Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 65483 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Retno Sunggingsari
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1983
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
R.A. Nina Marlina
"Skripsi ini membahas bentuk Perjanjian Baku yang sudah merupakan hal yang lazim dalam perdagangan atau dunia usaha dan hampir tidak pernah diperdebatkan. Setelah Hondius mempertahankan pendapatnya bahwa Perjanjian Baku adalah sah dan sangat dibutuhkan oeh dunia usaha, akan tetapi dengan lahirnya Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Undang- Undang Perlindungan Konsumen di mana ketentuan mengenai Perjanjian Baku dipermasalahkan kembali. Hal inilah yang menarik penulis untuk mengangkat masalah Perjanjian Baku sebagai objek penelitian dalam skripsi ini. Perjanjian Baku dalam Perjanjian Pemberian Kredit UKM PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. seperti juga dunia perbankan menggunakan Perjanjian Baku untuk perjanjian kreditnya oleh penulis diteliti dalam kaitannya dengan asas kebebasan berkontrak, keabsahannya, kekuatan mengikatnya bagi para pihak serta kedudukan hukum para pihak dalam membuat perjanjian tersebut. Metode penelitian menggunakan metode kepustakaan dengan menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Bahan hukum primer meliputi segala jenis peraturan perundang-undangan, Surat Edaran Bank Indonesia; bahan hukum sekunder meliputi pendapat pakar hukum. Setelah dilakukan kajian, penelitian ini menyimpulkan Perjanjian Pemberian Kredit Usaha Kecil Menengah (UKM) PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. memenuhi Asas Kebebasan Berkontrak, sah dan mengikat para pihak, serta para pihak mempunyai kedudukan hukum yang tidak seimbang dalam membuat perjanjian, hal ini disebabkan karena pada saat kredit diberikan, bank dalam posisi yang kuat dibandingkan dengan nasabah debitur. Pada saat pembuatan perjanjian kredit ini nasabah debitur sangat membutuhkan bantuan kredit dari bank. Dalam situasi seperti ini biasanya calon nasabah debitur tidak akan banyak menuntut karena mereka khawatir pemberian kredit tersebut akan dibatalkan oleh bank. Hal ini menyebabkan posisi tawar menawar menjadi sangat kuat."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
S21182
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nazirwan
"ABSTRAK
Dalam proses pembangunan yang dilaksanakan Pemerintah di segala bidang, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh dan merata. Peranan masyarakat dalam pembangunan tersebut sangat dibutuhkan, terutama dalam bidang kegiatan ekonomi antara lain perdagangan Nasional maupun Internasional, kegiatan persarana produksi, industri, perdagangan, transportasi, lalu lintas Devisa dan Iain-lain. Juga untuk memanfaatkan tenaga kerja sebanyak mungkin dengan tidak mengenyampingkan penemuan-penemuan teknologi modern. 01eh karena itu di tunjuk Bank Negara Indonesia 1946 sebagai lembaga yang bergerak dibidang Jasa perbankan, untuk melayani supaya roda pembangun an di sektor perekonomian tersebut dapat berjalan lancar, serta dapat tercapai pemerataan pendapatan masyarakat. Salah satu kegiatan Bank Negara Indonesia 1946 untuk menunjang/meningkatkan keseJahteraan masyarakat adalah memberi modal agar supaya masyarakat bisa berkerja dan berusaha, dengan melalui perjanjian kredit. Tujuan pemberian kredit tersebut adalah untuk meningkatkan usahanya dengan harapan usahanya semangkin bertambah maju dan dapat mengembalikan uang yang dipinjamnya pada Bank tanpa menganggu kelancaran usahanya."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1985
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Deliana
