Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 39 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Khairunnisa Dhiavella Asyari
"Salah satu alasan mengapa mengembalikan dana hasil dan instrumen tindak pidana masih sulit adalah karena para pelaku berasal dari kalangan terhormat, seperti politisi, pejabat, dan pebisnis terkenal. Pelaku tidak hanya dapat menghindari peradilan, tetapi mereka juga dapat dengan mudah menyembunyikan harta haram mereka di negara "tax heaven", yang membuat penegak hukum sulit menemukan dan merampas harta tersebut. Meskipun Indonesia telah meratifikasi UNCAC dan memiliki Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Bantuan Timbal Balik, upaya tersebut masih belum berhasil mengembalikan secara keseluruhan kerugian negara tersebut. Sedangkan disamping itu aparat penegak hukum lebih senang menggunakan kerjasama informal yang prosesnya prosesnya lebih cepat dan efektif dalam mendapatkan informasi terkait aset. Sehingga menimbulkan pertanyaan bagaimana sebenarnya peran MLA dalam asset recovery. Metode penelitian yang digunakan bersifat doktrinal yang bertujuan untuk menemukan kekurangan dan analisis dari perangkat hukum yang ada serta memastikan bahwa undang-undang perampasan aset dan peraturan MLA yang dirancang di Indonesia dapat memfasilitasi pemulihan aset yang optimal.

One of the reasons why recovering the proceeds and instruments of crime remains difficult is because the perpetrators come from respectable circles, such as politicians, officials and well-known business people. Not only can perpetrators evade justice, but they can also easily hide their illicit assets in “tax heaven” countries, which makes it difficult for law enforcement to find and seize the assets. Although Indonesia has ratified UNCAC and has Law No. 1/2006 on Mutual Assistance, these efforts have still not succeeded in recovering the full amount of state losses. Meanwhile, law enforcement officials prefer to use informal cooperation which is a faster and more effective process in obtaining information related to assets. So that it raises the question of how exactly the role of MLA in asset recovery. The research method used is doctrinal which aims to find the shortcomings and analysis of the existing legal instruments and ensure that asset forfeiture laws and MLA regulations designed in Indonesia can facilitate optimal asset recovery."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Taringan, Muhammad Riansyah Aksar
"Penulisan ini menganalisis bagaimana tipologi tindak pidana Doxing, dan menganalisis bagaimana regulasi Doxing di Indonesia, khususnya terkait status Penyebaran data Pribadi di Indonesia. Tulisan ini disusun dengan menggunakan metode penelitian doktrinal. Doxing, merupakan kegiatan penyebaran data pribadi di mana pendoxing akan melakukan pengumpulan data secara legal ataupun ilegal, menyebarkan data tersebut dengan maksud ingin menjatuhkan harkat martabat sang korban, atau menimbulkan kerugian terhadap korban. Dalam sejarahnya, penyebaran data pribadi dimulai sebab kemajuan teknologi dalam berkomunikasi terus berkembang pesat, kmunikasi yang awalnya digunakan manusia untuk saling berinteraksi, kemudian digunakan sebagai metode untuk menyebarkan informasi kepada publik pada era jurnalistik modern. Saat ini, komunikasi sudah bisa dilakukan antar negara melalui sosial media, penggunaan sosial media yang salah bisa menyebabkan hal negatif dan dapat merugikan orang lain. Doxing adalah salah satu hasil dari perkembangan teknologi umat manusia, jika tidak diatur dengan baik, penyebaran data pribadi bisa menjadi salah satu penyebab negatif dalam penggunaan media sosial Pada dasarnya kegiatan doxing menggunakan sarana internet dan komputerisasi, sehingga tindak pidananya dikategorikan sebagai cybercrime. Doxing di Indonesia dilarang oleh UU ITE dan UU PDP, karena penyebaran data pribadi tanpa persetujuan sang pemilik data, diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, dan Undang-Undnag Pelindungan Data Pribadi Nomor 27 tahun 2022. Undang-undang ini dibuat untuk menjaga ruang digital Indonesia agar bersih, sehat, beretika, produktif, dan berkeadilan, inilah tujuan dari diberlakukannya undang-undang Informasi dan Transaksi elektronik, dan doxing dalam fokus terhadap penulisan tesis ini. Selain Indonesia beberapa negara seperti Amerika dan beberapa negara bagiannya, Nevada, Colombia, New York, juga melarang penyebaran data pribadi yang bisa merugikan orang tertentu yang telah diatur dalam suatu peraturan. Regulasi terkait doxing sangat penting karena larangan tersebut memiliki kekuatan hukum tetap, dapat memperjelas status doxing, terpenuhinya unsur keadilan dalam penegakan hukumnya. Akan tetapi di Indonesia sampai saat ini belum ada regulasi yang mengatur larangan doxing secara eksplisit, sehingga perlu adanya kebijakan hukum pidana terkait larangan kegiatan doxing di Indonesia.

