Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 302 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Surastini Fitriasih
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1997
T36497
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dedy Setyawan
"ABSTRAK
Tindak pidana pencucian uang yang diatur dalam Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 25 Tahun 2003 adalah tindak pidana yang mempunyai karakteristik sebagai tindak pidana yang white collar crime hal ini berhubungan dengan pelaku yang mempunyai kekuatan ekonomi ataupun kekuatan politik , subyek atau pelaku tindak pidana individu sebagai manusia dan juga dapat sebuah korporasi, berbentuk organitation crimes berkaitan dengan lintas batas wilayah negara atau transnational. Dalam melakukan penyidikan tindak pidana pencucian uang diatur dalam KUHAP, Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia dan surat-surat Keputusan Kapolri yang merupakan petunjuk lapangan dan petunjuk teknis, serta Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 25 Tahun 2003. Selanjut memberikan aturan melakukan tindakan lain sesuai dengan penilaian kualitas individu dan untuk kepentingan umum yang diatur dalam pasal 7 ayat (1) huruf j KUHAP dengan dibatasi persyaratan a).tidak bertentangan dengan suatu aturan hukum; b).selaras dengan kewajiban hukum yang mengharuskan dilakukannya tindakan jabatan; c). tindakan itu harus patut dan masuk akal dan termasuk dalam lingkungan jabatannya; d). atas pertimbangan yang layak berdasarkan keadaan memaksa; e).menghormati hak asasi manusia. Selanjutnya dalam pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI, mengatur juga kewenangan diskresi. Makna dikresi dikaitkan dengan penyidikan adalah kewenangan yang diberikan .berdasarkan asas kewajiban {plichmatigheids beginsel) sebagai tindakan individu dari penyidik dengan dibatasi dengan norma-norma professional, norma hukum, norma moral dan kemasyarakatan, karena tidak adanya perundang-undangan yang sedemikian lengkapnya sehingga dapat mengatur semua prilaku manusia, adanya keterlambatan-keterlambatan untuk menyesuaikan perundang undangan dengan perkembangan- perkembangan dalam masyarakat yang dapat menimbulkan ketidakpastian, kurangnya biaya untuk menerapkan perundang-undangan sebagaimana yang dikehendaki oleh pembentuk undangundang, adanya kasus-kasus individual yang memerlukan penanganan secara khusus, atau memperluas atau mengisi kekosongan hukum, sehingga penerapan diskresi oleh penyidik akan lebih baik untuk mengurangi kekurangan dari peraturan-peraturan yang tertulis dalam pelaksanaan di masyarakat. Penerapan diskresi yang menyimpang dalam penyidikan tindak pidana pada umumnya dan khusus untuk tindak pidana pencucian uang di Bareskrim Mabes Polri dikaitkan dengan pelanggaran Kode Etik Profesi yang diatur dalam Peraturan Kepala Polisi RI No. 7 Tahun 2006 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian RI (yang sebelumnya diatur dalam Keputusan Kapolri No. Pol.: Kep/32/VII/2003) dan dibentuk Komisi Rode Etik Kepolisian RI berdasarkan Peraturan Kepolisian RI No. Pol. 8 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Rode Etik Kepolisian RI (yang sebelumnya diatur dalam Keputusan Kapolri No. Pol.: Kep/321VII/2003),dengan "peraturan kepolisian" yang dapat juga merupakan kontrol dari masyarakatlmedia massa atau tidak mempengaruhi dalam hal-hal yang melanggar Mode Etik Profesi Kepolisian RI, sehingga penerapan diskresi dalam penyidikan tindak pidana terutama tindak pidana pencucian uang dapat dikontrol dan'pengawasan baik dari luar maupun dari dalam, misalnya kasus Brigjen Pol. Drs. Samuel Ismoko, yang telah melakukan penyimpangan penerapan diskresi dianggap melanggar Kode Etik Profesi Kepolisian RI melalui proses Sidang Komisi, Komisi Kode Etik Kepolisian RI, dengan dinyatakan tidak layak menjalankan Profesi Kepolisian sebagai penyidik pada fungsi Reserse seiama 1 Tahun, selanjutnya terdapat dorongan dari masyarakat (melalui media massa) karena adanya tindak pidana maka diproses secara hukum pidana.

