Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 121180 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Elfi Gusliana Ansori
"ABSTRAK
Salah satu prinsip yang menjadi asas dari Undang-Undang No. 1 tahun 1974 yang merupakan hukum positif dalam bidang perkawinan bagi bangsa Indonesia adalah kesadaran hukum agama dan keyakinan masing-masing warga negaranya. Hal ini tercermin dari pasal 2 ayat 1 Undang-Undang No. 1 tahun 1974 yang berbunyi : Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.
Ini berarti segala sesuatu yang menyangkut perkawinan bagi pemeluk agama Islam berlaku hukum Islam, termasuk didalamnya mengenai perkawinan yang terjadi diantara dua orang yang berbeda agama dan salah satunya beragama Islam, baik laki-laki maupun perempuannya. Perkawinan seperti itu lebih sering disebut sebagai Perkawinan Antar Agama.
Metode penelitian yang dipergunakan adalah penelitian kepustakaan dan lapangan.
Khusus mengenai Perkawinan Antar Agama ini bagi perempuan islam terdapat larangan mutlak, artinya bahwa bagi seluruh perempuan islam dilarang kawin dengan pria selain beragama Islam. Akan tetapi bagi laki-laki Islam ada pengecualiannya yaitu surat Al Maidah ayat 5. Sedangkan mengenai perkawinan antara laki-laki Islam dengan wanita Kitabiyah ada dua pendapat yang berbeda yaitu ada sebahagian ulama yang mengatakan bahwa perkawinan tersebut adalah halal dan ada sebahagian yang mengatakan bahwa perkawinan tersebut adalah haram.
Sebagian kesimpulan dapat diungkapkan bahwa perkawinan antar agama adalah merupakan perkawinan yang tidak disukai walaupun telah ada atau jelas dasar hukumnya didalam Al Qur'an."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1985
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Siti Mutmainah
"Perkembangan teknologi komunikasi yang begitu pesat menjadikan jarak ribuan kilometer tidak lagi menjadi halangan untuk menikah. Hal ini menjadi menarik untuk dikaji lebih lanjut ketika ada pasangan yang menikah melalui media teleconference antara Inggris dan Cirebon. Kedua mempelai yang masih berada di Inggris dinikahkan oleh wali dari pihak mempelai perempuan yang tetap berada di Cirebon. Dengan demikian, wali mengucapkan ijabnya dari Cirebon, kemudian mempelai laki-laki menjawab kabulnya dari Inggris melalui media teleconference.
Perkawinan melalui media teleconference ini adalah hal yang baru, hal yang perlu dikritisi apakah perkawinan yang dilakukan seperti itu telah memenuhi rukun dan syarat sah perkawinan menurut hukum Islam dan undang-undang perkawinan atau tidak. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode penelitian kepustakaan. Perkawinan dikatakan sah menurut hukum Islam apabila telah memenuhi rukun dan syarat sah perkawinan, sedangkan menurut undang-undang perkawinan selain harus sesuai dengan hukum agamanya, perkawinan harus dicatatkan.
Dilihat dari sudut hukum Islam perkawinan melalui teleconference adalah sah karena telah memenuhi rukun dan syarat sahnya perkawinan. Fatwa MUI Kabupaten Cirebon juga telah menyatakan bahwa perkawinan melalui media teleconference adalah sah. Demikian juga apabila dilihat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, perkawinan yang dilakukan melalui media teleconference adalah sah karena selain telah memenuhi rukun dan syarat perkawinan sesuai dengan agama Islam juga telah dicatatkan oleh Pegawai Pencatat Nikah (PPN) sehingga telah tercapai tertib administrasi. Dengan demikian, karya ini diharapkan dapat menambah pemahaman dan wawasan akan permasalahan perkawinan melalui media teleconference ini."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia;, 2007
S21358
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Lubis, Sulaikin
"ABSTRAK
Dalam Garis - Garis Besar Haluan Negara Tahun 1988 - 1993 di bidang hukum dinyatakan bahwa pembangunan hukum ditujukan untuk memantapkan dan mengamankan pelaksanaan pembangunan dan hasil - hasilnya, menciptakan kondisi yang lebih mantap sehingga setiap anggota masyarakat dapat menikmati iklim kepastian dan ketertiban hukum, lebih memberi dukungan dan pengarahan kepada upaya pembangunan untuk mencapai kemakmuran yang adil dan merata serta menimbulkan dan mengembangkan disiplin nasional dan rasa tanggung jawab sosial pada setiap anggota masyarakat.
Selanjutnya GBHN Tahun 1988 - 1993 tersebut menyatakan bahwa dalam rangka pembangunan hukum perlu lebih ditingkatkan upaya pembaharuan hukum secara terarah dan terpadu antara lain kondisi dan unifikasi bidang-bidang hukum tertentu serta penyusunan perundang undangan baru yang sangat dibutuhkan untuk dapat mendukung pembangunan di berbagai bidang sesuai dengan tuntutan pembangunan serta tingkat kesadaran hukum dan dinamika yang berkembang claim masyarakat.
