Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 91 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Widy Kartika
"Zina atau yang sering kita bahas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) adalah hubungan seksual di luar nikah, merupakan perbuatan yang melanggar norma, baik norma susila maupun norma agama. Di Indonesia pezina mendapatkan hukuman, baik secara adat, agama maupun hukum positif yang hidup dan berlaku di masyarakat. Zaman dulu, tidak begitu banyak orang berani berzina, apalagi terangterangan hidup serumah tanpa nikah.
Lain halnya pada saat ini, hubungan seksual di luar nikah bagi sebagian kalangan tertentu sudah dianggap wajar. Bahkan pelajar dan Mahasiswa diberitakan banyak yang sudah melakukan hubungan seksual di luar nikah.
Pada sebagian kalangan artis-artis atau selebriti, kehidupan hidup bersama dengan seks diluar nikah sudah menjadi hal yang biasa dilakukan, karena itulah banyak remaja-remaja sekarang yang meniru untuk melakukan hal tersebut. Dikalangan remaja khususnya pelajar dan Mahasiswa, hubungan seks diluar nikah membawa ekses seperti putus sekolah karena hamil, terjangkit penyakit menular, keguguran hingga abortus, masa depan yang suram karena putusnya sekolah dan perlakuan buruk masyarakat terhadapnya maupun keluarganya. Sementara pada orang dewasa, selain mengakibatkan hal tersebut diatas, juga dapat mengakibatkan hancurnya perkawinan bagi pelaku yang sudah menikah.
Dalam norma agama Islam yang dianut oleh sekiagian besar bangsa Indonesia perzinahan merupakan dosa besar, sebagaimana terdapat dalam Al-Quran Surat Al-Isra ayat 32: "Dan janganlah kamu mendekati Zinah, sesungguhnya zinah itu adalah perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk".
Sedangkan menurut agama Kristen, yang tercantum dalam alkitab: "Atau tidak tahukah kamu, bahwa orang-orang yang tidak adil tidak akan mendapat bagian dalam Kerajaan Allah? Janganlah sesat! Orang cabul, penyembah berhala, orang berzinah, banci, orang pemburit.
Pelaku zina hanya dikenai hukuman oleh Tuhan diakhirat, tetapi secara duniawi diserahkan pada kebijaksanaan negara atau penguasa setempat apakah dipidana atau tidak.
Dalam Hukum Adat yang berlaku di beberapa daerah di Indonesia, pelaku zinah mendapat hukuman dari pemangku adat setempat. Hukuman tersebut, bisa berupa dibuang dan persekutuan (pengucilan) atau dihukum bunuh karena dianggap telah melanggar kehormatan keluarga dan kampung tempat tinggalnya, dipersembahkan sebagai budak pada raja, membayar denda pada pihak keluarga yang merasa dirugikan, mempersembahkan korban hewan pada Kepala Adat untuk melakukan upacara penyucian kampung dalam rangka memulihkan keseimbangan magic religius."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T15462
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Krisna Dwi Astuti
"Tindak Pidana Kepabeanan merupakan tindak pidana yang mempunyai karakter tersendiri yang mempunyai akibat sama bahayanya dengan tindak pidana korupsi, karena mempunyai dampak yang sangat besar baik dapat merugikan keuangan negara maupun perekonomian negara yaitu dapat mematikan industri dalam negeri. Oleh karena itu tindak pidana penyelundupan memerlukan penanganan yang khusus untuk menindak para pelakunya. Kewenangan untuk menyidik terhadap tindak pidana kepabeanan tersebut sebelumnya berada di tangan Kejaksaan RI. Kemudian berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan kewenangan tersebut beralih ke tangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dalam hal