ABSTRAK
Criminal act of money laundering as had been provided with Laws No. 15 year 2002 on Criminal Act of Money Laundering as had been revised by Laws No. 25 year 2003 is that of having characteristics as white collar crimes, it is pertained to such criminal actor who has economic or political power, subject or individual actor as human or even corporation as national or international organized crimes. In doing investigation for criminal act of Money Laundering as had been provided with Criminal Code, Laws No.2 year 2002 on Police Republic Indonesia and which of decrees of Head of Police Department of Republic of Indonesia as instructional and technical guidance and Laws No. 15 year 2002 on Criminal Act of Money Laundering as had been revised by Laws No. 25 year 2003. Thereafter, it had set out other commitment in accordance with individual quality evaluation and for public interests had been regulated in Article 7 paragraph (1), letter j Criminal Code by limited requirements, i.e.,: a). it had not contradicted with legislation; b). in line with legal obligation which requires occupational acts; c). such acts should be proper and reasonable and included in occupational area; d). and by proper consideration based on forcing condition; e). respect to human rights. Subsequently, in article 18 paragraph (1) Laws No. 2 year 2002 regarding Police of Republic of Indonesia, also it set out discretional authority. The meaning of discretion being correlated with investigation is authority based on - obligation principles (plichmatigeheids beginsei) as individual act of investigator limited by professional, legal, moral and society norms, as result of no legislation being complete to regulate all human behavior, the delays to adjust legislation. with society changes that may result in uncertainty, lack of budget for applying -law wished by legislator (s), individual
"
2007
T19209
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Hibnu Nugroho
"ABSTRAK
Indonesia sebagai negara yang sedang giat membangun
membutuhkan biaya yang sangat besar, tetapi di sisi lain terjadi
kebocoran dana yang ditimbulkan oleh tindak pidana korupsi. Tindak
pidana korupsi menimbulkan kerugian yang sangat besar sehingga sejak
lama Pemerintah berupaya memeranginya. Undang-Undang Nomor 3
Tahun 1971 merupakan salah satu upaya Pemerintah untuk mencegah
terjadinya korupsi yang makin merajalela. Undang-undang itu memberikan
ancaman yang berat bagi si pelaku.
Di samping pidana pokok dan denda yang berat, undang-undang
itu juga mengancam pelaku dengan pidana tambahan berupa
pembayaran uang pengganti yang diatur pasal 34 sub c. Dari hal-hal
tersebut di atas, pengkajian permasalahan yang timbul karenanya
menjadi penting yaitu sebagai berikut.
Pertama, dalam hal bagaimanakah pelaku tindak pidana korupsi
dijatuhi pidana tambahan yang berupa pembayaran uang pengganti.
Kedua, bagaimanakah fungsi dan kedudukan pidana
tambahan yang berupa pembayaran uang pengganti dalam tindak pidana korupsi. Ketiga, faktor-faktor apakah yang menyebabkan pidana
pembayaran uang pengganti ini tidak dapat dilaksanakan.
Keempat, bagaimanakah prospek penerapan pidana pembayaran
uang pengganti dalam tindak pidana korupsi.
Dari penelitian yang dilakukan, terhadap permasalahan tersebut di
atas ternyata diketemukan fakta-fakta sebagai berikut.
a. Pidana tambahan yang berupa pembayaran uang pengganti dijatuhkan
hakim pada terdakwa yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi,
besarnya uang pengganti ditentukan berdasarkan kerugian negara
yang timbul oleh karenanya. Namun, apabila selama proses
penyidikan, penuntutan dan peradilan terdakwa berhasil mengembalikannya,
hakim tidak akan menjatuhkannya. Selama tahun 1988 s.d.
