Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 40 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Adang Hendrawan
"Ketentuan penilaian kembali aktiva tetap (revaluasi) lazim didahului kondisi ekonomi dan moneter dengan indikator devaluasi terhadap nilai tukar mata uang asing, volatilitas nilai tukar, perkembangan harga yang semakin mencolok, dan sebagian upaya memperbaiki iklim investasi. Dengan alasan tersebut, harga perolehan aktiva tetap pada masa lalu dapat dinilai kembali berdasar harga pasar yang wajar. Melalui revaluasi, penetapan laba dan biaya diukur secara sepadan, struktur ekuitas dan posisi finansial perusahaan diperbaiki pada tingkat yang sesungguhnya, dan penghematan pajak untuk masa mendatang dapat diharapkan.
Pemahaman atas revaluasi aktiva tetap terkait dengan konsepsi dari berbagai disiplin ilmu, di antaranya: akuntansi, perpajakan, dan metode yang lazim digunakan dalam penilaian aktiva. Kajian teoritis berkenaan dengan pandangan akuntansi mengenai penilaian aktiva menjadi signifikan. Di samping pemahaman terhadap arti penilaian oleh lembaga penilai, pemikiran tersebut juga memberikan wacana untuk memahami ketentuan revaluasi untuk tujuan perpajakan.
Kebijakan perpajakan di Indonesia selama kurun waktu 30 tahun pernah menetapkan ketentuan revaluasi, yaitu pada tahun 1971, 1976, 1979, 1986, 1996, dan 1998. Ketentuan revaluasi tersebut bersifat opsional sehingga rnemberikan kelonggaran kepada wajib pajak untuk mengambil manfaat atau rnenghindari akibat finansial yang ditimbulkan.
Analisis terhadap ekspektasi "benefit" masa mendatang dapat digunakan untuk mengukur arus kas yang disebabkan revaluasi aktiva tetap. Posisi finansial, terutama struktur permodalan dapat diperbandingkan antara melakukan revaluasi atau tidak melakukan revaluasi. Pertimbangan aspek pajak dan aspek pengaturan menjadi tinjauan dalam mengevaluasi kebijakan pajak atas revaluasi.
Disparitas tarif pajak revaluasi 10% dan tarif maksimum 30% PPh Badan dan pengeluaran lainnya, karakteristik aktiva yang dinilai kembali, faktor diskonto, berpengaruh terhadap ekspektasi "benefit". Nampaknya perlu dikaji lebih mendalam sehubungan dengan tidak signifikannya ekspektasi 'benefit dan cost' untuk wajib pajak (tertentu) apabila melakukan revaluasi aktiva tetap. Berbagai aspek pemajakan terhadap revaluasi dapat menjadi pertimbangan dalam kondisi kesulitan likuiditas dan kelangkaan sumber dana (funds market). Otoritas fiskus dapat mengefektifkan fungsi regulasi atas kebijakan revaluasi yang pada gilirannya dapat mengefisienkan penerimaan pajak."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2000
T2417
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Yusup Djahri
"Perubahan eksternal khususnya reformasi perpajakan yang melatar belakangi penetapan judul penulisan tesis ini, hal yang menarik untuk untuk dikaji adalah pengaruh eksternal tersebut secara Iangsung akan mempengaruhi kebijakan manajemen dalam usaha untuk mempertahankan kinerja dan target Perusahaan yang ingin dicapainya.
Penelitian ini bertujuan untuk mempelajari secara mendalam praktek-praktek perencanaan pajak yang baik pada Perusahan, meliputi segala aspeknya antara lain kebijakan manajemen, kultur Perusahaan, struktur organisasi, pengelolaan administrasi dan pelaporan, proses pengambilan kebijakan, implementasi dan terakhir evaluasi.
Perencanaan pajak yang baik yang memenuhi ketentuan formal maupun material dan secara profesional dapat dipertanggung jawabkan, adalah apabila didukung dengan kerangka berfikir yang memiliki presfektif teoritis yang luas. Untuk itu kerangka pemikiran (teoritis) yang dituangkan dalam tesis ini secara terintegrasi dan sistematis dimulai dari perencanaan keuangan (budgeting), proses pengelolaan laporan mulai dari sistem, analisis transaksi sampai dengan penyajian (accounting) yang didalamnya meliputi pengendalian biaya atau (cost accounting), pemahaman terhadap sumber daya manusia dan imbal jasa, sampai dengan pemahaman Undang-undang Perpajakan dan perubahaannya.
