Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 46 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Evi Anastasia
"Skripsi ini membahas mengenai penghentian penyidikan berdasarkan asas oportunitas oleh Jaksa Agung. Penyidikan merupakan tahap yang penting dalam proses penyelesaian perkara pidana. Keberhasilan penyidikan menentukan keberhasilan penuntutan dan sebaliknya penyidikan yang gagal akan membuat penuntutan menjadi gagal. Instansi penyidik dan penuntut mempunyai hubungan koordinasi fungsional dalam menyelesaikan perkara pidana. Mereka bertindak berdasarkan fungsi dan wewenang masing-masing berdasarkan prinsip diferensiasi fungsional. Jaksa Agung sebagai penuntut umum tertingi mempunyai hak dan wewenang untuk menyampingkan perkara berdasarkan asas oportunitas atau kepentingan umum. Penyampingan perkara tersebut menyebabkan peniadaan penuntutan. Peraturan perundang-undangan di Indoensia tidak mengatur apakah asas oportunitas boleh diterapkan dalam tahap penyidikan dan menyebabkan penghentian penyidikan.

This bachelor Thesis explains The Cease of Investigation by The General Attorney with Opportunity Principle which happened in Indonesian trial systems. Investigation is important part of Trial Process. The Successful of Investigation influencing the successful of prosecution. Investigator and Prosecutor have functional coordination in trial process. They act with their function and authority by their functional coordination principle. General attorney as high prosecutor have authority to cease prosecution by opportunity principle or interest public. The regulation in Indonesia not put in order about opportunity principle must be applied in investigation process and have consequence cease investigation."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
S22553
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Tampubolon, Jonathan
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2008
S22396
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Purwastuti
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2010
S22568
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Nofita Dwi Astuti
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2010
S22489
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Indah Lisa Diana
"Pencegahan menurut Pasal 1 butir 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.30 Tahun 1994 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pencegahan dan Penangkalan (Cekal) adalah larangan yang bersifat sementara terhadap orang-orang tertentu untuk keluar dari wilayah Republik Indonesia. Jaksa Agung berwenang untuk mencegah atau melarang orang-orang tertentu untuk masuk ke dalam atau meninggalkan wilayah kekuasaan Negara Republik Indonesia karena keterlibatannya dalam perkara pidana berdasarkan Pasal 32 huruf g Undang-undang No. 5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Pencegahan tersebut dilakukan dalam rangka mendukung operasi yustisi dalam tahap penyidikan yang tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia No. Kep-042/D/Dsp.3/03/2001. Tindak Pidana yang dilakukan oleh anggota militer bersama-sama dengan orang sipil di dalam hukum acara dikenal dengan koneksitas. Pada prinsipnya, perkara koneksitas akan diperiksa oleh tim koneksitas dalam proses penyidikannya. Secara umum, yang dapat bertindak sebagai penyidik adalah Polisi dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil. Namun, Pasal 284 ayat (2) KUHAP Jo. Pasal 17 Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan KUHAP memberikan kewenangan kepada Jaksa untuk melakukan penyidikan. Penyidikan tersebut terbatas pada tindak yang memiliki ketentuan khusus hukum acara pidana, misalnya Undang-undang No. 3 Tahun 1971 Tentang Pemberantasan Korupsi. Pasal 26 Undang-undang tersebut menentukan bahwa Jaksa Agung sebagai pemimpin dan koordinator dalam melakukan penyidikan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh anggota militer bersama-sama dengan orang sipil. Ditambah lagi, Pasal 7 ayat (1) Surat Keputusan Bersama Menteri Pertahanan dan Keamanan dan Menteri Kehakiman No. Kep. 10/M/XII/1983 dan No.M.57.PR.09.03 Tahun 1983 Tentang Pembentukan Tim Tetap untuk Penyidikan Perkara Pidana Koneksitas sebagai implementasi dari Pasal 89 ayat (3) KUHAP mengenai pembentukan Tim Tetap Koneksitas yang bertindak sebagai penyidk dalam perkara koneksitas menyatakan bahwa kejaksaan menjadi bagian dalam Tim Tetap koneksitas di dalam tindak pidana khusus."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Christy Natalia
"Skripsi ini membahas pembuktian pendanaan terorisme berdasarkan UU Tindak Pidana Pencucian Uang. Dengan diundangkannya UU No. 25 Tahun 2003 menyebabkan kegiatan pendanaan terorisme dipersamakan dengan kegiatan pencucian uang atau yang lebih dikenal dengan financing terrorism reverse money laundering. Dalam praktek, pengaturan pendanaan terorisme dalam UU Tindak Pidana Pencucian Uang tidak dapat digunakan secara bersamaan dengan UU Tindak Pidana Terorisme. Hal ini dikarenakan adanya perbedaan pengaturan, misalnya mengenai penangkapan antara kedua undang-undang tersebut. Penelitian hukum yang dilakukan adalah penelitian normatif, dengan metode pengolahan data yang bersifat kualitatif.

