Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 137823 dokumen yang sesuai dengan query
cover
R. Ashari
"Perkembangan teknologi makanan dan minuman yang begitu pesat membuat umat Islam merasa perlu meningkatkan kewaspadaan dan menuntut pembuktian kehalalan setiap produk makanan dan minuman demi ketenangan dalam mengkonsumsi dan menggunakan produk-produk makanan dan minuman yang semakin banyak macamnya.
Perhatian dan kewaspadaan umat Islam semakin meluas ke kosmetika. Mereka juga hares menerapkan pedoman tentang makanan, minuman dan obat¬obatan pada kosmetika. Karena jika Islam melarang suatu bahan dijadikan makanan dan obat sudah barang tentu melarang pula bahan tersebut dijadikan kosmetika untuk digunakan.
Kehalalan suatu produk pangan, obat-obatan, dan kosmetika bukan hat yang mudah diketahui, melainkan diperlukan suatu kajian khusus yang cukup mendalam. Kajian tersebut memerlukan pengetahuan dalam bidang-bidang pangan, kimia, biokimia, teknologi industri dan didukung oleh pemahaman IPTEK dan Syariat Islam. Dengan demikian, integrasi antara pemahaman IPTEK dan Syariat Islam diperlukan. Hal ini menunjukkan bahwa tidak semua orang muslim akan dengan mudah mengetahui status kehalalan atau keharaman suatu produk yang akan dikonsumsinya.
Sertifikasi halal bertujuan memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum terhadap konsumen serta meningkatkan daya saing produk nasional dalam negeri. Ketentuan sertifikasi produk halal memiliki 2 (dua) sasaran utama, yaitu: a) melindungi konsumen dengan tersedianya produk yang kehalalannya dilindungi dan dijamin oleh hukum, dan b) memberi keuntungan pada produsen dengan meningkatkan daya saing dan omzet produksi dan penjualan.
Supaya sasaran tersebut tercapai, hal-hal yang perlu diperbaiki ialah sertifikasi produk halal nasional dan standardisasi proses sertifikasi dengan alat ukurnya, sistem sertifikasi, prinsip pengaturan untuk tujuan apa sertifikasi hares dilaksanakan dan lembaga sertifikasi, perlengkapan, teknologi, laboratorium yang memenuhi standar, serta jangka waktu berlakunya sertifikat halal. Sertifikasi juga harus menjangkau bahan baku, bahan tambahan maupun bahan penolong dalam bentuk "bukan kemasan" yang tidak diecerkan untuk bahan produk makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, dan produk lainnya yang beredar di masyarakat."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
T19872
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Muhammad Yasin
"Labelisasi halal bagi produk makanan untuk diedarkan bagi umat Islam merupakan upaya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum dan melindungi konsumen muslim dari mengkonsumsi produk makanan haram serta memberikan dorongan kepada prousen produk makanan agar memiliki kompitisi yang unggul dalam merebut pangsa pasar dari konsumen muslim di Indonesia. Berdasarkan hal tersebut maka pokok permasalahan yang akan dibahas adalah: bagaimana perlindungan hukum atas konsumen muslim terhadap labelisasi produk makanan halal di Indonesia, pertanggungjawaban produsen produk makanan halal terhadap konsumen muslim atas pencatuman label halal serta dapatkan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) memberikan perlindungan hukum dalam hal terjadinya kerugian yang dialami konsumen muslim.
Metode penelitian yang digunakan dalam tesis ini adalah metode penelitian kepustakaan yang bersifat hukum normatif. Perlindungan konsumen dalam KUHPerdata terdapat dalam buku ketiga tentang perikatan dan buku keempat tentang pembuktian dan kedaluwarsa. Dalam hukum pidana terdapat dalam Pasal 383 ayat (2) bahwa diancam dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan, seorang penjual yang berbuat curang terhadap pembeli mengenai jenis keadaan dengan menggunakan tipu muslihat.
