Pertanggungjawaban Notaris sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah atas Akta Jual Beli yang Tidak Mengikutsertakan Seluruh Ahli Waris Sah sebagai Para Pihak (Studi Putusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 60/Pdt.G/2018/PN.PTK) = Accountability of Notary as Acting Author of Land Deed for Purchase Deed which does not Include All Legal Heirs as Participants (Pontianak District Court Decision Study Number 60/Pdt.G/2018/PN.PTK).