Kedudukan notaris pengganti atau pejabat sementara notaris terhadap akta PPAT yang dibuat dihadapannya (analisis putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 360/K/PDT/2016) = Position of substitute notary or temporary notary of PPAT's deed (analysis of supreme court of the Republic of Indonesia Number 360/K/PDT 2016) / Shindy Amelia Putri