"Pada saat ini, tingkat kesibukan yang tinggi bagi masyarakat di kota besar menyebabkan waktu sangat berharga bagi mereka. Untuk itulah maka mereka mencari cara untuk memanfaatkan waktu dengan seefisien mungkin. Dengan adanya kemajuan teknologi khusus nya di bidang telekomunikasi dan telematika, memanfaatkan waktu dengan efisien bukan masalah. Karena dengan teknologi, berbagai kegiatan akan dapat dilakukan dalam waktu yang singkat. Melalui teknologi telematika, yaitu internet dapat di lakukan berbagai kegiatan, termasuk berbelanja. Berbelanja lewat internet atau yang dikenal dengan electronic commerce sangat mudah untuk dilakukan, dengan hanya mengklik gambar barang yang ada dilayar kemudian membayarnya lewat kartu kredit atau alternatif pembayaran lain, seseorang sudah dapa memiliki barang yang diinginkan. Dalam melakukan transaksi electronic commerce, tanpa di sadari seseorang telah membuat sebuah kontrak (perjanjian) dengan adanya kesepakatan berbentuk "kliku yang dibuat. Hanya saja perlu dikaji bagaimana keberlakuan ketentuan perjanjian jual beli yang terdapat dalam Kitab Undang - undang Hukum Perdata pada transaksi electronic commerce. Timbulnya sebuah kontrak (perjanjian) pada transaksi e - commerce membuka kemungkinan terjadinya wanprestasi. Bentuk wanprestasi yang terjadi dapat bermacam-macam, diantaranya barang yang d ikirim tidak sesuai dengan pesanan atau mungkin juga pengiriman barangnya terlambat. Dalam tulisan ini yang akan di bahas hanyalah wanprestasi yang dilakukan oleh pihak penjual (merchant), karena dalam transaksi e-commerce, pembeli (konsumen) merupakan pihak yang lebih lemah dan perlu dilindungi. Dalam tulisan ini akan membahas mengenai bentuk-bentuk wanprestasi yang dapat terjadi dalam transaksi electronic commerce, ganti rugi yang dapat diperoleh konsumen jika merchant melakukan wanprestasi dan akan dibahas juga mengenai perlindungan konsumen yang diberikan oleh Undang-undang NomorĀ· 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen terhadap pembeli (konsumen) yang melakukan transaksi e-commerce."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2001
S20984
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Helmy Bahar
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1985
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sicilia Devi Verdiani
"Akibat banyaknya jumlah penduduk di perkotaan yang sebagian berasal dari penduduk pedesaan yang datang ke kota untuk mencari pekerjaan, mengakibatkan jumlah penggangguran meningkat pula. Salah satu alternatif pemerintah untuk mengurangi jumlah pengangguran tersebut adalah mengirimkan para TKI tersebut ke luar negeri untuk bekerja pada Pengguna Jasa TKI atau majikan di luar negeri tersebut. Untuk mengorganisir para TKI itu, maka banyak didirikannya Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia atau PJ TKI. Untuk mengirim para TKI tersebut haruslah dibuat suatu gerjanjian penempatan TKI anatara PJTKI dengan TKI yang selanjutnya dibuat juga suatu perjanjian kerja antara Pengguna Jasa TKI atau majikan di luar negeri dengan TKI tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah penempatan TKI di luar negeri tersebut, perjanjian kerja yang dibuat oleh Pengguna Jasa TKI atau majikan dengan TKI, permasalahan-permasalahan yang dapat timbul dari perjanjian kerja, penyelesaiannya menggunakan hukum negara mana beserta perlindungan hukum bagi para TKI di luar negeri tersebut. Data-data yang didapatkan adalah berasal dari contoh perjanjian kerja, buku-buku, perundang-undangan serta hasil wawancara dengan salah satu pegawai PT. Amri Margatama. Gambaran singkat dari Bab II dan Bab III, maka terlihat bahwa perlindungan hukum bagi para TKI yang bekerja di luar negeri tersebut masih sangat kurang, terutama perlindungan hukum dari pemerintah Indonesia. Oleh karena itu diharapkan pemerintah Indonesia lebih memberikan perlindungan hukum bagi para TKI tersebut dan meningkatkan peranan KBRI/KJRI dan membuat suatu perjanjian dengan negara yang tujuan yang berupa perjanjian ekstradisi dimana dalam perjanjian tersebut disepakati untuk dapat digunakannya hukum Indonesia untuk menyelesaikan permasalahan yang ada, agar permasalahan-permasa1ahan yang timbul dapat terselesaikan sampai tuntas dan memberikan sanksi yang tidak terlalu berat bagi para TKI di luar negeri tersebut."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2000
S21189
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Yus Holungo