This paper analyzes how the typology of Doxing criminal acts, and analyzes how the regulation of Doxing in Indonesia, especially related to the status of Personal data Dissemination in Indonesia. This paper is prepared by using doctrinal research method. Doxing is an activity of spreading personal data where the doxer will collect data legally or illegally, spreading the data with the intention of bringing down the dignity of the victim, or causing harm to the victim. Historically, the dissemination of personal data began because technological advances in communication continued to grow rapidly. Communication, which was originally used by humans to interact with each other, was then used as a method to disseminate information to the public in the modern journalistic era. Nowadays, communication can be done between countries through social media, the wrong use of social media can cause negative things and can harm others. Doxing is one of the results of the technological development of mankind, if not properly regulated, the dissemination of personal data can be one of the negative causes in the use of social media Basically, doxing activities use internet and computerized means, so that the criminal act is categorized as cybercrime. Doxing in Indonesia is prohibited by the ITE Law and the PDP Law, because the dissemination of personal data without the consent of the data owner is regulated in Article 27 of Law Number 1 of 2024 concerning the second amendment to Law Number 11 of 2008 concerning Electronic Information and Transactions, and the Personal Data Protection Law Number 27 of 2022. This law was made to keep Indonesia's digital space clean, healthy, ethical, productive, and equitable, this is the purpose of the enactment of the Electronic Information and Transaction law, and doxing in the focus of this thesis writing. In addition to Indonesia, some countries such as America and some of its states, Nevada, Colombia, New York, also prohibit the dissemination of personal data that can harm certain people who have been regulated in a regulation. Regulations related to doxing are very important because the prohibition has permanent legal force, can clarify the status of doxing, fulfill the element of justice in law enforcement. However, in Indonesia until now there has been no regulation that explicitly regulates the prohibition of doxing, so it is necessary to have a criminal law policy related to the prohibition of doxing activities in Indonesia."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Adi Nugroho
"Noodtoestand atau keadaan darurat adalah keadaan di mana suatu kepentingan/kewajiban hukum terancam bahaya, yang untuk menghindari ancaman bahaya itu terpaksa dilakukan perbuatan yang pada kenyataannya melanggar kepentingan/kewajiban hukum yang lain. Alasan penghapus pidana ini diatur pada Pasal 48 KUHP Lama dan Pasal 42 KUHP Baru, dengan penjelasan-penjelasan lain yang termuat pada doktrin. Konsep ini dapat dihubungkan dengan penggunan ganja sebagai pengobatan (medical cannabis) pada penyakit kronis, karena dari satu sisi penggunaan Ganja dalam bentuk apapun berlawanan dengan kewajiban hukum mematuhi UU 35  tahun 2009 tentang Narkotika. Namun pada sisi lain, ada penyakit kronis yang dapat mengancam nyawa dan tidak dapat diobati dengan obat-obatan konvensional, seperti epilepsi dan penyakit pada sistem saraf pusat lainnya. Penggunaan ganja dalam kondisi darurat harus memenuhi prinsip proporsionalitas, subsidiaritas,culpa in causa, dan garantenstellung yaitu prinsip dalam keberlakuan daya paksa dan keadaan darurat. Konsep alasan penghapus pidan ini akan diteliti melalui membandingkan dengan Inggris karena kemiripan alasan penghapus di kedua negara, kasus-kasus yang serupa, dan perkembangan pengaturan ganja di Inggris yang mirip dengan Indonesia. Penelitian akan ditutup dengan analisis terhadap tiga putusan pengadilan di Indonesia mengenai penggunaan ganja untuk pengobatan, yaitu Kasus Liston Sembiring, Fidelis Arie Sudewarto, dan Dimas Muhammad Akmal.

