Pertanggungjawaban badan dan pejabat pemerintahan dalam pengembalian kerugian negara menurut Pasal 20 Ayat (5) dan (6) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan = Responsibility of officers and government officials in the return of state losses Article 20 Paragraph (5) and (6) Law Number 30 of 2014 Regarding Government Administration