This thesis studies the financing of Terrorism based on The law on the crime of money laundering. With rhe issuance of Law No. 25 Year 2003, the crime of financing of terrorism has been equated to the act of money laundering or what it is better known as "financing of terrorism reverse money laundering". Based on the author’s research, it is suggested that the financing of terrorism should be regulated separately. The regulation found in the law on money laundering can not be used since its regulation regarding arrest in the investigation stage is different from the regulation in the law of terrorism. The author has conducted a normative legal research, by using qualitative data processing."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, [2009;2009, 2009]
S22558
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Mahanitet Serly Grace
Depok: Universitas Indonesia, 2009
S22527
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Agus Pratiwi
"Alasan pemberlakuan status darurat militer di Aceh berdasarkan Keppres No. 28 Tahun 2003 adalah tidak terhentinya niat dan tindakan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) untuk memisahkan diri dari wilayah NKRI, serta semakin meningkatnya tindakan kekerasan bersenjata yang kian mengarah pada tindakan terorisme. Secara historis, tumbuhnya separatisme dan kekerasan bersenjata terdiri dari 2 (dua) sebab yang berbeda mengingat tatanan konflik yang berbeda pula. Konflik antar elit politik serta konflik antara pemilik modal dan rakyat. Dalam praktik, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengelaborasi hal tersebut dengan melakukan penuntutan berdasarkan tindak pidana makar dan terorisme. Tindak pidana makar merupakan tindak pidana yang bertujuan politik. Di sisi lain, Perpu No. 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme mengecualikan tindak pidana terorisme dari tindak pidana dengan tujuan politik karena adanya hambatan ekstradisi."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
S22112
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fajar Herbudi Arifianto
"Salah satu fungsi hukum adalah menegakkan dan menemukan kebenaran. Dalam menegakkan dan menemukan kebenaran tersebut di bentuklah apa yang dinamakan hukum. Hukum adalah aturan ciptaan manusia untuk menjaga agar masyarakat dapat hidup tertib dan nyaman. Hukum dalam perkembangannya ada yang tertulis dan tidak tertulis. Dalam mewujudkan kepastian hukum, hukum oleh manusia dimanifestasikan dalam bentuk tertulis berupa peraturan perundang-undangan. Manusia adalah mahluk yang tidak sempurna dan dapat saja khilaf. Hakim sebagai salah satu aparat penegak hukum dapat saja berbuat kesalahan atau kekhilafan saat menerapkan hukum yang berakibat kepada dirugikannya para pihak yang bersengketa. Selain itu, dimungkinkan pula hal yang sama terjadi pada tidak sempurnanya produk yang dibuat oleh manusia dalam hal ini suatu produk perundang-undangan. Dalam meminimalisasi efek kekhilafan hakim tersebut dan untuk menemukan kebenaran dan keadilan seadil-adilnya maka dalam kitab hukum acara pidana diatur tentang upaya hukum. Upaya hukum menurut KUHAP terdiri atas upaya hukum biasa dan luar biasa.
Upaya hukum biasa dilakukan pada saat kekuatan hukum atas suatu putusan belum berkekuatan hukum tetap, sedangkan upaya hukum luar biasa dilakukan bila suatu putusan telah berkekuatan hukum tetap. Upaya hukum biasa terdiri atas banding dan kasasi, sedang upaya hukum luar biasa terdiri atas Kasasi demi Kepentingan Hukum dan Peninjauan Kembali. Dalam kasus pembunuhan aktivis HAM Munir dengan terdakwa pollycarpus, ia diputus bebas oleh majelis hakim pada tingkat kasasi, sebelumnya pada tingkat I ia diputus bersalah atas tuduhan pembunuhan Munir dan divonis 14 tahun penjara demikian pula ketika mengajukan banding di Pengadilan Tinggi, hakim menguatkan putusan pengadilan tingkat I dengan memberikan hukuman yang sama yaitu 14 tahun penajara. Atas putusan bebas tersebut, jaksa penuntut umum yang mewakili kepentingan korban mengajukan upaya hukum Peninjauan kembali karena menganggap telah terjadi kesalahan penerapan hukum (kekhilafan hakim) serta ditemukannya bukti baru (novum) yang mana bila saja hal tersebut diketahui sebelum putusan dibacakan maka akan mempengaruhi hasil putusan hakim tersebut. Pengajuan upaya hukum peninjauan kembali oleh jaksa penuntut umum hingga kini masih mengundang pro dan kontra dikalangan masyarakat."