Noodtoestand, or state of emergency, is a situation in which a legal interest or legal obligation is threatened by danger, and to avoid the threat of danger, a deed is committed which in fact violates another legal interest or obligation. This reason for criminal extinction is regulated in Article 48 of the Old Indonesia Criminal Code and Article 42 of the New Indonesia Criminal Code, with other explanations contained in the doctrine. This concept is closely related to the context of the use of marijuana as a treatment (medical cannabis) for chronic diseases because on the one hand, the use of Marijuana in any form is contrary to the legal obligation to comply with Law No. 35 of 2009 on Narcotics. However, on the other hand, there are chronic diseases that can be life-threatening and cannot be treated with conventional drugs, such as epilepsy and diseases of the central nervous system. The use of marijuana in an emergency must meet the principles of proportionality, subsidiarity, and culpa in causa, which are the principles of the validity of a state of emergency. The concept of this reason for criminal extinction will be examined by comparing it with England because of the similarity of the reasons for extinction in both countries, similar cases, and the development of marijuana regulations in England that are similar to Indonesia. The research will be concluded with an analysis of three court decisions in Indonesia regarding the use of marijuana for treatment, namely the Liston Sembiring Case, the Fidelis Arie Case, and the Dimas Muhammad Case."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Demetrio Reinhart Priono
"Penerapan sanksi pidana denda atas pelanggaran hukum memiliki sejarah panjang, di mana setiap peradaban dan budaya memiliki bentuk hukuman sendiri untuk pelanggaran hukum. Pemidanaan, yang identik dengan pemberian hukuman, mengacu pada penderitaan yang sengaja diberikan kepada individu yang melanggar hukum, sebagaimana didefinisikan oleh para ahli hukum. Penelitian ini mengkaji penerapan pidana denda dalam tindak pidana persaingan usaha di Indonesia setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas pidana denda sebagai instrumen hukum dalam menegakkan persaingan usaha yang sehat serta implikasi hukum dari perubahan regulasi tersebut. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan studi kasus. Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 telah menyebabkan dekriminalisasi terhadap beberapa tindak pidana persaingan usaha, mengalihkan pendekatan dari penegakan pidana ke penegakan administratif. Dekriminalisasi ini bermasalah karena berpotensi mengurangi efek jera yang dapat diberikan oleh sanksi pidana, termasuk denda. Penegakan pidana yang efektif dapat memiliki efek jera yang signifikan terhadap pelanggar, seperti yang dibuktikan oleh praktik di yurisdiksi lain seperti Amerika Serikat. Potensi denda sebagai alat penegakan hukum yang kuat belum sepenuhnya dioptimalkan dalam kerangka regulasi baru ini. Penelitian ini menyimpulkan bahwa sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, pendekatan penegakan hukum pidana dalam persaingan usaha telah bergeser, lebih memilih penegakan administratif daripada sanksi pidana. Dekriminalisasi ini dianggap kurang menguntungkan karena penegakan pidana yang efektif, termasuk denda, dapat memberikan efek jera yang signifikan, seperti yang dibuktikan oleh praktik di Amerika Serikat. Selain itu, potensi denda sebagai alat penegakan hukum yang kuat belum sepenuhnya dioptimalkan. Rekomendasi penelitian ini termasuk tinjauan lebih mendalam oleh pemerintah mengenai potensi re-kriminalisasi terhadap tindak pidana persaingan usaha yang serius, terutama kartel hardcore seperti penetapan harga, pembatasan produksi, dan pembagian pasar. Selain itu, perlu ada evaluasi mekanisme saat ini untuk menghitung denda dan menghapus batas maksimum denda untuk meningkatkan kepatuhan dan menciptakan lingkungan usaha yang lebih kompetitif dan adil di Indonesia.

The imposition of criminal fines for legal violations has a long history, with each civilization and culture having its own forms of punishment for such violations. Penalization, synonymous with sentencing, refers to the suffering intentionally imposed on individuals who break the law, as defined by legal experts. This study examines the application of criminal fines in business competition offenses in Indonesia following the enactment of Law No. 6 of 2023, which established the Government Regulation in Lieu of Law No. 2 of 2022 on Job Creation as law. The research aims to analyze the effectiveness of criminal fines as a legal instrument in enforcing fair business competition and the legal implications of the regulatory changes. The method used is normative juridical with a legislative and case study approach. The enactment of Law No. 6 of 2023 has led to the decriminalization of certain business competition offenses, shifting the approach from criminal enforcement to administrative enforcement. This decriminalization is problematic as it potentially reduces the deterrent effect that criminal sanctions, including fines, can provide. Effective criminal enforcement can have a significant deterrent effect on violators, as evidenced by practices in other jurisdictions such as the United States. The potential of fines as a powerful enforcement tool has not been fully optimized under the new regulatory framework. The study concludes that since the enactment of Law No. 6 of 2023, the approach to criminal law enforcement in business competition has shifted, favoring administrative enforcement over criminal penalties. This decriminalization is considered less favorable because effective criminal enforcement, including fines, can provide a significant deterrent effect, as evidenced by practices in the United States. Moreover, the potential of fines as a powerful enforcement tool has not been fully optimized. The study's recommendations include a deeper review by the government regarding the potential re-criminalization of serious business competition offenses, especially hardcore cartels such as price-fixing, production limitations, and market division. Additionally, there should be an evaluation of the current mechanisms for calculating fines and removing maximum fine limits to enhance compliance and create a more competitive and fair business environment in Indonesia."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Mega Ayu Faraswati
