Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 79235 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Najdah
"Penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami seberapa jauhkah pertanggungjawaban perdata seorang majikan dalam hal terjadi perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh buruhnya, dan hal-hal apakah yang melepaskan majikan dari tuntutan ganti rugi tersebut. Seiring dengan pesatnya kemajuan ekonomi sekarang ini, maka semakin meningkat pula hubungan antara majikan dengan buruh. Lahirnya suatu tanggung jawab perdata seorang majikan atas perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh buruhnya adalah apabila pihak korban mengajukan tuntutan ganti rugi atas kerugian yang dideritanya . Dasar dari pertanggungjawaban perdata seorang majikan adalah karena adanya hubungan kerja antara majikan dan buruh, yang terjadi karena adanya suatu Perjanjian Kerja. Dengan adanya hubungan kerja antari majikan dan buruh ini, berarti buruh dalam melakukan pekerjaan adalah berdasarkan perintah atau petunjuk dari majikan . Oleh karena itu apabila buruh dalam melaksanakan pekerjaannya tersebut melakukan suatu kesalahan yang menimbulkan kerugian bagi orang lain, maka majikan harus bertanggung jawab terhadap tuntutan ganti rugi yang timbul dari pihak korban."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1991
S20559
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Siagian, Hermin
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1991
S20538
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Novarina Dewi
"Perusahaan Umum Listrik Negara (PLN) sebagai Badan Usaha Milik Negara merupakan pemegang kuasa usaha di bidang ketenagalistrikan di Indonesia untuk kepentingan umum/rakyat. Dalam menjalankan kepentingan-kepentingannya yang beraneka ragam tersebut, kadang kala timbul konfilk atau benturan-benturan antara kepentingan yang satu dengan yang lain (individu atau badan hukum lain) sehingga menjurus ke arah perbuatan melanggar hukum yan ditinjau dari segi hukum perdata.
Seperti diketahui bahwa setiap perbuatan melanggar hukum baik yang dilakukan oleh manusia maupun badan hukum (dalam hal ini PLN) mengakibatkan suatu keganjilan atau keresahan berupa ketiadaan keseimbangan dalam masyarakat. Oleh karenanya, perlu adanya tanggung jawab dalam bentuk ganti rugi dari pihak yang melakukan perbuatan melanggar hukum kepada pihak yang dirugikan, agar neraca perimbangan di dalam masyarakat dapat seimbang atau pulih kembali."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1991
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Helen Theorupun
"ABSTRAK
Tanggung Jawab Dokter/Jururawat terhadap Pasien dalam hukum Perdata Barat dapat direlevansikan dengan pasal-pasal :
- 1365 KUH Perdata (Mengenai perbuatan melanggar kum)
- 1233 KUH Perdata (Mengenai wanprestasi)
- 1354 KUH Perdata (Mengenai zaak waarneming)
Perbuatan melanggar hukum dan wanprestasi adalah merupakan dasar untuk menuntut ganti rugi seperti dijelaskan dalam pasal 1265 dan pasal 1234 KUH Perdata.
Ganti rugi dalam hukum perdata adalah merupakan suatu hak bagi pihak yang merasa dirugikan untuk menuntut haknya kembali dari pihak yang harus bertanggung jawab atas timbulnya kerugian itu.
Sampai saat ini belum ada batasan mengenai pelimpahan tanggung jawab antara dokter dan pasien terhadap perbuatan fatal tetapi, dalam terjadi sesuatu hal maka antara dokter dan jururawat harus dilihat dari hubungan pekerjaan mereka.
Jadi jelas bahwa hubungan antara dokter dan jurawat dengan pasien dilihat dari segi hukum perdatanya dapat dimintakan pertanggunganjawabannya.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1986
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Margono
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1984
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Lili Aryati
"Badan hukum sebagai salah satu subyek hukum yang dikenal didalam lapangan hukum perdata memiliki organ organ didalam melaksanakan hak dan kewajiban yang ada pada dirinya. Organ-organ tersebut bertindak atas nama dan mewakili kepentingan badan hukum tersebut dengan pihak lain. Didalam bertindak atas nama badan hukum dapat terjadi organ badan hukum itu melakukan perbuatan melanggar hukum yang merugikan pihak ketiga. Atas kerugian yang dideritanya itu, pihak ketiga dapat meminta ganti rugi kepada badan hukum atas perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh organnya berdasarkan pasal 1365 Kitab Undang Ungang Hukum Perdata. Pertanggungjawaban badan hukum adalah sama jika badan hukum itu sendiri yang melakukan perbuatan melanggar hukum. Hal ini karena perbuatan organ atas nama badan hukum adalah dianggap sama dengan perbuatan badan hukum itu sendiri. Tanggung jawab badan hukum adalah terbatas terhadap perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh organ badan hukum pada saat organ itu sedang melakukan perbuatan hukum atas nama badan hukum dimana ia memiliki wewenang untuk itu. Ganti rugi yang dapat dituntut oleh pihak ketiga dapat berupa uang, pengembalian dalam bentuk barang, keuntungan yang sekiranya dapat diperoleh jika tidak terjadi perbuatan melanggar hukum itu. Dalam menentukan besarnya ganti rugi yang dapat diberikan, hakim harus berpedoman pada asas ex aequo et bono."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1998
S20829
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Elvina Maisyarah
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1988
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Lili Aryati
"Notaris sebagai seorang pejabat umum yang diangkat oleh Negara dalam menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai seorang Notaris haruslah berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang ada, Peraturan Jabatan Notaris serta Kode Etik Notaris. Adanya gugatan yang diajukan kepada Notaris dalam hal terjadinya perbuatan melanggar hukum yang berakibat kehilangan keotentisitasan atas akta tersebut dan dinyatakan batal demi hukum mengakibatkan kerugian terhadap para pihak yang meminta dibuatkan aktanya oleh Notaris yang bersangkutan. Atas kerugian tersebut para pihak dapat menuntut ganti rugi berdasarkan ketentuan dalam pasal 1365 Kitab Undang Undang Hukum Perdata,dimana Notaris wajib memberikan ganti rugi berupa denda, bunga, serta biaya.Tetapi ada kalanya karena keadaan yang berada diluar kuasanya (overmacht), akta yang seharusnya disimpannya secara baik menjadi hilang ataupun rusak. Terhadap kejadian yang berada diluar kuasanya tersebut Notaris dapat melakukan pembelaan diri berdasarkan overmacht tersebut.Dalam pembuatan tesis ini penulis menggunakan metode penelitian empiris serta metode penelitian normatif, yaitu berupa penelitian kepustakaan dan melakukan riset dan wawancara.