Penelitian dilakukan melalui metode dimana objek penelitiannya adalah kasus yang terjadi di Perusahaan mulai dari aspek kebijakan manajemen, struktur organisasi, dan laporan kinerja perusahaan, yang kemudian di analisis dan dievaluasi dengan pertimbangan pengaruh internal (rencana manajemen kedepan) dan pengaruh ekstemal seperti perubahan Undang-undang Perpajakan.
Hasil akhir atas penelitian ini adalah memberikan kesimpulan yang secara esensial menggambarkan yang terjadi di perusahaan, dan sekaligus menunjukan peluang-peluang yang dapat dimanfaatkan dalam melakukan perencanaan pajak sebagaimana disampaikan melalui saran."
2001
T1355
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Achmad Fauzi
"Obyek Pajak yang tertuang dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan bersifat "Global Taxation" yaitu sistem pengenaan pajak atas penghasilan dengan cara menjumlahkan semua jenis tambahan kemampuan ekonomis dimanapun didapat, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia. Kemudian atas jumlah seluruh penghasilan tersebut diterapkan suatu struktur tarif progresif yang berlaku atas semua Wajib Pajak.
Penghasilan yang diperoleh dari bunga yang berasal dari deposito/ tabungan, merupakan tambahan kemampuan ekonomis yang merupakan obyek pajak. Namun dalam pelaksanaannya, atas penghasilan itu dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah dengan tarif flat dan bersifat final, kecuali yang diperoleh oleh Wajib Pajak Bank. Dengan demikian menimbulkan permasalahan yaitu apakah pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final atas bunga deposito dan tabungan yang diperoleh Wajib Pajak selain Bank sudah sesuai dengan azas keadilan, dan bagaimana akibatnya terhadap Penghasilan Kena Pajak Wajib Pajak yang bersangkutan.
Tujuan Penelitian adalah untuk menganalisis apakah ketentuan tersebut telah tepat ditinjau dari azas keadilan, dan apakah akibatnya terhadap penghasilan kena pajak serta pajak penghasilan yang seharusnya terutang apabila tidak diberlakukan ketentuan tersebut. Sedangkan metode penelitian yang digunakan dalam penulisan tesis ini adalah metode deskriptif analitis, dengan tehnik pengumpulan data berupa studi kepustakaan dan studi lapangan melalui wawancara dengan pihak terkait.
Dari hasil pembahasan, diperoleh kesimpulan bahwa pengenaan pajak penghasilan atas bunga deposito dan tabungan tidak memenuhi azas keadilan, baik keadilan horisontal maupun vertikal. Selain itu ketentuan final mempunyai akibat terhadap penghasilan kena pajak dan pajak penghasilan yang seharusnya terhutang. Menerapkan kembali tarif umum yang progresif dan tidak final lebih mencerminkan keadilan. Selanjutnya perlu ditinjau kembali ketentuan dalam Undang-undang yang memberi wewenang terlalu besar kepada Peraturan Pemerintah untuk mengatur sendiri perlakuan PPh atas jenis-jenis penghasilan tertentu."
2001
T1792
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Moch. Isrok Ichwan
"Jenis-jenis penghasilan tertentu yang diatur dalam Pasal 4 ayat (2) UU PPh 1984 telah berubah. Semula hanya penghasilan dari bunga deposito dan tabungan lainnya, kemudian menjadi empat macam jenis penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) UU PPh 1994. Keberadaan PPh final, sebagai tindak lanjut atas perubahan tersebut, dalam perkembangannya telah memberikan kesederhanaan baik bagi wajib pajak maupun bagi fiskus. Namun, pengertian kesederhanaan hanya berkaitan dengan kesederhanaan dalam sistem dan prosedur pembayaran atau pemotongan/pemungutan oleh pihak ketiga (witholding). Sedangkan kesederhanaan dalam arti undang-undang tidak demikian adanya.
Berdasarkan hasil wawancara dengan Direktur Pajak Penghasilan, Direktur Peraturan Perpajakan, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa, dan Wajib Pajak serta penelitian pada praktik yang sesungguhnya, dari segi asas keadilan (equality), PPh final ini sangat tidak adil karena keadilan mensyaratkan terhadap Wajib Pajak yang mempunyai kemampuan ekonomis yang sama dikenakan pajak yang sama dan terhadap Wajib Pajak yang berbeda kemampuan ekonomisnya dikenakan pajak yang berbeda setara dengan perbedaan tersebut. Akan tetapi, sebagai upaya untuk mengurangi rasa ketidakadilan, peraturan pemerintah telah memberikan pilihan kepada wajib pajak untuk tetap memilih menggunakan tarif umum PPh (tarif Pasal 17 UU PPh) jika wajib pajak tidak menggunakan kemudahan yang diatur dalam peraturan pemerintah.