"Dalam penulisan tesis ini, Penulis mengeksplorasi tanggung jawab platform media sosial dalam mengatasi kekerasan seksual berbasis elektronik di Indonesia. Bagi sebagian orang khususnya perempuan, media sosial merupakan tempat yang berbahaya karena memuat gambar, video, dan informasi lain yang tidak boleh diposting. Internet telah melahirkan jenis kejahatan baru yang dikenal dengan nama kekerasan siber (KSBE), yang memiliki bentuk dan implikasi yang lebih kompleks. Konten, termasuk pernyataan korban, foto, dan video, dapat lebih mudah dibagikan dan dilihat oleh lebih banyak orang di dunia digital. Berdasarkan fakta tersebut, jelas bahwa upaya hukum terkait penerapan upaya hukum dan tanggung jawab jaringan sosial terhadap kekerasan elektronik masih menjadi permasalahan di Indonesia. Konsep baru tanggung jawab korporasi didasarkan pada pandangan realis terhadap korporasi, yang menyatakan bahwa korporasi adalah individu yang mempunyai kepentingan, bukan berdasarkan tindakan konsumennya. Mengingat pertumbuhan konsep perusahaan dan kekuatannya yang belum pernah terjadi sebelumnya, fokus pada pertanggungjawaban korporasi merupakan hal untuk menetapkan tanggung jawab atas risiko yang terkait dengan penyelenggara sistem elektronik. Permasalahan kewenangan penyelenggara sistem elektronik berupa user-generated content yang dibagikan oleh penyelenggara sistem elektronik adalah informasi elektronik yang dibuat oleh orang lain hanya dapat dihapus jika informasi elektronik tersebut memuat laporan. Jika penyelenggara sistem elektronik bertindak sebagai distributor, mereka tidak bertanggung jawab untuk menghapus atau mengubah informasi elektronik yang dibuat oleh pengguna. Apabila penyelenggara sistem elektronik bertindak sebagai penerbit, ia bertanggung jawab untuk menghapus (memusnahkan) dan mengelola informasi elektronik yang dibuat oleh pengguna. Pertama, apabila penyelenggara sistem elektronik tidak dapat mencegah, menghapus (menghancurkan) informasi elektronik yang dibatasi sesuai petunjuk, maka mereka dapat melakukan pengendalian. Kedua, apabila penyelenggara sistem elektronik tidak melaksanakan tugasnya mengirimkan pesan-pesan elektronik yang dilarang sehingga menimbulkan kematian atau gangguan kepada masyarakat, maka penyelenggara sistem elektronik dikenakan tanggung jawab hukum dan tindak pidana, yang mana mungkin melibatkan hukuman pidana. Tanggung jawab pidana korporasi atas penyebaran konten KSBE dan penghasutan terhadap komunitas pengguna media sosial dapat dilakukan oleh penyelenggara sistem elektronik sebagai pelaku komersial. Sedangkan dalam pengaturan UU TPKS dan UU ITE mengenai pertanggungjawaban pidana perusahaan, khususnya yang melakukan tindak kekerasan pencurian elektronik, masih bermasalah dalam penerapannya dan belum memiliki landasan yang kuat dalam penerapannya.

In writing this thesis, the author explores the responsibility of social media platforms in overcoming electronic-based sexual violence in Indonesia. For some people, especially women, social media is a dangerous place because it contains images, videos and other information that should not be posted. The internet has given birth to a new type of crime known as cyber violence (KSBE), which has more complex forms and implications. Content, including victim statements, photos and videos, can be more easily shared and seen by more people in the digital world. Based on these facts, it is clear that legal remedies related to the implementation of legal remedies and social network responsibility for electronic violence are still a problem in Indonesia. The new concept of corporate responsibility is based on a realist view of corporations, which states that corporations are individuals who have interests, not based on the actions of their consumers. Given the unprecedented growth of the corporate concept and its power, a focus on corporate responsibility is essential for assigning responsibility for the risks associated with electronic systems providers. Problems with the authority of electronic system administrators include:user-generated content What is shared by electronic system operators is that electronic information created by other people can only be deleted if the electronic information contains a report. If electronic system operators act as distributors, they are not responsible for deleting or changing electronic information created by users. If the electronic system operator acts as a publisher, he is responsible for deleting (destroying) and managing electronic information created by the user. First, if electronic system administrators cannot prevent or delete (destroy) restricted electronic information according to instructions, then they can exercise control. Second, if the electronic system operator does not carry out its duties in sending prohibited electronic messages, thereby causing death or disturbance to the public, then the electronic system operator is subject to legal responsibility and criminal action, which may involve criminal penalties. Corporate criminal responsibility for the dissemination of KSBE content and incitement against the social media user community can be carried out by electronic system operators as commercial actors. Meanwhile, the provisions of the TPKS Law and ITE Law regarding criminal liability of companies, especially those that commit violent acts of electronic theft, are still problematic in their implementation and do not yet have a strong foundation in their implementation."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Meida Adita Rahma
