Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 19 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Yusna Melianti
"ABSTRAK
Penetapan UU No. 22 tahun 1999 pada tanggal 4 Mei 1999 dan resminya baru
diberlakukan pada tanggal 1 Januari 2001, yang memberi kewenangan amat besar
kepada daerah. Undang-Undang ini juga memberikan perubahan mendasar mengenai
prinsip-prinsip otonomi daerah, sebab UU No. 22 tahun 1999 adalah merupakan,
otonomi yang luas, nyata dan bertanggung jawab dengan menekankan pada prinsip
pnnsip demokrasi, peran serta masyarakat, pemerataan, keadilan serta memperhatikan
potensi dan keanekaragamanan daerah, dengan tujuan untuk pemberdayaan dan
partisipasi rakyat. Pemberian kewenangan otonomi seluas mungkin kepada daerah
kabupaten/kota karena pelaksanaannya lebih dekat dengan rakyat, sedangkan kedudukan
Kepala Daerah semata-mata hanya sebagai alat daerah dan bertanggung jawab kepada
DPRD, demikian juga dalam UU No. 22 tahun 1999 adanya pemisahan yang tegas
antara DPR dan eksekutif, agar fungsi kontrol DPR dapat berjalan dengan baik.
TAPINo.TVIMPRI2000 tentang Rekomendasi Kebijakan Dalam Penyelenggaraan
Otonomi Daerah, selain itu Sidang Tahunan MPR tahun 2000 path tanggal 18 Agustus
2000 telah menetapkan perubahanlmenambah Pasal 18 TJIJD 1945, sehingga menjadi
Pasal 18 baru, Pasal 1 8A clan Pasal I 8B. Selain itu U1.J No. 25 tahun 1999 tentang
Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah juga bersamaan diberlakukan dengan UU No.
22 tahun 1999. Kesiapan untuk meimplementasikan kedua Undang-Undang ini harus
mampu memperhatikan hak-hak masyarakat di daerah, agar dapat mencapai hasil yang
maksimal. Khusus bagi Pemerintahan Propinsi DKI Jakarta yang menjadi fokus dalam
penelitian penulisan tesis ini, kesiapan upaya yang dilakukan adalah; Melakukan
penelitian dan pengkaijian terhadap beberpa kemungkinan penggalian sumber
pendapatan daerah yang baru, karena propinsi DKI Jakarta hanya mengandalkan potensi
jasa dan perdagangan, juga adanya penataan kelembagaan antara lain jumlah Biro,
Dinas, Lembaga Teknis yang selama ini ditangani oleh instansi vertikal. Penataan atau
pengalihan personil sampai Desember 2000 telah berhasil diproses 2.301 pegawai dan
eks 6 kanwil, path tahun 2001, 47.285 pegawai dan 9 kanwil hal ini merupakan suatu
kendala/hambatan karena merupakan beban yang cukup berat bagi APBI) propinsi DKI
Jakarta. Sedangkan faktor-faktor pendukung kesiapan implementasi dan Undang
Undang ini adalah tidak terlepas dan menusia yang harus baik, keuangan yang cukup,
peratatan, organisasi dan manajemen yang balk serta peningkatan kesadaran dan
partisipasi aktif masyarakat.
"
2001
T4380
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Mokalu, Piter J.
"Pada awal masa reformasi yaitu tahun 1999 yang merupakan
tonggak awal mengembalikan citra demokrasi di Indonesia, maka
terhadap beberapa bagian dari UUD 1945 telah diubah oleh MPR
sebagai pelaku kedaulatan rakyat. Dengan demikian dapatlah
dikatakan bahwa di dalam negara demokrasi, apa, mengapa, dan
bagaimana konstitusinya sangat ditentukan oleh kehendak dan pikiran
rakyat sebagai pemegang kedaulatan dalam negara. Bagaimanakah
dengan eksistensi konstitusi di Indonesia yang juga adalah suatu
negara demokrasi; tulisan ini akan mencoba membahasnya.