Kemudahan PPh final bagi wajib pajak adalah wajib pajak tidak perlu menggabungkan penghasilan yang telah dikenakan PPh final dengan penghasilan lainnnya, dan juga wajib pajak tidak perlu menghitung berapa keuntungan yang diperolehnya. Akan tetapi, wajib pajak tetap mempunyai kewajiban melaporkannya dalam SPT Tahunan. Sedangkan bagi fiskus, kemudahan ini wujud dalam pelaksanaan dan pengawasannya."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2001
T3092
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Victoria Marantie
"Dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah, Propinsi DKI Jakarta berwenang untuk melakukan bermacam-macam Pajak Daerah, antara lain Pajak Reklame, Pajak Hotel dan Restoran serta Pajak Hiburan. Untuk pemungutan pajak-pajak daerah tersebut disusun Dinas Pendapatan Daerah yang secara struktural sampai ke tingkat Kecamatan. Di wilayah Propinsi DKI Jakarta tidak terdapat Daerah Kabupaten dan Daerah Kota yang bersifat otonom.
Untuk mencegah timbulnya berbagai implikasi yang lebih luas, maka dalam operasional pemungutan pajak di Seksi Pendapatan Daerah Kecamatan ada beberapa hal yang paling mendesak harus diperbaiki. Hal-hal tersebut adalah yang menyangkut kelembagaan, sumber daya manusia dan sarana prasarana.
Permasalahan pokok pada penulisan tesis ini adalah bagaimanakah implikasi kelembagaan, Pendapatan Daerah Kecamatan terhadap pelaksanaan tugas-tugas pemungutan Pajak Daerah.
Tujuan penulisan tesis ini untuk mendiskripsikan dan menjelaskan kondisi kelembagaan Seksi Pendapatan Daerah Kecamatan dan implikasinya terhadap pemungutan Pajak Daerah, serta antisipasinya terhadap perubahan-perubahan yang terjadi akibat berubahnya kebijakan di Dipenda DKI Jakarta dan Seksi Pendapatan Daerah Kecamatan.
Metodologi penelitian yang digunakan dalam penulisan tesis ini adalah metode deskriptif analisis, dengan teknik pengumpulan data berupa studi kepustakaan dan studi lapangan melalui wawancara mendalam dengan sejumlah informan. Analisis yang dilakukan bersifat kualitatif.
Dari hasil penelitian ditemukan bahwa Seksi PDK Tingkat Kecamatan di Suku Dinas Pendapatan Kotamadya Jakarta Selatan berperan dalam keberhasilan pemungutan pajak daerah. Hal ini tercermin dari konfigurasi penerimaannya sebesar 2.28 %. Namun faktor kelembagaan pemungutan Pajak Daerah Tingkat Kecamatan pada saat ini banyak menimbulkan berbagai implikasi yang kurang kondusif. Implikasi yang paling menonjol adalah bahwa dengan pemberian tugas dari Dinas dan Suku Dinas serta Kecamatan yang sering berbenturan dan tumpang tindih dengan tugas pokok yang ada, maka tugas pokok yang ada sering kali tertinggal. Akibatnya pemungutan Pajak Daerah kurang efektif."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2001
T4337
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Muzakir
"Peraturan Pemerintah (PP) No.14 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1994 tentang Pajak Penghasilan (PPh) atas Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek. Kebijakan pengenaan Pajak Penghasilan atas penerimaan bruto dari transaksi penjualan saham di Bursa Efek tersebut bersifat final yang besarnya 0,1% dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan saham. Kebijakan ini seperti teristimewakan dalam situasi harga-harga saham cenderung menaik (Bullish market). Sebaliknya, dalam situasi harga-harga saham cenderung menurun (Bearish market), maka kebijakan tersebut menjadi diskriminatif {tidak adil) karena pajak yang dipungut oleh pemerintah tersebut bersifat final. Kebijakan pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final ini menimbulkan permasalahan dalam situasi Bearish market karena para investor pasti mengalami kerugian (capital loss), sedangkan kerugian operasional tersebut tidak bisa dikompensasikan ke tahun-tahun sebelumnya (Loss Carryback) atau ke tahun-tahun berikutnya (Loss Carryforward) yang tidak mengalami kerugian operasional, dan juga tidak bisa di-"restitusi"-kan (Unrefundable).
