Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 147724 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Seger
"Salah satu akibat yang timbul dalam hubungan perkawinan antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan adalah kewajiban memberi nafkah dari suami kepada istrinya, demikian pula apabila ada anak, adalah kewajiban bagi mereka ayah dan ibunya untuk memberi nafkah pemeliharaan dan nafkah pendidikan kepada anak-anaknya itu. Kewajiban itu bertimbal balik artinya kepada anak yang telah dewasapun diwajibkan memberi nafkah kepada orang tuanya dan keluarganya dalam garis lurus keatas apabila mereka membutuhkan. Kewajiban tersebut tetap ada meskipun perkawinan mereka putus dengan terjadinya perceraian, artinya kepada bekas suami masih dapat diwajibkan memberi nafkah kepada bekas istrinya, sedang kepada anak-anaknya yang masih dibawah umur mereka tetap berkewajiban memelihara dan mendidiknya. Dengan mempergunakan metode penelitian normatif, penulis hendak mengungkapkan bagaimana masalah alimentasi itu diatur didalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Undang-undang Perkawinan no. 1 tahun 1974 dan Peraturan Pemerintah no. 1 tahun 1983, dan dengan mempergunakan metode penelitian empiris, penulis hendak melihat bagaimana pelaksanaan kewajiban tersebut didalam praktek kehidupan masyarakat dengan mengahalisa putusan-putusan pengadilan serta mengajukan pertanyaan-pertanyaan kepada pihak-pihak yang berwenang. Dari semua itu diketahui bahwa alimentasi yang diatur baik didalam Kitab Undang-andang Hukum Perdata maupun Undang-undang Perkawinan no. 1 tahun 1974 dan peraturan pelaksanaannya pada dasarnya sama, meskipun terdapat perbedaannya yaitu apabila terjadi perceraian, menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata kewajiban itu dilimpahkan baik kepada suami maupun kepada istri, sedang menurut Undang-undang Perkawinan no. 1 tahun 1974 kewajiban itu hanya ditujukan kepada pihak suami demikian pula halnya menurut Peraturan Pemerintah no. 10 tahun 1983 yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil. Didalam praktek kadangkala Hakim tetap menghukum suami untuk melaksanakan kewajiban tersebut meskipun pada kenyataannya si suami itu tidak berpenghasilan. Hal itu menunjukkan betapa pentingnya alimentasi didalam kelaidupan rumah tangga seseorang."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1988
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Elly Rustam
Universitas Indonesia, 1987
S20000
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
H. Erdinal Rasjidin
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1987
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Eddy Cahyono
"ABSTRAK
Penulisan skripsi ini mempunyai dua tujuan utama, yaitu mengetahui gambaran secara umum mengenai masalah masalah perkawinan, baik menurut KUH Perdata maupun menurut Undang-Undang Perkawinan (UU.No. 1/1974) dan menperbandingkan mengenai masalah waktu tunggu yang diatur dalam KUH Perdata dengan yang diatur dalam Undang-Undang Perkawinan. Untuk mencapai tujuan-tujuan di atas, dalam membahas permasalahan telah dilakukan penelitian sehubungan dengan penulisan skripsi ini. Penelitian yang dimaksud dapat dibedakan menjadi dua, penelitian normatif ( kepustakaan ), yaitu penelitian data yang berasal dari buku-buku dan penelitian empiris (lapangan) yaitu dengan melakukan penelitian kepengadilan untuk mendapatkan keputusan-keputusan yang berkaitan erat dengan pokok permasalahan. Suatu hubungan perkawinan pada hakekatnya berlangsung skekal. Namun demikian hal ini bukan berarti adanya larangan untuk bercerai atau tertutup kemungkinan mengadakan pemutusan hubungan perkawinan. Baik KUH Perdata maupun UU.No.l tahun 1974 mengatur/membolehkan perceraian dengan beberapa alasan tertentu yang telah digariskan. Bagi seorang wanita yang telah putus perkawinannya dan ingin melangsungkan perkawinan yang baru, berkewajiban memenuhi jangka waktu tunggu tertentu (pasal 34 KUH Perdata dan pas.al 11 UU.No. 1/19 74) . Waktu tunggu ini dimaksudkan untuk mencegah percampuran benih (Confusio Sanguinis.). Namun demikian terdapat perbedaan di antara keduanya dalam- hal pengaturannya, di mana pengaturan waktu tunggu menurut UU. No . 1/1974 sudah jauh lebih sempurna, yaitu memperincinya dengan memperhatikan sebab-sebab putusnya perkawinan dan juga keadaan dari si wanita."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1989
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Iswandono P.