ini Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bea dan Cukai diberikan kewenangan khusus untuk menyidik baik tindak pidana maupun pelanggaran kepabeanan termasuk tindak pidana penyelundupan. Pemberian kewenangan dalam UU No. 10 Tahun 1995 tersebut merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana pasal 6 ayat (1). Kemudian kewenangan tersebut dipertegas dengan Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Kepabeanan dan Cukai. Sehingga dengan ini kedudukan PPNS Bea dan Cukai berada pada lini terdepan untuk menangkap Serta menindak setiap tindak pidana kepabeanan yang terjadi. Dalam perjalanannya pelaksanaan kewenangan penyidikan tersebut mendapat permasalahan baik dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran pasal-pasal dalam IH] Kepabeanan maupun dalam hal melakukan koordinasi dengan penyidik dari instansi lainnya. Hal ini terjadi karena terjadi tumpang tindih pada pasal-pasal dalam UU Kepabeanan maupun tumpang tindih pada peraturan yang mengatur mengenai kewenangan menyidik tersebut, juga dalam hal koordinasi antar lembaga baik dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun dengan instansi lain di luar DJBC. Sehingga menimbulkan kesalahpahaman dalam penerapannya dan berdampak pada penegakan hukumnya. Rancangan Undang-Undang Kepabeanan pada saat ini telah disusun untuk mengatasi Salah satu masalah tersebut, diantaranya dengan memperluas pengertian/cakupan penyelundupan dengan tujuan untuk lebih dapat menjerat setiap tindak pidana kepabeanan yang terjadi. Hal ini akan berakibat pada makin besarnya tugas Serta tanggungjawab dari PPNS Bea dan Cukai. Oleh karena itu diperlukan juga pembaharuan pejabat yang berwenang untuk. menyidik tindak pidana kepabeanan tersebut."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16418
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Hanjaya Chandra
"Pilkada langsung di Indonesia yang dimulai Juni 2005 sering dikatakan sebagai ?lompatan demokrasi?. Pilkada langsung sebagai sarana demokrasi memberikan kesempatan kepada rakyat sebagai infrastruktur politik untuk memilih kepala daerahnya secara langsung melalui mekanisme pemungutan suara. Sarana ini akan membuat keseimbangan dengan suprastruktur politik, karena melalui pemilihan langsung rakyat dapat menentukan jalannya pemerintahan dengan memilih pemimpin yang dikehendaki secara bebas dan rahasia.
Pada proses Pilkada sangat banyak pelanggaran terjadi dan diatara pelanggaran tersebut ada yang masuk kedalam unsur pidana Salah satunya adalah politik uang. Hasil penelitian pada lima kabupaten di wilayah Jawa Barat menunjukkan bahwa banyak temuan dan laporan ke Panwaa adanya politik uang namun sangat sulit untuk di tindaklanjuti ke penyidik untuk masuk kedalam sistem peradilan pidana. Dari gambaran diatas penulis membahas tiga permasalahan, yaitu: 1.Bagaimana mekanisme penanganan perkara politik uang pada sistem peradilan pidana ? 2.Mengapa politik uang pada pemilihan kepala daerah (Pilkada} langsung relatif sulit untuk dibuktikan sehingga kasusnya sulit berlanjut ? 3.Upaya apa saja yang dilakukan oleh aparat penegak hukum untuk mengatasi problematika ini ?
Dalam melakukan penyidikan terhadap perkara politik uang pada proses pilkada dilakukan sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, memang ada sedikit perbedaan dengan penyidikan yang dilakukan terhadap perkara tindak pidana umum lainnya, dimana perkara politik uang ditindaklanjuti oleh kepolisian atas adanya laporan dari Panitia Pengawas Pemilihan tentang telah terjadinya suatu tindak pidana pilkada.