Metode yang digunakan untuk menelaah/meninjau dampak atau pengaruh kebijakan pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final tersebut dilakukan adalah ; penelitian literatur (tinjauan pustaka), penelitian lapang untuk mencari/mengumpulkan data/informasi laporan keuangan Perusahaan Reksa Dana, dan menganalisis laporan keuangan Perusahaan Reksa Dana untuk tahun 1999 yang dibandingkan dengan tahun 1998. tahun 1997, dan tahun 1996.
Dari hasil telaah/tinjauan yang dilakukan terdapat beberapa kejanggalan yang menimbulkan ketidak adilan yaitu ; dalam transaksi penjualan saham yang merugi (capital loss) para investor masih harus membayar Pajak Penghasilan, biaya-biaya yang berhubungan dengan operasional perusahaan (investor) tidak bisa dikurangkan dari penghasilan, dan total kerugian hingga akhir tahun fiskal tidak bisa dikompensasikan ke tahun-tahun sebelum atau sesudah diderita kerugian, dan tidak bisa dimintakan pengembalian pajak yang telah dibayar kepada pemerintah (restitusi).
Idealnya, kebijakan terhadap dasar pengenaan Pajak Penghasilan haruslah berupa penghasilan neto (laba bersih sebelum Pajak Penghasilan) yaitu penghasilan bruto setelah dikurangi dengan biaya-biaya yang berhubungan dengan proses mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan tersebut, hal ini sesuai dengan definisi penghasilan yang diberikan dalam Pasal 4 ayat 1 Undang-undang No.10 Tahun 1994 yaitu tambahan kemampuan ekonomis. Definisi penghasilan yang tertuang dalam ketentuan tersebut telah sesuai dengan definisi atau pengertian yang diyakini oleh masyarakat perpajakan Internasional seperti yang diberikan oleh the S-H-S Income Concept.
Selanjutnya, tambahan kemampuan ekonomis tersebut haruslah dapat terukur dan tidak membedakan jenis sumber dari tambahan kemampuan ekonomis yang dimaksud sehingga keadilan secara horizontal dapat diterapkan (equal treatment for the equals), dan tarif pajak yang dikenakan terhadap objek pajak penghailan haruslah bersifat umum atau seragam/sama untuk setiap wajib pajak (tax payer) dan tidak menerapkan Schedular Taxation. Tarif pajak penghasilan yang diyakini mengandung unsur keadilan secara vertikal haruslah berupa tarif progresif, sehingga setiap wajib pajak yang memiliki tambahan kemampuan ekonomis yang tidak sama (jumlah atau ability to pay-nya) akan menanggung beban pajak yang tidak sama pula yang besarnya sebanding dengan ketidaksamaannya tersebut (Unequal treatment for the uriequals). Idealisasi lainnya dalam kebijakan pengenaan pajak penghasilan tersebut haruslah memungkinkan setiap wajib pajak untuk melakukan pengkreditan pajak, atau restitusi pajak (refundable), atau kompensasi kerugian baik ke depan maupun ke belakang (Loss carryback or Loss carryforward).
Dengan demikian, salah satu saran atau rekomendasi yang dapat penulis kemukakan adalah agar Pemerintah merubah ketentuan kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1997 tentang perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1994 tentang Pajak Penghasilan atas penghasilan dari transaksi penjualan saham di Bursa Efek, dari yang bersifat Final menjadi tidak Final."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2000
T4349
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Mingke Manovia
"Usaha terencana untuk meningkatkan Penerimaan Negara sebagai salah satu upaya menanggulangi defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yakni melalui peningkatan penerimaan dari sektor Pajak. Peningkatan penerimaan dari sektor pajak dapat dicapai melalui perluasan(tax base) secara ekstensifikasi yakni dapat ditempuh dengan memperluas obyek barang kena cukai antara lain Cukai Ban Mobil.
Rencana kebijakan pemungutan Cukai Ban Mobil telah menimbulkan perdebatan dan resistensi dari pelaku bisnis maupun pejabat fiskus dan masyarakat. Namun ada pula pihak-pihak yang mendukung rencana kebijakan cukai ban mobil tersebut. Oleh karena itu, agar dapat memberikan jawaban analisis akademis, penulis mencoba mengaplikasikan teori kebijakan Pemungutan Pajak khususnya atas Cukai yang bersifat selektip, dengan hasil sebagai berikut :
Model Regresi berganda sebagai model analisa pengaruh hubugan antara variasi perubahan variabel bebas (harga ban mobil, pendapatan perkapita dan indeks harga ban) terhadap variabel terikat yakni penjualan ban mobil. Besarnya perubahan dari setiap variabel bebas tergantung pada elasitasnya terhadap permintaan ban mobil.
