Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 166228 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Nainggolan, Suwondo
"Bisnis Non Keuangan dan Profesioanl merupakan area
dimana para pelaku pencuci uang melakukan akitivitas
dalam pencucian uang.Bisnis non keuangan dan profesional
menjadi pilihan karena merupakan suatu hal yang lumrah
karena bisnis non keuangan dan profesional sangat hadir
dalam hampir seluruh kehidupan masyarakat dan tidak harus
pelaku kejahatan.Pemilihan Bisnis Non Keuangan dan
Profesional dalam membantu pencucian uang lebih kepada
kesempatan yang dipikirkan oleh para pelaku tersebut.Pada
kenyataanya pelaku pencucian uang dapat memilih hanya
sebagai konsumen atau pemilik bisnis non keuangan dan
profesional. Pencuci Uang selalu mencari teknik atau
metode yang paling aman untuk melakukan proses pencucian
uang.
Dari sejak jaman dulu bisnis non keuangan selalu
menjadi sarana pencucian uang bagi para pelaku
kejahatan.Perkembangan teknologi dan pengetahuan
mendorong perkembangan kejahatan termasuk didalamnya para
pencuci uag.Par
Sejak berlakunya UU TPPU di Indonesia kewajiban
pelaporan transaksi keuangan bagi Bisnis Non Keuangan
belum diterapkan.Pelaporan hanya terbatas pada institusi
keuangan sajaDi negara lain seperti Amerika Serikat. Di
Australia, Negara yang perangkat UU anti pencucian
Uangnya menjadi acuan bagi Indonesia dalam membuat UU
anti pencucian uang juga sudah diterapkan.
Penerapan Kewajiban Pelaporan Transaksi Keuangan
bagi Bisnis Non Keuangan dan Profesional harus diterapkan
untuk dapat membantu PPATK dalam memberikan informasi
untuk di analisa dalam memberikan laporan informasi bagi
pencegahan dan penanggulangan pencucian uang di Indonesia.
Kewajiban pelaporan ini harus disertai sanksi,
snaksi tidak hanya dikenakan kepada bisnis non keuangan
dan profesi tetapi juga kepada lembaga pengawas yang
tidak melakukan tugasnya. sanksi harus yang berarti
sehingga memaksa bisnis non keuangan dan proesional untuk
melaksanakan kewajiban tersebut.Sanksi tidak hanya
terbatas pada denda atau administratif saja tetapi dengan
hukuman badan.;"
[, ], 2006
T36833
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Utami Triwidayati
"Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) atau The Indonesian Financial Transaction Reports and Analysis Centre (INTRAC) dibentuk dengan kewenangan untuk melaksanakan kebijakan pencegahan dan pemberantasan pencucian uang sekaligus membangun rezim anti pencucian uang di Indonesia. Lembaga yang dibentuk dalam praktik internasional di bidang pencucian uang yang sejenis dengan PPATK disebut dengan nama generic Financial Intelligence Unit (FIU). FIU adalah lembaga permanen yang khusus menangani masalah pencucian uang. Pencucian uang dipergunakan sebagai istilah yang menggambarkan investasi uang atau transaksi uang secara lain, yang berasal dari kegiatan kejahatan terorganisir, transaksi tidak sah di bidang narkotika, dan sumber-sumber tidak sah lainnya, dengan tujuan investasi atau transaksi agar uang tersebut melalui saluran-saluran sah, sehingga sumber asli (asal) tidak dapat dilacak kembali (penghapusan jejak untuk menelusuri sumber asal uang tidak sah). Tindak pidana dan kejahatan banyak dipengaruhi oleh perkembangan teknologi yang semakin canggih dan harganya yang terjangkau seringkali dipergunakan sebagai alat bantu melakukan kejahatan. Modus operandi kejahatan seperti ini, hanya dapat dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai status sosial menengah ke atas dalam masyarakat, bersikap tenang, simpatik serta terpelajar. Dengan mempergunakan kemampuan, kecerdasan, kedudukan serta kekuasaannya, seorang pelaku tindak pidana dapat meraup dana yang sangat besar untuk keperluan pribadi atau kelompoknya saja. Modus kejahatan inilah yang dikenal dengan kejahatan kerah putih atau white collar crime. Praktik pencucian uang merupakan tindak pidana yang amat sulit dibuktikan. Hal ini dikarenakan kegiatannya yang amat kompleks dan beragam, akan tetapi para pakar telah berhasil menggolongkan proses pencucian uang ini ke dalam tiga tahap yang masing-masing berdiri sendiri tetapi seringkali juga dilakukan secara bersama-sama yaitu, placement, layering, dan integration.

