Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 54354 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Gold, Carol Sapin
Bandung: Angkasa, 1991
381.34 Gol m
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Gold, Carol Sapin
Bandung: Angkasa, 1983
381.34 GOL s
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Safitri Hariyani
"Ada 2 jenis hubungan dokter pasien dalam upaya penyembuhan yaitu hubungan karena kontrak (transaksi terapeutik) dan hubungan karena Undang-Undang. Dalarn hubungan kontrak, dokter dan pasien telah dianggap sepakat melakukan perjanjian apabila dokter telah memulai tindakan medis terhadap pasien. Scdangkan dalam hubungan karcna Undang-Undang, rnuncul karma kewajiban yang dibebankan pada dokter. Dalam hubungan dokter-pasien yang terpenting adalah inforniasi, karena infonnasi dan kedua befall pihak nierupakan landasan untuk pelalcsanaan tindakan medis. Kedua hubungan dokter-pasien tersebut melahirkan tanggung jawab dari berbagai aspek yaitu darii Hukum Pcrdata, Hukum Pidana, Hukum Administratif Etik Profcsi Hukum Perlindungan Konsumen dalam UU Praktik Kedokteran.
Sengketa antara dokter dengan pasien) sengketa kedokteran merupakan sengketa yang timbul akibat hubungan kedua subjek hukum tersebut dalam melakukan upaya penyembuhan. Sengketa muncul karena ketidakpuasan pasien yang pada umurnnya disehabkan oleh adanya dugaan keialaianikesalahan yang dilakukan oleh dokter. Kelalaianikesalahan tersebut seringkali terjadi karena kurangnya infomasi yang seharusnya menjadi hak dan kewajiban bagi keduanya. Kelalaianikesalahan dokter dapat mengakibatkan kerugian yang diderita pasien berupa luka/eacat bahkan sampai meninggal dunia, namun untuk membuktikan adanya kelalaianikesalahan tidaldah mudah karena pasien dengan keawamannya scringkali tidak memahami pcrmasalahan yang tcrjadi.
Berdasarkan perangkat peraturan dan prosedur penyelesaian sengketa yang ada pada saat ini, sengketa kedokteran dapat diselesaikan dengan dua jalur, baik melalui jalur hukum maupun jalur etika. Dari jalur hukum, bisa melalui Hukum Pcrdata karma ada aspek perjanjian tcrapcutik di dalamnya, atau mclalui Hukum Pidana karma ada beberapa delik yang mengatur secara rinci persoalan pidana baik dalam KUHP maupun Undang-Undang yang mengatur tentang kesehatan, sedarfgkan Hukum Perlindungan Konsumen adalah upaya penyelesaian sengketa lain yang masih baru sifatnya.
Upaya penyelesaian sengketa kedokteran menurut peratigkat peraturan yang ada dapat diselesaikan melalui 5 lembaga, dirnana masing-masing lembaga penyelesaian sengketa tersebut memiliki keuntungan dan kerugian baik bagi pasien ataupun dakter. Menelaah sernua lembaga penyelesaian sengketa kedokteran di atas, basil penelitian menunjukkan bahwa upaya penyelesaian sengketa kedokteran melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) adalah penyelesaian sengketa yang paling ideal bagi semua pihak, karenapertama, pcnyclesaiannya yang mclibatkan para pihak sccara langsung mcmungkinkan dialog secara terbuka, sehingga keputusan bersama kemungkinan besar dapat dicapai; kedua, sifatnya yang teitutup ineznberikan rasa aznan kepada para pihak yang terlibat atas kekhawatiran terbukanya rahasia dan nama bail( yang sangat diperlukan dokter dalam melakukan profesinya; dan ketiga, karena sifat putusannya yang final and binding menyehahkan putusan tidak dapat dimintakan upaya hukum selanjutnya sehingga kepastian hukuni bagi para piak terjamin dark proses penyeiesaian sengketa bisa lebih eepat."
