Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 80372 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Jogjani Imam Pambudi
"ABSTRAK
I. Pokok permasalahan :
Pelaksanaan pengadaan barang untuk Proyek Pemerintah melalui perjanjian jual beli dengan pihak Swasta pada hakekatnya masuk didalam bidang Hukum Perdata.
Ternyata proses pelaksanaan pengadaan barang tersebut di atur didalam beberapa peraturan per Undang-undangan, dan peraturan peraturan pelaksanaan lainnya sebagai berikut :
1. Kitab Undang-undang Hukum Perdata (BW)
2. Undang-undang Perbendaharaan Indonesia (ICW)
3. KEPPRES Nomor 29 Tahun I984
4. Peraturan-peraturan pelaksanaan dari KEPPRES Nomor 29 Tahun 1984.
Dalam rangka pengadaan barang, cara penunjukan pelaksanaan pekerjaan dilakukan melalui :
1. pelelangan umum
2. pelelangan terbatas
3. penunjukan langsung
4. pengadaan langsung.
Selanjutnya proses pelaksanaan pengadaan barang sampai selesai melalui tahap-tahap sebagai berikut :
1. Pengumuman /melalui iklan untuk pelelangan umum.
2. Pembelian Dokumen Lelang /Rencana Kerja dan Syarat-syarat.
3. Anwijzing (Penjelasan Lelang).
4. Penyerahan contoh barang untuk dinilai.
5. Pengumuman lulus contoh barang.
6. Pemasukan Surat Penawaran Harga.
7. Pembukaan Surat Penawaran Harga.
8. Pengumuman pemenang.
9. Pembuatan Surat Perintah Kerja (SPK).
10. Pembuatan Surat Perjanjian (kontrak).
11. Pelaksanaan prestasi /penyerahan barang.
12. Pembuatan Berita Acara Permintaan Pembayaran Pembangunan dan lampiran-lampirannya sebagai bukti-bukti.
14. Pengujian bukti-bukti oleh Kantor Perbendaharaan Negara.
15. Pembayaran oleh Kantar Kas Negara kepada pihak Swasta (rekanan).
Yang menjadi pokok permasalahan adalah apakah dasar hukum dari proses pelaksanaan pengadaan barang sampai selesai tersebut diatas telah mencerminkan kepastian hukum dan apakah peraturan-pe raturan yang mendasari proses tersebut tidak bertentangan satu sama lainnya ?
II. Metode penelitian :
Metode penelitian yang dipergunakan mencakup studi kepustakaan /studi dokumen dan wauancara.
Dldalam studi kepustakaan /dokumen, sebagai alat penelitian dipergunakan :
a. Dokumen Surat Perjanjian Pengadaan Peralatan Olah Raga Sekolah Dasar antara Proyek Penyediaan Peralatan Olah Raga Sekolah Dasar (inpres Mo, 6 Tahun 1984) Departemen P dan K dengan P.T, Duii Puri Karya (Surat Perjanjian tgl. 26-7-1985 No. 194.6.P3DR-5D.Set. VII.85).
b. Dokumen-dokumen pertinggal Surat Perintah Membayar pada Kantor Perbendaharaan Negara (KPN).
c. Buku - buku.
d. Peraturan per-Undang-undangan dan peraturan-peraturan pelaksanaannya.
Wawancara dilakukan terhadap :
a. Para pengusahaha Swasta
b. Para karyawan Proyek Pemerintah
c. Para Pejabat dan Karyawan pelaksanaan pada Kantor Perbendaharaan Negara (KPN).
III. Hal-hal yang ditemukan :
1. Didalam Lampiran I KEPPRES RI Nomor 29 Tahun 1984, tidak dicantumkan dengan jelas kapan Surat Perjanjian dibuat, sehingga pembuatan Surat Perjanjian yang berlarut-larut dapat mengakibatkan kerugian pada pihak Swasta (rekanan) karena Surat Perjanjian merupakan syarat. untuk menerima prestasi berupa pembayaran.
2. Kelambatan dalam pelaksanaan pembayaran sebagai akibat terlambatnya Pihak Proyek Pemerintah mengajukan Surat Permintaan Pembayaran kepada Kantor Perbendaharaan Negara.