"PT. Schering Indonesia adalah sebuah perusahaan industri farmasi dalam bentuk kerja sama pengusaha Indonesia dan Jerman yang telah berdiri sejak tahun 1970 di Jakarta dalam rangka Undang-Undang No.I tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing. Bentuk kerja sama hanyalah dalam hal permodalan dan pemasaran. Sedangkan mengenai hal lain yang menyangkut operasional perusahaan dilaksanakan langsung oleh induk perusahaan yang berkedudukan di Berlin, Jerman. Berdirinya perusahaan ini bersamaan dengan masuknya puluhan jenis industri yang sama namun demikian masing-masing perusahaan memiliki pangsa pasar sedikit berbeda karena hasil produksinya memiliki ciri tersendiri. Dengan demikian perkembangan perusahaan berjalan cukup baik hingga dapat bertahan sampai sekarang. Seiring dengan perkembangan perusahaan ternyata memberikan dampak lain pada perusahaan yaitu timbulnya permintaan perbaikan kesejahteraan oleh para pekerja sesuai ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia. Para pekerja yang sebelumnya hanya sekedar bekerja untuk mendapatkan upah akhirnya menyadari bahwa perusahaan telah menerapkan sistim perjanjian kerja yang menyimpang dari ketentuan undang-undang mengenai ketenagakerjaan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia. Penyimpangan yang dilakukan diantaranya adalah adanya perjanjian kerja waktu tertentu yang seharusnya tidak boleh lebih dari tiga tahun ternyata diantara pekerja sudah banyak yang bekerja lebih dari sepuluh tahun dengan status kontrak secara terus menerus. Oleh karena itu penulis melakukan penelitian atas penerapan perjanjian kerja yang diterapkan di PT. Schering Indonesia yang kemudian dibandingkan dengan perjanjian kerja menurut undang-undang dan peraturan-peraturan lain yang berlaku. Hal ini sangat menarik perhatian seiring dengan semakin meningkatnya kesadaran hukum para pekerja secara khusus dan masyarakat secara umum."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2001
S20857
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Iis Mustafidah Komarawati
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1989
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Zen Zanibar M.Z.
"Sejak digulirkan tahun 1983 deregulasi dipandang oleh pemerintah dan swasta sebagai langkah kebijakan penting dalam mendukung kegiatan ekonomi. Selama ini deregulasi lebih banyak dilihat dan dibahas dari kaca mata ekonomi dan politik. Sementara dari kaca mata hukum sedikit sekali. Padahal sebenarnya pembahasan dari sudut hukum sangat penting untuk dikedepankan mengingat kebijakan deregulasi dituangkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan.
Menurut sistem hukum Indonesia setiap produk hukum berupa peraturan perundang-undangan haruslah bersumber dan berdasar pada norma hukum yang lebih tinggi. Atas dasar pemikiran tersebut maka menjadi pertanyaan adalah; apakah deregulasi yang dilakukan oleh pemerintah sesuai dengan UUD 1945; dan, faktor apa saja yang mempengaruhinya. Jawaban pertanyaan tersebut akan mengungkapkan: adakah deregulasi dilandasi oleh ide mewujudkan kesejahteraan umum; ide memenuhi kebutuhan nasional; dan faktor yang mempengaruhi pemerintah melakukan deregulasi.
Hasil penelitian ini membuktikan beberapa hal, yaitu : pertama Pemerintah Orde Baru sangat dominan dalam menentukan kebijakan demikian pula dalam menentukan kebijakan deregulasi; kedua, Kebijakan deregulasi sebagian besar tidak mencerminkan Pancasila sebagai Cita Hukum baik dalam fungsi kontitutif maupun regulatif; ketiga, tidak terungkap adanya ide untuk mewujudkan kesejahteraan umum, karena ternyata deregulasi belum menyentuh kepentingan sebagian besar rakyat; keempat, tidak terlihat bahwa deregulasi berakar atau menjabarkan pasal ekonomi dan kesejahteraan masyarakat; kelima, sebagai peraturan perundang-undangan ternyata deregulasi dari sudut bentuk sesuai dengan Sistem Hukum Nasional, sementara dan sudut isi sebagian tidak mencerminkan keterkaitannya dengan hukum tertulis yang lebih tinggi. Kenyataan terakhir ini diperlihatkan pula oleh pengabaian Politik Hukum Nasional. Adapun faktor yang mempengaruhi pemerintah melakukan deregulasi yaitu; pertama, negara asing, lembaga internasional, dan investor asing; kedua, pendapat ahli dan kalangan universitas; ketiga, nilai pribadi yang disebabkan oleh kedekatan pribadi. Oleh karena itu perlu dibentuk badan yang berfungsi mengkaji kebijakan deregulasi baik yang lalu maupun yang akan datang atau dilimpahkan kepada badan yang sudah ada, yaitu DPA atau AIPI (Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia."
Depok: Universitas Indonesia, 1997
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Munir Fuady
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1984
T36419
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>