"Bermula dari kekhawatiran terhadap konsumen selaku pengguna produk kosmetik palsu yang beredar di pasaran atas produk yang dihasilkan oleh pelaku usaha, serta menganalisisnya dengan kacamata hukum dan sistem peradilan pidana. Penelitian menggunakan teori hukum serta landasan hukum yang berlaku dan yang diperbaharui; mengkaji pelaku usaha yang patut mempertanggungjawabkan perbuatannya, jalur pidana sebagai ultimum remedium, serta menelaah regulasi Korea Selatan terkait penegakan hukum pelaku usaha yang menjual dan produksi kosmetik berbahaya. Objek penelitian dalam tesis berupa studi kasus pengadilan menggunakan ketentuan Perlindungan Konsumen dan regulasi Merek dan Indikasi Geografis. Pelaku tindak pidana yang melakukan pemalsuan produk secara bersama-sama dibahas menggunakan teori hukum concursus dan deelneming sebagai pisau analisis penelitian. Metode yang digunakan penelitian bersifat doktrinal. Hukum pidana hadir bertujuan untuk melindungi kepentingan masyarakat dalam konteks perlindungan konsumen khususnya pada Pasal 62 dan Pasal 63. Pemidanaan terhadap pelaku pemalsuan produk kosmetik patut mengutamakan sanksi pidana, serta terhadap produk kosmetik palsu yang telah beredar perlu dimusnahkan. Elemen penegak hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan serta BPOM RI harus berjalan bersamaan agar terciptanya penegakan hukum terhadap pelaku peredaran kosmetik illegal dan patut mempertimbangkan regulasi baru, seperti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Starting from the concerns of consumers as users of counterfeit cosmetic products circulating in the market for products which produced by business actors, and analyzing them through the lens of law and the criminal justice system. The research uses legal theories as well as applicable and updated legal foundations; examines business actors who should be held accountable for their actions, the criminal path as the ultimum remedium, and examines South Korean regulations related to law enforcement of business actors who sell and produce adulterated cosmetics. The research object in the thesis is a court case study using the provisions of Consumer Protection and the regulation of Trademarks and Geographical Indications. Criminal offenders who commit product counterfeiting together as discussed using the legal theory of concursus and deelneming as a research analysis knife. The method used is doctrinal research. Criminal law exists to protect the interests of society in the context of consumer protection, especially in Article 62 and Article 63. Punishment of the perpetrators of counterfeiting cosmetic products should prioritize criminal sanctions, and counterfeit cosmetic products that have been circulating need to be destroyed. Law enforcement elements such as the Police, the Prosecutors, and BPOM RI must work together in order to strengthen law enforcement against perpetrators of such as Law Number 1 of 2023 concerning the Criminal Code (National Criminal Code) and the Law Number 17 of 2023 concerning Health."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Surya Kurniadi
"Penulisan ini menganalisis bagaimana bentuk tanggung jawab negara dan perlindungan yang dapat diberikan kepada penghayat kepercayaan khususnya bagi anak yang termasuk dalam keluarga penghayat kepercayaan berdasarkan konvensi HAM internasional. Termasuk mengetahui tata kelola pengawasan terhadap setiap aliran kepercayaan yang ada di sekitar masyarakat Indonesia. Tulisan ini disusun dengan menggunakan metode penelitian doktrinal. Anak ialah “seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.” Selaras dengan aturan hukum Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014. Pengaturan perlindungan anak tidak hanya terjadi di Indonesia bahkan terjadi secara Internasional. PBB telah mengesahkan perlindungan hak anak pada Konvensi Anak (CRC) pada tahun 1989. Selain itu, Pasal 1 ayat ke-2 pada UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, bahwa “Perlindungan anak adalah segala bentuk kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak- haknya agar dapat hidup, tumbuh dan berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”, termasuk diskriminasi kepercayaan. Kebebebasan beragama merupakan bagian dari inti HAM yang harus dihormati, dilindungi dan dijunjung tinggi pelaksanannya sebagaimana dalam Pasal 28E ayat (1) dan ketentuan yang diatur Pasal 29 yang mana telah mengatur terhadap hak atas kebebasan yang beragama dan beribadah. Pasal 28I ayat (4) UUD 1945, bahwasanya Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah. Bagian yang terlanggar adalah bagian perlindungan yang seharusnya diberikan kepada kelompok anak penghayat kepercayaan agar tidak terkena tindakan diskriminasi dari pemerintah dan masyarakat sekitar. Tindakan yang paling tepat adalah negara dan pemerintah mengimplementasikan sesuai Pasal 18 ayat (1) ICCPR tentang kebebasan berpikir, keyakinan dan beragama, namun tetap memerlukan batasan sesuai dengan Pasal 18 ayat (3) kaedah-kaedah yang mana berlandaskan pada ketentuan hukum, dan yang diperlukan dalam melakukan perlindungan, keamanan, ketertiban, kesehatan, sampai pada moral masyarakat.