Hasil penelitian menunjukan bahwa ada dua faktor yang prinsipil mengakibatkan sulitnya perkara politik uang untuk di tindak lanjuti yaitu mendapatkan barang bukti dan saksi. Dari kedua problem ini upaya yang dilakkan oleh aparat penegak hukum untuk mengatasi problem ini diataranya melakukan sosialisasi atau penyuluhan hukum tentang UU No.32/2004, meminta kepada Panwas untuk lebih pro aktif dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pada tahap awal pilkada apabila adanya indikasi politik uang aparat penegak hukum berupaya untuk menindaklanjuti ke proses peradilan dengan tujuan untuk shock trapy agar tidak ada lagi yang nelakukan politik uang pada proses berikutnya dan yang terakhir aparat penegak hukum harus sangat mengerti apa defenisi dari politik uang tersebut agar mempermudah penanganan perkara politik uang itu sendiri."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16417
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Akhmad Zahedi Fikry
"Kalimantan Selatan merupakan salah satu Propinsi di Indonesia yang memiliki potensi sumber daya alam yang cukup melimpah dan tersebar di seluruh wilayah Kabupaten/ kota, salah satunya sumber daya mineral batubara. Berkaitan dengan pertambangan batubara di daerah ini, pada awalnya dimulai pada tahun 1984 yang dikerjakan KUD, selanjutnya produksinya meningkat dengan cepat setelah perusahaan kontraktor PT. Tambang Bukit Asam yaitu PT. Arutmin Indonesia dan PT. Adaro Indonesia yang dimulai sejak awal 1990 an beroperasi di Kalimantan Selatan. Produksi batubara di Kalimantan Selatan meningkat terus sejalan dengan meningkatnya usaha pertambangan batubara di daerah ini baik yang dilakukan oleh Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dan swasta nasional dalam bentuk Kuasa Pertambangan. Dalam perkembangannya, masih banyak dan luas wilayah PKP2B/KP yang belum dieksploitasi sampai saat ini, sehingga menimbulkan terjadinya kasus pelanggaran hukum di sektor pertambangan diantaranya kegiatan pertambangan tanpa izin (PETI) di Kalimantan Selatan. Kegiatan ini dimulai sejak tahun 1989 dan terus berkembang sampai saat ini, yang dalam operasionalnya mempergunakan alat-alat berat seperti exavator, buldoser maupun truk dll. Realitas kondisi di lapangan yang ditimbulkan oleh PETI sejak tahun 1990 di Kabupaten Banjar dan terus merambah ke Kabupaten lainnya yang sampai sekarang dapat dianggap sudah berada pada tingkat yang mengkhawatirkan dan juga berdampak negatif. Sebagai akibat dari kegiatan pertambangan batubara tanpa ijin ini timbul berbagai masalah yang berkembang di daerah antara lain, hilangnya pendapatan negara atas pajak dan royalti, pencemaran dan kerusakan lingkungan, pemborosan energi dan sumber daya mineral, gangguan kesehatan, hambatan dalam iklim usaha dan investasi dll. Berbagai upaya dan langkah untuk mengatasi hal tersebut, baik yang sifatnya preventif, persuasif maupun refresif telah dilaksanakan oleh pihak Pemerintah Daerah dengan pihak-pihak terkait, namun demikian kegiatan PETI batubara dilapangan tetap saja berjalan.

South Kalimantan represents one of provinces in Indonesia having enough huge natural resources and distributed in whole regency/city region, one of its natural resources is coal. In connection with coal mining in this region, at the beginning was started in 1984 managed by KUD, further its production increased rapidly after Contractor Company of PT. Tambang Bukit Asam, namely PT. Arutmin Indonesia and PT. Adaro Indonesia began to operate since I990s in South Kalimantan. Coal production in South Kalimantan rapidly increased in line with the increase of coal mining business in this region either managed by Coal Mining Exploration Work Agreement (PKP2B) and national private in form of mining power. In its development, it still many and width of PKP2B/KP regions not exploited yet until this recent time, so that it was arisen out violations in field of mining such as mining activity without permit (PETI) in South Kalimantan. This activity was started since 1989 and continously developed until this time, that in its operational used heavy equipment such as excavator, bulldozer and truck, etc. The reality in field arisen out by Illegal mining since 1990 in Banjar regency and continuously spread to other regency until now could be assumed having position at afraid level and also could create negative impact. As the cause of coal mining activity without permit could create various problems developed in said area such as: the loss of state income on tax and royalty, environment pollution and damages, energy and mineral resources waste, health disturbances, and obstacles in business and investment climate, etc. Various efforts and steps for handling said matters, either having preventive, persuasive or repressive characters have been conducted by Local Government with related parties, but the activity of illegal coal mining in field is still continuously run."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
T16416
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dian Anjari
"Jutaan manusia di seluruh dunia menggantungkan hidupnya pada sektor perikanan sebagai penyedia sumber makanan yang penting, lapangan kerja, sumber pendapatan dan rekreasi. Bagi Indonesia yang merupakan negara bahari dan kepulauan terbesar di dunia dengan luas wilayah laut sebesar 5,8 juta km2, perikanan memiliki potensi ekonomi yang sangat besar. Sayangnya, pendayagunaan sektor perikanan terhambat oleh maraknya tindak pidana di bidang perikanan yang terjadi, akibatnya Indonesia mengalami kerugian yang sangat besar. Tindak pidana di bidang perikanan sebenarnya telah menjadi isu yang sangat penting dalam manajemen perikanan dunia, oleh karena itu Food and Agriculture Organization (FAO) mengeluarkan Code of Conduct for Responsible Fisheries (CCRF) dengan mandat utama dalam hal penyediaan kerangka pengelolaan bagi pemanfatan sumber daya perikanan yang berkelanjutan baik dalam tatanan global, regional maupun nasional.
