Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 23 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Azhar Bachty
"Dewasa ini usaha pembangunan masyarakat Islam dihadapkan kepada berbagai persoalan. Salah satu persoalan yang sangat penting diperhatikan adalah belum tersedianya sumber dana tetap yang terus-menerus dapat mendukung usaha pembangunan tersebut. Selama ini pembangunan tempat peribadatan dan sarana keagamaan, pendidikan, dakwah, pengkaderan dan pembinaan anak yatim dan fakir miskin pada umumnya terbentur masalah dana.
Adapun dalam masalah dana pembangunan, Islam mengemukakan sejumlah konsep, antara lain zakat, infak, sadaqah, wakaf, dan harta agama lainnya. Dengan sumber dana agama tersebut sebenarnya umat Islam memiliki potensi yang cukup besar untuk mendukung perwujudan kesejahteraan ummat dan pembangunan. Salah satu dana keagamaan sebagaimana yang disebut di atas adalah zakat, rukun Islam ketiga yang wajib ditunaikan oleh wajib zakat (muzakki)."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1998
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Hilman
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1998
T2466
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Siti Muflichah
"Menurut hukum Islam tujuan perkawinan adalah menghalalkan hubungan antara laki-laki dan perempuan dalam rangka mewujudkan suatu keluarga bahagia dengan dasar cinta dan kasih sayang untuk memperoleh keturunan yang sah dengan mengikuti ketentuan-ketentuan yang diatur oleh syari'at Islam. Demikian juga dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan bahwa tujuan perkawinan adalah untuk membentuk keluarga (rumah tangga) bahagia, kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Oleh karena itu, undang-undang perkawinan kita telah mengatur prinsipprinsip serta asas-asas perkawinan dalam rangka mewujudkan keluarga bahagia. Salah satu asas-asas perkawinan tersebut adalah "asas monogami" yaitu seorang suami hanya boleh mempunyai seorang istri dan sebaliknya. Namun apabila dikehendaki oleh yang bersangkutan, karena hukum dan agama yang bersangkutan mengizinkan, seorang suami dapat melakukan poligami yaitu perkawinan dengan lebih dari seorang istri. Meskipun dikehendaki pihak-pihak yang bersangkutan, harus ada alasan-alasan serta memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan, dan ditetapkan oleh Pengadilan. Mengenai alasan-alasan untuk dapat berpoligami diatur dalam Pasal 4 Ayat (2) Undang-Undang Perkawinan Tahun 1974 yaitu :
  1. Istri tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai istri.
  2. Istri mendapat cacat badan yang tidak dapat disembuhkan.
  3. Istri tidak dapat melahirkan keturunan.
Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh suami yang hendak berpoligami ditentukan dalam Pasal 5 Ayat (1) Undang-undang Perkawinan Tahun 1974 yaitu :
  1. Persetujuan dari istri/istri-istri.
  2. Kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup istri-istri dan anak-anak.
  3. Jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anak.
Apabila diperhatikan alasan-alasan yang dapat dijadikan dasar oleh seorang suami untuk melakukan poligami seperti yang ditentukan oleh Pasal 4 Ayat (2) Undang-Undang Perkawinan Tahun 1974 tersebut di atas, nampaknya alasan-alasan termaksud dirumuskan pembentuk undang-undang secara umum.
Berdasarkan hasil analisis terhadap kasus tentang permohonan untuk melakukan poligami di Pengadilan Agama Purwokerto selama kurun waktu 7 tahun, yaitu dari tahun 1989 sampai dengan tahun 1996, 20 kasus yang dijadikan sampel penelitan. Dari 20 kasus permohonan izin poligami tersebut, ada 17 permohonan dikabulkan dan 3 permohonan ditolak oleh Pengadilan Agama Purwokerto. Dari kasus tentang permohonan izin poligami, ternyata alasan yang paling banyak dijadikan dasar untuk melakukan poligami adalah karena istri tidak dapat melahirkan keturunan, yaitu 10 kasus (50%), sedangkan alasan istri tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai istri ada 5 kasus (25%), alasan isterinya sakit ada 5 kasus (25%).
