Tanggung jawab Direksi Perseroan Terbatas dalam Pembuatan dan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dengan Tenaga Kerja, Berdasar Undang-undang No. 40 Tahun 2007, tentang Perseroan Terbatas dan Undang-undang No. 13 Tahun 2003, tentang Ketenagakerjaan