Dalam kaitannya dengan pembangunan nasional dan pembangunan hukum nasional, hukum Islam telah berpartisipasi aktif karena hukum Islam ini bersumber pada sumber yang abadi, yaitu al-Qur'an dan as-Sunnah, serta dilengkapi pula dengan Ijtihadlar-Ra'yu, yang manifestasinya berupa Ijma' dan Qiyas. Suatu kenyataan pula bahwa masyarakat Indonesia sebagian besar beragama Islam, dan karenanya dapat dipahami apabila ada keinginan agar dalam penyusunan hukum nasional pihak berwenang mengindahkan hukum Islam.
Salah satu upaya menuju ke arah pembangunan hukum sebagaimana ketentuan di dalam GBHN tersebut, yang berhubungan dengan perkawinan dan hukum fikih Islam telah ada yaitu Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Undang-Undang Perkawinan ini diundangkan tanggal 2 Januari 1974 dan melalui peraturan pelaksanaannya yaitu PP No.9 Tahun 1975, berlaku secara efektif mulai Tanggal 1 Oktober 1975.
Undang-Undang ini mengatur tentang perkawinan secara nasional, jadi berlaku bagi semua golongan dalam masyarakat Indonesia. Adanya undang-undang yang bersifat nasional ini memang mutlak perlu bagi suatu negara dan bangsa seperti Indonesia karena selain sifatnya yang nasional itu, juga menampung prinsip-prinsip dan memberikan landasan hukum perkawinan yang selama ini berlaku dan menjadi pegangan bagi berbagai golongan dalam masyarakat.

"
1995
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Azhar
"Di dalam penjelasan umum Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama angka ke 2 alinea kelima ditegaskan bahwa yang dimaksud dengan bidang hukum kewarisan yang menjadi kewenangan peradilan agama yaitu mengadili perkara bagi mereka yang beragama Islam meliputi penentuan bagian masing-masing ahli waris. Dengan demikian penjelasan tersebut memberi penegasan tentang berlakunya hukum waris Islam yang berdasarkan pasal 49 UU Nomor 7 tahun 1989 merupakan kompetensi absolut Peradilan Agama. Ketentuan di atas ternyata dianulir oleh Penjelasan Umum angka 2 alinea ke 6 UU tersebut melalui pemberian hak opsi atau hak untuk memilih sistem hukum kewarisan selain dari hukum Kewarisan Islam. Pemberian hak opsi tersebut memberi peluang kepada umat Islam untuk tidak mentaati agamanya dan Pancasila. Di samping itu juga pemberian hak opsi dalam perkara warisan dalam praktek akan menimbulkan sengketa. Dalam penulisan ini menjadi permasalahan adalah apakah ahli waris dibenarkan untuk memilih sistem hukum selain hukum Kewarisan Islam dan bagaimana timbulnya sengketa diantara para ahli waris yang memilih sistem hukUm yang berbeda?. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptis analistis dengan pendekatan normatif teoritis dan yuridis empiris. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pemberian hak opsi menurut hukum kewarisan Islam tidak dapat dibenarkan, karena hukum kewarisan Islam bersifat memaksa {dwingenrecht). Menurut yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia harta peninggalan seseorang diselesaikan menurut hukum yang berlaku bagi Pewaris. Kalau pewaris beragama Islam, maka hukum kewarisan Islam yang harus diterapkan. Disarankan kepada Ulama dan para ahli hukum Islam secara berkesinambungan- Kepada Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat disarankan untuk mengamendemen Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 khususnya mengenai hak opsi untuk dihapuskan."
