Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 6 dokumen yang sesuai dengan query
cover
cover
Puspito Adi
"Salah satu Kebijaksanaan pemerintah di bidang Kesehatan adalah penekanan seminimal mungkin akan ketergantungan pada kebutuhan obat import, dengan membuka kesempatan investasi baik melalui penanaman modal asing maupun modal dalam negeri. Diharapkan obat-obat patent yang selama ini diimpor dari negaa asal pembuatnya, sudah dapat diproduksi di dalam negeri. Akan tetapi ada berapa obat patent tertentu yang belum memungkinkan diproduksi oleh perusahaan-perusahaan farmasi PMA di Indonesia yang memiliki hak patent dari nama dagang obat tertentu tersebut. Hal ini disebabkan karena produksi yang mereka miliki belum lengkap dan belum memadai untuk itu. Untuk mengatasi hal tersebut pihak PMA melakukan suatu upaya terobosan dengan jalan mengadakan kerja sama dengan pihak perusahaan farmasi swasta nasional yang telah memiliki sarana produksi yang lengkap dan memadai. Kerja sama tersebu menyebabkan timbulnya hubungan hukum yang menerbitkan hak-hak dan kewajiban pada masing-masing pihak yang dituangkan dalam bentuk suatu perjanjian pembuatan obat, yang di kalangan farmasi dikenal dengan nama Toll Manufacturing Agreement. Perjanjian ini merupakan suatu jaminan kepastian hukum dan sekaligus menunjukkan atau membuktikan adanya kepercayaan dari pihak asing bahwa perusahaan farmasi swasta nasional juga telah mampu memproduksi-obat dengan mutu yang baik dan memenuhi standard mutu internasional serta memberikan alih teknologi dan nilai tambah yang sangat penting bagi perkembangan perusahaan farmasi swasta nasional. Dalam penyusunan skripsi ini, selain menggunakan metode penelitian kepustakaan yaitu dengan mempelajari literatur yang terkait dengan judul skripsi, juga dilakukan penelitian lapangan pada sebuah Perusahaan Farmasi Swasta Nasional di Jakarta."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1989
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Odi R. Soerodjo
"Penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui praktek pembebanan lembaga jaminan EEO dalam hal pemberian kredit ekspor. Yang dimaksudkan dengan kredit ekspor adalah kredit modal kerja yang diberikan kepada eksportir atau pemasok, yang sejak semula disediakan untuk membiayai kegiatan produksi, pengumpulan dan atau penyiapan barang dalam rangka ekspor. Sedangkan pengertian fiducia itu sendiri adalah penyerahan hak milik atas dasar kepercayaan. maksudnya di sini adalah barang yang dijadikan jaminan tetap berada dalam penguasaan pihak yang menyerahkan, jadi yang diserahkan hanya hak miliknya saja. Bentuk penyerahan yang demikian disebut "constitutum possessorium". Berdasarkan keputusan Yurisprudensi bahwa obyek fiducia hanya dapat dibebankan terhadap benda-benda bergerak saja. Sehubungan dengan hal tersebut di atas dalam kaitannya dengan pemberian kredit ekspor, penulis menemukan beberapa masalah dalam praktek perbankan di Bank Negara Indonesia 1946. Masalah-masalah tsb, yakni mengenai besarnya nilai jaminan yang harus disediakan oleh seorang nasabah untuk mendapatkan kredit ekspor, masalah mengenai dokumen-dokumen yang diperlukan dalam melakukan suatu transaksi ekspor dan terakhir mengenai resiko dalam hal kredit macet, Dari hasil penelitian yang dilakukan penulis diketahui upaya-upaya yang dilakukan untuk mengatasi ataupun mengurangi masalah-masalah tersebut, yaitu: dalam hal nilai jaminan yang tersedia ternyata tidak mencukupi sesuai dengan syarat yang ditentukan, maka pihak bank hanya mengabulkan permohonan kredit ekspor