Adapun yang menjadi tujuan dalam penelitian ini adalah sebagai
berikut:
1. Untuk mengetahui arti dan fungsi konstitusi dalam tatanan
kehidupan negara demokrasi.
2. Untuk mengetahui kaitan materi muatan UUD 1945 dengan
tatanan kehidupan negara demokrasi.
3. Untuk mengetahui eksistensi UUD 1945 dalam kaitannya dengan
dinamika kehidupan demokrasi di Indonesia.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan
atau normatif, yaitu dengan cara meneliti bahan kepustakaan atau data
sekunder belaka. Data sekunder yang dimaksud mencakup;
a. Data hukum primer terdiri dari norma dasar atau kaidah dasar
yaitu Pembukaan UUD 1945, Peraturan Dasar yaitu Batang
Tubuh UUD 1945, Ketetapan MPR.
b. Bahan hukum sekunder seperti hasil karya dari kalangan
hukum, hasil penelitian."
Universitas Indonesia, 2001
T10969
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Reni Dwi Purnomosari
"Pembentukan tipe sistem lembaga ketatanegaraan, dipilih oleh suatu negara, tergantung pada keadaan politik, sosial, ekonomi, etnik, serta faktor-faktor lainnya. Biasanya dalam suatu sitem parlemen, kamar kedua/majelistinggi dibentuk untuk menampung perwakilan lainyang berbeda dari kamarpertama/majelis rendah, yaitu untuk kepentinfan kelas sosial, ekonomi atau perbedaan teritorial..."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003
T37698
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Titik Daryani
"Hak-hak tersangka dan terdakwa dalam KUHAP sejalan dengan pengakuan hak asasi manusia (HAM). Berdasarkan demikian seorang tersangka dan terdakwa tidak dapat dianggap bersalah sebelum dinyatakan oleh keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan pasti. Perlindungan tersangka dan terdakwa dari kesewenangan penegak hukum dalam menjalankan tugas dan wewenangnya harus dapat dilaksanakan dalam peradilan pidana. Namun kesenjangan hak tersangka dan terdakwa dapat terjadi baik secara normative maupun empiris, hal ini dapat disebabkan rumusan undang-undang yang tidak jelas, atau persepsi penegak hukum dan pencari keadilan yang berbeda terhadap hak* tersebut. Penelitian normative dan empiris dilakukan terhadap peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan hak-hak tersangka dan terdakwa dan para penegak hukum serta pencari keadilan dalam proses peradilan pidana diwilayah pengadilan. Rendahnya pelaksanaan hak-hak tersangka dan terdakwa dalam proses peradilan pidana sebagian besar terjadi pada tahap praadjudikasi, yaitu pada proses penyidikan yang dilaksanakan oleh polisi, kemudian menyusul pada tahap pemeriksaan penuntutan oleh jaksa penuntut umum. Pada tahap adjudikasi yaitu pada tahap pemeriksaan di pengadilan kesenjangan hak tersebut agak rendah. Adapun banyaknya atau tingginya tersangka dan terdakwa tidak menggunakan hak-haknya pada tahap praadjudikasi, karena penegak hukumlah yang menetukan sekali apakah hak tersebut dapat digunakan atau tidak. Pada umumnya penegak hukum karena orientasi terhadap tugas dalam proses peradilan pidana, maka kurang memberikan kesempatan kepada tersangka dan terdakwa. Penegak hukum lebih menekankan pada hasil dari pekerjaan yang menjadi tanggung jawab mereka, dengan anggapan walaupun hak-hak tersangka dan terdakwa kurang mendapat tempat pada saat pemeriksaan yang dilakukan oleh mereka, tetapi hak tersebut barulah menjadi