Sebagai pelaksanaan dari CCRF, FAO mengeluarkan panduan yang dinamakan International Plan of Action (IPOA). Sejalan dengan tuntutan dunia internasional dan kebijakan FAO tersebut, Pemerintah Indonesia berusaha untuk memperbaiki pengelolaan perikanan nasional, termasuk dalam hal penegakan hukum yang selama ini dirasa lemah. Salah satu usaha peningkatan penegakan hukum adalah dengan mengeluarkan Undang - Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Dalam penegakan hukum melalui sarana penal, penyidik merupakan instansi penegak hukum yang memegang peranan penting untuk menciptakan suatu sistem peradilan pidana terpadu. Dalam pembahasan Rancangan Undang - Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan muncul ide untuk memberikan kewenangan penyidikan kepada satu instansi penyidik (penyidik tunggal) yaitu PPNS Perikanan, namun ide tersebut ditolak oleh Perwira TNI AL dan penyidik POLRI.
Pada akhir pembahasan, disepakati suatu kompromi politis untuk memberikan kewenangan penyidikan tindak pidana di bidang perikanan kepada tiga instansi penyidik, yaitu perwira TNI AL, PPNS Perikanan dan penyidik POLRI, kesepakatan tersebut dituangkan dalam Pasal 73 Undang - Undang Nomor 31Tahun 2004. Keberadaan tiga instansi penyidik dengan posisi sejajar dan kewenangan yang sama dalam penyidikan tindak pidana di bidang perikanan memungkinkan terjadinya tumpang tindih penyidikan. Oleh karena itu diperlukan suatu mekanisme koordinasi dalam menjalankan tugas dan wewenang masing - masing penyidik sehingga tercipta suatu mekanisme penyidikan yang akuntabel. Dengan mekanisme koordinasi maka tugas dan wewenang ketiga instansi penyidik tidak tumpang tindih dan justru akan mendorong peningkatan kinerja para penyidik secara umum, dengan demikian tujuan dari Undang - Undang Nomor 31 Tahun 2004 untuk menimalisir tindak pidana di bidang perikanan dapat tercapai."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16453
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Erlin Yuliastuti
"Kekayaan alam berupa hutan merupakan karunia dan amanah dari Tuhan Yang Maha Esa yang tak ternilai harganya. Oleh karenanya, hutan wajib diurus dan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya berdasarkan akhlak mulia sebagai ibadah dan perwujudan rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa. Hutan banyak manfaatnya bagi kesinambungan kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya. Salah satu manfaat hutan secara langsung adalah menghasilkan kayu yang mempunyai nilai ekonomi tinggi. Kayu tersebut ditebang dan kemudian dimanfaatkan oleh masyarakat. Pemanfaatan kayu tersebut harus berdasarkan ijin dari Departemen Kehutanan.
Namun pada kenyataannya, banyak pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat sehingga menimbulkan kerusakan hutan yang salah satunya adalah perdagangan kayu ilegal. Tindak pidana perdagangan kayu ilegal sangat marak diIndonesia dan melibatkan banyak pelaku dan merupakan tindak pidana yang rapi dan teroganisasi. Hal mendasar yang menyebabkan sulitnya memberantas perdagangan kayu ilegal adalah karena perdagangan kayu ilegal adalah termasuk kategori "kejahatan teroganisasi". Kegiatan ini melibatkan banyak pelaku yang teroganisasi dalam suatu jaringan yang sangat solid, luas rentang kendalinya, kuat dan mapan. Oleh karena itu penegakan hukum perlu diwujudkan melalui sistem peradilan pidana. Proses penegakan hukum di bidang kehutanan khususnya terhadap pelaku perdagangan kayu ilegal dilakukan melalui suatu sistem yang dikenal dengan istilah Sistem Peradilan Pidana (criminal justice system).
