Pelanggaran terhadap kewajiban penggunaan bahasa Indonesia dalam perjanjian, ditinjau dari syarat sahnya perjanjian dan undang undang nomor 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa, lambang negara serta lagu kebangsaan: studi kasus: perjanjian sewa menyewa gedung kantor berbahasa Inggris antara PT. X dan PT. Y = Violation of the obligation of the use of the Indonesian language in agreement judged from the validity of the agreement and its relation to the effectiveness of law number 24 of 2009 on flag, language, state symbol and national anthem