Di samping alasan-alasan yang dijadikan dasar untuk melakukan poligami seperti tersebut di atas, ternyata perkawinan poligami juga dipengaruhi faktor-faktor lain seperti faktor pendidikan, faktor sosial ekonomi, faktor lingkungan dan sebagainya.
Berdasarkan hasil analisis di atas dapat dideskripsikan bahwa ada korelasi negatif (hubungan terbalik) antara perkawinan poligami dengan faktor pendidikan, sosial ekonomi, dan lingkungan. Artinya semakin rendah tingkat pendidikan, sosial ekonomi, lingkungan, semakin banyak terjadi perkawinan poligami. Sebaliknya semakin tinggi tingkat pendidikan, sosial ekonomi, lingkungan, justru semakin jarang terjadi perkawinan poligami.
Dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, masalah poligami belum diatur secara tuntas, karena yang diatur baru menyangkut alasan-alasan, syarat-syarat serta tata cara untuk melakukan poligami. Ini berarti baru mengatur masalah-masalah sebelum terjadinya poligami. Sedangkan masalah-masalah setelah terjadinya poligami belum diatur. Seperti hak dan kewajiban para pihak, hak istri pertama (dengan anak-anaknya) terhadap penghasilan suami, hak untuk mendapat perlindungan hukum apabila suami tidak berlaku adil, dan sebagainya.
Sikap masyarakat terhadap poligami ternyata oukup beragam, terbukti dari 20 orang responden yang dijadikan sampel, 10 orang responden (50%) menyatakan tidak setuju sama sekali dengan perkawinan poligami apapun alasannya karena dalam kenyataannya hanya akan membawa kesengsaraan bagi istri dan anak-anaknya, dan sulit diharapkan suami akan berlaku adil. Enam orang responden (30%) menyatakan setuju adanya poligami dengan syarat bahwa poligami tersebut benar-benar didasarkan kepada alasan-alasan yang rasional dan masuk akal sehat. Selebihnya yaitu empat orang responden (20%) menyatakan setuju adanya poligami dengan alasan poligami justru dapat mengatasi masalah keluarga.
Sikap atau pandangan responden yang tidak setuju dengan poligami mendapat pembenaran secara empiris, karena apapun alasannya, sebagian besar kaum wanita tetap tidak dapat menerima poligami dengan perasaan ikhlas. Kenyataan juga menunjukkan betapa pahitnya keluarga yang berpoligami."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1997
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Palmawati Tahir
"Ada dua tata hubungan yang harus dipelihara oleh umat Islam yaitu hablum minallah wa hablum minannas (Q.s. 3:1 1 2). Kedua hubungan ini harus berjalan secara serentak dan simultan. Zakat bagi orang Islam adalah untuk melaksanakan tugas ekonomi dan moral. Dalam bidang ekonomi, zakat menghindarkan penumpukan kekayaan. Dalam bidang sosial, zakat adalah pelaksanaan tanggung jawab orang kaya untuk mengurangi kemiskinan. Sedangkan dalam bidang moral zakat menunaikan harta kekayaan yang dimiliki seseorang agar kekayaan itu diridhai Tuhan. Begitu besarnya perhatian Islam terhadap fakir miskin, sehingga mereka mendapat prioritas pertama dalam pembagian zakat. Demikian juga keadaannya di Negara Republik Indonesia, masalah kemiskinan merupakan masalah yang perlu ditangani, karena dalam pasal 34 UUD 1945 dinyatakan bahwa: "Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara." Pengelolaan zakat di Kabupaten Donggala masih banyak dilaksanakan secara insidentil, bahkan tanpa perencanaan dan pengarahan yang sungguh-sungguh yang secara tidak disadari dapat melemahkan konsepsi zakat itu sendiri, khususnya dalam hal pengentasan kemiskinan.