Sistem Peradilan Pidana terdiri dari komponen-komponen antara lain Kepolisian, PPNS Kehutanan, Kejaksaan, Kehakiman dan Lembaga Pemasyarakatan. Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan telah mengatur pengelolaan hutan dan basil hutan dengan tujuan agar hutan dapat dikelola secara proporsional dan tidak mengurangi nilai kegunaannya. Dalam praktek penanganan kasus perdagangan kayu ilegal, proses penegakan hukum terhadap perdagangan kayu ilegal sangat lemah. Salah satu faktor lemahnya penegakan hukum terhadap tindak pidana perdagangan kayu ilegal ditandai dengan penanganan tindak pidana perdagangan kayu ilegal yang tidak integral (menyeluruh) karena pelaku intelektual yang berkaitan langsung seperti pemodal, pemesan, pengirim, pemalsu dokumen, saw mill yang berperan sebagai penghubung jarang sekali dipidana dan hanya orang-orang lapangan Baja yang dipidana.
Selain itu banyak faktor yang menyebabkan lemahnya penegakan hukum terhadap tindak pidana perdagangan kayu ilegal sehingga hal tersebut menjadi kendala dalam penegakan hukum. Dalam penegakan hukum diperlukan sinkronisasi dalam sistem hukum yaitu sinkronisasi substansial, sinkronisasi struktural dan sinkronisasi kultural. Sistem dapat berjalan dengan baik untuk mencapai tujuan jika semua sinkronisasi sistem hukum saling mendukung dan melengkapi. Dengan demikian penegakan hukum terhadap tindak pidana perdagangan kayu ilegal dalam sistem peradilan pidana perlu didukung oleh sinkronisasi sistem hukum."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16617
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Febriyan M.
"Pemilihan Umum yang Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia untuk menyusun lembaga-lembaga permusyawaratanlperwakilan rakyat yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) serta Presiden dan Wakil Presiden perlu diselenggarakan berdasarkan demokrasi pancasila, yang pelaksanaanya dilakukan dengan jujur dan adil. Tetapi, tak satupun yang dapat menjamin seluruh manusia selalu bertindak jujur dan adil dalam segala aspek kehidupannya begitu pula partai politik dalam rangka pelaksanaan pemilu.
Perkembangan tindak pidana pemilu di Indonesia dalam Pemilu 2004 i.ni terjadi sangat cepat dan sangat banyak karena sifatnya yang serentak dan menjangkau seluruh wilayah pemilihan di Indonesia yang mempunyai potensi terjadinya kejahatan dan pelanggaran pemilu. Mengingat pentingnya pemilu bagi sebuah negara demokrasi, maka adalah tidak berlebihan bila dikatakan bahwa kebersihan, kejujuran dan keadilan pelaksanaan pemilu akan mencerminkan kualitas demokrasi di negara yang bersangkutan. Hal lain ditandai juga dengan upaya keras oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU),Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), kepolisian dan kejaksaan melalui peraturan-peraturan yang ada untuk terus mengawasi dan memantau jalannya pemilu.
Oleh karena itu tindak pidana pemilu yang dilakukan orang-perorangan dan partai politik sebagai subyek tindak pidana Pemilu perlu mendapatkan perhatian yang besar. Fungsi dari Undang-undang Pemilu adalah merupakan sarana untuk mencegah tindakan-tindakan yang tidak demokratis terhadap pelaksanaan pemilu yang dalam ketentuannya banyak mengatur hal - hal yang pokok saja, maka sebelum ada peraturan pelaksananya sudah barang tentu dalam penerapannya akan menghadapi hambatan.
Dalam kasus tindak pidana pemilu terdapat kesulitan bagi aparat penegak hukum, seperti untuk menentukan siapa yang menjadi subyek tindak pidana pemilu. Di samping itu, penerapan hukum pada tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh partai politik merupakan kendala tersendiri. Tindak pidana pemilu sering terjadi secara bersama-sama, baik itu melibatkan orang perorangan, pengurus serta partai politiknya sendiri, sehingga sulit untuk menentukan siapa saja yang bertanggungjawab.
Selain menyediakan alat bukti, aparat penegak hukum juga harus cermat dalam menentukan tersangkanya yang ternyata sulit untuk menempatkan apakah orang perorangan, pengurus atau partai politik sebagai tersangka. Pada tingkat penuntutan kesulitan yang dihadapi oleh Penuntut Umum sebagai pihak yang membawa perkara tersebut di muka pengadilan adalah memenuhi persyaratan formil dan materiil KUHAP khususnya Pasal 143 ayat (2) KUHAP.