1996 di Pengadilan Negeri Purwokerto hanya delapan perkara yang
dijatuhi pidana ini.
b. Pidana tambahan pembayaran uang pengganti berfungsi melindungi
dan menyelamatkan dana pembangunan nasional dari kebocoran
akibat tindak pidana korupsi. Adapun kedudukannya adalah
sebagai pidana tambahan yang bersifat fakultatif, sehingga hakim
bebas memilih untuk menjatuhkan atau tidak. c. Faktor-faktor penyebab tidak dapat dilaksanakan pidana ini adalah
adanya keragu-raguan penegak hukum untuk menerapkan dalam
kasus yang dihadapi karena kesulitan eksekusinya; belum adanya
ketentuan pelaksanaan setingkat undang-undang; adanya birokrasi
yang bertele-tele untuk dapat langsung menjerat pelaku.
d. Pembayaran uang pengganti mempunyai prospek yang sangat baik,
tetapi permasalahan essensiil yang menghadang harus dipecahkan
terlebih dahulu.
Sehifigga disarankan agar secara yuridis pembuat undang-undang
mengubah ketentuan yang ada dalam penjelasan Pasal 34 sub C undangundang
Nomor 3 Tahun 1971 serta adanya.
Upaya pemerintah untuk meningkatkan sumber daya manusia khususnya
bagi para jaksa (eksekutor) agar dapat mengantisipasi sedini mungkin
teijadinya pengalihan aset-aset pelaku tindak pidana korupsi sebelum
dilakukan penyitaan oleh negara."
1997
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Victor Antonius
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003
T36537
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Syamsulhadi Honggoyudo
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 1975
S5998
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sartomo Sardjono
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 1976
S5993
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Citra Cahyaning
"ABSTRAK
Pelaku pencucian uang berusaha menyembunyikan atau menyamarkan
harta kekayaan yang merupakan hasil dari tindak pidana dengan berbagai cara
agar sulit ditelusuri oleh aparat penegak hukum. Dalam penulisan tesis ini
terdapat tiga pemasalahan yang dikaji, yaitu: apakah yang dimaksud dengan
menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan dalam tindak
pidana pencucian uang, bagaimanakah pembuktian perbuatan menyembunyikan
atau menyamarkan asal usul harta kekayaan serta bagaimana tipologi perilaku dan
pertimbangan hakim dalam putusan pengadilan terhadap pelaku yang didakwa
menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan dalam tindak
pidana pencucian uang. Penelitian ini menggunakan metodologi penelitian yuridis
normatif serta dalam pengolahan dan analisis data menggunakan metode bersifat
kualitatif dengan menguraikan persoalan dan fakta secara tertulis dari bahan
kepustakaan serta didukung oleh wawancara narasumber sebagai penunjang yang
pada akhirnya akan ditarik sebuah kesimpulan. Hasil penelitian menunjukan
terdapat perbedaan antara keduanya namun perbuatan menyembunyikan dan
menyamarkan dapat merupakan suatu gabungan dua kata yang memiliki satu
makna gramatikal yang mana tujuan utamanya adalah menjadikan harta kekayaan
yang berasal dari tindak pidana seolah-olah berasal dari kegiatan yang sah
sehingga perbuatan tersebut tidak mempunyai daftar limitasi sedangkan
pembuktian perbuatan tersebut dilakukan melalui pendekatan follow the money
yang membutuhkan sumber informasi keuangan. Tipologi perilaku dalam
menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan dilakukan melalui
pola placement, layering, dan integration serta terdapat ketidakonsistenan hakim
dalam putusan pengadilan terkait dengan perbuatan menyembunyikan atau
menyamarkan asal usul harta kekayaan

ABSTRACT
The criminals tried to conceal or disguise the origin of the assets proceeds
of crime in various ways so it will be difficult to be traced by law enforcers. In
this thesis, three issues were reviewed: what are the elements to conceal or
disguise the origin of the assets in money laundering and how to prove the
elements with the intention to conceal or disguise the origin of the assets in
money laundering, as well as how the typologies of money laundering and the
judge?s consideration in the sentence against the perpetrators charged on
concealing or disguising the origin of the assets in money laundering. This thesis
applied juridical normative research methodology, and applied qualitative method
to process and analyze data by outlining the written issues and facts from
literatures with supported by resource person interviews and analyzing them
which eventually a conclusion will be drawn. The results showed that the meaning
of the act of concealing or disguising, and the author concluded there is a
difference between both of them but deeds of conceal and disguise could be a
combination of two words that have a grammatical meaning which the main
purpose of the act is to make derived-assets from the offense as if it originated
from legitimate activities, so that such actions do not have limitation list, while
the proving of the deeds will be done through ?follow the money? approach that
requires information of financial accounts. Typology of criminal in hiding or
disguising the origin of the assets was carried out through patterns such as
placement, layering and integration, as well as the judges? inconsistency in a
court ruling related to the act of concealing or disguising the origin of the assets"
2016
T45821
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Totok Soediyarto
"Tesis ini mengkaji masalah pelaksanaan pengamanan Mall Pondok lndah oleh satuan pengamanan (Satpam), yang merupakan studi kasus Community Policing di Mall Pondok lndah Jakarta Selatan.