Penelitian ini bertujuan untuk : (1) menemukan masalah yang dihadapi oleh pengelola zakat di Kabupaten Donggala dan menyarankan perbaikan sistem pengelolaannya; (2) meningkatkan pemahaman orang yang membayar zakat yang pada gilirannya dapat meningkatkan kesadarannya untuk membayar zakat; (3) meningkatkan kontribusi zakat terhadap pengentasan kemiskinan di Kabupaten Donggala. Hasil penelitian ini diharapkan dapat bermanfaat bagi pengembangan ilmu pengetahuan hukum, khususnya Program Kekhususan Hukum Islam yang dikembangkan di Program Pascasarjana UI. Di samping itu diharapkan pula menjadi masukan bagi pengelola zakat di Kabupaten Donggala untuk memperbaiki sistem dan mekanisme pengelolaannya terutama hubungannya dengan pengentasaan kemiskinan.
Penelitian ini bersifat deskriptif, yang bertujuan menemukan hubungan antara dua gejala yang memberikan gambaran secara sistematis, faktual dan akurat mengenai fakta-fakta yang ada di lapangan. Oleh karena data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder dan data primer. Data sekunder diperoleh dari undang-undang, peraturan pemerintah, dan buku-buku yang ada hubungannya dengan masalah zakat dan pengentasan kemiskinan. Data primer diperoleh dari hasil wawancara dengan Kedua Yayasan Baitul Mal, Pengurus BAZIS, Remaja Masjid, Para muzakki yang telah menunaikan zakat malnya serta pimpinan lembaga/instansi Kantor.
Pembangunan Desa, BKKBN, Dinas Sosial. Mat untuk memperoleh data primer tersebut adalah wawancara dalam bentuk tidak berstruktur atau wawancara lepas, di mana pertanyaan-pertanyaan dapat berubah sesuai dengan kebutuhan. Untuk menganalisis data, digunakan metode deskriptif analitis, yang bertujuan untuk mendapatkan gambaran yang jelas mengenai data yang diperoleh di lapangan dengan menggunakan teori-teori. Kesimpulan hasil penelitian ini adalah pengelolaan zakat di Kabupaten Donggala belum berjalan sebagaimana mestinya, sehingga kontribusi zakat terhadap pengentasan kemiskinan masih kurang. Dengan demikian perlu adanya keterlibatan masyarakat dan Pemerintah Daerah."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1997
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rini Redjeki Susilowati
"Sesudah melalui perdebatan "sengit" dalam Dewan Perwakilan Rakyat dan tanggapan yang "panas" dari masyarakat Islam terhadap Rancangan Undang-undang Perkawinan yang bersifat sekuler itu, akhirnya tercapai consensus antara fraksi Abri dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang kemudian diperluas melalui konsensus antara PPP dan Pimpinan Abri yang pokoknya sebagai berikut:
1. Hukum Agama Islam dalam perkawinan tidak akan dirubah atau dikurangi.
2. Undang-undang No.2 Tahun 1946 tentang NTR dan Undangļ·“undang No. 14 Tabun 19701 di j amin ke langsungannya.
3. Hal-hal yang bertentangan dengan agama Islam dan tidak mungkin dapat disesuaikan dengan RUU ini supaya di drop (dihapuskan).
4. Pasal 2 ayat (1) RUU itu disetujui dengan rumusan sebagai berikut :
(a) Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu.
(b) Tiap-tiap perkawinan dicatat demi ketertiban administrasi negara."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1996
T10768
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Tata Fathurrohman
"ABSTRAK
Saat ini di Indonesia terdapat tiga sistem hukum, yaitu sistem Hukum Adat, sistem Hukum Islam, dan sistem Hukum Barat. Hukum Adat, telah lama berlaku di tanah air kita, bahkan jika dibandingkan dengan kedua sistem hukum tesebut di atas, maka Hukum Adatlah yang tertua umurnya.
Sebelum tahun 1927 keadaannya biasa saja hidup dan berkembang dalam masyarakat Indonesia, tetapi sejak tahun 1927 dipeiajari dan diperhatikan dengan seksama dalam rangka pelaksanaan politik hukum pemerintah Belanda, setelah toeri resepsi dikukuhkan dalam Pasal 134 ayat (2) Indische Staatsregelinq pada tahun 1925.