Hasil perhitungan elasitas rata rata permintaan ban terhadap harga Pendapatan perkapita : Indeks harga ban adalah : -0,2510 : 0,8272 : 0,86 artinya apabila harga ban rata-rata naik 10% maka jumlah rata-rata permintaan ban akan naik sebesar 8,272%, bila indeks harga ban naik 1% maka permintaan ban akan naik 0,86% yang berarti dapat berdampak terhadap inflasi walaupun relatif kecil karena indeks harga ban hanya 4,47% dari komponen indeks harga transportasi.
Selain dukungan hasil analisis tersebut tinjauan dari segi industri ban yang mendukung prinsip-prinsip pemajakan antara lain : principle of equality and social justice, principle of economic, ability to pay, principle of flexibility, simplicity. Dengan kata lain dapat disimpulkan produk ban layak dipilih menjadi barang kena cukai dengan tarif cukai diusulkan sebesar 20% akan berdampak penurunan penjualan ban sebesar 5,02% dan menghasilkan Penerimaan Negara sebesar Rp. 707.338.055.000.
Usul dan saran penulis agar Penerimaan Negara dari hasil cukai ban dipergunakan sebagai earmarking misalnya menyediakan public service dalam bentuk pengadaan transportasi umum yang bersih-aman-murah sehingga tercapailah fungsi pajak sebagai reguleren yang mengatur kebijakan dalam hal melakukan redistribusi of income agar requirement for equality and social justice terpenuhi. Selain itu perlu diadakan perubahan/reformasi Undang-undang karena Undang-undang yang ada saat ini membatasi barang yang dikenakan cukai."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2001
T4350
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rudy Suhartono
"Dalam rangka menggali penerimaan pajak, Pemerintah mengeluarkan peraturan perpajakan yang mengenakan Pajak Penghasilan final atas penghasilan tertentu, antara lain : bunga deposito dan tabungan lainnya, penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya di bursa efek, penghasilan dari pengalihan harta berupa tanah dan atau bangunan serta penghasilan tertentu lainnya. Namun kebijakan pengenaan pajak atas penghasilan-penghasilan tersebut tetap harus mengacu pada prinsip keadilan dan netralitas pemungutan pajak.
Tujuan penelitian adalah untuk menganalisis apakah kebijakan pengenaan Pajak sudah memenuhi prinsip keadilan dan netralitas pemungutan pajak.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif analisis melalui studi kepustakaan yang membandingkan antara pendapat beberapa pakar mengenai prinsip-prinsip pemungutan pajak yang baik dengan ketentuan Pajak Penghasilan final Undang-undang Pajak Penghasilan.
Penilaian analisis tersebut mempergunakan Model System yang menilai suatu kebijakan dengan membandingkan input, process dan output kebijakan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Dari hasil penelitian analitis diperoleh kesimpulan bahwa ketentuan Pajak Penghasilan final kurang mencerminkan prinsip keadilan, baik keadilan vertikal maupun horizontal, karena jumlah pajak yang dibayar oleh wajib tidak mencerminkan dengan kemampuan membayar wajib pajak tersebut. Ditinjau dari prinsip netralitas pajak, ketentuan tersebut tidak memenuhi prinsip netralitas karena adanya perlakuan pemajakan yang tidak sama antara satu jenis penghasilan dengan jenis penghasilan lainnya meskipun jumlah penghasilan yang diterima atau diperoleh sama.
Penerapan kembali ketentuan Pasal 17 ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan dan sifat pembayaran tidak final lebih mencerminkan keadilan baik vertikal maupun horizontal karena jumlah pajak yang dibayar sesuai dengan kemampuan wajib pajak (penghasilan netto) dan juga diterapkannya tarif progresif. Disamping itu, perlu ditinjau kembali kewenangan pemerintah yang luas yang mengenakan pajak tersendiri diluar Pasal 17 ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2001
T7597
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sudarmoyo
"Krisis ekonomi yang diawali dengan krisis moneter yang terjadi di pertengahan tahun 1997, memberikan pelajaran amat berharga bagi bangsa Indonesia. Pelajaran ini merupakan modal dalam membenahi sistem perekonomian yang ada selama ini. Salah satu pembenahan yang dilakukan adalah di sektor perbankan, dengan melakukan merger bank-bank yang sakit.
