Konsekuensi dianutnya Negara hukum oleh Indonesia menyebabkan penyelenggaraan administrasi pemerintahan terikat pada asas legalitas yang menghendaki setiap keputusan/tindakan yang diambil oleh pemerintah mengedepankan adanya dasar hukum. Akibatnya ketika Peraturan Perundang-undangan bermasalah, maka menghambat jalannya penyelenggaraan pemerintahan. Peraturan Menteri pada tahun 2015 menyumbang 8.311 peraturan bermasalah karena substansinya bertentangan dan melampaui...