penting dan dapat digunakan pada saat yang tepat, yaitu sidang pengadilan di mana tahap ini adalah tahap penentuan di dalam rangkaian proses peradilan pidana. Disamping itu kesenjangan hak tersangka dan terdakwa dalam bentuk inkonkrito disebabkan oleh kurangnya partisipasi pencari keadilan dalam usahanya untuk menggunakan haknya tersebut. Hal ini disebabkan pendidikan (kurangnya pengetahuan dan pemahaman hak-hnk normative) , factor ini ekonomi dan sekaligus sebagai indikasi rendahnya kesadaran hukum pencari keadilan menyebabkan rendahnya pelaksanaan hak-hak tersangka dan terdakwa dalam proses peradilan pidana di Jakarta pada tahap praadjudikasi."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
T36940
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Rulita
"ABSTRAK
Bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan
amanat pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dan khususnya Pasal 18 UUD
1945 dalam penyelenggaraan Negara Republik Indonésie! membagi daerahnya
dengan menganut desentralisasi, kemudian Negara Indonesia mengalami
perubahan undang-undang tentang Pemerintahan Daerahnya beberapa kali
hingga sekarang. Selanjutnya Negara Indonesia sesuai dengan politik hukum
pada masa-masa tersebut merubah peraturan perundang-undangan dengan
menyesuaikan situasi dan kondisi pada perkembangan setiap undang-undang
tentang pemerintahan daerah. Negara Indonesia menganut asas kedaulatan
rakyat, maka dibuatlah lembaga perwakilan di daerah-daerah yang dinamakan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.DPRD yang dikenal sebagai lembaga
legislatif yang mempunyai fungsi legislatif, pengawas dan anggaran, dalam
prakteknya yang menonjol dari fungsinya di dalam penyelenggaraan daerah
yaitu mengawas! penyelenggaraan daerah baik itu kepala daerah serta
perangkat daerahnya.DPRD sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 melaksanakan fungsinya dengan mengawasi pelaksananan perda dan
pelaksanaan APBD. Dalam melaksanakan pengawasan d.bidang perda, DPRD
mempunyai fungsi pengawasan politik. Dimana fungsi tersebut dari mengajukan
rancangan hingga pelaksanaan perda oleh kepala daerah. Sedang fungsi
pengawasan terhadap APBD, dengan mengawasi pengelolaan keuangan
daerah. Adapun pengawasan perda dari sebelum menjadi perda (Raperda)
hingga perda itu dilaksanakan. DPRD dalam menjalankan fungsinya mempunyai
hak dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam mengawasi keuangan daerah, DPRD juga ikut merancang APBD yang
akan digunakan dan dikelola oleh pemerintah daerah dan dibuat dengan perda.
Tetapi pengawasan juga harus menganut asas manajeme i dalam menggunakan
fungsi pengawasan, seperti perencanaan, pengendalian, evaluasi dan
pelaporan. DPRD juga tidak boleh sewenang-wenang dalam menggunakan
kekuasaannya sebagai lembaga pengawas di daerah. Oleh karena itu DPRD
juga harus diawasi oleh lembaga seperti lembaga ombudsman agar kinerja
DPRD terhindar dari praktek Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme dalam
penyelenggaraannya. Oleh karena itu anggota-anggota DPRD harus
ditingkatkan baik mutu pendidikan dan pelatihan-pelatihan agar benar-benar
mewakili rakyat yang telah memilihnya. Sehingga DPRD bisa memberi
pelayanan publik sesuai dengan asas-asas yang terkandung dalam Tata
Pemerintahan yang Baik."
