Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 10856 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Murni Setiati Ireni
"ABSTRAK
Meninjau kembali perjalanan demokrasi di Indonesia, terdapat peristiwa penting yang perlu diketengahkan, yai_tu adanya usaha membuat Undang-Undang Dasar Negara RI yang bersifat tetap sebagai pengganti UUDS 1950. Maka pada tahun 1955, melalui hasil pemilihan umum terbentuklah Konstituante sebagai badan pembuat Undang-Undang Dasar.
Data penulisannya diambil dari berbagai sumber_seperti Arsip Nasional, buku-buku serta surat kabar.
Dari seluruh data yang dapat dikumpulkan dibuat tiga bagian penting dari seluruh isi penulisan yaitu pemilihan umum untuk Konstituante, Konstituante sebagai lembaga ne_gara dan pembubarannya.
Pemilihan umum tahun 1955 merupakan puncak dari de_mokrasi liberal di Indonesia, karena pada waktu itu di Indonesia terdapat banyak sekali partai-partai politik dan golongan sebagai tempat menyalurkan aspirasi politik rakyat Indonesia. Yang menarik dari seluruh isi penulisan ini ia_lah Konstituante terpaksa dibubarkan sebelum dapat mencapai hasil, yaitu dengan adanya Dekrit Presiden 5 Juli 1979.

"
1990
S12382
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nanang Surahman
"Masalah Dasar Negara hampir menjadi isu yang "tidak pernah selesai" dalam sejarah politik Indonesia. Mekanisme politik yang diambil oleh Soekarno maupun oleh Soeharto, membuktikan bahwa soal ini tidak pernah tuntas begitu saja. Pada kenyataannya, selalu saja ada pihak yang merasa tidak puas dan berupaya memunculkannya dalam banyak kesempatan. Wacana dan gerakan yang mendominasi masalah ini sepanjang sejarahnya adalah konfrontasi antara kelompok Sekuler atau Agama (Islam). Dua kecenderungan inilah yang bergulir di BPUPKI 1945 dan kemudian memuncak di Majelis Konstituante 1956-59. Bahkan sampai saat ini.
Peneiitian ini bersifat deskriptif analitis, menjelaskan dan menganalisa gejala politik dengan menjelaskan kecenderungan apa yang mengkondisikan hubungan konfliktual antara partai politik yang mewakili dua tendensi tersebut yaitu PKI (sekuler) dengan Masyumi (Islam) di Majelis Konstituante. Untuk keperluan itu data dikumpulkan melalui analisis dokumen dan sejumlah bahan kepustakaan lainnya, serta melalui wawancara dengan beberapa nara sumber terpilih.
Kerangka pemikiran yang melandasi penelitian ini antara lain teori konflik Ralf Dahrendorf, tipologi konflik Maurice Duverger, klasifikasi ideologi partai politik Herbert Faith dan Lance Castles, sistem kepartaian dari Maurice Duverger, dan interaksi antar unit partai dalam sistem kepartaian dari Daniel Dhakidae.
Wacana yang meliputi masalah ini misalnya soal tentang "tujuh kata" di Piagam Djakarta Juni 1945, negara Islam, negara sekuler, dan lain sebagainya. Baik organisasi massa maupun partai politik yang memperjuangkannya mengambil pilihan karakter gerakan antara yang moderat dan radikal. Solusi dari masalah ini adalah pentingnya membuat konsensus untuk menyelesaikannya melalui mekanisme konstitusional.
Karena, radikalisasi atau pemaksaan kehendak secara sepihak diluar mekanisme tadi, justru hanya akan menimbulkan kerawanan-kerawanan sosial-politik yang tajam dan spesifik.
Temuan penelitian ini antara lain adanya dua arus kuat yang mendorong partai politik untuk mengambil sikap dan posisi, atau terlibat dalam sebuah keadaan tertentu, yaitu ideologi dan pragmatisme. Pertarungan mengenai Dasar Negara di Majelis Konstituante 1956-59 mencerminkan keberlakuan dua hal tersebut. Terjadi faksionalisasi partai-partai politik di majelis kedalam tiga faksi : Pancasila, Islam, dan Sosial-Ekonomi. Hal pertama yang melandasi faksionalisasi itu adalah kecenderungan ideologi. Partai-partai berideologi sekuler (nasionalis, sosialis, komunis) memilih Faksi Pancasila atau Faksi Sosial-Ekonomi. Kedua, partai-partai itu juga mempertimbangkan aspek-aspek pragmatis. Terlebih lagi ketika Pemilu 1955 tidak berhasil memunculkan parpol yang dominan di majelis. Walhasil, beberapa partai politik yang dalam keadaan normal berjauhan jarak politiknya, seperti antara PNI-PSI-PKI atau antara NU-Masyumi tampak berhasil saling mendekatkan jarak politiknya untuk kemudian bergandengan dalam satu barisan untuk memperjuangkan kepentingan yang sama dan fundamental, Dasar Negara.