Depok: Universitas Indonesia, 2004
T19202
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sembiring, J. J. Amstrong
"Terlibatnya Indonesia dalam perdagangan bebas, telah membawa konsekuensi, antara lain produk barang dan jasa semakin beraneka ragam (diversjfikasi produk), baik produk ekspor maupun impor, seyogyanya menjadi perhatian instrumen hukum ekonomi di Indonesia. Dalam hubungannya dengan perdagangan bebas, bila kita tidak mampu menangkap atau menjabarkan pesan-pesan "tersembunyi' dari era perdagangan bebas, maka cepat atau lambat konsumen Indonesia akan mengalami/menghadapi persoalan yang makin kompleks dalam mengkonsumsi produk barang dan jasa yang semakin beraneka ragam. Dalam teori ekonomi mengenai hubungan antara konsumen dan produsen berimplikasi pada teori hukum yang berkembang pada era dominasinya kebebasan individu dan liberalisme. Kekuatan konsumen kemudian melahirkan teori dalam kontrak, yaitu kebebasan berkontrak (freedom of contract) dan hubungan kontrak (privity of contract). Dalam mengantisipasi produk-produk barang atau jasa yang merugikan atau mencelakakan konsumen, sebagian negara disertai perdagangan bebas telah mengintroduksi doktrin product liability dalam tata hukumnya, seperti Jepang, Australia, Amerika Serikat setelah kasus Henningsen, 18 (delapan belas) negara bagian menerapkan prinsip strict liability, tanpa negligence dan "privity of contract" terhadap produsen dari beberapa produk seperti : Automobile, Combination Power Tool, Alumunium Rocking Chair, dan produk asbes kemudian menarik kesimpulan penerapan doktrin strict product liability. De-regulasi doktrin perbuatan melawan hukum ( Pasal 1365 KUHPerdata ) yang menyatakan bahwa "Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian bagi orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian, mengganti kerugian tersebut " Untuk dapat dikatakan sebagai Perbuatan Melawan Hukum berdasar Pasal 1365 KUHPerdata, suatu perbuatan harus memenuhi unsur-unsur sebagai berikut, adanya perbuatan melawan hukum, unsur kesalahan, kerugian, hubungan sebab akibat yang menunjukkan bahwa adanya kerugian disebabkan oleh kesalahan seseorang. Adanya unsur melawan hukum di mana suatu perbuatan melawan hukum memenuhi unsur-unsur berikut, bertentangan dengan hak orang lain, kewajiban hukumnya sendiri, kesusilaan, keharusan yang harus diindahkan dalam pergaulan masyarakat mengenai orang lain atau benda. Unsur-unsur ini pada dasarnya bersifat alternatif, artinya untuk memenuhi bahwa suatu perbuatan melawan hukum, tidak harus dipenuhi semua unsur tersebut. Jika suatu perbuatan sudah memenuhi salah satu unsur saja maka perbuatan tersebut dapat dikatakan sebagai perbuatan melawan hukum. Dalam perkara ini, perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tergugat adalah yang bertentangan dengan hak orang lain dan kewajiban hukumnya sendiri. Dengan demikian sehingga semakin menyeimbangkan kedudukan dan peran konsumen terhadap pengusaha, sekalipun salah satu atas negara hukum telah menegaskan bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama/seimbang di mata hukum. Terminologi "product liability" sebagai "Tanggung gugat produk" dan ada pula yang menterjemahkannya sebagai "Tanggung jawab produk". Beberapa pengertian atau rumusannya : "Product liability : Refers to the legal liability of manufactures and sellers to compensate buyers, user, and even bystanders, for damages or injuries suffered because of defects in goods purchased ". Produktenaansprakelikeheid: tanggung jawab pemilik pabrik untuk barang-barang yang dihasilkannya, misal yang berhubungan dengan kesehatan pembeli, pemakai (konsumen) atau keamanan produk. Ius Constituendum diberikan pengertian sebagai kaidah hukum yang dicita-citakan berlaku di suatu negara. Dalam konteks tulisan sederhana ini, doktrin "product liability" diharapkan dapat