Terdapat beberapa permasalahan dalam merger bank yang menyangkut Pajak Penghasilannya antara lain menyangkut : peraturan perpajakan yang ada, kebijakan perpajakan, pelaksanaan peraturan, dan upaya tax planning yang dilakukan. Pembahasan atas permasalahan ini difokuskan pada kasus merger Bank Mandiri.
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan antara lain : Mempelajari implikasi peraturan PPh terhadap terjadinya proses merger ; Mempelajari dan menganaiisis unsur kepastian hukum pada peraturan pajak penghasilan; Membandingkan peraturan-peraturan perpajakan yang ada dengan praktek di lapangan dan pengaruhnya terhadap motivasi merger dan revenue kas negara; Mempelajari pelaksanaan merger di Bank Mandiri yang dikaitkan dengan peraturan PPh yang berlaku ; dan meneliti proses tax planning yang ada pada merger Bank Mandiri.
Pada Merger Bank Mandiri terdapat proses pengalihan asset dari keempat bank bergabung menjadi asset Bank Mandiri. Pengalihan asset ini bisa merupakan peristiwa kena pajak apabila muncul penghasilan yang menurut UU PPh merupakan Objek Pajak. Namun demikian sudah merupakan teori yang umum bahwa merger yang merupakan penyatuan kepemilikan merupakan peristiwa merger yang bebas pajak penghasilan, karena tidak muncul penghasilan pada proses pengalihan asetnya.
Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan tipe penelitian deskriptif analitis. Data-data yang dikumpulkan dengan bersandarkan pada studi pustaka dan observasi lapangan. Kemudian penelitian juga dilakukan atas dasar artikel-artikel dan berita-berita di media masa juga melalui ketentuan-ketentuan perpajakannya.
Dari hasil penelitian dapat ditarik beberapa kesimpulan antara lain bahwa merger Bank Mandiri menggunakan metode penyatuan kepentingan sehingga bebas pajak dilihat dari sisi pajak penghasilan, bahwa pajak penghasilan atas merger bank relatif tidak berdampak secara signifikan terhadap motivasi untuk melakukan merger, bahwa peraturan perpajakan masih bersifat umum sehingga disarankan dibuat Iebih Iengkap dan rinci supaya lebih memberikan kepastian hukum."
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2001
T7474
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Tarigan, Rasin
"Tesis ini menganalisis kesesuaian Pajak Penghasilan Badan Sektor Perikanan dengan prinsip-prinsip perpajakan "revenue adequacy" dan "equity" dengan suatu studi kasus pada 6 (enam) perusahaan perikanan. Penelitian dalam tesis ini dilakukan secara diskriptif analitis dengan menggunakan teknik pengumpulan data berupa studi lapangan dan wawancara mendalam.
Hasil penelitian menunjukkan sistem perpajakan yang bersifat skedular (antara lain pemotongan PPh final atas jasa giro dan deposito) menguntungkan 6 (enam) perusahaan yang bergerak di sektor perikanan yang menjadi objek penelitian ini, karena hampir setiap tahun perusahaan-perusahaan tersebut memperoleh penghasilan diatas Rp 50.000.000. Seharusnya atas penghasilan tersebut dikenakan tarif sebesar 30 % (tarif lapisan ke tiga dan tertinggi Undang-undang PPh 1994).
Ditinjau dari segi "revenue productivity", pemotongan PPh final ini tidak memenuhi azas tersebut karena para Wajib Pajak itu memikul beban pajak yang lebih rendah dari jumlah beban pajak yang seharusnya terhutang berdasarkan tarif umum.
Dilihat dari sudut pandang azas keadilan, meskipun tarif PPh final menguntungkan bagi enam perusahaan perikanan yang menjadi objek penelitian ini, namun bagi perusahaan lain yang memperoleh jumlah tambahan kemampuan ekonomi veto yang sama besarnya yang tidak dikenakan tarif final akan memikul beban pajak yang lebih besar. Dengan demikian sistem pemotongan PPh final tersebut kurang selaras dengan azas keadilan.
Untuk memenuhi azas "revenue productivity" dan azas "equity", pemotongan PPh tersebut sebaiknya tidak bersifat final melainkan diperlakukan sebagai pembayaran pendahuluan (advance payment) yang akan dijadikan sebagai kredit pajak."
Depok: Universitas Indonesia, 2001
T9210
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4   >>