3. Pemerintah tidak dapat, dikenakan ganti rugi berdasarkan KEPPRES RI Nomor 29 Tahun 1984 dan Undang-undang Perbendaharaan Indonesia (ICW).
4. Perjanjian yang dibuat menyimpang dari pasal 1266 KUH Per. karena pihak pemerintah dapat menghentikan pelaksanaan perjanjian secara sepihak tanpa melalui proses Pengadilan.
5. Perjanjian yang dibuat merupakan perjanjian standar yang dibuat secara sepihak oleh Pihak Proyek Pemerintah.
6. Sampai saat tulisan ini dibuat Tim Pengendali Pengadaan Barang /Peralatan Pemerintah (TPPBPP) belum menetapkan suatu standar Surat Perjanjian (kontrak) untuk berbagai pemborongan /pembelian yang berlaku secara nasional.
7. Cara penyelesaian sengketa didalam Surat. Perjanjiam pada umumnya dilakukan dengan musyawarah, jika tidak dapat. diselesaikan dengan musyawarah , para pihak meneruskannya ke Pengadilan Negeri. Menurut hemat penulis, cara penyelesaian sengketa seperti ini dapat berlarut-larut.
IV. Kesimpulan dan Saran.
Menurut pengamatan penulis, pelaksanaan pengadaan barang untuk keperluan Proyek Pemerintah melalui Perjanjian Jual beli dengan pihak Swasta belum seluruhnya mencerminkan kepastian hukum.
Dalam hal ini berdasarkan KEPPRES RI Nomor 29 Tahun 1984 (pasal 20 ayat 3) Tim Pengendali Pengadaan Barang /Peralatan Pemerintah (IPPBPP) perlu segera menetapkan standar Surat Perjanjian kontrak untuk berbagai pemborongan /pembelian yang mencerminkan keadilan yang berlaku secara nasional demi tercapainya kepastian hukum.
Selain dari pada itu perlu dibuat suatu Undang-undang Hukum Perikatan yang berlaku secara nasional untuk menggantikarr ketentuan ketentuan yang tersebar.
Namun demikian sambil menunggu Undang-undang Hukum Perikatan Pelaksanaan
yang baru, perlu ditinjau kembali peraturan-peraturah per Undang undangan yang ada dan peraturan-peraturan pelaksanaannya apakah telah menjamin tercapainya kepastian hukum."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1986
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Soegiarso RS
"ABSTRAK
Dikarenakan kemampuan dan sarana lain serta kondisi
sosial budaya yang ada di masyarakat, khususnya di negaranegara
yang sedang berkembang belum sepenuhnya mamadai untuk
pelaksanaan pembangunan maka keterlibatan pemerintah da
lam pembangunan sangat diperlukan.
Keterlibatan tersebut dapat dilakukan secara langsung yang
berupa penanganan berbagai proyek dengan pembiayaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara ataupun secara tidak lang
sung dengan melalui penetapan berbagai peraturan perundangundangan
dengan maksud untuk membimbing, mengarahkan bahkan
membatasi kegiatan masyarakat agar tercapai tujuan yang dikehendaki,
Proyek-proyek yang dibiayai dengan Anggaran Pendapat
an dan Belanja Negara dalam salah. satu kegiatannya dapat me
lakukan pengadaan barang, sehingga adalah hal yang wajar ji
ka keberhasilan dalam pengadaan barang-barang tersebut digunakan
sebagai salah satu ukuran berhasil tidaknya suatu
proyek. Untuk berhasilnya pengadaan barang-barang tersebut
telah ditetapkan berbagai peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai tata-cara dan persyaratan untuk pembuatan
Surat Perjanjian Pemborongan/Kontrak dan Surat Perintah Ker
ja (SPK).

"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1984
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Hendar Ristriawan
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1984
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Syarifah Hadzami
"HADZAMI, Syarifah, 0588001732, Wanprestasi Dalam Pelaksanaan Perjanjian Jual Beli Rumah Dan Tanah Dengan Fasilitas Kredit Bank Tabungan Negara, Skripsi, Mei, 1882.
