Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 84370 dokumen yang sesuai dengan query
cover
cover
Margaretha Quina
"Skripsi ini membahas pokok permasalahan sebagai berikut: (1) Bagaimanakah pengakuan hak atas lingkungan hidup sebagai bagian dari hak asasi manusia dalam hukum internasional?; (2) Bagaimanakah tanggung jawab yang dibebankan terhadap perusahaan transnasional terkait permasalahan lingkungan hidup dalam hukum internasional?; dan (3) Bagaimana pertanggungjawaban perusahaan transnasional terhadap pelanggaran hak atas lingkungan hidup telah diterapkan terutama dalam perkara-perkara gugatan masyarakat terhadap perusahaan transnasional?
Secara garis besar, analisis didasarkan pada studi literatur mengenai perkembangan doktrin dan pengaturan hak atas lingkungan hidup, dengan meninjau perjanjian internasional baik yang bersifat global maupun regional, instrumen soft law, dan hukum kebiasaan internasional; serta tinjauan pertanggungjawaban yang dibebankan oleh instrumen-instrumen hukum internasional terhadap perusahaan transnasional dalam hal pemenuhan hak atas lingkungan hidup. Selanjutnya dianalisis mengenai keberlakuan hak atas lingkungan hidup sebagai hukum internasional terhadap perusahaan transnasional, serta pertanggungjawaban yang dapat dibebankan terhadapnya.
Dalam analisis, dibahas mengenai tiga kasus pelanggaran hak atas lingkungan hidup oleh perusahaan transnasional, yaitu Aguinda v. Texaco, Lubbe v. Cape PLC, dan Beanal v. Freeport McMoran. Dalam analisis, dapat terlihat bahwa dalam perkara-perkara tersebut: (1) Hukum internasional tidak diterapkan secara langsung; (2) Terhentinya perkara dalam proses yurisdiksi; (3) Adanya irisan ranah hukum publik dan privat dalam substansi dan formil perkara; (4) Pelanggaran hak atas lingkungan hidup diterjemahkan dalam pelanggaran hak-hak asasi secara umum; dan (5) Adanya irisan antara akuntabilitas dan liabilitas perusahaan transnasional. Selain itu, terdapat kecenderungan bahwa pengaturan tanggung jawab lingkungan hidup terhadap perusahaan transnasional ini akan menjadi hukum internasional di masa depan.
Secara ringkas, simpulan yang didapat menjawab secara positif adanya pengakuan hak atas lingkungan hidup sebagai bagian dari hak asasi manusia dalam hukum internasional, namun pengaturan pertanggungjawabannya terhadap perusahaan transnasional masih mendasarkan pada instrumen yang bersifat sukarela tanpa menyinggung liabilitas, sehingga masyarakat yang dirugikan masih kesulitan untuk mendapatkan ganti kerugian atas hak-hak asasinya yang dilanggar karena perusakan lingkungan oleh perusahaan transnasional.