Namun, mekanisme demikian ternyata tidak cukup memadai ke arah tercapainya kesepakatan mengenai masalah itu. Jebakan konstitusional yaitu dua pertiga suara di majelis, justru menggiring mereka ke arah jalan buntu. Baik PKI maupun Masyumi menyadari benar adanya kemungkinan seperti itu. Namun, dalam kalkulasi politik pragmatis mereka hasil akhir demikian mungkin jauh lebih baik daripada ada satu pihak yang berhasil memenangkan pertarungan itu. Karena itu, persoalan ini mungkin saja masih akan tersisa di masa mendatang. Sehingga, perhatian dan kearifan kita bersama untuk mensikapinya selalu diperlukan. Semoga."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2002
T7066
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Abdurakhman
"Penulisan Skripsi ini dimulai pada pertengahan tahun 1992. Tujuan penulisan skripsi ini untuk mengungkapkan hal-hal yang menyebabkan Dewan Konstituante gagal untuk menetapkan dasar negara. Pengumpulan data dilakukan melalui studi pustaka, dengan pencarian sumber-sumber primer, kemudian sumber-sumber sekunder dan sumber pendukung lainnya. Sumber-sumber ini penulis peroleh di Arsip Nasional, dan perpustakaan-perpustakaan yang ada di Jakarta. Hasilnya menunjukkan bahwa gagalnya Dewan Konstituante menentukan alternatif dasar negara karena dua faktor. Pertama, faktor dari dalam Dewan Konstituante dan yang kedua faktor dari luar. Kedua faktor tersebut merupakan sebab dan akibatnya. Gagalnya Dewan Aonstituante menentukan alternatif dasar negara karena tidak tercapainya kesepakatan di antara anggota Dewan sendiri, sehingga Soekarno mengusulkan untuk kembali ke UUD 1945 tanpa adanya perubahan. Usulan Soekarno tersebut ternyata tidak mampu membuat jalan keluar kerja, Dewan, tetapi mengakibatkan kemacetan. Soekarno menganggap kemacetan di Dewan tersebut sangat membahayakan kehidupan bernegara di Indonesia. Soekarno yang sejak ditetapkannya UUD'S 1950 hanya sebagai kepala negara yang tidak terlibat langsung dengan pemerintahan, mulai melibatkan diri secara langsung, dan ini bertentangan dengan UUD'S 1950. Tindakan Soekarno mengusulkan kembali ke UUD 1945 hanya kedok belaka untuk menerapkan sistem politik yang selalu digembar-gemborkannya Demokrasi Terpimpin. Ini terbukti usulan kembali ke UUD 1945 yang akhirnya gagal, mendorong Soekarno semakin terlibat lebih jauh, yaitu mengeluarkan dekritnya pada tanggal 5 Juli 1959. Isinya antara lain membubarkan Dewan Konstituante, ini berarti Dewan Konstituante gagal menentukan alternatif dasar negara."
Depok: Fakultas Ilmu Pengetahuan dan Budaya Universitas Indonesia, 1993
S12147
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Depok Fakultas Sastra Universitas Indonesia 1994
UI - Laporan Penelitian  Universitas Indonesia Library
cover
Depok Fakultas Sastra Universitas Indonesia 1994
LAPEN 04 Abd u
UI - Laporan Penelitian  Universitas Indonesia Library
cover
Nasution, Adnan Buyung, 1934-
Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1992
320.959 8 NAS a
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Nasution, Adnan Buyung, 1934-
Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1992
320.959 8 NAS a
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
A.K. Pringgodigdo
Jakarta: Pembangunan, 1966
342.02 PRI t
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
A.K. Pringgodigdo
Djakarta: Pembangunan, 1974
342.02 PRI t
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta Sinar Grafika 2000,
R 342.029 Tig
Buku Referensi  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>