Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 169104 dokumen yang sesuai dengan query
cover
cover
Universitas Indonesia, 2000
S24021
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Imam Kharisma Makkawaru
"ABSTRAK
Sebagai anggota WTO, Indonesia telah melakukan beberapa tindakan anti-dumping
untuk melindungi industri dalam negeri dari akibat negatif dumping. Namun
mengenai tepat atau tidaknya peraturan tersebut maupun dari segi pelaksanaannya
masih sering dipermasalahkan. Permasalahan yang paling mendasar ialah bahwa
peraturan pemerintah baik PP 34/1996 maupun PP 34/2011 masih ditemukan
ketidaksesuaian dengan Anti-dumping Agreement. Terlebih terdapatnya faktor-faktor
non yuridis seperti kepentingan ekonomi, prinsip akuntansi dan kebijakan
perdagangan semakin membuat rumitnya penerapan peraturan anti-dumping di
Indonesia. Tesis ini mencoba untuk mengungkapkan hal-hal tersebut, disamping itu
juga akan memberikan perskripsi tentang hal-hal yang harus dilakukan oleh
pemerintah Indonesia dalam menerapkan hukum anti-dumping sebagai trade
remedies dalam kerangka hukum perdagangan internasional.

ABSTRACT
As a member of WTO, Indonesia has imposed a number of anti-dumping measures to
protect its domestics industry from negative impact of dumping. However fairness of
such imposition or measures from the regulation and its implementation still seconds
complicated issues. The most fundamental problem is that both Government
Regulation PP 34/1996 and PP 34/2011 are still found the inconsistence with WTO
Anti-dumping Agreement. Even the existence of factors other than legal such as
economy interest, accounting and trade policy seem to escalate the complication of
the issue. This Thesis attempt to reveal it as well as to give prescription to Indonesian
government about what should they do in implementation of anti-dumping law as
trade remedies in frame of international trade law."
2012
T 30410
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Rio Gusti Nugraha
"ABSTRAK
Berdasarkan permasalahan yang terjadi Pemerintah melalui Menteri Keuangan
telah menetapkan pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) atas impor produk
Polyester Staple Fiber sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.011/2010
tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Polyester Staple Fiber dari
Negara India, Republik Rakyat Tiongkok, dan Taiwan dan berlaku sampai dengan tanggal
22 November 2015. Kemudian dengan diberlakukan perpanjangan BMAD, banyak para
industri khususnya industri hilir menyatakan penolakan karena akan merugikan industri
benang atau spinners dan hilir tekstil dalam negeri.
Penelitian tesis penulis merupakan penelitian normative yang bersifat kualitatif
dengan menggunakan teori Keadilan (justice), penulis melakukan pembahasan terhadap
pokok-pokok permasalahan guna menghasilkan suatu kesimpulan dan saran-saran atas hasil
penelitian.

ABSTRACT
Based on the problems that occurred the Government through the Ministry of
Finance has set the imposition of Anti Dumping Import Duty (BMAD) on imports of
Polyester Staple Fiber according Minister of Finance Regulation No. 196 / PMK.011 / 2010
concerning Imposition of Anti-Dumping Duty on the Import of Polyester Staple Fiber from
India , Republic of China, and Taiwan and valid until November 22, 2015. Then with the
imposition of the extension of BMAD, many industries, especially downstream industries
declared rejection because it would harm the industry of yarn or spinners and downstream
of domestic textiles.
The author's thesis research is a qualitative normative research using the theory of
Justice, the authors do the study of the main issues to obtain a conclusion and suggestions
on the results of research."