This undergraduate thesis tries to answer following questions: (1) How does right to environment recognized as a part of human rights in international law?; (2) How does liability imposed upon transnational corporation related to environmental harms in international law; (3) How does transnational corporations' liability has been enforced in claims by injured civilians towards transnational corporations?
Generally, the analysis is based on literature study concerning development of doctrine and regulation on right to environment, considering global and regional treaties and soft law instruments, also customary international law; and examination of liability imposed by international legal instruments on transnational corporations in regards of fulfillment of right to environment.
Further, Writer analyses enforceability of right to environment as international law towards transnational corporations, and liability imposed upon them. In analysis, three cases on environmental violations by transnational corporations have been examined, which are Aguinda v. Texaco, Lubbe v. Cape PLC, and Beanal v. Freeport McMoran. It is concluded that in such cases: (1) International law is not imposed directly; (2) Dismissal on jurisdictional process; (3) The intersection of public and private legal area in the substance and process of the cases; (4) Violation of right to environment is translated into violations of general human rights; (5) The intersection of transnational corporations' accountability and liability. Further, there is a tendency that regulation of environmental liability to transnational corporations will be international law in the future.
In brief, the conclusion answers in positive the recognition of right to environment as a part of human rights in international law, yet still bases transnational corporation accountability on the voluntary instruments silent on liability provisions, causing the injured community troubled in demanding compensation for their violated right to environment related to environmental harms by transnational corporations.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2012
S43168
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Manurung, Priscilla R.
"Perang Dunia II telah menggoreskan sejarah buruk terkait perlindungan komunitas internasional terhadap hak asasi manusia (HAM). Sejak saat itu masyarakat internasional melalui PBB memberikan perhatian lebih kepada masalah HAM dengan membentuk Komisi HAM di bawah Dewan Ekonomi dan Sosial PBB. Sejak saat itu, berbagai lembaga HAM internasional serta di berbagai kawasan seperti Amerika, Eropa, dan Afrika didirikan. Namun Asia sebagai kawasan dengan kepadatan penduduk tertinggi di dunia tidak kunjung mendirikan mekanisme regional tersebut hingga akhirnya pada tahun 2009 AICHR berdiri sebagai lembaga HAM regional di Asia Tenggara. Setelah hampir tiga tahun sejak AICHR berdiri terdapat banyak masalah dan tantangan yang dihadapi oleh Komisi tersebut. Dengan demikian penting untuk mengetahui bagaimanakah peran lembaga-lembaga HAM internasional dan regional sebagaimana mekanisme HAM di dunia, kedudukan AICHR sebagai lembaga HAM di Asia Tenggara, serta tantangan-tantangan yang dihadapi AICHR dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai lembaga HAM regional di Asia Tenggara. Permasalahanpermasalahan tersebut akan dijawab melalui penelitian yuridis-normatif sehingga diperoleh simpulan bahwa lembaga-lembaga HAM internasional dan regional berperan penting dalam pemonitoran, pemajuan, serta perlindungan HAM di dunia dan regional. Selain itu dapat diketahui juga bahwa AICHR merupakan badan HAM di Asia Tenggara yang bersifat intergovernmental yang menghadapi banyak tantangan, baik yang berasal dari internal ASEAN maupun dari AICHR sebagai lembaga.

At first, human rights matter was given low concerns until it took the catalyst of World War II to propel it into the international conscience. Then the United Nations started the development of human rights through the creation of the UN Commission on Human Rights under the Economic and Social Council. From that point, many international human rights bodies and even regional systems were established like in America, Europe and Africa. This leaves Asia as the only region without such mechanism until in 2009 ASEAN inaugurated AICHR as the South East Asia?s human rights body. After almost three years of existence, this Commission has been facing many issues and challenges. Thus it is important to know about the role of international and regional human rights body, AICHR?s position as a regional human rights body in ASEAN, and the challenges that AICHR faces in exercising its functions as a regional human rights body in South East Asia. These problems will be answered through a juridical-normative research until it can be concluded that international and regional human rights bodies play an important role in the monitoring, promotion, and protection of human rights in the world and regions. Furthermore it can be informed that AICHR is a South East Asian?s human rights body with an intergovernmental characteristic that still faces many challenges coming both from the internal of ASEAN and from its shortcomings as an organization."
Depok: Universitas Indonesia, 2012
S43680
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Ignatius Setiawan Cahyo Nugroho
"Tesis ini membahas tentang sejauhmana hak asasi manusia internasional diperhitungkan dalam hukum perdagangan internasional di World Trade Organization (WTO). Penelitian ini adalah penelitian yuridis-kualitatif. Perjanjian multilateral di WTO dikaji kesesuiannya dengan hokum hak asasi manusia dan pasal-pasal pengecualian umum sistem hukum perdagangan internasional serta perlakuan berbeda dan khusus bagi negara berkembang ditimbang sejauhmana telah memanifestasikan hak asasi manusia. Penelitian ini menyimpulkan hukum perdagangan internasional di WTO belum memberi perhatian yang serius kepada nilai hak asas manusia. Penelitian ini merekomendasikan nilai hak asasi manusia dijadikan rambu-rambu untuk mencapai keadilan global dalam liberalisasi perdagangan betapapun kompleks dan sulitnya hal tersebut terwujud