Apabila ketentuan pada Pasal 143 ayat (2) KUHAP tersebut tidak dipenuhi maka pada Pasal 143 ayat (3) KUHAP menyatakan bahwa surat dakwaan tersebut batal demi hukum. Dihubungkan dengan partai politik sebagai pelaku tindak pidana pemilu, jaksa harus mempertahankan hasil penyidikan yang disertai dengan bukti-bukti kuat yang nantinya bisa membawa pada putusan final hakim yang menyatakan partai politiklah yang bertanggung jawab atas tindak pidana yang terjadi.
Dalam penelitian ini penulis juga berusaha untuk mengungkapkan hambatan dan kendala yang dihadapi oleh aparat penegak hukum dalam penanganan tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh orang-perorangan, pengurus partai politik dan partai politik serta untuk mengetahui bagaimana penerapan hukum dalam kasus tindak pidana pemilu khususnya ditinjau dari segi pertanggunjawaban pidana. Pada akhir penelitian, penulis mampu untuk menemukan permasalahan-permasalahan pokok yang menjadi penghambat dalam penuntutan tindak pidana pemilu serta bagaimana penerapan hukum dalam kasus tindak pidana pemilu di Indonesia."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T14556
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Mia Sari
"Penerapan syariat Islam di Aceh, bukanlah hal yang baru bagi masyarakat Aceh. Syariat Islam sudah lama melekat di masyarakat Aceh bahkan sebelum Belanda menjajah Indonesia, sehingga syariat Islam merupakan identitas bagi masyarakat Aceh. Hal inilah yang menyebabkan syariat Islam diterapkan secara legal-formal dalam bentuk “otonomi khusus”. Otonomi khusus diatur dalam UU No.18 Tahun 2001 tentang Otonomi khusus bagi Propinsi daerah Istimewa Aceh menjadi Nanggroe Aceh Darussalam. Sebelum diaturnya UU No.18 Tahun 2001, terdapat peraturan lain yang mengatur mengenai pemberlakuan syariat Islam secara legal-formal yaitu UU No.44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Propinsi Daerah Istimewa Aceh. Penyelenggaraan syariat Islam di NAD, dituangkan dalam bentuk Qanun atau PERDA yang merupakan peraturan pelaksana dari dua peraturan di atas. Salah satu bidang yang dijelaskan lebih lanjut dalam Qanun sehubungan penerapan syariat Islam di NAD adalah bidang Jinayah (hukum pidana), diantaranya mengatur hukuman bagi pelaku kejahatan minum minuman keras, perjudian dan berdua-duaan/mesum. Hukuman yang diterapkan bagi pelaku kejahatan tersebut adalah “hukuman cambuk”. Hukuman cambuk merupakan salah satu bentuk hukuman yang dikenal dalam hukum Islam dan tidak dikenal dalam hukum pidana nasional. Oleh karena itu, penerapannya di NAD merupakan bentuk dari lex Specialis derogat lex Generalis dari KUHP. Dikarenakan berbeda dalam penerapan bentuk hukuman untuk kejahatan yang sama seperti kejahatan perjudian, maka berbeda pula dalam menegakkan hukum acaranya. Dalam hukum pidana nasional untuk kejahatan perjudian menggunakan hukum acara pidana yang diatur dalam UU No.8 Tahun 1981, sedangkan kejahatan perjudian dalam penerapan syariat Islam menggunakan aturan hukum acara khusus yang diatur dalam PERGUB No.10 Tahun 2005 tentang Petunjuk Pelaksana Teknis Hukuman Cambuk. Hal inilah yang menjadi alasan penulisan, bagaimana kedudukan hukuman cambuk di dalam hukum pidana nasional serta peran KUHAP sebagai aturan umum hukum acara sehubungan penerapan hukuman cambuk sebagai bagian penerapan syariat Islam di NAD dan mengetahui hukuman cambuk di dalam hukum pidana Islam serta tata caranya."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
S22177
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
R.AY. Sri Hartati
Depok: Universitas Indonesia, 2003
T36405
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Annissa Kusuma Hapsari
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
T37319
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>