diintroduksi dalam doktrin perbuatan melawan hukum (tort) sebagaimana diatur dalam pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Dalam konteks hukum positif yang berlaku di Indonesia, seorang konsumen apabila dirugikan di dalam mengkonsumsi barang atau jasa, dapat menggugat pihak yang menimbulkan kerugian. Pihak di sini bisa berarti produsen/pabrik, supplier, pedagang besar, pedagang eceran/penjual ataupun pihak yang memasarkan produk; tergantung dari siapa yang melakukan atau tidak melakukan perbuatan yang menimbulkan kerugian bagi konsumen, bahkan kematian. Kualifikasi gugatan yang lazim digunakan di berbagai negara, termasuk Indonesia, adalah wanprestasi (default) atau perbuatan melawan hukum (tort). Apabila ada hubungan konstraktual antara konsumen dengan pengusaha maka kualifikasi gugatannya adalah wanprestasi. Kerugian yang dialami konsumen, tidak lain karena tidak dilaksanakannya prestasi oleh pengusaha. Dengan demikian, jika tidak ada hubungan konstraktual antara konsumen dengan pengusaha maka tidak ada tanggung jawab (hukum) pengusaha kepada konsumen. Dalam ilmu hukum inilah yang disebut sebagai doktrin privity of contract. Di dalam doktrin ini terkandung prinsip "tidak ada hubungan kontraktual, tidak ada tanggung jawab" (No privity - no liability principle). Jika gugatan konsumen menggunakan kualifikasi perbuatan melawan hukum (tort), hubungan kontraktual tidaklah disyaratkan. Dengan kualifikasi gugatan ini, konsumen sebagai penggugat harus membuktikan unsur-unsur adanya perbuatan melawan hukum, adanya kesalahan/kelalaian pengusaha, adanya kerugian yang dialami konsumen, adanya hubungan kausal antara perbuatan melawan hukum dengan kerugian yang dialami konsumen. Selanjutnya pada beban pembuktian (burden of proof), konsumen harus membuktikan keempat unsur tersebut maka hal ini dirasakan tidak adil bagi konsumen dengan dasar beberapa pertimbangan. Pertama, secara sosial ekonomi kedudukan konsumen lemah dibandingkan dengan pengusaha, walaupun di mata hukum semua memiliki kedudukan yang sama. Dalam menghadapi gugatan konsumen, pengusaha lebih mudah mendapatkan pengacara dalam membela kepentingan-kepentingannya, termasuk dalam membuktikan ahli-ahli teknis sesuai dengan produk yang dihasilkannya. Bagi konsumen sulit membuktikan "unsur ada tidaknya kesalahan/kelalaian" pengusaha dalam proses produksi, pendistribusian, dan penjualan barang atau jasa yang telah dikonsumsi konsumen."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T18224
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
R. Permelia Fabyanne
"Di antara berbagai Hak atas Kekayaan Intelektual, merek dagang merupakan salah satu hak yang sangat terkait dengan perlindungan konsumen, pelanggaran hak merek akan berdampak secara luas terhadap konsumen, karena merek meliputi segala kebutuhan konsumen. Hal tersebut disebabkan karena konsumen merupakan penggunan suatu produk, dimana suatu produk sangat erat kaitannya dengan merek. Sehingga konsumen yang biasanya sudah terikat menggunakan produk dengan merek tertentu, di mana dalam prakteknya sering terjadi pemalsuan dan menimpa konsumen maka sudah pasti konsumen mengalami kerugian karena mengkonsumsi secara keliru produk tertentu yang kualitasnya berbeda dengan produk yang biasa ia konsumsi. Sehinga di dalam penulisan tesis ini permasalahan yang akan diangkat adalah bagaimana Undang-Undang Merek memberikan perlindungan terhadap konsumen, upaya dan langkah hukum apa yang dapat dilakukan oleh konsumen apabila kepentingannya dirugikan serta bagaimana putusan pengadilan niaga dalam hal perlindungan terhadap konsumen.
Sebagai upaya untuk memberikan perlindungan hukum terhadap konsumen maka di dalam Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dirumuskan mengenai tanggung jawab produk yang menyatakan bahwa "Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan".