Depok: Universitas Indonesia, 2008
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Robie Aryawan Haris
"Pembalikan beban pembuktian merupakan beban pembuktian yang dengan adanya sifat kekhususan yang sangat mendesak tidak lagi diletakkan pada diri penuntut umum, namun terletak pada terdakwa. Pembalikan beban pembuktian digunakan untuk pembuktian pada delik gratifikasi dalam tindak pidana korupsi. Gratifikasi didefinisikan sebagai pemberian dalam arti luas dan diberikan di dalam maupun di luar negeri baik menggunakan sarana elektronik maupun tidak. Gratifikasi diatur pada Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Mekanisme pembalikan beban pembuktian dalam delik gratifikasi dilakukan menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, dengan beban pembuktian ada pada penuntut umum. Hal itu terjadi karena pada Pasal 12B dicantumkan unsur ”yang berhubungan dengan jabatan dan yang berhubungan dengan kewajiban atau tugas”. Dengan adanya unsur tersebut maka berlaku ketentuan dalam hukum pidana yaitu pencantuman segala unsur dalam rumusan pasal menjadi kewajiban jaksa penuntut umum untuk membuktikannya. Menurut Pasal 12C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 diberlakukan mekanisme pelaporan gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai bentuk upaya pencegahan sebelum perkara masuk ke persidangan. Pembalikan beban pembuktian dalam delik gratifikasi merupakan hak bagi penerima gratifikasi, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 yang menyatakan bahwa terdakwa mempunyai hak untuk membuktikan bahwa dirinya tidak melakukan korupsi. Mekanisme pembalikan beban pembuktian justru melindungi penerima gratifikasi karena dengan dicantumkannya unsur ”yang berhubungan dengan jabatan dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugas” beban pembuktian kembali ada pada penuntut umum. Dalam mekanisme pelaporan ke KPK sesuai Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, penerima gratifikasi yang melapor mendapat status hukum sebagai pelapor. Pelapor mendapat perlindungan yang diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang No.13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yaitu tidak dapat dituntut secara hukum baik pidana maupun perdata atas laporannya. Penelitian ini adalah penelitian deskriptif yuridis dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif.

Reversal burden of proof is a burden of proof that with its special urgency is not being placed in the hand of the general prosecutor instead becomes the burden for the defendant. Reversal burden of proof is use for evidential process in gratification as a form of corruption. Gratification is a form of gift in a broad meaning and given inside or outside the country whether using electronic means or not. Gratification is mention in the provision 12 B in Act No.20 year 2001. Reversal burden of proof mechanism in gratification carried out according to code of criminal conduct process (KUHAP), with the burden of proof lies in the hand of the general prosecutor. It occurs because in the provision 12 B, the element “that connected with the profession and in contrary to the duty or obligation”. With these elements, then apply the rule in criminal law that every elements mention in the provision becomes the obligation of the general prosecutor to prove it. According to provision 12 C Act No.20 year 2001 the application of gratification reporting mechanism to the Corruption Eradication Commission (KPK) as a form of preventive action before the case goes in to the trial process. Reversal burden of proof in gratification is a right for gratification receiver, this is according to provision 37 Act No.20 year 2001 which stated that “defendant has the right to prove that his/her is innocent from doing corruption”. The reversal burden of proof mechanism is actually protecting gratification receiver, because with element “that connected with the profession and in the contrary to the duty or obligation” mention in the provision 12B, the burden of proof is back in the hand of the general prosecutor. In the reporting mechanism to KPK according to provision 31 Act No.31 year 1999, the gratification receiver who report to KPK get a status as reporting person. The reporting person get protection according to provision 10 Act No.13 year 2006 about the protection of Witness and Victim. The protection they get is that the reporting person can not be sue for the report they give. This research is a descriptive research using normative judicial research method."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2008
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5   >>