This paper analyzes the form of state responsibility and protection that can be given to believers, especially for children who belong to families of believers based on international human rights conventions. Including knowing the governance of supervision of every school of belief around Indonesian society. This paper is prepared using doctrinal research methods. A child is "someone who is not yet 18 years old, including a child who is still in the womb." In line with the law on Child Protection Number 35 of 2014. Child protection arrangements do not only occur in Indonesia but also internationally. The UN ratified the protection of children's rights in the Convention on the Child (CRC) in 1989. In addition, Article 1 paragraph 2 of Law No. 35 of 2014 concerning Child Protection, that "Child protection is all forms of activities to guarantee and protect children and their rights so that they can live, grow and develop, and participate optimally in accordance with the dignity and dignity of humanity, as well as receive protection from violence and discrimination", including discrimination of belief. Freedom of religion is part of the core of human rights that must be respected, protected and upheld in accordance with Article 28E paragraph (1) and the provisions regulated by Article 29 which regulates the right to freedom of religion and worship. Article 28I paragraph (4) of the 1945 Constitution, that the protection, promotion, enforcement, and fulfillment of human rights is the responsibility of the state, especially the government. The part that is violated is the part of protection that should be given to the group of children who believe in the faith so that they are not exposed to discriminatory actions from the government and the surrounding community. The most appropriate action is for the state and the government to implement in accordance with Article 18 paragraph (1) of the ICCPR on freedom of thought, belief and religion, but still require restrictions in accordance with Article 18 paragraph (3) of the rules which are based on the provisions of the law, and which are necessary in carrying out protection, security, order, health, and public morals."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Farras Zidane Diego Ali Farhan
"Kekerasan seksual merupakan tindak pidana yang semakin marak ditemukan terjadi dalam tatanan masyarakat Indonesia. Perkembangan pidana dan pemidanaan terhadap terdakwa dan terpidana tindak pidana kekerasan seksual merupakan respons terhadap peristiwa kejahatan tersebut. Pemberatan sanksi pidana serta penetapan sanksi tindakan dalam bentuk kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, dan rehabilitasi merupakan langkah yang dinilai pemerintah Indonesia sebagai solusi untuk mengatasi fenomena tindak pidana kekerasan seksual. Makna keadilan bagi korban yang seringkali diartikan pembalasan semata sedangkan sistem pemidanaan Indonesia berorientasi pada rehabilitasi dan reintegrasi menimbulkan dilema dalam penentuan sanksi bagi terdakwa tindak pidana kekerasan seksual. Penelitian ini akan mengkaji perkembangan jenis-jenis tindak pidana kekerasan seksual, sanksi pidana dan tindakan, serta penerapan sistem pemidanaan dua jalur (double track system) dalam tindak pidana kekerasan seksual pada peraturan perundang-undangan di Indonesia. Metode penelitian doktrinal merupakan metode yang digunakan dalam penelitian ini dengan menggunakan data sekunder dari berbagai bahan hukum yang meliputi peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, buku, jurnal dan sumber lainnya. Data sekunder dalam penelitian ini dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini menemukan bahwa sistem hukum Indonesia telah menganut double track system dalam perkara tindak pidana kekerasan seksual. Sanksi pidana dan tindakan ditempatkan pada kedudukan yang setara dalam rangka mencapai tujuan pemidanaan bagi para pelaku kekerasan seksual. Namun, berdasarkan studi pada empat putusan pengadilan tindak pidana kekerasan seksual yang dianalisis dalam skripsi ini menunjukan bahwa double track system belum diterapkan secara optimal oleh sistem peradilan pidana Indonesia. Pengaturan yang terbatas, miskonsepsi hakim, dan kepasifan aparat penegak hukum merupakan hambatan terhadap penerapan sistem pemidanaan dua jalur dalam kasus tindak pidana kekerasan seksual di Indonesia.