Salah satu bidang pembangunan yang sangat penting dewasa ini adalah penyediaan dan pembangunan perumahan bagi rakyat. Untuk memenuhi bidang ini maka dibentuklah Perum Perumnas . Perumahan yang dibangun dalam hal pemasarannya didahului dengan perjanjian jual beli baik secara tunai ataupun kredit. Dewasa ini, masyarakat sudah tak asing lagi dengan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang diselenggarakan oleh berbagai bank pemerintah ataupun swasta, salah satunya adalah Bank Tabungan Negara (BTN). Perjanjian jual beli rumah dan tanah dengan fasilitas KPR BTN melahirkan hak dan kewajiban pada para pihak, yang dalam pelaksanaannya tidak tertutup kemungkinan terjadinya wanprestasi. Perum Perumnas, BTN juga pembeli tentunya akan berusaha untuk dapat mengatasi masalah ini, dengan suatu penyelesaian yang terbaik bagi mereka dengan bersandarkan pada isi perjanjian jual beli dan kredit yang telah disepakati bersama. Hal ini penting, demi menunjang keberhasilan program pemerintah di
bidang perumahan dan pemukiman."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1992
S20324
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Soekirno
"ABSTRAK
Perjanjian jual beli adalah merupakan salah satu cara untuk ineniperoleh hak milik dengan adanya hubungan hukum antara para subyek hukum akan menimbulkan hak dan kewajiban. Bagi pihak penjual berkewajiban menyerahkan benda yang dijualnya dan berhak meminta ponbayaran harga. Sebaliknya pihak pembeli berkewajiban membayar harga sebagai imbalan perolehan benda tersebut , dan ia berhak meminta penyerahan benda yang diperjual belikan itu. Oleh karena itu perjanjian jual beli adalah raerupakan perjanjian \ timbal balik. Sebagaimana diatur dalam KUHPerdata bahwa kewajiban sipenjual tidak hanya menyerahkan barang saja tetapi juga menanggung kenikmatan atau suatu benda yang dijualnya. Apa bila benda yang dijualnya mengandung cacad tersembunyi , maka sipenjual harus raaigganti benda tersebut atau perabatalan jual beli. Disinilah arti pentingnya perjanjian jual beli , sehingga keraung - kinan yang akan terjadi telah diatur sebelumnya , dan harus di taati oleh kedua belah pihak. Didalam masyarakat kita , masih ber laku beberapa sistim jual beli dimana yang dianut oleh masyarakat pedesaan pada umuranya menganut sistira jual beli menurut hukum adat sedang masyarakat kota pada umumnya menganut jual beli seperti di atur dalam KUHPer. Dalam pergaulan sehari hari tidak jarang akan timbul perbedaan paham misalnya mengenai panjar , sehingga tidak jarang terjadi pertikaian. Namun dengan adanya perjanjian jual beli maka kesemuanya dapat berjalan sebagaimana mestinya."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1986
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Kenna Herdi
"Bank Indonesia sebagai bank sentral yang independen dimulai ketika sebuah Undang undang baru yaitu uu no. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia dinyat akan berlaku pada tanggal 17 mei 1999. Dengan adanya UU tersebut maka status Bank Indonesia menjadi badan hukum dengan wewenang mengelola kekayaan tersendiri terlepas dari APBN. Salah satu hal yang menunjang lancarnya pelaksanaan tugas Bank Indonsia adalah dengan tersedianya barang barang dan peralatan yang cukup. Guna melengkapi peralatan tersebut maka perlu diadakan pengadaan, barang Bank Indonesia. Perbuatan dan pelaksanaan dari perjanjian ini harus memperhatikan ketentuan ketentuan hukum perdata di bidang hukum perjanjian serta pula harus diperhatikan kedudukan kedua belah pihak yang terkait sesuai dengan fungsinya agar tercapai keseimbangan. Permasalahan yang akan saya bahas dalam skripsi ini adalah mengenai bagai ana prosedur perjanjian pengadaan barang dengan Bank Indonesia selaku Lembaga Negara, bagaimanakah kedudukan kedua belah pikak yang terkait dalam perjanjian pengadaan barang ini dengan memperhatikan azas kebebasan berkonrak serta bagaimana bentuk perjanjian pengadaan barang tersebut jika dibandingkan dengan ketentuan ketentuan hukum perdata di bidang hukum perjanjian. Dalam melakukan penulisan skripsi ini, penulis menggunakan dua metode penelitian