Sedangkan apabila dilihat berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, sanksi bagi pelanggar tindak pidana di bidang merek yang tentunya pasti akan merugikan pihak konsumen sebagai pengguna ataupun pemakai suatu produk atau barang, dapat dikenakan ketentuan pidana sebagaimana tercatat dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, yang tercantum dalam Pasal 90, 91, 92 ayat (1), 92 ayat (2), 92 ayat (3), 93, 94 ayat (I), 94 ayat (2), dan Pasal 95.
Sebagai akibat penegakan hukum yang lemah maka hasil dari kebijakan hukum merek untuk menanggulangi pelanggaran merek yang merugikan konsumen juga tidak akan mencapai hasil yang memadai. Oleh karena itu, sangat dibutuhkan penegakan hukum yang kuat atas merek untuk mencegah terjadinya pelanggaran di bidang merek yang akan merugikan konsumen dan juga dibutuhkan tanggung jawab yang kuat dari kalangan pelaku usaha dalam memproduksi suatu barang."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T15543
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rachuela
"ABSTRAK
Penjualan apartemen dapat dilakukan dengan cara "pre project selling", dimana penjualan dilakukan pada saat bangunan apartemen belum jadi dan jual beli dilakukan dengan penandatanganan perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) yang berbentuk perjanjian standar antara Penjual dan Pembeli. Dalam PPJB Apartemen "XYZ" ini terdapat ketidakseimbangan kewajiban, antara lain prestasi yang tidak seimbang dimana Pembeli dituntut melakukan cicilan secara rutin namun tidak diimbangi oleh prestasi Penjual yang seharusnya juga melakukan pembangunan secara bertahap; Denda keterlambatan dimana sanksi keterlambatan apabila Pembeli terlambat membayar adalah PPJB dibatalkan secara sepihak oleh Penjual dan uang yang telah dibayarkan hangus namun disisi lain apabila Penjual terlambat menyerahkan apartemen selama apapun denda dibatasi maksimal 9 persen, memang Pembeli dapat membatalkan Perjanjian karena kelalaian Penjual tersebut dan uang akan dikembalikan ditambah denda 9 persen dari Penjual namun dipotong PPN 10 persen yang berarti Pembeli akan rugi 1 persen. Disini seharusnya Pembeli yang dapat minta ganti rugi karena kelalaian Penjual namun dengan klausula seperti itu malah Pembeli lah yang dirugikan. Upaya hukum bagi Pembeli dalam PPJB salah satunya adalah penyelesaian sengketa dengan musyawarah mufakat dan apabila tidak tercapai mufakat melalui Pengadilan Vegeri Jakarta Selatan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan dengan menggunakan alat pengumpulan data berupa studi kepustakaan seperti buku dan undang-undang serta Penelitian lapangan dengan menggunakan alat pengumpulan data berupa wawancara dengan Penjual dan Pembeli. PPJB tersebut tidak mencerminkan keseimbangan kewajiban antara Penjual dan Pembeli, lebih berat sebelah dan merugikan Pembeli padahal dengan adanya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen harusnya kepentingan Pembeli dapat terlindungi apalagi dengan keluarnya Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat nomor 11/KPTS/1994 tentang Pedoman Pengikatan Jual Bell Satuan Rumah Susun seharusnya perlindungan terhadap Pembeli lebih terlindungi lagi. Saran Penulis adalah pemerintah lebih tegas mengatur dan mengawasi mengenai penggunaan klausula-klausul.a baku dan mewajibkan PPJB dibuat dengan akta otentik serta lebih mensosialisasikan UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Lembaga-Lembaga Perlindungan Konsumen dimana lembaga-lembaga tersebut lebih tegas untuk menindak lanjuti segala keluhan Konsumen.