Sexual violence is a criminal act that is increasingly common found in Indonesian society. The development of crime and punishment of defendants and convicts of sexual violence crime is a response to this crime event. Aggravating criminal sanctions and treatment sanctions establishment in the form of chemical castration, installing electronic detection devices, and rehabilitation are steps that the Indonesian government considers to be a solution to overcome the phenomenon of sexual violence crime. The meaning of justice for victims, which is often interpreted as mere retribution, whereas the Indonesian criminal system is oriented towards rehabilitation and reintegration, creates a dilemma in determining sanctions for defendants of sexual violence crime. This research will examine the development of types of sexual violence crime, criminal sanctions and treatments, as well as the implementation of double track system in sexual violence crime in Indonesian laws. The doctrinal research method is the method used in this research using secondary data from various legal materials including statutory regulations, court decisions, books, journals and other sources. The secondary data in this research was analyzed qualitatively. The results of this research found that the Indonesian legal system has adopted a double track system in cases of sexual violence crime. Criminal sanctions and treatments are placed on an equal position in order to achieve the goal of punishing perpetrators of sexual violence. However, based on a study of four sexual violence crime court decisions analyzed in this thesis, it shows that the double track system has not been implemented optimally by the Indonesian criminal justice system. Limited regulations, judges' misconceptions, and the passivity of law enforcement are obstacles to the implementation of double track system in cases of sexual violence crime in Indonesia."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Renita Evelina
"Teknologi Artificial Intelligence (AI) telah memasuki kehidupan masyarakat, termasuk di dunia medis. Keterlibatan AI dalam pelayanan medis menimbulkan kekhawatiran mengenai timbulnya kesalahan medis yang merugikan pasien (berupa luka atau kematian). Hal ini dikarenakan tingkat akurasi AI tidak mungkin dapat dinyatakan 100% oleh penciptanya. Berdasarkan kekhawatiran tersebut, Penulis mengeksplorasi pertanggungjawaban pidana dari pihak-pihak yang terlibat atas tindakan yang menyebabkan kesalahan medis yang menimbulkan kerugian pasien. Metode penelitian hukum doktrinal digunakan untuk memecahkan permasalahan penelitian ini. Penulis menitikberatkan teori pertanggungjawaban pidana model The Natural Probable Consequence Liability Model yang digagas oleh Gabriel Hallevy sebagai pisau analisis. Hasil yang ditemukan adalah dokter dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana atas kelalaiannya dalam menentukan pengimplikasian output yang diberikan oleh AI, yang statusnya saat ini sebagai alat kesehatan atau teknologi kesehatan, bukan subjek hukum. Selain itu, rumah sakit menjadi pun turut menjadi pihak yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana atas kelalaian yang dilakukan dokter, atau setidak-tidaknya karena lalai dalam menentukan dokter yang layak dipekerjakan di rumah sakit tersebut, atau atas kelalaian rumah sakit tersebut dalam melakukan pemeliharaan AI. Baik dokter secara pribadi maupun rumah sakit bertanggung jawab berdasarkan ketentuan Pasal 359 KUHP 1946, Pasal 360 KUHP 1946, Pasal 474 KUHP 2023, atau Pasal 440 ayat (1) dan (2) UU 17/2023. Di sisi lain, software developer dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana hanya jika dapat dibuktikan software developer tersebut melakukan kekeliruan dalam memasukan data yang digunakan untuk melatih AI atau ketika penentuan algoritma. Indonesia belum memiliki aturan pidana yang secara khusus mengatur mengenai hal ini. Hukum pidana harus responsif terhadap situasi ini demi melindungi pasien dan dokter. Aturan pidana tersebut harus mengatur batasan-batasan penggunaan AI di dunia medis, informed consent khusus untuk tindakan medis yang melibatkan AI, jaminan kerahasiaan rekam medis, dan standar AI yang layak untuk digunakan dalam pelayanan medis. Akan tetapi, perlu diingat bahwa penggunaan hukum pidana harus tetap diterapkan secara ultimum remedium.