sesuai dengan nilai jaminan yang ada. Mengenai masalah dokumen, dalam praktek pelaksanaan ekspor diperlukan oleh pihak bank sebagai bentuk jaminan lain, selain jaminah yang diikat dengan FEO, Dokumen ini diperlukan demi kelancaran pengembalian kredit ekspor yang telah diberikan, Dokumen-dokumen itu antara lain: letter of credit, wesel dan konosemen. Dan terakhir mengenai resiko dalam hal kredit macet. Di sini pemerintah menyediakan sarana asuransi: Jaminan Kredit Ekspor dan Asuransi Ekspor untuk menghindari resiko kerugian pelunasan pembayaran, yang diselenggarakan oleh PT ASEI, (GDI P. S.)."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1990
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ny. Resmi Dewati
"Didalam rangka mengisi kemerdekaan ini pemerintah sedang giat-giatnya melaksanakan pembangunan di segala bidang salah satu diantaranya ialah pembangunan perumahan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Mengenai tempat tinggal ini merupakan suatu persoalan yang cukup rumit dan pelik karena itu selalu menjadi bahan perhatian dan pemikiran. Hal itu disebabkan karena rnasih banyak rumah atau bangunan yang pada saat ini dihuni oleh penduduk dalam kaitan hubungan sewa menyewa baik itu rumah yang telah disediakan oleh Pemerintah Daerah dan sebagainya. Dalam hal sewa menyewa ini di dahului dengan perjanjian sehingga timbullah hubungan perdata, mengenai hubungan sewa-menyewa tersebut bagi pemilik rumah/bangunan tidak boleh berbuat begitu saja untuk menentukan peraturan, harga sewa dan lain lain. Perihal sewa menyewa ini harus diperhatikan perhitungan tertentu misalnya nilai dari bangunan tersebut, fasilitas yang ada dan sebagainya pada waktu diadakan perjanjian. Hal ini penting sebab berguna apabila di kemudian hari terjadi suatu sengketa, dalam hal ini sebetulnya pemerintah telah menyediakan peraturannya sebagai pedoman yaitu Peraturen Pemerintah No.49 tahun 1963 yaitu mengenai hubungan sewa menyewa. Tetapi peraturan tersebut kurang tepat sebab disebutkan bahwa apabila terjadi persengketaan yang wenang memberi putuaan badan eksekutif. Dan ternyata dalam memberi putusan sering berbelit-belit bahkan tidak dijalankan sama sekali hal ini logis sebab para pejabat yang berwenang tersebut kurang memahami permasalahan soal hukum. Kemudian masalah sewa menyewa tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Negri saja kemudian keluarlah Peraturan Pemerintah No. 55 tahun 1981. Namun masih banyak penduduk yang belum menyadari adanya perubahan peraturan tersebut sehingga sering terjadi penyimpangan dari si pemilik rumah/bangunan kepada si penyewa dalam hal penyelesaian tunggakan uang sewa. Yaitu dengan cara menyita perabot rumah yang dipakai didalam rumah sewa tersebut bahkan sering melebihi kebutuhan yang sesungguhnya. Didalam K.U.H Perdata terdapat pasal 1142 tetapi pasal tersebut tidak lazim dipergunakan lagi sehingga dapat dikatakan pasal tersebut mati, padahal pasal tersebut-menyebut tentang jaminan atas perabot rumah sebagai pelunasan tunggakan uang sewa. Maka sebaiknya pasal tersebut supaya dapat di tinjau kembali atas segala kemungkinan dengan demikian dapat diketahui, kemudian dapat ditentukan runusan-rumuaan sampai seberapa jauh luas sita jaminun atas perabot rumah sebagai pelunasan tunggakan uang sewa tersebut."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1990
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fauziah
"FAUZIAH, 0584220219, Aspek-aspek Yuridis Mengenai Perjanjian Pemberian Kredit Ekspor Pada PT Bank Perdania, Skripsi, Februari, 1990. Dewasa ini Indonesia