yaitu metode penelitian kepustakaan dan metode penelitian lapangan. Dari pembahasan pada skripsi maka diperoleh kesimpulan yaitu Pengadaan Barang pada Bank Indonesia didasarkan pada Peraturan Dewan Gubernur (PDG) No. 2/16/PDG/2000 tentang Manajemen Logistik Bank Indonesia, dari isi perjanjian memang terlihat terdapat ketidakseimbangan kedudukan para pihak dimana pengaturan yang demikian didakan mengingat kepentingan umum yang bertujuan memenuhi salah satu tujuan pembagunan yaitu untuk kesejahteraan rakyat dan perjanjian Pengadaan Barang antara Bank Indonesia dengan PT. Multipolar Corporation dilakukan dengan cara jual beli, sehingga salah satu pihak memiliki kewajiban yang merupakan hak-hak dari pihak lainnya dan sebaliknya."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003
S20478
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Kusmedihati
"ABSTRAK
Dalam skripsi ini penulis mencoba untuk membandingkan perjanjian jual beli berdasarkan teori dan yang ada dalam praktek. Untuk itu penulis dalam penulisan ini menggunakan metode penelitian kepustakaan dan metode penelitian lapangan. Suatu hal yang penting diperhatikan pada saat pembangunan yang sedang dilaksanakan dewasa ini, dimana diperlukan peningkatan pengerahan dan pendayahgunaan semua dana yang tersedia serta seluruh yang dimiliki oleh segenap kemampuan bangsa guna meningkatkan pembangunan, maka untuk itu diperlukan suasana yang tetap bergairah bagi masyarakat dalam partisipasinya melaksanakan pembangunan. Pembangunan tidak hanya bidang ekonomi saja tetapi harus pula didukung oleh bidang-bidang lainnya; antara lain perlu di tingkatkan usaha untuk memelihara ketertiban dan kepastian hukum yang mampu mengayomi masyarakat,yang merupakan salah satu syarat bagi terciptanya stabilitas nasional yang mantap . Di Indonesia satu-satunya indikasi bahwa suatu perjanjian berbentuk tertulis sebenarnya tidak disyaratkan oleh KUH-Perdata,sebagaimana dituangkan dalam buku III yang mengatur tentang perjanjian pada umuinnya.KUH-Perdata hanya mewajibkan empat syarat bagi syahnya suatu perjanjian yaitu para pihak sepakat untuk mengikatkan dirinya kecakapan untuk membuat suatu perjanjian perjanjian tersebut mengenai suatu hal tertentu dan perjanjian tersebut merupakan suatu sebab yang halal. Meskipun tidak disyaratkan suatu perjanjian harus dalam bentuk tertulis, namun dalam praktek orang sering kali membuat perjanjian-perjanjian tertulis ,yang kini timbul dalam masyarakat dengan istilah kontrak atau transaksi untuk menunjukkan adanya bentuk perjanjian tertulis. Hal tersebut timbul sebagai suatu kebutuhan karena kemajuan kehidupan masyarakat yang semakin kompleks; maka masyarakat merasa perlu adanya kepastian hukum bagi para pihak yang bersangkutan melalui suatu perjanjian tertulis. Demikian dalam kaitannya dengan penulisan ini,per janjian jual beli antara instansi pemerintah sebagai suatu lembaga yang kuat dengan pihak swasta dalam pengadaan barang perlengkapan pemerintah dituangkan dalam bentuk kontrak, dimaksudkan tidak saja untuk mempermudah sistim pengadministrasiannya,namun yang lebih penting adalah un tuk menjamin kepastian hukum bagi para pihak yang mengadakan transaksi jual beli tersebut, sehingga dalam pelaksanaannya kelak para pihak dapat mengetahui apa yang menjadi segala hak dan kewajibannya masing-masing secara jelas dan tegas. Dan sebagai kontrak jual beli yang baik di harapkan akan dapat mengurangi atau menghilangkan sama sekali kemungkinan-kemungkinan yang dapat menimbulkan perse lisihan didalam pelaksanaan isi perjanjian tersebut."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1984
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Lusie Indrawati
"ABSTRAK
Permasalahan dalam skripsi ini didasarkan pada hal
bagaimana aspek hukum dan tata cara dari suatu perjanjian jual-beli yang nominat dilaksanakan meialui perjanjian kredit yang innominat dipandang dari aspek hukum perjanjian dalam Hukum Perdata Barat (Burgerlijk Wetboek) dan juga mengingat obyek perjanjian itu menyangkut tanah sehingga perlu memperhatikan kaedah Hukum Tanah Indonesia yang didasarkan pada Hukum Adat.