Di dalam Pasal 8 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen disebutkan bahwa pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan halal yang dicantumkan pada label. Berdasarkan Pasal 19 ayat (1) Undang-undang Perlindungan konsumen disebutkan pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti kerugian atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan. Masyarakat banyak sekali mengeluhkan kekecewaannya tentang berbagai produk makanan kepada pihak YLKI, terhadap keluhan-keluhan tersebut YLKI akan melakukan melaporan kepada Ditjen POM, menindaklanjuti kepada MUI dan melakukan lewat jalur hukum."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
T36887
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Burhanuddin S.
"On consumer protection and halal food certification based on Indonesian and Islamic laws."
Malang: UIN-Maliki Press, 2011
343.071 BUR p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Zulham
Jakarta: Kencana, 2018
340.59 ZUL p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Nathalia Hastuti Handayani
"Perdagangan bebas saat ini menyebabkan arus keluar masuk barang antar lintas negara semakin lancar. Termasuk produk pangan impor yang kemudian mempengaruhi pola makanan masyarakat khususnya di kota-kota besar. Kemajuan IPTEK yang terjadi juga menyebabkan berbagai macamnya makanan, banyaknya bahan baku dan bahan tambahan yang digunakan untuk memproduksi suatu makanan olahan. Era global sekarang ini dalam penetapan kehalalan suatu produk pangan tidaklah semudah pada waktu teknologi belum berkembang begitu pesatnya. Dengan demikian diperlukan adanya suatu jaminan dan kepastian akan kehalalan produkproduk makanan yang dikonsumsi oleh umat Islam yang merupakan bagian terbesar penduduk Indonesia (lebih dari 80%). Jaminan kehalalan suatu produk pangan dapat diwujudkan diantaranya dalam bentuk sertifikat halal yang menyertai suatu produk pangan, yang mana setelah mempunyai sertifikat tersebut produsen atau importir dapat mencantumkan label halal pada kemasannya. Masalahnya bagaimana menjamin bahwa label halal tersebut telah memenuhi ketentuan yang ada dalam penetapan kehalalan, baik secara kaidah Islamnya maupun ketentuan hukum yang berlaku. Dalam hal ini berkaitan dengan kompetensi lembaga yang mengeluarkan sertifikat, standar halal yang digunakan, personil yang terlibat dalam sertifikasi dan auditing, sampai dengan mekanisme labelisasi halal itu sendiri. Produk pangan impor yang masuk ke Indonesia dan beredar di Indonesia sebelumnya harus didaftarkan ke Badan POM, sebagai lembaga pengawas di bawah Departemen Kesehatan. Badan POM mengeluarkan izin penggunan label halal setelah dikeluarkannya sertifikat halal oleh LPPOM-MUI. LPPOM-MUI adalah lembaga keagamaan yang telah terakreditasi sebagai lembaga yang mengeluarkan sertifikat halal. Akan tetapi dapat juga kita temui produk pangan impor yang telah berlabel halal dari negara asalnya, dalam hal ini LPPOM-MUI sebagai lembaga pemeriksa, pemeriksaan sebatas kepada pemeriksaan dokumen-dokumen yang ada, dan label halal tersebut haruslah dikeluarkan lembaga halal internasional yang diakui. Begitu banyaknya produk pangan impor yang masuk dan masih lemahnya pengawasan pemerintah serta tidak adanya standar-standar halal yang berlaku secara internasional merupakan permasalahan-permasalahan yang dihadapi berkaitan dengan label halal pada produk pangan impor."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
T36875
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Deta Nuaristia
"Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor (kesadaran halal, sertifikasi halal, kualitas produk halal, promosi penjualan, merek berlogo halal, komponen pemasaran) yang mempengaruhi niat pembelian konsumen muslim dalam membeli sebuah produk halal. Teknik analisis data yang digunakan adalah Structural Equation Model (SEM). Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran kesadaran halal tidak memiliki pengaruh signifikan terhadap niat membeli produk pangan halal. Namun, sertifikasi halal memiliki pengaruh secara signifikan terhadap niat membeli produk pangan halal. Lalu kualitas produk halal tidak berpengaruh signifikan terhadap niat membeli. Promosi penjualan tidak memiliki pengaruh signifikan terhadap sikap niat membeli produk pangan halal, sedangkan untuk merek berlogo halal memiliki pengaruh signifikan terhadap sikap niat membeli produk pangan halal. 