Berdasarkan kasus-kasus gugatan yang ada ternyata banyak terdapat pembatalan akta yang dibuat oleh Notaris berdasarkan perbuatan melanggar hukum dan dinyatakan menjadi batal demi hukum akibat kelalaiannya tersebut. Untuk menghindari adanya tuntutan dari pihak lain, seorang Notaris dalam menjalankan tugas dan jabatannya haruslah memiliki sikap profesionalisme yang baik serta ditunjang dengan ilmu pengetahuan yang cukup dibidang kenotariatan dan pengalaman."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2002
T37795
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Yulianita M.
"Hasil pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan yang dilakukan oleh· Akuntan Publik (Auditor) merupakan salah safu sumber informasi keuangan yang sangat penting dalam pengambilan keputusan. Namun demikian, tidak tertutup kemungkinan hasil pemeriksaan tersebut salah sehingga dapat menyesatkan dan merugikan para pengguna (user). Dalam melaksanakan tugasnya, selain berpedoman pada standar pemeriksaan serta memiliki tanggungjawab profesi, akuntan publik juga mempunyai tanggung jawab hukum. Di Indonesia aturan hukum yang mengatur mengenai profesi akuntan publik telah ada, tetapi terpisah dalam berbagai peraturan perundang-undangan di antaranya Undang-undang No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan, Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang· Perseroan Terbatas dan Undang-undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal Sehingga dapat dikatakan belum ada suatu aturan yang khusus mengatur mengenai akuntan publik. Namun demikian, dipandang dari sudut hukum perdata, pasal 1365, 1366, dan 1367 KUHPer dapat di gunakan sebagai dasar hukum yang dikenakan kepada auditor yang melakukan-kesalahan, sehingga auditor tersebut dapat dikatakan melakukan perbuatan melawan hukum apabila ia terbukti memenuhi unsur-unsur perbuatan melawan hukum, dan dengan demikian betanggungjawab untuk mengganti kerugian karena kesalahannya. Sebelum mengajukan gugatan kepada auditor, perlu diperhatikan apakah auditor tersebut bekerja sendiri atau atas nama Kantor Akuntan Publik (KAP), selain itu untuk auditor yang bekerja di KAP harus pula diperhatikan apakah ia sekutu dari KAP tersebut, atau hanya asisten yang bekerja di KAP tersebut. Auditor yang bekerja sendiri bertanggungjawab langsung atas kesalahan yang dibuatnya, sedangkan auditor yang bekerja di KAP, maka yang bertanggungjawab adalah KAP tempatnya bekerja, yang diwakili oleh para sekutu KAP. Pembuktian kesalahan auditor, tidak harus dibebankan kepada penggugat yang mungkin awam mengenai masalah akuntansi, tetapi hakim dapat membebankan kepada auditor untuk membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah selanjutnya hakim dapat meminta saksi. ahli untuk memberikan penilaian terhadap pembuktian tersebut di dalam praktek di Indonesia, kasus-kasus pelanggaran yang dilakukan oleh akuntan publik belum ada yang diselesaikan di pengadilan, hal ini disebabkan antara lain masyarakat kurang memahami tugas dan tanggung jawab auditor, adanya suatu anggapan bahwa penyelesaian suatu perkara di pengadilan hanya menghabiskan waktu, tenaga dan biaya, belum ada aturan hukum yang memadai yang secara khusus mengatur mengenai pelanggaran profesi akuntan pub1ik, kurangnya pengetahuan perangkat hukum mengenai profesi akuntan publik, adanya kecenderungan untuk menyelesaikan perkara secara intern di kalangan profesi akuntan publik."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1998
S20957
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>