The current thesis discusses the extent of international human rights law being accounted within the international trade law of World Trade Organization (WTO). The current study takes on a juridical qualitative research approach: multilateral agreements at WTO are analyzed in their consistency with the human rights law as well as articles on general exemptions within the international trade law system additionally, special and differential treatments to developing countries are also assessed on the extent of their manifestation on human rights. Current findings concluded that international trade law of WTO has not provided sufficient attention towards human rights values. Therefore, the study recommends for the value of human rights law to be established as guidelines toward global justice within trade liberalization despite of the complex and intricate-natured challenges that may arise."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2016
T45870
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Damanik, Gabriel Stevent
"ABSTRACT
Penelitian dilakukan untuk dapat menjawab mengenai kewenangan pembentukan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) No. 32 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Peraturan Perundang-undangan Melalui Jalur Nonlitigasi berdasarkan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan, penyelesaian sengketa peraturan perundang-undangan non-litigasi berdasarkan konsep pengujian peraturan perundang-undangan maupun penilaian penerapan peraturan perundang-undangan, serta kekuatan hukum mengikat hasil penyelesaian sengketa peraturan perundang-undangan non-litigasi. Penelitian yuridis normatif dilakukan dengan menggunakan metode studi pustaka. Permenkumham No. 32 Tahun 2017 yang memberikan kewenangan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan untuk memeriksa dan menyelenggarakan penyelesaian sengketa peraturan perundang-undangan non-litigasi dibentuk dengan tidak memenuhi asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan, karena tidak dibentuk berdasarkan kewenangan pembentukan peraturan perundang-undangan, tidak memenuhi asas kesesuaian antara jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan, tidak memenuhi asas subsidiaritas, proporsionalitas, efektivitas, dan efisiensi peraturan. Penyelesaian sengketa non-litigasi hanya dilakukan dalam ranah penilaian penerapan peraturan perundang-undangan, dan hasilnya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

ABSTRACT
This research is done to answer some problems, such as the Minister of Law and Human Rights Authority to make Law and Human Right Ministerial Regulation Number 32 of 2017 about Non-Litigation Regulation Dispute Resolution Mechanism based on the basic principle of good regulation, analysis of non-litigation regulation dispute resolution based on regulation-review and the assessment of law-enactment concepts, and about the binding force of the output of non-litigation regulation dispute resolution. This thesis is based on a normative legal study with bibliography method research. This thesis concludes that the enactment of Law and Human Right Ministerial Regulation Number 32 of 2017 that give the authority to General Director of Regulation to inspect and organize the non-litigation regulation dispute resolution is not based on the basic principles of good regulation, such as regulation-making authority principle, the principle of suitability of type and hierarchy, subsidiarity, proportionality, effective and efficient regulation principle. Non-litigation dispute resolution is obtained in regulation-review concept, not in the assessment of law-enactment concept, and the output of non-litigation dispute resolution has no binding force."
2019
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Anbar Jayadi
"ABSTRAK
Hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan dilindungi oleh Pasal 18
Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik. Indonesia telah meratifikasi
Kovenan ini sehingga Indonesia memiliki kewajiban internasional untuk
mengejawantahkan apa yang ada di dalam Kovenan tersebut. Namun, belum ada
harmoni antara kewajiban internasional Indonesia dengan hukum nasionalnya dan
implementasi yang ada di masyarakat. Peraturan perundang-undangan dan
kebijakan yang ada masih bersifat diskriminatif dan menghilangkan esensi dari
hak tersebut. Kasus kekerasan terhadap jemaah Ahmadiyah dan tumpang
tindihnya peran negara dalam perkawinan lintas agama dan kepercayaan adalah
cerminan bahwa hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia
belum dilindungi sepenuhnya.

