yang menarik diperhatikan dari kebijakan ini adalah bahwa pemerintah sebenarnya mengembalikan kebijakan larangan siaran nasional seperti yang pernah diterapkan di Indonesia selama dua tahun pertama stasiun televisi swasta RCTI (Rajawalil televisi Indonesia) dan SCTV (Surya Ciptaq Televisi). Kedua stasiun tersebut semula hanya diizinkan siaran lokal, RCTI dibatasi siaran di Jakarta, dan menggunakan decoder pula, sedangakan SCTV di Surabaya. Kebijakan ini baru berubaha menjadi siaran nasional setelah pemerintah mengizinakan TPI (Televisi Pendidika Indonesia) melakukan siaran nasional pada pagi hari dengan menggunakan fasilitas TVRI. Seandainya saja pemerintah konsisten sejak awal melarang TV Swasta siaran nasional kemungkinan besar masalah seperti ini tidak menjadi hal besar sekarang karena penyelenggara televisi siaran sudah terbiasa dengan kondisi seperti ini."
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2003
T12054
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Tampubolon, Sarasi T.
"Berdasarkan hasil analisis yang dilakukan, didapatkan tingkat perkembangan penerimaan pajak hotel dan restoran di Propinsi DKI Jakarta dari tahun 1985-2000 rata-rata 10,003% per tahun. Tingkat perkembangan penerimaan yang "negatif" terjadi pada tahun 1987 yaitu sekitar (-2,409%), tahun 1998 sekitar (-28,474%) dan tahun 2000 yang mencapai sekitar (-6,079%).
Potensi pajak hotel dan restoran pada tahun 1998 tercatat menurun, terjadi karena adanya krisis ekonomi yang melanda Indonesia, sehingga tingkat hunian hotel relatif rendah dan tingkat kunjungan rata-rata ke restoran (tingkat kursi isi) relatif rendah. Tingkat pemungutan pajak hotel pada tahun 1997 berada pada kriteria yang cukup efektif. Sefanjutnya pada tahun 1998, tahun 1999, dan tahun 2000, teridentifikasi pada kriteria kurang efektif. Tingkat pemungutan pajak restoran di Propinsi DKI Jakarta pada tahun 1997, 1998, 1999 pada kriteria yang cukup efektif, akan tetapi pada tahun 2000 tercatat pada kriteria kurang efektif.
Tingkat efisiensi pemungutan pajak hotel di DKI Jakarta dari tahun 1997, 1998, 1999 dan tahun 2000 dapat dikatakan pada tingkat sedang. Akan tetapi tingkat efisiensi pemungutan pajak terus mengaiami peningkatan dari tahun 1997 hingga ke tahun 2000. Tingkat efisiensi pemungutan pajak restoran pada tahun 1997, tahun 1998, dan tahun 1999, adalah pada taraf sedang, akan tetapi pada tahun 2000 tercatat tinggi. Tingkat efisiensi pemungutan pajak hotel dan restoran di pada tahun 1997, tahun 1998, tahun 1999, dan tahun 2000 berada pada tingkat efisiensi sedang.
Faktor-faktor yang diduga berpengaruh terhadap penerimaan pajak hotel dan restoran di Propinsi DKI Jakarta adalah; (a) Jumlah penduduk, (b) Tingkat pendapatan per kapita, (c) Tingkat Produk PDRB sub-sektor hotel dan restoran, (d) Nilai tambah sub-sektor hotel dan restoran, (e) Tingkat inflasi, (f) Jumiah wisatawan mancanegara, dan (g) Jumlah wisatawan domestik. Faktor-faktor yang tercatat "signifikan" berpengaruh terhadap penerimaan pajak hotel dan restoran di Propinsi DKI Jakarta adalah; (a) Nilai tambah subsektor hotel dan restoran, (b) Jumlah wisatawan mancanegara, dan (c) Jumlah wisatawan domestik.
Secara "partial" tingkat penerimaan pajak hotel dan restoran di Propinsi DKI Jakarta tercatat "elastis" terhadap perubahan nilai tambah sub-sektor hotel dan restoran, "tidak elastis" terhadap perubahan jumlah wisatawan asing, dan "elastis" terhadap perubahan jumlah wisatawan domestik. Tingkat "elastisitas" penerimaan pajak hotel dan restoran di Propinsi DKI Jakarta terhadap perubahan jumlah wisatawan domestik, "relatif lebih tinggi" dibandingkan terhadap perubahan niiai tambah sub-sektor hotel dan restoran. (*)"
Jakarta: Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Indonesia, 2003
T12589
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9   >>