Status dan Hubungan Hukum Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil (Non PNS) dan Non Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Non PPPK) pada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta = Status and Legal Relationship of Non-Civil Servant and Non-Government Employee with Work Agreement of Provincial Government DKI Jakarta.