ABSTRACT
Freedom of religion and beliefs is protected by Article 18 of the International
Covenant on Civil and Political Rights which Indonesia has ratified. It creates
international obligation for Indonesia to put the Covenant into effect. However,
there is inconsistency between Indonesia international obligation with its national
law and the implementation in society. It can be reflected by many discriminative
national laws that degrading the essence of the right to freedom of religion and
beliefs. Violence towards Ahmadiyah people and mixed administration in
interfaith marriage demonstrated that the right to freedom of religion and beliefs
has not yet been fully protected in Indonesia."
2015
S57876
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Muhammad Alfitras Tavares
"Perubahan iklim merupakan permasalahan besar manusia saat ini. Dampak dari perubahan iklim dapat melanggar hak asasi manusia. Mengutip beberapa penelitian mengenai Carbon Majors, ditemukan bahwa emisi yang utamanya berasal dari industri bahan bakar fosil merupakan salah satu pihak yang berkontribusi besar terhadap perubahan iklim melalui gas rumah kacanya. Hal tersebut menimbulkan pertanyaan apakah korporasi yang berkontribusi menyebabkan dampak perubahan iklim dapat dimintakan pertanggungjawaban atau tidak. Penelitian ini akan mengkaji dan menganalisis bagaimana perubahan iklim berdampak pada hak asasi manusia, bagaimana kewajiban hak asasi manusia oleh korporasi terkait dampak perubahan iklim serta bagaimana pertanggungjawaban korporasi melalui mekanisme litigasi perubahan iklim berbasis hak asasi manusia. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis-normatif dan analisis kualitatif terhadap berbagai jenis data. Data penelitian yang digunakan adalah data sekunder mulai dari peraturan, putusan pengadilan, jurnal ataupun buku. Hasil penelitian ini menemukan bahwa perubahan iklim memang berdampak pada hak asasi manusia dan bahwa korporasi memiliki kewajiban hak asasi manusia dan dapat dimintakan tanggung jawab atas kontribusinya terhadap perubahan iklim. Terdapat dua jalur yang dapat digunakan untuk meminta pertanggungjawaban korporasi dengan menggunakan argumen hak asasi manusia atas dampak perubahan iklim, yaitu melalui gugatan pelanggaran hak dan gugatan perdata perbuatan melawan hukum. Alangkah baiknya apabila Pemerintah membuat peraturan yang mengikat yang mengatur mengenai kewajiban korporasi terkait hak asasi manusia dan perubahan iklim. Hal ini diperlukan agar setiap tindakan melakukan pencegahan pelanggaran hak asasi manusia perubahan iklim melalui aktivitasnya.

Climate change is a major problem for mankind right now. The impact of climate change can violate many human rights. Citing several studies on Carbon Majors, it was found that emissions mainly from the fossil fuel industry are one of the major contributors to climate change through their greenhouse gases. This raises the question of whether corporations that contribute to climate change impacts can be held accountable or not. This research will examine and analyze how climate change impacts on human rights, how the obligations of human rights by corporations are related to the impacts of climate change as well as how the corporation is accountable through human rights-based climate change litigation mechanisms. This research is a juridical-normative research and qualitative analysis of various types of data. This research used secondary data ranging from regulations, court decisions, journals or books. The results of this study find that climate change does have an impact on human rights and that corporations have human rights obligations and can be held accountable for their contribution to climate change. There are two ways that can be used to hold corporations accountable, those are, using human rights arguments for the impacts of climate change through lawsuits for violation of rights and civil lawsuits for unlawful acts. It would be better if the Government made binding regulations governing corporate obligations related to human rights and climate change. This is necessary so that every action takes to prevent climate change human rights violations through their activities."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Tobing, Rian Fachmi
"ASEAN merupakan sebuah organisasi regional di sebelah tenggara benua Asia yang dibentuk melalui Deklarasi Bangkok 1967. ASEAN memiliki sebuah prinsip penting yaitu Non-Interference Principle, dimana setiap negara anggota tidak boleh melakukan suatu tidakan yang bisa mengganggu kedaulatan negara anggota lainnya. Namun prinsip ini dapt menjadi pertanyaan apabila disangkutkan dengan Hak Asasi Manusia, apa tindakan yang seharusnya diambil oleh negara anggota? ASEAN sebagai organisasi yang dianggap sangat baik dalam banyak hal tidak tinggal diam, perlindungan HAM di ASEAN sebagai organisasi secara menyeluruh dimualai pada tahun 1993 sehingga pada puncaknya yaitu ASEAN Charter 2008. Daripada mengubah prinsip yang sudah puluhan tahun dilaksanakan ASEAN membuat komisi untuk mempromosikan dan melindungi HAM bernama AICHR serta membuat deklarasi tentang HAM melalui ADHR.