ABSTRAK
Apartments can be sold by way of "project selling", whereby the sale is made when the building is not yet ready and sale-and-purchase is done by signing a Binding Sale and Purchase Agreement (Perjanjian Pengikatan Jual Beli or PPJB) in form of a standard agreement between the Seller and the Buyer. In PPJB of "XYZ" apartment, the obligations are not in balance, among others, the Buyers' obligations to pay in arrears are not balanced up with the Seller's obligations to finish construction gradually. Consequence for late payment by the Buyers is a one-sided cancellation by the Seller and the money that has been paid by the Buyers are not refundable. On the other hand, if the Seller fails to deliver the apartment on time, the fine to be paid by the Seller is limited to maximum of 9%. The Buyers can indeed cancel the agreement due to such failure and receive the money back with an extra of 9% fine from the Seller, but that amount will be deducted with value added tax of 10%, which leads to loss of the Buyers of 1%. In this case the Buyers should be able to ask for compensation for the Seller's failure, however such clause causes loss on the Buyers' side. One of legal efforts that the Buyers can do is by reaching a settlement. If the settlement can not be reached, the Buyers can bring the case to the District Court of South Jakarta. The research methodology used is library method by collecting data in forms of literatures such as books, laws and field research by collecting data in forms of interviews with the Seller and a Buyer. Such PPJB does not reflect balanced obligations between the Seller and the Buyers, it causes loss on the Buyer's side. By the issuance of Law No. 8 of 1999 on Consumers Protection, the interests of the Buyers should be protected, let alone with the issuance of Decree of State Minister of People's Residence No. 11/KPTS/1994 on Guidance of Sale and Purchase Agreement of Strata Titles that gives more protection to the Buyers. The writer suggests that the government more firmly stipulates and supervises uses of standard clauses, requires an authentication of the PPJB and socializes Law No. 8 of 1999 on Consumers Protection and to enable Consumers Protection Institutions to firmly follow-up the complaints from the consumers.
"
2007
T18979
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Lawalata, Albertinette A.A.L.
"Pengaturan mengenai perlindungan terhadap konsumen sebelum disahkannya UU Perlindungan Konsumen, belumlah secara optimal dapat melindungi konsumen, sehingga konsumen tidak dapat melindungi dirinya dari pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha. Setelah adanya UU Perlindungan Konsumen yang antara lain mengatur mengenai perlindungan konsumen yang lebih integratif dan komprehensif, juga membawa dampak bagi tumbuhnya kesadaran konsumen akan hak-hak yang dimilikinya dan menghilangkan keengganan dari konsumen untuk menempuh penyelesaian melalui jalur hukum. Setiap konsumen yang dirugikan dapat menggugat pelaku usaha atau produsen melalui pengadilan dalam lingkup peradilan umum sesuai yang diatur dalam UU Perlindungan Konsumen.
UU Perlindungan Konsumen memberikan beban pembuktian, terhadap ada atau tidaknya kesalahan pelaku usaha pada pelaku usaha sendiri, sehingga beban pembuktian yang diatur dan dianut UU Perlindungan Konsumen adalah sistem pembuktian terbalik. Namun sistem pembuktian terbalik ini temyata belum sepenuhnya diterapkan pada pemeriksaan terhadap sengketa konsumen yang diajukan ke Pengadilan. Dalam tesis ini, akan membahas mengenai 'penerapan sistem beban pembuktian terbalik dalam pemeriksaan sengketa konsumen yang diajukan oleh konsumen melalui gugatan ke pengadilan. Sekaligus apakah sistem pembuktian terbalik tersebut sulit untuk diterapkan dan digunakan oleh Hakim pada Pengadilan yang memeriksa sengketa konsumen karena UU Perlindungan Konsumen masih menentukan penggunaan ketentuan Hukum Acara Umum (HIRIRBG)."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
T19908
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nunu Nugraha Khuswara