2017
T47792
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Lumbuun, Topane Gayus
"Dalam rangka liberalisasi perdagangan dunia, keberhasilan Indonesia melalui forum kerjasama ekonomi antar bangsa telah mampu menempatkan posisi Indonesia sebagai negara anggota yang cukup aktif berperan di Organisasi Perdagangan Dunia (The World Trade Organisation), melalui ratifikasi Agreement Establishing the World Trade Organisation sebagaimana diwujudkan dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 1994 maka kedudukan Indonesia dalam mewujudkan tata perekonomian dunia yang seimbang dan adil dalam pergaulan masyarakat Internasional semakin nyata. Ini membuktikan bahwa liberalisasi ekonomi telah pula membawa implikasi hukum bagi setiap negara anggota yang tergabung dalam keanggotaan WTO termasuk Indonesia. Salah satu hal mendasar merupakan tindak lanjut isu globalisasi dalam rangka WTO, Indonesia telah melakukan langkah konkrit dengan mengadopsi Ketentuan Pasal VI Pelaksanaan GATT 1994 tentang Anti Dumping sebagai kerangka hukum formal anti dumping nasional. Kelahiran UU Nomor 7 Tahun 1994 merupakan momentum dalam meningkatkan daya saing industri dalam negeri guna menghadapi tingkat persaingan yang semakin tajam dalam perdagangan bebas yang mengutamakan efisiensi di segala bidang utamanya sektor perdagangan dan industri untuk mendorong volume ekspor ke berbagai pasaran di luar negeri. Dengan membentuk lembaga pemerintah yang dikenal dengan Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) yang bertugas untuk menerima pengaduan, mengadakan penyelidikan, pembuktian setiap kasus yang dituduhkan terhadap pengusaha Indonesia yang melakukan dumping oleh negara asing, demikian juga sebaliknya lembaga ini mempunyai kewenangan untuk melindungi dunia usaha serta mewakili industri dalam negeri dari serbuan barang dumping yang dapat berdampak buruk terhadap daya saing industri dalam negeri dengan pengenaan sanksi anti dumping atas impor barang dumping di pasaran Indonesia. Kerangka Hukum formal pengaturan anti dumping dalam urutan peraturan perundang-undangan Indonesia telah dibentuk Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan disertai Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1996 dalam implementasinya. Kebijakan Pemerintah Indonesia (Menperindag RI) melalui pembentukan KADI dalam mengantisipasi importasi barang dumping sebagai dampak perdagangan bebas, secara formal sudah mampu meletakkan kepentingan dunia usaha dalam peningkatan daya saing, akan tetapi masih perlu kiranya digaris bawahi sejauhmana ketentuan anti dumping nasional akan mampu melindungi produsen/eksportir dalam negeri dari pihak asing, sebab dalam prakteknya tuduhan dumping sering dikaitkan dengan kepentingan lain di luar perdagangan misalnya proteksi yang bertentangan dengan asas GATT itu sendiri."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1997
T36499
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Wijayadi
"Penelitian mengenai anti-dumping di Indonesia saat ini masih mengandalkan analisis tradisional dan metode COMPAS, mirip dengan pendekatan yang digunakan pada era 1970-1980-an di Amerika Serikat. Namun, kelemahan dari analisis tradisional dan COMPAS adalah kecenderungannya menuju subjektivitas daripada objektivitas ilmiah. Untuk mengatasi masalah ini, penelitian ini mencoba menggunakan ekonometrika untuk mengurangi subjektivitas dalam hasil penyelidikan anti-dumping. Metode ekonometrika dapat memberikan hasil yang lebih terukur secara kuantitatif dan memberikan gambaran yang lebih jelas tentang hubungan kausalitas antara dumping impor dan dampaknya terhadap industri domestik.
Tujuan dari penelitian ini adalah:
1. Dari sisi permintaan:
- Menilai signifikansi dan besarnya pengaruh produksi, pendapatan nasional, konsumsi, harga impor dari negara subject impor dan non-subject impor terhadap harga domestik produk uncoated woodfree writing and printing paper di Indonesia.
2. Dari sisi penawaran:
- Menilai signifikansi dan besarnya pengaruh produksi, harga pulp, harga bahan bakar minyak, dan kapasitas produksi terhadap harga domestik produk yang sama.
3. Mengetahui hubungan kausalitas:
- Menganalisis hubungan antara impor dengan harga dumping dan dampak pada industri domestik dalam kasus anti-dumping produk uncoated woodfree writing and printing paper tahun 2013.