Metode penelitian yang dipergunakan dalam rangka penyusunan skripsi ini adalah metode penelitian kepustakaan (library research) dan metode penelitian lapangan (field research).
Perjanjian jual-beli rumah beserta tanah ini dikuasai oleh kaedah-kaebah dari Hukum Perjanjian menurut Hukum
Perdata Barat, namun karena obyek perjanjian tersebut menyangkut tanah maka perlu juga diperhatikan kaedah-kaedah yang menguasai Hukum 'Tanah Indonesia, yaitu Hukum Adat.
Perjanjian kredit yang terjadi disini didasarkan perjanjian pinjam-meminjam dalam pasal 175 KUH-Perdata sebagai lex generalis-nya. Perjanjian jual-beli dan perjanjian kredit yang terjadi merupakan dua perjanjian yang berbeda satu sama lain baik mengenai obyek dan subyeknya, dan juga terpisah, walaupun berkaitan.
Perjanjian jual-beli dan perjanjian kredit disini masing-masing melalui proses seperti tahap perjanjian pendahuluan, tahap perjanjian yang pokok/sesungguhnya, dan tahap realisasi bagi perjanjian kredit. Masing-masing perjanjian harus dilakukan dengan melakukan suatu tindakan formalitas tertentu, sehingga perjanjian-perjanjian ini dapat dikatakan sebagai perjanjian dengan bentuk formil."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1986
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sihombing, B.F.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1998
T36465
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Iskandarsyah
"Tesis ini berfokus pada pembahasan pembuatan perjanjian antara kedua pihak yang sepakat untuk melakukan jual-beli via internet, serta masalah terjadinya sengketa pada perjanjian jual-beli yang dilakukan melalui media internet.
Hasil penelitian menunjukan terdapat kesepakatan pada perjanjian jual-beli melalui internet, seperti yang juga terjadi pada perjanjian jual-beli konvensional. Namun dalam melakukan kesepakatan, penjual dan pembeli tidak harus bertemu langsung dalam arti kedua pihak hadir secara fisik untuk menyampaikan kehendak dalam suatu perjanjian.
Jika dikemudian hari terjadi perselisihan antara apa yang dikehendaki dengan apa yang dinyatakan oleh salah satu pihak, maka pernyataan itulah yang dijadikan sandaran bagi pihak lainnya untuk menuntut prestasi.
Terdapat pola untuk mencapai sepakat dalam transaksi elektronik yang dikenal dengan 3 klik. Klik pertama: calon pembeli melihat penawaran. Klik kedua: calon pembeli menerima penawaran tersebut, dan klik ketiga merupakan peneguhan dan persetujuan calon penjual/penawar terhadap penerimaan calon pembeli.
Jika ada salah satu pihak wanprestasi, maka pihak yang dirugikan dapat menuntut pelaksanaan prestasi sesuai dengna Hukum Acara Perdata.
Penyelesaian sengketa di luar pengadilan dapat dilakukan melalui arbitrase atau penyelesaian sengketa alternatif berdasarkan itikad baik dengan mengesampingkan penyelesaian dengnan litigasi di pengadilan."
Depok: Universitas Indonesia, 2004
T14451
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>