"ABSTRAK
MASALAH POKOK Tuhan menciptakan dunia beserta isinya lalu diciptiakan pula dua orang manusia yang berlainan jenis yang diharapkan untuk dapat hidup berdampingan dan saling bantu membantu dalam mangarungi hidup didunia. Tuhan juga menjadikan manusia mempunyai akal budi yang membedakannya dengan jenis binatang. Dalam mengarungi hidup berumah tangga, manusia mempunyai norma-norma yang mengatur kehidupan mereka dan masyarakat. Diantara peraturan-peraturan tersebut terdapat peraturan mengenai hukum, Perkawinan. Peraturan ini di Indonesia terdapat beraneka ragam dimana juga beraneka ragam agama yang dianut oleh seluruh bangsa Indonesia, dalam penulisan ini akan di bahas mengenai dasar dan syarat-syarat perkawinan ditinjau dari KUHPerdata dan Undang-undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974/ Peraturan Pem erintah No. 10 tahun 1983. METODE PENELITIAN Ilmu Pengetahuan mengenai dua teori penelitian yaitu Penelitian Kepustakaan dan Penelitian Lapangan, dalam hal penelitian kepustakaan dilakukan dengan mengumpulkan data melalui buku-buku, catatan-catatan kuliah, peraturan-peraturan perundang-undangan yang tersebar diberbagai mass media ataupun yang ada diperpustakaan, sedangkan dengan Penelitian Lapangan diperoleh data dari wawancara dengan pihak Kantor Urusan Agama dan Kantor Catatan Sipil. HAL HAL_ YANG DI Unifikasi didalam peraturan yang mengatur mengenai perkawinan belum dapat diwujudkan dan penerapan Undang Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 untuk daerah terpencil sulit pe1aksanaannya. Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1983 yang berlawanan dengan Peraturan pemerintah No. 9 tahun 1975 juga sangat mengganggu. KESIMPULAN Beraneka ragam Hukum Perkawinan yang terdapat di Indonesia walaupun Undang-Undang perkawinan No. 1 Tahun - 1974 dimaksudkan untuk unifikasi hukum dalam hukum perkawinan. Banyak permasalahan yang timbul setelah berlangsung perkawainan namun apabila usaha lain masih dapat dipergunakan maka masalahnya selesai sampai di sini. namun demikian apabila upaya lain tak dapat di pergunakan jalan terakhir yang dapat ditempuh adalah dengan mengadakan perceraian. SARAN yang dapat dikemukakan adalah memberikan pertimbangan- pertimbangan bagi para pembuat Undang-Dndang agar kiranya dapat menyusun Undang-Undang Perkawinan yang dapat berlaku untuk seluruh bangsa Indonesia walaupun terdiri dari berbagai-bagai agama. Agar alasan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1975 dan Peraturan Pemerintah No.10 Tahun 1983 tentang perceraian dapat diselaraskan dan demikian juga mengenai batas waktu tunggu bagi janda yang putus perkawinannya karena perceraian sedang antara janda tersebut dan bekas suaminya belum pernah terjadi hubungan kelamin dengan janda yang putus perkawinannya karena kematian sedang janda tersebut juga belum pernah mengadakan hubungan kelamin."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1986
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
T. Rizal Paripurnawan
Universitas Indonesia, 1986
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Erna Sjafitri
Universitas Indonesia, 1988
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Djaka Susanto PH
"ABSTRAK
Untuk melaksanakan keteladanan dari Pegawai Negeri Sipil kepada masyarakat, khususnya dalam kehidupan berkeluarga Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1985 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Regeri Sipil. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintan Nomor 10 tahun 1985 disamping Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 tabun 1975, di dalam pelaksanaan perkawinan dan perceraian dari Pegawai Negeri Sipil banyak timbul pemasalahan baru. Permasalaban tersebut timbul antara lain, karena adanya Pegawai Negeri Sipil yang akan melangsungkan perkawinan, baik perkawinan pertama maupun perkawinan untuk beristri lebih dari seorang. Pegawai Hegeri Sipil yang akan melakukan perceraian, akibat hukum yang timbul karena perceraian yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil, khususnya mengenai pembagian gajinya, akibat hukum terhadap seorang Pegawai Negeri Sipil yang melanggar ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1985 dan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomer 10 tahun 1985 oleh instansi pelaksanaan perkawinan dan perceraian di Jakarta Timur. Sebagai pengantar pembahasan masalah tersebut, akan ditinjau sekilas pintas mengenai perkawinan
dan putusnya perkawinan menurut Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Hukum Islam. Juga akan ditinjau sekilas mengenai pengertian Pegawai Negeri Sipil dan kewajibannya."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1986
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>