Model yang digunakan dalam penelitian ini adalah adaptasi dari model yang dikembangkan oleh Prusa & Sharp untuk kasus cold-rolled sheet di Amerika Serikat. Hasil penelitian menunjukkan:
Dari Sisi Permintaan:
1. Produksi: Pada tingkat keyakinan 99%, terdapat hubungan negatif antara produksi dan harga domestik. Kenaikan produksi sebesar 1% menyebabkan penurunan harga domestik sebesar 0,51%.
2. Konsumsi: Pada tingkat keyakinan 99%, konsumsi domestik berhubungan positif dengan harga domestik. Kenaikan konsumsi domestik sebesar 1% menyebabkan kenaikan harga domestik sebesar 0,49%.
3. Harga Impor dari Negara Subject Impor (Finlandia, India, Korea Selatan, Malaysia): Pada tingkat keyakinan 95%, harga impor dari negara subject impor berhubungan positif dengan harga domestik. Kenaikan harga impor sebesar 1% menyebabkan kenaikan harga domestik sebesar 0,11%.
4. Pendapatan Nasional: Tidak signifikan mempengaruhi harga domestik.
5. Harga Impor dari Negara Non-Subject Impor: Tidak signifikan mempengaruhi harga domestik.
6. Kausalitas: Terdapat hubungan kausalitas antara harga impor dari negara subject impor (Finlandia, India, Korea Selatan, Malaysia) dengan injury pada industri domestik, sedangkan harga impor dari negara non-subject impor (Jepang, Jerman) tidak menunjukkan hubungan kausalitas yang signifikan.
Dari Sisi Penawaran:
1. Produksi: Pada tingkat keyakinan 90%, terdapat hubungan negatif antara produksi dan harga domestik. Kenaikan produksi sebesar 1% menyebabkan penurunan harga domestik sebesar 0,51%.
2. Harga Pulp: Pada tingkat keyakinan 90%, harga pulp berhubungan positif dengan harga domestik. Kenaikan harga pulp sebesar 1% menyebabkan kenaikan harga domestik sebesar 0,64%.
3. Harga Bahan Bakar Minyak (BBM): Pada tingkat keyakinan 95%, harga BBM berhubungan positif dengan harga domestik. Kenaikan harga BBM sebesar 1% menyebabkan kenaikan harga domestik sebesar 0,28%.
4. Kapasitas Produksi: Pada tingkat keyakinan 99%, kapasitas produksi berhubungan positif dengan harga domestik. Kenaikan kapasitas produksi sebesar 1% menyebabkan kenaikan harga domestik sebesar 0,23%.
Penelitian ini menunjukkan bahwa pendekatan ekonometrika memberikan hasil yang lebih objektif dalam menganalisis kasus anti-dumping dan mengurangi subyektifitas yang mungkin terjadi dengan metode analisis tradisional."
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2007
T32004
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Adell Novrentya Abdi
"Industri galangan kapal memainkan peranan penting dalam strategi transformasi perekonomian nasional melalui penguatan bidang maritim di kawasan strategis, seperti Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam. Untuk mendorong pertumbuhan industri di kawasan tersebut, sejumlah insentif telah ditawarkan oleh pemerintah, termasuk insentif bea masuk untuk mendukung kebutuhan industri galangan kapal dalam mengimpor komponen bahan baku pembuatan kapal. Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021, pemerintah memberikan pembebasan bea masuk tambahan yang di dalamnya mencakup bea masuk anti-dumping. Namun pemberian insentif tersebut tidak berjalan beriringan dengan pertumbuhan yang cenderung stagnan pada sektor manufaktur dan kinerja logistik yang di dalamnya mencakup industri galangan kapal. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi pemberian kebijakan insentif bea masuk pada KPBPB Batam yang difokuskan pada dampaknya terhadap industri galangan kapal yang berkembang di sana. Pendekatan penelitian adalah post-positivist dengan mengacu pada kriteria efektivitas, efisiensi, kecukupan, responsivitas, dan ketepatan dalam evaluasi kebijakan menurut William Dunn. Hasil penelitian ini menunjukkan belum efektifnya pemberian insentif pajak bagi galangan kapal terhadap pencapaian tujuan dari KPBPB, termasuk meningkatkan ekosistem investasi, perluasan lapangan kerja, dan peningkatan daya saing. Meskipun telah menunjukkan efisiensi, responsivitas, dan ketepatan pemberian insentif bagi industri galangan kapal di Batam, tetapi insentif ini belum mampu mengakomodasi kebutuhan dari industri dalam negeri lainnya yang berkaitan dengan industri galangan kapal. Dalam praktiknya, insentif pembebasan BMAD justru melemahkan produktivitas industri baja dan daya saing industri galangan kapal dalam negeri.