2005
T37778
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sikumbang, Sony Maulana
"Perubahan ketatanegaraan yang terjadi akibat perubahan-perubahan yang dilakukan oleh MPR atas UUD 1945 antara lain adalah pernbentukan lembaga-lembaga negara baru. Salah satunya adalah Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Keberadaan DPD dilatarbelakangi oleh gagasan demokratisasi dan akomodasi. kepentingan daerah demi terjaganya integrasi nasional. Berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh UUD 1945 pasca perubahan keempat, maka DPD sebagai perwakilan rakyat dalam konteks kedaerahan dengan orientasi kepentingan nasional dapat disebut sebagai kamar kedua dalam sistem parlemen bikameral. Dengan demikian, keberadaan DPD mernbawa implikasi, antara lain pacta kewenangan pernbentukan undang-undang. Kewenangan mana sebelumnya dipegang dan dilaksanakan hanya oleh DPR sebagai satu-satunya kamar yang ada dalam parlemen. Namun, ruang lingkup maupun pengaruh kewenangan DPD dalam pembentukan undang-undang sangat terbatas. Berdasarkan perbandingan kewenangan relatif yang dimiliki oleh masingmasing kamar dalam pernbentukan undang-undang dan berdasarkan kedekatan kesamaan yang dimiliki oleh kekuasaan DPD dan House of Lords dapat disebutkan, bahwa berdasarkan klasifikasi Andrew Ellis parlemen Indonesia adalah parlemen bikameral dengan klasifikasi bicameral lunak (soft bicameral), mengingat kewenangan relatif yang diberikan oleh konstitusi kepada DPD dalam pernbentukan undang-undang adalah lebih lemah dibandingkan dengan DPR. Di samping DPR dan DPD sebagai kamar pertama dan kedua parlemen, keberadaan MPR sebagai lernbaga permanentersendiri dengan kewenangan yang berbeda menjadikan parlemen Indonesia tidak dapat diklasifikasikan sebagai parlemen bikameral, melainkan trikameral."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Handi Nugraha
"Penelitian tentang perlindungan hak moral dalam UU hak cipta ini pada awalnya timbul karena adanya rasa penasaran penulis atas pernyataan dari International Intellectual Property Allience (IIPA) yang menyatakan bahwa ketentuan Pasal 24 (2) Jo. Pasal 55 (c),(d) UUHC 2002, telah melebihi ketentuan Article 6bis(l) Konvensi Berne yang mengatur tentang hak moral, sehingga perlu direvisi. Selanjutnya, penulis juga melihat terdapat kejanggalan dalam pengaturan hak moral dalam UUHC 2002, di mana dalam penjelasan umum UUHC 2002 ini disebutkan bahwa Hak Cipta terdiri atas hak ekonomi (economic rights) dan hak moral (moral rights) . Di sini, hak moral diartikan sebagai hak yang melekat pada diri Pencipta atau Pelaku yang tidak dapat dihilangkan atau dihapus tanpa alasan apa pun, walaupun Hak Cipta atau Hak Terkait telah dialihkan (inalienable rights). Sedangkan bila merujuk Pasal 3 UUHC 2002 menunjukkan bahwa hak cipta merupakan hak kebendaan yang dapat beralih atau dialihkan berdasarkan hal-hal tertentu baik seluruhnya ataupun sebagian. Ini menunjukkan bahwa telah terjadi kerancuan konsepsi mengenai hak moral dalam UUHC 2002. Terlebih tidak ada satu pasal pun yang mengatur hak moral bagi palaku dalam UUHC 2002. Lalu bagaimanakah konsep hak moral itu sesungguhnya, dan benarkah ketentuan hak moral dalam UUHC 2002 telah melebihi Pasal 6bis Konvensi Berne?. Berdasarkan hasil penelitian, konsepsi hak moral ternyata tidaklah sama meskipun di negara-negara yang menjadi anggota Konvensi Berne, baik dari segi sifat maupun ruang lingkupnya. Bahkan, di negara asal konsepsi hak moral ini yaitu Perancis, pengaturan hak moral jauh melebihi ketentuan dalam Konvensi Berne. Sehingga, rekomendasi IIPA tersebut di atas adalah sangat tidak relevan. Selain itu, Hak moral ternyata tidak sama dengan hak cipta dan juga bukan merupakan bagian dari hak cipta. Hak moral lebih merupakan hak pelengkap atau hak tambahan {additiona1 rights) bagi pencipta dan/atau pelaku."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
T36588
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2   >>