Artificial Intelligence (AI) has entered the daily life in society, include in medical industry. The integration of AI in medical services raises concern about possibility of medical errors resulting harm to patients (injury or death). This is because there is no body can guarantee that AI will always be 100% accurate, even the software developer. Based on these background, the Author explores the criminal responsibility of doctor, hospital, and software developer who involve in activities that bring out medical blunders that cause injury or death to patients. Doctrinal legal research methods is used to analyze the problem of the study. The author analyze the problem by using Theory of The Natural Probable Consequence Liability Model that proposed by Gabriel Hallevy as an analytical tool. The findings are doctor could be held criminaly liable for negligence in determining the implimentation of the outputs of AI, which is currently defined as health technology or medical devices rather than a legal subject. Hospital can also held liable for the doctor’s negligence during do the medical service, or at least for being negligent in selecting qualified doctors to work at there, or for hospital’s negligence in maintaining the AI. Article 359 of Criminal Code 1946, Article 360 of Criminal Code 1946, Article 474 of the Criminal Code 2023, or Article 440 paragraph (1) and (2) of Law 17/2023 holds hospital and doctor for these mistakes. In other hand, software developer could only be held criminally liable if it can be proven that software developer did mistake in inputing the data that used to train AI or in deciding algorithms for AI. There are no criminal law that restricts AI usage in the medical industry. Criminal law needs to adapt to this situation in order to protect the doctor and patients. Criminal law should including guidelines for AI that is qualified for use in medical services, impose limits on AI application in the area of medical services, confidentiality of medical records guarantee, and require specific informed consent for any medical services that using AI. It should be noticed that criminal law usage for resolving this case must be applied as the last resort (ultimum remedium)."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Yusnoni
"Perilaku sopan santun menjadi hal mendasar yang dibutuhkan dalam aktivitas sosial masyarakat, termasuk di dalam persidangan. Mengenai pemaknaan kesopanan di persidangan sendiri tidak ada pemaknaan yang sama. Meskipun tidak ada pemaknaan yang sama mengenai definisi dari kesopanan terdakwa di persidangan sebagai pertimbangan keadaan yang meringankan. Namun secara umum, sikap sopan terdakwa di persidangan lebih menekankan pada penghargaan terhadap tata tertib persidangan. Beberapa putusan pengadilan ada yang menggunakan sikap sopan terdakwa sebagai faktor yang meringankan pidana. Meskipun tidak ada ketentuan yang secara khusus menyebutkan bahwa sikap sopan dapat menjadi dasar pertimbangan yang meringankan, beberapa putusan pengadilan telah menganggap sikap sopan terdakwa di persidangan sebagai keadaan yang meringankan pidana. Namun, hal ini masih menjadi perdebatan di kalangan masyarakat, karena ada anggapan bahwa hanya dengan bersikap sopan di persidangan dapat memperingan hukuman, hal tersebut dianggap tidak adil oleh sebagian masyarakat. Peraturan mengenai keharusan untuk bersikap sopan di persidangan diatur oleh Mahkamah Agung melalui protokol persidangan dan keamanan dalam lingkungan pengadilan. Dimana setiap orang yang berada di ruang sidang diwajibkan untuk menunjukkan sikap hormat terhadap peradilan, yang didalamnya termasuk untuk bersikap. Namun, mengenai apakah kesopanan terdakwa di persidangan dapat dipertimbangkan sebagai hal yang akan memperingan hukuman secara khusus tidak ada aturan yang mengatur bahwa sikap sopan terdakwa di persidangan dapat memperingan hukuman. Penentuan mengenai lamanya pidana penjara tidak diatur dengan kalkulasi yang baku, tetapi didalamnya hakim memiliki kebebasan untuk menentukan lamanya penghukuman. Pertimbangan hakim dalam menentukan penghukuman dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk didalamnya sikap terdakwa di persidangan. Namun, penggunaan sikap sopan terdakwa di persidangan sebagai faktor yang meringankan pidana dapat bervariasi antara putusan yang satu dengan putusan yang lain. Dalam penelitian ini, penulis menganalisis penggunaan sikap sopan terdakwa di persidangan sebagai pertimbangan dalam penjatuhan hukuman.

Polite behavior is a fundamental requirement in social activities within the community, including in the judicial process. However, there is no universal interpretation of courtroom decorum. Although there is no consensus on the precise definition of defendant's courtesy in court as mitigating circumstances, generally the behavior of defendants' courtesies emphasizes respect for courtroom decorum. Several court decisions have used the polite behavior of the defendant as a mitigating factor in sentencing. Even though there is no specific provision stating that politeness can be used as a basis for mitigating sentences, several court decisions considered the polite behavior of the defendant in court as a mitigating measure. However, this remains a matter of debate in society, as some people believe that simply behaving politely in court does not necessarily lead to a reduced sentence, which they consider unfair. The obligation of individuals to show respectful behavior in court is regulated by the Supreme Court through courtroom and security protocols. However, as to whether the modesty of the defendant in court can be specifically considered as a mitigating factor, there is no rule that the courtesy of the defendant in court can reduce the sentence. Determination of the length of imprisonment is not regulated by a fixed calculation, but at the discretion of the judge. The judge's consideration in determining the sentence is influenced by various factors, including the behavior of the accused in court. However, the use of the defendant's polite behavior in court as a mitigating measure may vary between decisions of different courts. In this study, the authors analyze the use of the defendant's polite behavior in court as a consideration in sentencing. Although there are no normative rules governing this, courtroom practice shows that the polite behavior of the accused in court can be considered a mitigating factor in sentencing. However, based on the findings of this study, the researcher concludes that "polite behavior of the accused in court" is not treated as a condition that automatically reduces criminal penalties, considering that behaving politely in court is an obligation for everyone present in the courtroom."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4   >>