The shipyard industry plays an important role in the national economic transformation strategy by strengthening the maritime sector in strategic areas, such as the Batam Free Trade Zone (FTZ). To encourage industrial growth in the area, a number of incentives have been offered by the government, including import duty incentives to support the needs of the shipyard industry in importing components of raw materials for shipyard. Through Government Regulation (PP) Number 41 of 2021, the government provides additional import duty exemptions which include anti-dumping duties (BMAD). However, the provision of these incentives does not go hand in hand with the growth that tends to stagnate in the manufacturing sector and logistics performance which includes the shipyard industry. Therefore, this study aims to evaluate the provision of import duty incentive policies at the Batam FTZ which focuses on its impact on the shipyard industry that is developing there. The research approach is post-positivist with reference to the criteria of effectiveness, efficiency, adequacy, responsiveness, and accuracy in policy evaluation according to William Dunn. The results of this study indicate that the provision of tax incentives for shipyards has not been effective in achieving the objectives of the FTZ, including improving the investment ecosystem, expanding employment opportunities, and increasing competitiveness. Although it has shown efficiency, responsiveness, and accuracy in providing incentives for the shipyard industry in Batam, this incentive has not been able to accommodate the needs of other domestic industries related to the shipyard industry. In practice, the BMAD exemption incentive actually weakens the productivity of the steel industry and the competitiveness of the domestic shipyard industry. "
Depok: Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, 2024
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fatou Diagne Mbaye
"Indonesia memulai praktik Anti-Dumpingnya relatif terlambat, tetapi telah berhasil menebusnya karena sejak investigasi Anti-Dumping pertamanya pada tahun 1996, Indonesia telah menjadi salah satu pengguna tindakan Anti-Dumping yang paling sering. Namun, sistem Anti-Dumping negara ini memerlukan reformasi yang signifikan agar lebih efektif dalam mencegah dan melindungi industri domestik dari barang dumping. Industri negara ini tetap rentan terhadap impor murah meskipun ada penegakan hukum. Pada tahun 2018, Indonesia kehilangan lebih dari $228 juta dalam industri aluminium dan baja berlapis seng, polipropilena berorientasi ganda, polietilena tereftalat berorientasi ganda, dan baja tahan karat canai dingin saja. Peraturan Anti-Dumping juga perlu direformasi agar kompatibel dan konsisten dengan Persetujuan Anti-Dumping WTO dan untuk memfasilitasi interpretasi hukum dan prosedur investigasi Anti-Dumping. Dalam Peraturan Pemerintah nomor 34 Tahun 2011, Peraturan Menteri Perdagangan nomor 76/M-DAG/PER/12/2012 dan Peraturan Menteri Perdagangan No 53/M-DAG/PER/9/2013, beberapa ketentuan tidak sejalan dengan WTO; yang lain akan menjadi lebih jelas dengan penjelassan yang lebih luas dan detail dan akhirnya, ada masalah yang tidak ditangani oleh Peraturan Pemerintah nomor 34 Tahun 2011 sama sekali. Belum lagi, penerapan langkah-langkah Anti-Dumping hanya bisa efektif jika disertai dengan langkah-langkah anti-circumvention untuk memastikan kepatuhan.