ASEAN is a regional organization in Southeast Asian established by Bangkok Declaration 1967. ASEAN has an important principle called Non-Interference Principle, where every member states may not conduct any action that might cause interference to the other member’s sovereignty. However, the principle could be questioned if it relates with Human Rights issue, what action should ASEAN member states take? ASEAN, as an organization that deemed very well in handling many issue by international community, not remain silent in protecting Human Rights. As organization ASEAN started pay attention to the issue in 1993 until the ASEAN Charter 2008. Instead of change the principle that has been practiced in decades, ASEAN established a commission to protect and promote Human Rights named AICHR and declared a declaration regarding Human Rights named ADHR."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Tobing, Rian Fachmi
"ABSTRACT
ASEAN merupakan sebuah organisasi regional di sebelah tenggara benua Asia yang dibentuk melalui Deklarasi Bangkok 1967. ASEAN memiliki sebuah prinsip penting yaitu Non-Interference Principle, dimana setiap negara anggota tidak boleh melakukan suatu tidakan yang bisa mengganggu kedaulatan negara anggota lainnya. Namun prinsip ini dapt menjadi pertanyaan apabila disangkutkan dengan Hak Asasi Manusia, apa tindakan yang seharusnya diambil oleh negara anggota? ASEAN sebagai organisasi yang dianggap sangat baik dalam banyak hal tidak tinggal diam, perlindungan HAM di ASEAN sebagai organisasi secara menyeluruh dimualai pada tahun 1993 sehingga pada puncaknya yaitu ASEAN Charter 2008. Daripada mengubah prinsip yang sudah puluhan tahun dilaksanakan ASEAN membuat komisi untuk mempromosikan dan melindungi HAM bernama AICHR serta membuat deklarasi tentang HAM melalui ADHR.

ABSTRACT
ASEAN is a regional organization in Southeast Asian established by Bangkok Declaration 1967. ASEAN has an important principle called Non-Interference Principle, where every member states may not conduct any action that might cause interference to the other member’s sovereignty. However, the principle could be questioned if it relates with Human Rights issue, what action should ASEAN member states take? ASEAN, as an organization that deemed very well in handling many issue by international community, not remain silent in protecting Human Rights. As organization ASEAN started pay attention to the issue in 1993 until the ASEAN Charter 2008. Instead of change the principle that has been practiced in decades, ASEAN established a commission to protect and promote Human Rights named AICHR and declared a declaration regarding Human Rights named ADHR."
2014
S56061
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Intan Dahlia
"ABSTRAK
Proses pengalihan hak atas saham menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku mensyaratkan untuk memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham terlebih dahulu. Persyaratan lainnya adalah keharusan menawarkan terlebih dahulu kepada pemegang saham lainnya atau dikenal dengan pre-emptive rights. Persyaratan terakhir ini merupakan salah satu upaya perlindungan hukum pemegang saham minoritas. Setiap proses pengalihan hak atas saham merupakan perubahan anggaran dasar yang memerlukan persetujuan dari atau pemberitahuan kepada Menteri Hukum dan HAM RI. Dalam perkara yang menjadi bahasan dalam tesis ini, permohonan pengalihan hak atas saham PT X ditolak oleh Menteri. Penolakan Menteri tersebut dikeluarkan oleh Dirjen AHU berdasarkan surat yang dikirimkankan oleh BI, salah satu pemegang saham PT X. Isi surat dari BI adalah permohonan penolakan persetujuan pengalihan dan konversi saham dalam PT X. PT X kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara dengan obyek gugatan adalah surat yang dikeluarkan oleh Dirjen AHU yang menjawab surat permohonan BI. Penulisan tesis ini menitikberatkan pembahasan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait dengan proses permohonan persetujuan atau pemberitahuan mengenai pengalihan hak atas saham di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dan keabsahan Rapat Umum Pemegang Saham yang melatarbelakangi pengalihan hak atas saham di PT X.

ABSTRACT
The process of the rights of shares transfer according to the pertaining regulations shall obtain the approval of the General Meeting of Shareholders in advance. Another requirement is the obligation to offer the other existing shareholders first or known as pre-emptive rights. Such requirement is one of legal protection means for minority shareholders. Every process of the rights of shares transferring is an amendment of the articles of association which requires the approval from or notification to the Minister of Just ice and Human Rights of RI. In the case that discussed in this thesis, the application for the rights of shares transfer of PT X is rejected by the Minister. Such Minister’s rejection was issued by the Dirjen AHU based on the letter issued by BI, one of the shareholders of PT X. The content of the letter from BI is a plea to reject the approval of the transfer and conversion of shares in PT X. PT X then filed a lawsuit to the Administrative Court in which the object of the lawsuit is the letter that issued by the Dirjen AHU. This thesis writing focuses on the discussion on the pertaining regulation relating to the application process for approval or notification of the rights of shares transfer at the Ministry of Justice and Human Rights of RI and the validi ty of the General Meeting of Shareholders on the rights of shares transfer in PT X."
2013
T35967
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>