This research is intended to identify the factors (halal awareness, halal certification, product quality, marketing promotion, and brand) in determining halal purchase intention in Jabodetabek. This research used Structural Equation Modeling (SEM) as the data analysis technique. The results showed that the role of awareness of halal has no significant influence on Muslim consumer in halal purchase intention. However, halal certification has significant influence on Muslim consumer in halal purchase intentions. Then the quality of the halal product does not significantly influence Muslim consumer in halal purchase intention. Marketing promotion has no significant influence on Muslim consumer in halal purchase intentions, while for the halal brand has a significant influence on Muslim consumer in halal purchase intentions."
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2013
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Yulianty Chi Putri
"

Kosmetik halal, secara khusus skincare, merupakan salah satu produk kebutuhan sehari-hari yang banyak diminati oleh konsumen di Indonesia. Kehalalan skincare menjadi hal yang diperhatikan oleh masyarakat Indonesia karena ajaran agama serta jaminan keamanan dan kualitas ganda yang terjamin oleh pihak Majelis Ulama Indonesia. Meski demikian, studi mengenai skincare halal belum banyak dilakukan terhadap populasi umum. Penelitian ini bertujuan untuk melihat pengaruh halal awareness dan persepsi sertifikasi halal terhadap intensi konsumen generasi dalam membeli produk perawatan wajah (skincare) halal melalui e-commerce. Penelitian ini merupakan penelitian eksperimental between-group design terhadap 318 partisipan perempuan dewasa muda (18-25 tahun). Hasil penelitian menunjukkan bahwa persepsi sertifikasi halal secara signifikan mempengaruhi intensi membeli skincare halal, namun tingkat halal awareness tidak mempengaruhi intensi membeli skincare halal. Dari hasil penelitian dapat dilihat bahwa semakin tinggi persepsi sertifikasi halal maka semakin tinggi pula intensi membeli kosmetik daring. Hal ini mengimplikasikan bahwa responden menganggap sertifikasi halal penting untuk produk kosmetik dan tertarik untuk membeli kosmetik dengan sertifikasi halal, sehingga pelaku usaha perlu mendaftarkan dan memverifikasi produk kosmetik mereka agar mendapatkan sertifikasi halal.


Halal skincare is one of the most used products in people’s day to day life, specifically for moslem consumers that are required by their religion to consume halal and permissible products. This study aimed to investigate the effect of halal awareness and halal certification perception towards intention to purchase halal skincare through e-commerce. The study used experimental, between-subject design on 318 young adult female participants (18-25 years old). The results showed that halal certification perception significantly predicted intention to purchase halal skincare, while halal awareness doesn’t have any significant effect on intention to purchase halal skincare. From the results, this study concludes that halal certification perception scores can positively predict intention to purchase halal cosmetics through e-commerce. This implies that generation Z consumers perceive halal certification as important and have the intention to purchase cosmetics with halal certification, thus manufacturers and brands need to register their cosmetic products to obtain halal certification.

"
Depok: Fakultas Psikologi Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dewi Setianingsih
"Kebutuhan produk halal semakin hari kian meningkat seiring dengan makin tingginya tingkat kesadaran beragarria dari konsumen muslim Indonesia. Hak atas kenyamanan sekaligus keamanan dalam mengkonsumsi suatu produk pangan, memerlukan keterangan yang jelas atas produk itu sendiri. Cara termudah dalam memberikan suatu keterangan yang benar kepada konsumen adalah dengan mencantumkan label halal.
Dalam rangka melindungi kepentingan konsumen muslim dalam mengkonsumsi produk pangan halal, maka pemerintah mengeluarkan aturan-aturan pelaksana yang bersumber dari Undang-Undang No. 7 Tahun 1996 tentang Pangan dan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Sayangnya, dalam praktek di lapangan masih banyak ketidaktegasan dan ketidaksinkronan antara Undang-Undang Pangan dan peraturan pelaksana lainnya. Hal ini berdampak dengan kekuatan hukum dari status label halal itu sendiri.