"Era globalisasi dan perdagangan babas global terutama di bidang perindustrian dan perdagangan barang dan jasa telah menghasilkan berbagai variasi produk baik yang berupa barang danlatau jasa. Berkaitan dengan hal tersebut, maka timbul kebutuhan akan adanya sarana guna mendistribusikan produk tersebut ke pelosok tanah air, yang mana di Indonesia, sarana tersebut dilakukan oleh suatu BUMN yaitu PT. Pos Indonesia (Persero). Menyongsong abad XXI, PT. Posindo melakukan pernbenahan guna mewujudkan suatu pelayanan jasa pos yang profesional. Guna memanajemen risiko yang timbul dalam pelaksanaan togas utamanya, maka PT. Posindo mengadakan perjanjian pertanggungan dengan PT. Asuransi Binagriya Upakara atas risiko yang mungkin terjadi dalam melakukan pengiriman barang dengan layanan paket pos kilat khusus, yang dinamakan Perjanjian Asuransi Paket Pos Kilat Khusus. Pada dasarnya balk pihak tertangung maupun pihak penanggung memiliki kewajiban utama guna meredusir risiko yang mungkin timbul sebagai akibat adanya perjanjian pengangkutan pos antara PT. Posindo dengan konsumennya, dengan tetap memperhatikan kepentingan konsumen. Berkaitan dengan mekanisme pengajuan klaim ganti rugi terdapat beberapa permasalahan yang signifikan termasuk kendala dalam pelaksanaannya, namun semuanya itu diupayakan dapat terselesaikan dengan balk tanpa meminggirkan kepentingan konsumen, karena sebagai suatu liability insurance, asuransi paket pos kilat khusus merupakan suatu bentuk asuransi dengan objek pertanggungan kepentingan pihak ketiga (konsumen). Lahirnya UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen belum menyelesaikan permasalahan terkait dengan perlindungan konsumen di Indonesia, hal ini disebabkan karena masih diperlukannya peraturan perundangan sektoral, guna mengatur perlindungan konsumen di bidang-bidang tertentu, selain itu permasalahan fundamental lainnya adalah belum terdapat aturan baku berkaitan dengan hukum acara dalam bidang perlindungan konsumen yaitu Small Court, Class Action dan NGO's Legal Standing. Kedudukan konsumen mengalami evolusi yang ditandai dengan munculnya berbagai teori tentang kedudukan konsumen, yaitu dimulai dengan munculnya Let the buyer beware principle atau yang juga dikenal sebagai caveat emptor sampai dengan munculnya Standart of Care Theory dan Presumption of Negligence Theory, yang menjadi dasar perkembangan konsepsi pertanggung-jawaban tanpa kontrak atau implied warranty (Nunu Nugraha Khuswara)."
Depok: Universitas Indonesia, 2004
T19838
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Muhammad Fardhan Hegazi Affandi
"Pengiriman paket melalui marketplace dengan metode Cash On Delivery COD tanpa persetujuan konsumen sering terjadi dalam transaksi marketplace di Indonesia. Konsumen menerima paket barang yang tidak pernah dipesan melalui marketplace, yang seringkali tidak sesuai dengan keinginan atau kebutuhan mereka. Praktik ini merugikan konsumen secara finansial dan mengancam privasi data mereka. Penjual melakukan praktik ini untuk meningkatkan penjualan atau menawarkan barang menarik. Pelindungan hukum bagi konsumen dalam transaksi marketplace di Indonesia telah diatur dalam beberapa undang-undang dan peraturan pemerintah, termasuk Undang- Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Meskipun demikian, masih terjadi banyak pelanggaran yang merugikan konsumen di marketplace. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 secara khusus mengatur masalah pengiriman barang tanpa persetujuan konsumen, yang melarang pelaku usaha membebankan kewajiban pembayaran atas barang yang dikirim tanpa dasar kontrak. Namun, walaupun sudah ada regulasi-regulasi yang mengatur masih banyak terjadi kasus pelanggaran dalam marketplace mengenai pengiriman barang melalui marketplace dengan metode Cash On Delivery (COD) tanpa persetujuan konsumen yang dapat merugikan konsumen. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif tulisan ini akan menganalisis mengenai bagaimana pengaturan mengenai perlindungan hukum bagi konsumen, metode pembayaran Cash On Delivery (COD) , dan perjanjian jual beli secara umum serta bagaimana tanggung jawab para pelaku usaha terkait kerugian yang ditimbulkan pada konsumen.