telah mulai mengembangkan sumber daya non migas yang bertumpu pada sumber daya alam, sebagai salah satu dari kekayaan alam yang dimilikinya dan sangat penting manfaatnya bagi taraf hidup dan kesejahteraan yang adil dan merata yang ingin diusahakan melalui pembangunan. Dalam rangka usaha pemerataan itu pemerintah berusaha keras rnembantu dan membuka kesempatan berusaha keras kepada mereka yang tergolong kedalam golongan ekonomi lemah, misalnya dengan memberikan bantuan modal, dan bentuk bantuan tersebut biasanya berupa kredit. Khususnya dibidang ekspor pemerintah telah berupaya untuk meningkatkan daya saing ekspor non migas dengan memberikan peluang dan rangsangan kepada dunia usaha untuk melakukan terobosan-terobosin didalam perdagangan Internasional. Untuk mendorong ekspor non migas guna mendapatkan devisa yang sangat dibutuhkan bagi pembangunan. Salah satu daripadanya adalah kredit ekspor untuk modal kerja yang berlaku saat ini dengan tingkat suku bunga yang jauh lebih murah dari suku bunga pasar. Kredit ini merupakan kredit khusus baik dari segi bunga, prosedur maupun persyaratan-persyaratannya. Ketentuan-ketentuan yang mengatur masalah kredit ekspor tidak sepenuhnya berdasarkan pada KUH Perdata, melainkan lebih didasarkan pada Kebijaksanaan-Kebijaksanaan pemerintah yang berdasarkan UUD 45 dan Peraturan Pemerintah No.1 Tahun 1982. Dan ketentuan pelaksanaannya diatur didalam Kebijaksanaan pemerintah yang antara lain dituangkan dalam surat Edaran Bank Indonesia. Kebijaksanaan kredit ekspor tersebutt ernyata memberikan dampak yang positif bagi perkembangan dunia usaha pada umumnya, serta membantu terjadinya peningkatan yang cukup berarti dari penerimaan devisa ekspor non migas kita. Untuk itu pemerintah terus b rusaha rnenyempurnakan ketentuan kredit ekspor agar dapat mencapai sasaran yang dikehendaki."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1990
S20321
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Agus Cahyono
"Leasing Sebagai Sumber Pembiayaan Ditinjau Dari Segi Hukum, Skripsi, Nopember 1991. Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menelaah permasalahan leasing sebagai alternatif sumber pembiayaan dari aspek hukum Lembaga leasing tumbuh selaras dengan perkembangan ekomomi dan pembangunan di Indonesia akan kebutuhan investasi, khususnya di sektor swasta nasional dalam usaha untuk memperluas bidang usahanya. Lembaga leasing lahir dan dikenal sejak tahun 1974, yaitu dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri keuangan, Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan nomor 122/MK/IV/2/1974, nomor 32/M/SK/2/1974 dan nomor 30/Kpb/I/1974 tentang Perizinan Usaha Leasing. Dalam praktek, ketentuan-ketentuan yang secara khusus mengatur perjanjian leasing belum ada. Transaksi leasing walaupun secara umum merupakan suatu transaksi pembiayaan, namun karena dilandasi oleh perjanjian antara pihak lessor dan lessee sepantasnya apabila peninjauan aspek hukum dari pada leasing harus berpangkal KUH Perdata yang berlaku di negara kita. Dalam pada peninjauan aspek hukum tersebut nampak adanya berbagai masalah yang perlu dibenahi, antara lain KUH Perdata kita secara khusus tidak mengatur ketentuan-ketentuan leasing. Oleh karena itu perlu diciptakan ketentuan - ketentuan hukum mengenai leasing yang dapat menjamin kepastian hukum para pihak yang tersangkut, sehingga dapat lebih menjamin perkembangan industri leasing pada waktu yang akan datang."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1991
S20422
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library