Pencantuman label halal dalam kemasan suatu produk tidak berdiri sendiri, tetapi merupakan suatu rangkaian dengan ditempuhnya prosedur sertifikasi. Bila prosedur sertifikasi sudah dijalani sehingga produsen mempunyai sertifikat halal, maka dengan izin dari Badan engawas Obat dan Makanan produsen dapat mencantumkan label halal. Prosedur sertifikasi yang menjadi satu rangkaian dengan pencantuman labelisasi hanya berlaku bagi produk pangan kemasan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan. Rangkaian proses ini dilakukan oleh Tim Gabungan yang terdiri dari aparat Departemen Agama, Departemen Kesehatan, dan Majelis Ulama Indonesia. Untuk pangan non-kemasan, bila menginginkan produk pangannya berstatus halal, dapat meminta sertifikasi halal kepada Lembaga Pemeriksa, dalam hal ini untuk sementara waktu yang beroperasi di Indonesia adalah Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis lama Indonesia.
Ketentuan yang berlaku untuk produk pangan impor pada umumnya sama dengan ketentuan yang berlaku bagi produk pangan lokal. Namun, tidak diaturnya secara spesifik bagi produk impor yang sudah berlabel halal dari negara asalnya menambah panjang perrnasalahan di bidang label halal di Indonesia.
Ketiadaan standar yang sama bagi Lembaga Pemeriksa di negara-negara yang berpenduduk muslim, membuat kesulitan sendiri bagi pelaku usaha dalam memperdagangkan produknya. Karena produk yang sudah bersertifikat halal di suatu negara belum tentu diakui oleh negara lain. Oleh karena itu, terbentuknya Dewan Pangan Halal Dunia bertujuan untuk menyeragamkan standar yang berlaku bagi Lembaga Pemeriksa yang mengeluarkan sertifikat halal bagi produk pangan di dunia."
Depok: Universitas Indonesia, 2004
T19829
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fenny Wulandari
"[ABSTRAK
Indonesia merupakan negara dengan penduduk mayoritas beragama Islam, dimana
masalah perlindungan konsumen terhadap kehalalan suatu produk baik makanan
dan minuman merupakan masalah utama. Predikat mayoritas tersebut
mengasumsikan bahwa kehalalan produk makanan dan minuman sudah jelas
kehalalannya, padahal dengan tekhnologi pangan canggih sekarang ini banyak
produk makanan dan minuman yang tidak dapat dipastikan kehalalannya tanpa
melakukan penelitian dan penelusuran lebih dalam. Penelusuran ini dapat
dilakukan melalui suatu proses audit dengan mengikuti standar-standar
tertentu.dengan proses pemberian label atau tanda halal sebagai wujud
perlindungan konsumen.
Regulasi halal di Indonesia tercantum dalam terbitnya inpres, keputusan menteri
dan beberapa undang-undang. Kegiatan labelisasi (pencantuman) tulisan halal
pada kemasan sudah diterapkan lebih dahulu sebelum sertifikasi halal. Berbagai
peraturan perundang-undangan yang memiliki keterkaitan dengan pengaturan
produk halal belum memberikan kepastian dan jaminan hukum bagi masyarakat.
Pengaturan mengenai jaminan produk halal perlu diatur dalam satu undangundang
yang secara komprehensif mencakup produk yang meliputi barang dan/
atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk
kimiawi, produk biologi, dan produk rekaya genetik serta barang gunaan yang
dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.
Kini sudah terbit Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk
Halal sebagai regulasi untuk menjamin kepastian hukum terhadap kehalalan suatu
produk yang dibuktikan dengan sertifikasi halal. Undang-Undang Jaminan Produk
Halal ini tergolong peraturan baru yang implementasinya masih membutuhkan
penyesuaian mengingat banyak peraturan sebelum undang-undang ini terbit yang
masih berlaku.

ABSTRACT
Indonesia is a country of majority Muslim population, where the issue of
consumer protection against halal food and drink is the main problem. Predicate
of majority assumes that halal food products and beverages was halal surely,
whereas with advanced food technology today many food and beverage products
which can not be ascertained halal without doing research and search deeper. This
search can be done through an audit process to follow the standards. With labeling
process or lawful mark as a form of consumer protection.