Hukum Islam baru dikenal di Indonesia setelah Agama Islam disebarkan di tanah air kita. Bila Islam datang ke tanah air kita belum ada kata sepakat antara para ahli sejarah Indonesia. Walaupun para ahli itu berbeda pendapat mengenai bilamana Islam datang ke Indonesia, namun dapat dikatakan bahwa setelah Islam datang ke Indonesia, Hukum Islam telah diikuti dan dilaksanakan oleh para pemeluk Islam di Indonesia.
Hal tersebut di atas dapat dilihat pada studi para pujangga yang hidup pada masa itu mengenai Hukum Islam dan peranannya dalam menyelesaikan perkara-perkara yang timbul dalam masyarakat. Hasil studi mereka, misalnya Sabilal Muhtadin, Sajinatul Hukum. Sirathal Mustaqim, dan lain-lain, di samping studi mengenai Hukum Islam yang ditulis oleh bukan orang Indonesia, seperti Muharrar karangan ar-Rafi'i, dan lain-lain.
Setelah Belanda menjajah tanah air kita ini, perkembangan Hukum Islam mulai dikendalikan, dan sesudah tahun 1927, tatkala teori resepsi mendapat landasan peraturan perundang-undangan (Indische Staatsregelinq 1925), menurut Prof. Hazarin, Perkembangan Hukum Islam dihambat di tanah air kita.
Hukum Barat diperkenalkan di Indonesia bersama dengan kedatangan orang-orang Belanda untuk berdagang di tanah air kita. Mula-mula hanya diperlakukan bagi orang-orang Belanda dan Eropa saja, tetapi kemudian melalui berbagai upaya peraturan perundang-undangan, Hukum Barat itu dinyatakah berlaku juga bagi mereka yang disamakan dengan orang-orang Eropa, orang-orang Timur Asing, dan orang-orang Indonesia.
Hukum Adat dan Hukum Islam adalah hukum bagi orang-orang Indonesia ash clan yang disamakan dengan penduduk Bumiputra. Hal seperti itu direkayasa oleh pemerintah kolonial Belanda dahulu sejak tahun 1854 sampai penjajahan mereka di tanah air kita berakhir.
Pada dasarnya Hukum Islam muiai berlaku bagi bangsa Indonesia bersamaan dengan masuknya agama Islam, karena Hukum Islam adalah bagian dari agama Islam. Ditinjau secara konstitusional Hukum Islam diakui keberlakuannya. Di dalam Pasal 29 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Dasar 1945, disebutkan sebagai berikut:
Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Mengenai Pasal 29 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945 tersebut di atas, Prof. Hazairin dalam bukunya "Demokrasi Pancasila", menafsirkannya dalam beberapa kemungkinan, di antaranya sebagai berikut:
Dalam Negara RI. tidak boleh terjadi atau berlaku sesuatu yang bertentangan dengan kaedah-kaedah. Islam bagi umat Islam, atau yang bertentangandengan kaedah-kaedah agama Nasrani bagi umat Nasrani, atau yang bertentangan dengan kaedahkaedah agama Hindu-Bali bagi orang-orang Hindu-Bali, atau yang bertentangan kesusilaan agama Hudha bagi orang-orang Budha.
Negara RI. wajib menjalankan syari'at Islam bagi orang Islam syari'at Nasrani bagi orang Nasrani dan syari'at Hindu-Bali bagi orang Bali, sekedar menjalankan syari'at tersebut memerlukan perantaraan kekuasaan Negara. Syari?at yang'tidak memerlukan bantuan kekuasaan Negara untuk menjalankannya dan karena itu dapat sendiri dijalankan oleh setiap pemeluk agama yang bersangkutan, menjadi kewajiban pribadi terhadap Allah bagi setiap orang itu, yang dijalankan sendiri menurut agamanya masing-masing.