Kajian datam tesis ini tetah berhasit mengangkat 4 (empat) hal pokok dari pelaksanaan pengamanan Mall Pondok ofeh Satpam.
Pertama : prinsip falsafah dan strategi Community Policing yang dilakukan oleh aparat Kepolisian bersama-sama tokoh masyarakat yang dalam hal ini manajer/pimpinan Mall Pondok lndah merupakan kerjasama cara baru dan kebebasan berfikir yang kreattf dalam mendukung proses pelaksanaan tugas Polisi dengan membentuk Satuan Pengaman (Satpam) untuk memecahkan masalah kejahatan dan mencari penyelesaian masalah serta menangani kepentingan yang mungkin terjadi dl lingkungan Mall Pondok lndah.
Kedua : prinsip pembentukan Polisi Tipe Baru yaitu Community Policing Officer (CPO) I agen pemolisian masyarakat (Polri} yang pelaksanaan tugasnya bersifat sambang (menyambangi) dan pembinaan teknis bila dipertukan datam petaksanaan tugas Satpam yang bersifat koordinatif tanpa mengganggu kemandirian dan kebebasan Satpam dalam pelaksanaan pengamanan di Mall Pondok lndah. Karena sifat tugasnya sebagai pembina Satpam.
Ketiga : Prinsip memperkenalkan hubungan baru antara aparat Kepolisian dengan masyarakat dalam Community Policing/pemolisian masyarakat, karena telah lahir I diperkenalkan kesepakatan baru antara aparat Kepolisian dengan masyarakat yang semula masyarakat apatis dan aparat Kepolisian selalu curiga menjadi saling percaya dalam wujud keberadaan Satpam, dimana masyarakat (dalam hal ini menejer Mall Pondok lndah) dengan Satpamnya dapat menangani sendiri atau mengatur sendiri dilingkungan kawasan kerjanya. Sekalipun dalam hal-hal terjadi kasus yang bersifat ringan langsung ditangani sendiri dan dalam hal-hal tejadinya kasus pidana yang biasa dan yang berat disalurkan ke aparat Kepolisian namun tidak mengurangi arti kepercayaan sama sekali kepada Satpam, bahkan turut membantu penyelesaiannya secara bertanggung jawab.
Keempat: prinsip mencoba menyeimbangkan ketrampilan dan inovasi teknologi yang dimiliki, namun tetap percaya bahwa tidak ada yang lebih baik dari pada upaya manusia yang mengabdi dengan masyarakat dan bekerja sama dalam menanggulangi permasalahan masyarakat. Dalam hal ini nampak sewaktuwaktu kegiatan Satpam disertakan dalam tugas Kepolisian dan sebaliknya pihak aparat Kepolisian sering diminta bantuannya oleh Mall Pondok lndah dalam pelaksanaan pengamanan yang dilakukan oleh Satpam dalam rangka mendukung kepentingan yang diperlukan sewaktu-waktu.
