Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 25 dokumen yang sesuai dengan query
cover
cover
Raden Dodo Kusmoro
"Undang-Undang No.5/1999 tidak mengatur secara jelas
mengenai hukum acara bagi KPPU sehingga KPPU membuat dan
menentukan hukum acaranya sendiri dengan menerbitkan SK
KPPU No.05/Kep/IX/2000 tentang Tata Cara Penyampaian
Laporan dan Penanganan Dugaan Pelanggaran terhadap Undang-
Undang No.5/1999. Untuk memperjelas hukum acara persaingan
usaha, Mahkamah Agung mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung
No. 3/2005 yang mengatur mengenai keberatan atas keputusan
KPPU. Kedua pengaturan proses beracara tersebut berbeda
dengan Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata. Selain
itu, Undang-Undang No.5/1999 tidak mengatur secara rinci
mengenai alat bukti sehingga tidak ada kejelasan dalam
proses pembuktian perkara persaingan usaha. Malalui metode
penelitian yuridis-normatif, yaitu suatu cara mengumpulkan
data sekunder dengan melakukan studi kepustakaan (library
research) yang terkait dengan hukum, dan kualitatif, yaitu
suatu metode yang menghasilkan penelitian yang bersifat
analitis deskriptif, tulisan ini akan mencoba menjawab
beberapa permasalahan, antara lain hukum acara apakah yang
digunakan dalam setiap proses penanganan perkara persaingan
usaha dan bagaimanakah beban pembuktian, alat bukti dan
sistem pembuktian yang digunakan dalam perkara persaingan
usaha. Secara implisit, proses di KPPU menggunakan Hukum
Acara Pidana yang terlihat pada dasar mengingat angka 1 SK
KPPU No.5/2000, sedangkan pada proses keberatan di
Pengadilan Negeri dan kasasi di Mahkamah Agung menggunakan
Hukum Acara Perdata. Dalam proses pemeriksaan di KPPU
menganut beban pembuktian biasa, dimana KPPU wajib untuk
membuktikan dugaan terhadap pelanggaran Undang-Undang
No.5/1999. KPPU menggunakan alat-alat bukti, yakni
keterangan saksi, keterangan ahli, surat dan atau dokumen,
petunjuk, dan keterangan pelaku usaha. Hukum persaingan
usaha menganut teori pembuktian berdasarkan undang-undang
secara negatif, dimana Majelis Komisi dapat menjatuhkan
putusan, jika paling tidak terdapat 2 (dua) alat bukti dan
keyakinan dari Majelis Komisi atas terjadinya pelanggaran
terhadap Undang-Undang No.5/1999. Majelis Komisi memperoleh
keyakinan tersebut dengan cara-cara, yakni penjabaran unsur
pasal dan pendekatan Per Se Illegal dan Rule of Reason"
Depok: [Fakultas Hukum Universitas Indonesia;, ], 2006
S22089
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
cover
Hutasoit, Paul Sabar Hamonangan
"Maraknya trend melarikan diri ke luar negeri yang dilakukan oleh para tersangka pelaku kejahatan, termasuk diantaranya Hendra Rahardja tersangka korupsi kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia yang melarikan diri pada tahun 1997, tidak dapat dipungkiri semakin mempersulit aparat penegak hukum untuk melakukan proses penegakan hukum. Pemerintah Indonesia, dalam hal ini Kepolisian Republik Indonesia meminta bantuan untuk dilakukan penangkapan terhadap mereka kepada kepolisian negara lain melalui International Criminal Police Organization (ICPO)-Interpol) atau yang lebih dikenal dengan Interpol. Permintaan penangkapan terhadap mereka memerlukan persyaratan agar penangkapan tersebut sah menurut peraturan perundang-undangan sehingga tidak terjadi pelanggaran terhadap hak-hak asasi mereka. Hendra Rahardja yang ditangkap oleh Kepolisian negara Federal Australia atas dasar permintaan Kepolisian Republik Indonesia mengajukan gugatan praperadilan bahwa penangkapannya tidak sah dan gugatan tersebut dikabulkan oleh Hakim Praperadilan dalam Putusan No.07/Pid/Prap/2000/PN.JAK.SEL. Keabsahan suatu penangkapan terhadap seorang tersangka yang dilakukan oleh kepolisian negara lain atas dasar permintaan Kepolisian Republik Indonesia mensyaratkan adanya Surat Perintah Penangkapan yang sah berdasarkan Pasal 17 KUHAP jo Pasal 18 ayat (1) KUHAP jo Penjelasan Pasal 18 ayat (1) yang menjadi dasar diterbitkannya Interpol Red Notice. Persyaratan ini telah dipenuhi oleh Kepolisian Republik Indonesia sehingga Putusan No.07/Pid/Prap/2000/PN.JAK.SEL. adalah tidak tepat menurut peraturan perundang-undangan."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
S22075
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Flora Dianti
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2001
S21978
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Girsang, Renita M. A.
Depok: Universitas Indonesia, 2001
S22007
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Eria Hotman
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
S22379
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Pamela Bianca. L
"Kasus Buloggate II bukanlah kasus yang istimewa, namun dalam kenyataannya mampu menyedot perhatian publik secara luas, sehinga publik pers/media massa cetak maupun elektronika turut meliputnya secara meluas pula. Hal ini disebabkan karena kasus ini melibatkan salah seorang terdakwa sebagai publik figur, yaitu Ir. Akbar Tandjung selaku Terdakwa I. Permasalahan kasus Buloggate II ini sebenarnya bermasalah hanya pada pelaksanaannya. Pihak yang paling bersalah dalam kasus ini sesungguhnya adalah Wimfred Simatupang, Dadang Sukandar dan orang yang seharusnya melakukan pengawasan terhadap penyaluran sembako ini, yaitu Mensesneg Akbar Tandjung. Hal ini disebabkan pada mereka tersebut orang yang dipercaya namun tidak menjalankan tugasnya. Masalahnya juga, ini sangat sulit sebab Mensesneg Akbar Tandjung sebelum proses pembagian sembako ini selesai beliau sudah diganti dengan Muladi. Namun Muladi pun tidak tahu karena beliau mengatakan tidak pernah menerima laporan. Problem ini sebenarnya Akbar Tandjung tidak bersalah, bersalah dalam kapasitas dia tidak melakukan pengawasan secara administratif dia bersalah tetapi secara pidana dia tidak bersalah, tidak bisa dikatakan atau didakwa melakukan tindak pidana korupsi karena tidak menikmati keuntungan dan tidak mempunyai niat menguntungkan diri sendiri. Skripsi ini mencoba melakukan pembahasan mengenai kasus Akbar Tandjung ini dengan memberikan paparan mengenai bebasnya Akbar Tandjung dari segi hukum pidana dan mencoba untuk melakukan penelaahan terhadap sejumlah persoalan hukum yang muncul dalam kaitannya dengan hukum acara pidana di Indonesia. Untuk menganalisis data yang diperoleh, dipergunakan pendekatan kualitatif. Dengan demikian hasil penelitian ini berbentuk Evaluatif-Preskriptif-Analitis."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Situngkir, Frans Palti H.
Depok: Universitas Indonesia, 1992
S21933
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3   >>