2003
T37054
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Reno Amrih Rahadjeng
"Perceraian perkawinan dalam agama Katolik tidak dimungkinkan bagi perkawinan ratum et Consummatum. Ini dikuatkan dengan sabda Allah daiam Matius 19:6 " Apa yang telah Kusatukan tak dapat diceraikan manusia" dan Kanon 1056 dikatakan bahwa sifat hakiki perkawinan adalah monogami dan tak terceraikan, serta sakral. Ini hanya dapat dimungkinkan pada perkawinan Matrimoium non Consummatum, Matrimonium Inter partem baptiza tam et non bapti zatam/ privilegium petrinum dan Matrimonium inter non baptizatos/Privilegium Paulinum. Urutan proseduralnya adalah melalui pastor paroki kemudian Tribunal melalui persetujuan Uskup dikirim ke Roma untuk disetujui Paus. Pandangan Gereja bagi perceraian yang dikukuhkan oleh Pengadilan Negeri sesuai dengan Kanon 1141 "Tidak ada kekuatan manusiawi yang dapat memutuskan ikatan perkawinan kategori ratum et Consummabum" sehingga perceraian ini tidak efektif, karena perkawinan itu dianggap tetap berlangsung hingga salah satu pasangannya meninggal. Sehingga keberadaan lembaga pisah dan ranjang dapat dijadikan alternatif untuk menghindari perceraian. Untuk itu lembaga pisah meja dan ranjang dipandang perlu dihidupkan kembali. Dengan menggunakan metode studi dokumen dan wawancara, tulisan ini dibuat dan bertujuan untuk memberikan pengetahuan bagi orang yang ingin mengetahui lebih lanjut mengenai putusnya perkawinan karena perceraian bagi umat Katolik di Indonesia."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003
S21197
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Dimas Taruna
"Perkawinan merupakan suatu hal yang sangat penting di dalam kehidupan manusia, karena perkawinan dimaksudkan agar manusia dapat melanjutkan keturunannya. Adapun perkawinan yang diangkat di dalam penulisan skripsi disini ialah mengenai perkawinan antar agama. Perkawinan antar agama jikalau ditinjau dari sudut hukum Islam dan kompilasi hukum Islam serta Fatwa Majelis Ulama Indonesia pada dasarnya memanglah dilarang, namun ada suatu surah di dalam AlQur'an yaitu surah Al-Maidah ayat 5 yang berbunyi laki-laki muslim boleh menikahi wanita non muslim sejauh wanita tersebut ahlul-kitab/kitabiyah. Konsepsi itabiyah tersebutlah yang hingga kini belum ada kejelasannya. Oleh karena itu penulis di dalam penulisan tersebut hendak memaparkan argumentasi tersendiri mengenai hal tersebut. Sedangkan perkawinan antar agama menurut Hukum Perdata Barat diperbolehkan dengan berlandaskan kepada pasal 1 Staatsblad No. 158 tahun 1898 mengenai perkawinan antar agama/campuran. Dan tidak lupa pula penulis juga akan memaparkan bahwa perkawinan antar agama tidaklah dikenal atau tidak diperbolehkan lagi menurut pasal 2 ayat (1) UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan yang berbunyi. Bahwa perkawinan dianggap sah apabila dilakukan menurut hukum agamanya dan kepercayaannya masing-masing. Selanjutnya yang menjadi fokus pembahasan pada penulisan skripsi ini adalah mengenai status anak yang dihasilkan dari suatu lembaga perkawinan antar agama di tinjau dari hukum Islam dan hukum. Perdata Barat dengan tidak lupa menyertakan tinjauan hukum dari Undang-Undang No. 1 tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam. Status anak disini lebih diartikan kepada berbagai hak yang dimiliki oleh anak yang bersangkutan atas hubungan dengan orang tuanya, Seperti kedudukan anak tersebut, status hukum anak tersebut serta hak mewaris dari anak yang bersangkutan baik menurut hukum Islam maupun menurut Hukum Perdata Barat."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2001
S20985
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Hastuti
"Menurut UU No. 1 Tahun 1974 perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya serta dicatat menurut peraturan perundang undangan yang berlaku. Bagi pemeluk Islam perkawinannya baru dikatakan sah apabila telah memenuhi rukun-rukun dan syarat-syarat yang telah ditentukan menurut hukum perkawinan Islam. Salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah mencatatkan perkawinan pada Pegawai Pencatat Nikah seperti yang telah diatur dalam Peraturan perundang undangan. Pencatatan perkawinan bertujuan untuk menjamin kepastian hukum yang membuktikan bahwa perkawinan yang dilakukan adalah sah menurut hukum agama dan hukum negara serta untuk menjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat Islam. Perkawinan yang tidak tercatat merupakan salah satu bentuk pelanggaran hukum karena hal tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap lembaga perkawinan yang akan berpengaruh terhadap kedudukan suami istri, anak yang dilahirkan, dan harta benda dalam perkawinan. Di samping itu pencatatan perkawinan dalam hukum Islam sejala dengan perintah Allah di dalam Al-Qur'an. Terhadap pelanggaran ini ada sanksi yang diterapkan oleh pemerintah. Kompilasi Hukum Islam (KHI) telah membelikan jalan keluar (solusi) terhadap para pihak yang telah terlanjur melakukan perkawinan yang belum tercatat dan menginginkan perkawinannya dinyatakan sah yaitu dengan cara mengajukan permohonan pengesahan (isbat) nikah ke Pengadilan Agama, tetapi permohonan isbat nikah yang dapat diajukan terbatas mengenai hal-hal yang berkenaan dengan ketentuan dalam Pasal 7. ayat (3) Kompilasi Hukum Islam. Dengan demikian pencatatan perkawinan merupakan suatu kewajiban yang harus dilakukan oleh umat Islam di Indonesia dalam melakukan perkawinan. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode penelitian kepustakaan dengan data sekunder yang bersifat yuridis normatif yaitu penelitian yang mengacu pada norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang undangan dan norma-norma yang berlaku dan mengikat kehidupan masyarakat. Efektifitas kerjasama dan koordinasi antar berbagai pihak sangat diperlukan dalam mewujudkan ketertiban dan kepastian hukum di bidang hukum perkawinan, khususnya Hukum Perkawinan Islam di Indonesia."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
S21293
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Karna A. Kusnadi
Depok: Universitas Indonesia, 1990
S20364
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>