The delivery of packages through marketplaces using the Cash On Delivery (COD) method without consumer consent is common in e-commerce transactions in Indonesia. Consumers receive unsolicited packages that often do not meet their preferences or needs. This practice financially harms consumers and threatens their data privacy. Sellers engage in such practices to boost sales or offer attractive products. Legal protection for consumers in marketplace transactions in Indonesia is regulated by various laws and government regulations, including the Consumer Protection Act, the Information and Electronic Transactions Act, Government Regulation No. 71/2019 on the Organization of Electronic Systems and Transactions, and Government Regulation No. 80/2019 on Trade through Electronic Systems. However, despite these regulations, many violations that harm consumers still occur in marketplaces. Specifically, Government Regulation No. 80/2019 addresses the issue of unsolicited package delivery, prohibiting businesses from imposing payment obligations for goods sent without a contractual basis. Nevertheless, numerous cases of violations regarding the delivery of goods through marketplaces with the Cash On Delivery (COD) method without consumer consent continue to harm consumers. Using a normative juridical research method, this paper will analyze the legal protection for consumers, the Cash On Delivery (COD) payment method, general sales and purchase agreements, as well as the responsibility of business entities regarding the losses incurred by consumers."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Grace Elysia Binti
"Perkembangan media sosial saat ini memberikan pengaruh terhadap kegiatan mempromosikan suatu produk yang dilakukan oleh pelaku usaha, ditambah dengan maraknya penggunaan internet yang dengan sangat mudah diakses oleh masyarakat. Munculnya media sosial, dan pengaruhnya terhadap perilaku konsumen dan praktik pemasaran, sebagian besar didorong oleh platform itu sendiri. Influencer merupakan saah satu karakter terkenal di media sosial yang digunakan untuk mempromosikan produk mereka di media sosial jika mereka memiliki akses ke influencer. Gagasan dalam memilih influencer memberi pengaruh konsumen dalam membeli suatu barang. Hal ini terlihat dari banyaknya kasus dimana influencer hanya dijadikan saksi dalam sebuah persidangan apabila terdapat iklan yang merugikan konsumen. Oleh karena itu untuk menjawab adanya kekosongan hukum tersebut, penulis mencoba mengkaji pengaturan yang ada di India The Consumer Protection Act. 2019 , India dan The Consumer Protectiona Act, B.e. 2522, di Thailand. Pengaturan ini telah mengatur kewajiban sebagai influencer dalam hal pengiklanan suatu produk. hasil penelitian ini memberikan kesimpulan yakni : (1) perlindungan bagi konsumen yang dirugikan akibat jasa endorsement yang dilakukan oleh influencer di Indonesia belum memiliki pedoman yang tetap atau belum di atur didalam Undang-Undang Nomo 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (2) perjanjian yang dibuat antara influencer dengan pelaku usaha di India dan Thailand telah menetapkan pedoman yang jelas untuk akuntabilitas influencer, salah satunya tanggung jawab influencer sama dengan tanggung jawab produk.

The development of social media has an influence on the activities of promoting a product carried out by business actors, coupled with the widespread use of the internet which is very easily accessed by the public. The rise of social media, and its influence on consumer behavior and marketing practices, is largely driven by the platforms themselves. Influencers are well-known characters on social media who are used to promote their products on social media if they have access to influencers. The idea of choosing influencers influences consumers in buying an item. This can be seen from the many cases where influencers were only used as witnesses in a trial when there were advertisements that harmed consumers. Therefore, to answer this legal vacuum, the author tries to examine the existing regulations in India, The Consumer Protection Act. 2019 , India and The Consumer Protectiona Act, B.e. 2522, in Thailand. This arrangement has regulated obligations as an influencer in terms of advertising a product. The results of this study provide the following conclusions: (1) protection for consumers who are harmed by endorsement services performed by influencers in Indonesia does not yet have fixed guidelines or has not been regulated in Law No. 8 of 1999 concerning Consumer Protection. (2) agreements made between influencers and business actors in India and Thailand have established clear guidelines for influencer accountability, one of which is that influencer responsibility is the same as product responsibility."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>