"
Depok: Universitas Indonesia, 1994
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Nenah Choenaenah Raldianto
"ABSTRAK
Salah satu cara penyembuhan dan pemulihan kesehatan yaitu dengan cara transplantasi (pencangkokan) organ dan atau jaringan. Pengertian transplantasi ialah pemindahan atau pencangkokan organ atau jaringan tubuh dari seorang individu ke tempat lain pada individu itu atau ke tubuh individu lain. Dalam proses tindakan transplantasi itu ada pihak yang menerima (resipien) organ dan atau jaringan tubuh dan ada pihak yang memberi (donor) organ dan atau jaringan tubuh.
Pemberian resipien pelayanan medis dari dokter kepada pasien (resipien) demikian itu di samping mempunyai aspek medis juga mempunyai aspek yuridis yaitu timbulnya transaksi terapeutik antara dokter dengan pasien (resipien) dan antara dokter dengan donor; penting adanya informed consent dari pasien dan donor, dan tanggung jawab hukum dokter di bidang perdata dan hukum pidana apabila dalam melakukan tugasnya dokter itu melakukan medical malpractice. Oleh karena itu membicarakan transplantasi ditinjau dari segi hukum berarti membicarakan perlindungan hukum dari gangguan yang mengancam kepentingan pihak-pihak yang terlibat dalam tindakan transplantasi yaitu: (a) perlindungan hukum terhadap dokter (yang memberikan pelayanan medis kepada pasien dan donor} dari gugatan pihak ketiga
(pasien), (b} perlindungan hukum terhadap pasien (resipien) dan (c} perlindungan hukum terhadap pemberi organ (donor} apabila pada waktu dilakukan transplantasi terjadi medical malpractice. Perlindungan hukum demikian
itu mempunyai arti penting bagi pihak-pihak yang
bersangkutan, karena Peraturan pelaksanaan transplantasi (Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1981) perlu peninjauan kembali misalnya tentang ?batasan mati" yang disimpulkan ?mati jantung" padahal pusat regulasi terletak di batang otak.
Dari segi kedokteran saat mati perlu ditetapkan, dalam hal transplantasi dari donor jenazah, dokter dihadapkan pada dua masalah yang harus diputuskan secara tepat melalui proses pengambilan keputusan yang relatif sangat singkat sehubungan dengan fungsi organ tersebut. Dokter (tim medis) harus memilih antara pertimbangan demi kesehatan penerima (resipien) yang akan ditransplantasi itu, atau pertimbangan akan harapan hidup donor yang mungkin masih diragukan kematiannya.
Faktor sosio-kultural dalam pelaksanaan transplantasi sangat berpengaruh, karena tampaknya nilai-Ā¬nilai sosial budaya masyarakat Indonesia belum seluruhnya menerima kalau salah satu organ tubuh seseorang diambil untuk dimanfaatkan bagi orang lain yang membutuhkannya.
Pandangan hukum Islam terhadap hukum menyelenggarakan transplantasi merupakan hasil "ijtihad" para pakar agama Islam, dimasa yang akan datang sangat menunjang kemajuan ilmu kedokteran khususnya dan pelayanan medis pada umumnya di Indonesia.

"
1995
T20130
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sonya Sumuan
"Lembaga pewakafan, khususnya perwakafan tanah, telah lama dikenal oleh masyarakat Indonesia. Namun, pengaturan perwakafan tersebut belum dapat memenuhi kebutuhan masyarakat, sehingga sering terjadi tanah wakaf sudah tidak diketahui lagi, adanya tanah/benda wakaf yang dijual dan sebagainya. Untuk mengatasi masalah tersebut, pemerintah mengeluarkan PP. No. 28/1977 khusus mengatur wakaf sosial/umum. Sampai saat ini, khususnya di DKI Jakarta, pelaksanaan PP No. 28/1977 belum dapat berjalan dengan baik. Hal yang menjadi hambatan utama dalam pelaksanaan PP No. 28/1977 adalah ketidakpahaman ini, banyak tanah-tanah wakaf mudah terjadi. Untuk mengatasi masalah tersebut pemerintah antara lain memberikan penyuluhan tentang perwakafan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1991
S20516
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ida Zuraida
Universitas Indonesia, 1989
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3   >>