Indonesia started its Anti-Dumping practice relatively late, but has managed to make up for it since its first Anti-Dumping investigation in 1996. It has been one of the most frequent users of Anti-Dumping measures. However, the country's Anti-Dumping system requires significant reform to be more effective in preventing and protecting domestic industries from dumped goods. The country's industry remains vulnerable to cheap imports despite enforcement. In 2018, Indonesia lost more than $228 million in the aluminium and zinc-coated steel, double-oriented polypropylene, double-oriented polyethylene terephthalate, and cold-rolled stainless-steel industries alone. Besides that, the Anti-Dumping regulations (Government Regulation No. 34/2011, Minister of Trade Regulation No. 76/M-DAG/PER/12/2012 and Minister of Trade Regulation No. 53/M-DAG/PER/9/2013) needs to be reformed to be consistent with the WTO Anti-Dumping Agreement in order to facilitate legal interpretation and Anti-Dumping investigation procedures. Some provisions of existing legislation are not WTO-compliant; others will become clearer with more extensive and detailed explanations and finally, there are issues that are not addressed at all. Not to mention that the application of Anti-Dumping measures can only be effective if accompanied by anti-circumvention measures to ensure compliance."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Agus Brotosusilo
"ABSTRAK
Melalui Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (Perjanjian Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia), Indonesia secara resmi meratifikasi GATT 1994 dan menjadi anggota WTO. Berdasarkan "The Vienna Convention on the Law of Treaties, May 23, 1969" ratinkasi menimbulkan akibat hukum, antara Iain kewajiban bagi negara yang bersangkutan untuk merubah hukum nasionalnya agar sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam persetujuan internasional yang bersangkutan.
Belasan tahun Indonesia menjadi anggota WTO, hingga saat ini negara ini belum memiliki perundang-undangan yang integral dan komprehensif di bidang perdagangan. Bahkan lebih parah lagi pada saat kemajuan pesat teknologi informasi dan telekomunikasi serta transportasi, Serta perkembangan hukum perdagangan internasional yang telah sampai pada tahapan di mana transaksi perdagangan hampir tidak lagi mengenal batas negara, Sehingga biaya transaksi perdagangan internasional menjadi semakin rnurah dan mudah dilakukan, Iandasan paling mendasar kegiatan di bidang perdagangan masih mengacu pada produk perundang-undangan kolonial, yaitu Bedrifsregiementeri ngs Ordonantie Stbf. 1934 (BRO 1934). Keterbelakangan hukum perdagangan 'di negerl ini juga meliputi kesiapan peraturan perundang-undangan yang merupakan lmplementasi kesepakatan WTO.
Produksi dalam negeri Indonesia daiam era perdagangan global membutuhkan periindungan hukum, karena selama ini dalam implementasi kewajiban Indonesia sebagai anggota WTO, negeri ini lebih mengutamakan perlindungan hukum untuki menjamin kepentlngan-kepentingan (yang kepemilikannya didominasi) pihak asing daripada perlindungan kepada industri dalam negeri maupun konsumen domestik. Oleh karena itu masih perlu dibangun hukum Indonesia yang bukan saja mampu melindungi industri dalam negeri, tetapi juga mengutamakan kepentingan nasional.
Peraturan perundang-,undangan 'tentang anti-dumping dan safeguard Indonesia merupakan suatu ?anomaliee? dalam pentas perdagangan internasional, karena bukannya merumuskan proteksi semaksimal mungkin untuk melindungi kepentingan industri dalam negeri dari kerugian akibat perdagangan curang dari impor, sebaliknya lebih berpihak kepada kepentingan industri aslng. Di samping itu, peraturan perundang-undangan anti-dumping dan safeguard Indonesia pembentukannya melanggar prinsip~prinsip demokrasi dan 'The Rule of Law".
Akibatnya: a) rumusan dan penerapan peraturan perundang-undangan tentang anti-dumping di Indonesia belum dapat melindungi industri dalam negeri menghadapi ancaman kerugian dari produk yang diimpor melalui praktek perdagangan curang; dan, b) rumusan serta penerapan peraturanperundang-undangan tentang safeguard di Negara ini belum dapat melindungi industri dalam negeri dari kerugian serius yang timbul akibat impor yang melimpah. Untuk rnengatasi persoalan tersebut, dalam rangka melindungi industri dalam negeri dari: a) (ancaman) kerugian yang timbul akibat produk-produk impor melalui praktek perdagangan yang curang; dan, b)kerugian yang serius akibat peningkatan produk-produk impor, perlu dibangun hukum nasional tentang anti-dumping dan safeguard, yang adil , memiliki legitimasi yang kuat dan justifikasi yang mantap, dapat diterapkan dengan efektif, dan mengacu pada kepentingan nasional."