Adanya keempat prinsip dalam Community Policing/pemolisian masyarakat yang terwujud dalam kegiatan-kegiatan pelaksanaan pengamanan Mall Pondok lndah oleh Satpam maka tujuan penelitian telah dilaksanakan, dan bahwa ; benar kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh Satpam dalam pelaksanaan pengamanan di Mall Pondok lndah adalah merupakan model operasional pemolisian masyarakat (Community Policing) yang paling cocok untuk pelaksanaan pengamanan di Mall Pondok lndah, seperti yang disajikan oleh Trojanowicz dan Buequeroux pada prinsip 1 ,3,5 dan 8 (1990 a: xiii, xiv, xv) dalam bukunya "Community Policing A Contemporary Perspective"."
Depok: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 1998
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Bekto Suprapto
"Tesis ini bertujuan menunjukkan proses pengambilan keputusan penyidik dalam menentukan penahanan atau tidak melakukan penahanan terhadap seseorang yang diduga telah melakukan tindak pidana di Polres Metro Jakarta Selatan.
Dalam tesis ini, perilaku penyidik yang terdiri dari interaksi antar penyidik maupun antara penyidik dengan penyidik pembantu, dilihat dan diperlakukan sebagaimana kenyataan apa adanya, yaitu dalam kaitannya dan hubungan saling pengaruh-mempengaruhi dalam pengambilan keputusan penahanan tersangka.
Metodologi difokuskan pada pengamatan pola perilaku penyidik dalam proses pengambilan keputusan- untuk menahan tersangka,- agar dapat memahami makna dari gejala kasus-kasus pengambilan keputusan oleh penyidik. Oleh karena mengamati satu gejala keputusan penyidik dalam menentukan penahanan tersangka itu tidak cukup, sehingga perlu mengamati pola perilaku penyidik dalam memutuskan penahanan terhadap tersangka. Kasus-kasus dipilih secara acak, tidak ditentukan karena adanya kategori-kategori tertentu, namun semata-mata didasari oleh kasus-kasus yang dapat saya ikuti secara terlibat dalam proses pengambilan keputusan.
Keputusan penahanan oleh penyidik tidak dapat dipandang sebagai keputusan yang berdiri sendiri, namun ada kaitannya dengan pluralistik tindakan dalam sistem peradilan pidana yang harus tunduk pada aturan-aturan yang berlaku dalam sistem peradilan pidana.
Keputusan penahanan tersangka oleh penyidik dipengaruhi oleh pengetahuan, nilai-nilai, pengalaman penyidik yang saling mempengaruhi dan menjadi pertimbangan maupun motivasi penyidik dengan mengacu pada interpretasi atas aturan-aturan yang ada dalam KUHAP dan berbagai peraturan pidana lainnya dalam memutuskan penahanan tersangka untuk tujuan tertentu.
Tesis ini berisi tulisan yang saya susun dalam enam bab: bab satu merupakan bab pendahuluan yang terdiri dari latar belakang, permasalahan, tujuan penulisan, kerangka teori, kajian kepustakaan, dan hipotesis, serta metodologi; bab dua tentang gambaran umum Polres Metro Jakarta Selatan yang terdiri dari kedudukan dan tugas Polres Metro Jakarta Selatan, situasi Satuan Reserse Polres Metro Jakarta Selatan, data kriminalitas, dan kegiatan penyidikan; bab tiga tentang bukti permulaan yang cukup, aturan penahanan terdiri dari tempat penahanan, alasan, syarat, wewenang, lamanya, dan jenis penahanan, serta penangguhan penahanaan dan surat perintah penahanan; bab empat tentang pemeriksaan kasus yang berisi tentang pemeriksaan pendahuluan, pemanggilan dan penangkapan, pemeriksaan tersangka, laporan hasil pemeriksaan, dan gelar perkara: bab lima tentang keputusan penahanan yang merupakan data dan analisa hasil penelitian terdiri dari keputusan penahanan untuk tujuan proses peradilan pidana, keputusan untuk tidak melakukan penahanan, keputusan penahanan untuk tujuan tidak diproses dalam peradilan pidana, dan keputusan penangguhan penahanan; bab enam merupakan kesimpulan dari tesis."
Depok: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 1998
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>