Regulation halal in Indonesia listed in the publication of Instruction, ministerial
decisions and some laws. Labeling activities (inclusion) word halal on the
packaging has been applied in advance before halal certification. Various laws
and regulations that have relevance to the setting of halal products not provide
certainty and legal guarantees for the public. Arrangements regarding halal
product assurance needs to be regulated in a law that comprehensively covers
products which include goods and / or services related to food, beverage,
medicine, cosmetics, chemical products, biological products, and products of
genetic rekaya and use of goods used , used, or used by the community.
Has now been published Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan
Produk Halal as regulations to ensure legal certainty for halal products is
evidenced by a halal certification. Law Halal Product Guarantee is classified as a
new regulation that its implementation still require adjustments to remember a lot
of regulations before this law is still valid issue, Indonesia is a country of majority Muslim population, where the issue of
consumer protection against halal food and drink is the main problem. Predicate
of majority assumes that halal food products and beverages was halal surely,
whereas with advanced food technology today many food and beverage products
which can not be ascertained halal without doing research and search deeper. This
search can be done through an audit process to follow the standards. With labeling
process or lawful mark as a form of consumer protection.
Regulation halal in Indonesia listed in the publication of Instruction, ministerial
decisions and some laws. Labeling activities (inclusion) word halal on the
packaging has been applied in advance before halal certification. Various laws
and regulations that have relevance to the setting of halal products not provide
certainty and legal guarantees for the public. Arrangements regarding halal
product assurance needs to be regulated in a law that comprehensively covers
products which include goods and / or services related to food, beverage,
medicine, cosmetics, chemical products, biological products, and products of
genetic rekaya and use of goods used , used, or used by the community.
Has now been published Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan
Produk Halal as regulations to ensure legal certainty for halal products is
evidenced by a halal certification. Law Halal Product Guarantee is classified as a
new regulation that its implementation still require adjustments to remember a lot
of regulations before this law is still valid issue]"
2015
T44358
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fatchul Fadlilah Anza
"Obat tradisional di Indonesia semakin banyak beredar dan digunakan oleh masyarakat, Sementara kehalalan produk obat tradisional tersebut masih dipertanyakan. Pengaturan sertifikasi halal masih kurang melindungi konsumen muslim. Tujuan penelitian dalam skripsi ini adalah untuk mengetahui peraturan labelisasi halal sebelum dan sesudah keluarnya undang-undang Jaminan Produk Halal bagi obat tradisional dalam rangka memberikan perlindungan bagi konsumen muslim. Penelitian ini adalah penelitian normatif dengan menggunakan bentuk penelitian kepustakaan dan melakukan pendekatan yuridis, serta bersifat eksplanatoris.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebelum adanya undang-undang jaminan produk halal konsumen muslim kurang terlindungi karena tidak adanya harmonisasi peraturan. Setelah dikeluarkannya undang-undang jaminan produk halal harmonisasi peraturan tercapai. Akibatnya pelaku usaha wajib melakukan sertifikasi halal. Semakin banyak produk yang mencantumkan label halal beredar di Indonesia Dengan demikian konsumen muslim lebih terpenuhi haknya untuk mendapatkan perlindungan untuk mengkonsumsi obat tradisional yang halal.

Traditional medicines in Indonesia have become widely circulated and used by people, while halal status of traditional medicine products is still questionable. Halal certification arrangements are lack of muslim customer protection. The research objective of this thesis is to compare the halal labeling regulations before and after Law of Halal Product Assurance is release in order to provide protection for Muslim consumers of traditional medicine. The research method of this thesis is a normative study which explained by using literature research and juridical approach.
The results showed that before the Law of Halal Product Assurance is out Muslim consumers were less protected due to the absence of harmonization in regulations. The release of the Halal Product Assurance law achieve harmonization in regulations. Producer are required to perform halal certification. That cause many products have label halal in Indonesia. In conclusion the Muslim consumers get their right of protection to consume halal traditional medicine.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2016
S61729
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>