2006
D842
UI - Disertasi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Agus Brotosusilo
"Melalui Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (Perjanjian Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia), Indonesia secara resmi meratifikasi GATT 1994 dan menjadi anggota WTO. Berdasarkan "The Vienna Convention on the Law of Treaties, May 23, 1969" ratinkasi menimbulkan akibat hukum, antara Iain kewajiban bagi negara yang bersangkutan untuk merubah hukum nasionalnya agar sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam persetujuan internasional yang bersangkutan. Belasan tahun Indonesia menjadi anggota WTO, hingga saat ini negara ini belum memiliki perundang-undangan yang integral dan komprehensif di bidang perdagangan. Bahkan lebih parah lagi pada saat kemajuan pesat teknologi informasi dan telekomunikasi serta transportasi, Serta perkembangan hukum perdagangan internasional yang telah sampai pada tahapan di mana transaksi perdagangan hampir tidak lagi mengenal batas negara, Sehingga biaya transaksi perdagangan internasional menjadi semakin rnurah dan mudah dilakukan, Iandasan paling mendasar kegiatan di bidang perdagangan masih mengacu pada produk perundang-undangan kolonial, yaitu Bedrifsregiementeri ngs Ordonantie Stbf. 1934 (BRO 1934). Keterbelakangan hukum perdagangan di negeri ini juga meliputi kesiapan peraturan perundang-undangan yang merupakan lmplementasi kesepakatan WTO.
Produksi dalam negeri Indonesia daiam era perdagangan global membutuhkan periindungan hukum, karena selama ini dalam implementasi kewajiban Indonesia sebagai anggota WTO, negeri ini lebih mengutamakan perlindungan hukum untuki menjamin kepentlngan-kepentingan (yang kepemilikannya didominasi) pihak asing daripada perlindungan kepada industri dalam negeri maupun konsumen domestik. Oleh karena itu masih perlu dibangun hukum Indonesia yang bukan saja mampu melindungi industri dalam negeri, tetapi juga mengutamakan kepentingan nasional.
Peraturan perundang-,undangan 'tentang anti-dumping dan safeguard Indonesia merupakan suatu ?anomaliee? dalam pentas perdagangan internasional, karena bukannya merumuskan proteksi semaksimal mungkin untuk melindungi kepentingan industri dalam negeri dari kerugian akibat perdagangan curang dari impor, sebaliknya lebih berpihak kepada kepentingan industri aslng. Di samping itu, peraturan perundang-undangan anti-dumping dan safeguard Indonesia pembentukannya melanggar prinsip~prinsip demokrasi dan 'The Rule of Law".
Akibatnya: a) rumusan dan penerapan peraturan perundang-undangan tentang anti-dumping di Indonesia belum dapat melindungi industri dalam negeri menghadapi ancaman kerugian dari produk yang diimpor melalui praktek perdagangan curang; dan, b) rumusan serta penerapan peraturan perundang-undangan tentang safeguard di Negara ini belum dapat melindungi industri dalam negeri dari kerugian serius yang timbul akibat impor yang melimpah. Untuk rnengatasi persoalan tersebut, dalam rangka melindungi industri dalam negeri dari: a) (ancaman) kerugian yang timbul akibat produk-produk impor melalui praktek perdagangan yang curang; dan, b)kerugian yang serius akibat peningkatan produk-produk impor, perlu dibangun hukum nasional tentang anti-dumping dan safeguard, yang adil , memiliki legitimasi yang kuat dan justifikasi yang mantap, dapat diterapkan dengan efektif, dan mengacu pada kepentingan nasional."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
D1039
UI - Disertasi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>