Indonesian Financial Transaction Reports and Analysis Center (INTRAC) was established with the authority to implement a policy of prevention and eradication of money laundering at a time to build anti-money laundering regime in Indonesia. Institutions established in international practice in the field of money laundering that are similar to the PPATK called by the generic name of the Financial Intelligence Unit (FIU). FIU is a permanent institution to handle the special problem of money laundering. Money laundering is used as a term that describes the investment of money or other money transactions, which originated from organized crime activities, the transaction is not valid in the field of drug, and resources are not legitimate other, with the purpose of investment or transaction that the money through legal channels , So the original source (origin) can not be tracked back (to browse the elimination of trace source of the money is not valid). Criminal acts and crimes are influenced by the development of more advanced technology and affordable prices, which are often used as a tool to do evil. The modus operandi of crime such as this, can only be done by people who have social status in the middle of the community, easygoing, sympathetic and erudite. With practice skills, intelligence, position and power, the perpetrator of a criminal acts meraup funds that can be very large for personal or group only. Mode of crime is known as the white-collar crime or white collar Crime. Practice of money laundering is a criminal offense that is very difficult to prove. This is because the activities are extremely complex and varied, but experts have successfully characterize the process of money laundering is in three phases, each standing alone but also often done together, namely, placement, layering, and Integration."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
S22526
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Agus Kurniawan
"Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan empiris, yang meliputi studi kepustakaan yaitu meneliti dokumen berupa literatur buku-buku, peraturan-peraturan dan pedomanpedoman, dan juga meliputi studi lapangan yang diperoleh melalui wawancara, dengan beberapa informan yang relevan, penelitian ini bertujuan untuk menjawab permasalahan "Sejauhmanakah peranan PPATK dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang di Indonesia", yang mencakup: Bagaimana peranan PPATK dalam proses penegakan hukum terhadap money laundering di Indonesia? Bagaimana pengawasan yang dilakukan PPATK terhadap kasus persangkaan tindak pidana pencucian uang pada penyedia jasa keuangan? Kewenangan apalagi yang dapat diberikan kepada PPATK dalam mendukung tugasnya mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang di Indonesia? PPATK memiliki peranan yang sangat besar dalam upaya menanggulangi tindak pidana pencucian uang di Indonesia.
Secara umum PPATK memiliki peranan balk bersifat prenventif maupun represif terhadap penanggulangan kejahatan secara umum yaitu mengejar tindak pidana asal (predicat crime) maupun tindak pidana pencucian uang itu sendiri dengan cara mengejar harta kekayaan hasil kekayaan dan pelaku kejahatan di belakang layar (profesionalnya). PPATK berperan dalam membantu proses penegakan hukum dengan cara mendeteksi adanya dugaan tindak pidana pencucian uang dengan informasi yang telah dianalisisnya meskipun hanya sebatas pengumpan saja, yang diperolehnya dari laporan penyedia jasa keuangan maupun pihakpihak lain.
Dalam pelaksanaannya banyak permasalahan yang dihadapi oleh PPATK sehingga kurang optimalnya hasil yang dicapai. PPATK juga memiliki peranan dalam mendorong pihak yang berkewajiban pelaporan untuk berperan dalam mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang dengan cara melakukan complaint audit atau pengawasan kepatuhan. Hal ini dilakukan baik secara langsung maupun tidak langsung kepada penyedia jasa keuangan dengan cara mengaudit sendiri dan atau bersama-sama pihak regulator.
Dalam pelaksanaan fungsi ini juga banyak mengalami hambatan seperti tidak adanya kewenangan untuk memberikan sanksi sendiri dan terbatasnya sumber daya untuk dapat mengaudit seluruh penyedia jasa keuangan yang jumlahnya cukup banyak. Pelaksanaan tugas PPATK yang kurang maksimal disebabkan baik karena subtansi perundang-undangan, pelaksananya maupun budaya hukum masyarakat dan penegak hukum terhadap tindak pidana pencucian uang. Sedangkan yang perlu diperhatikan yaitu banyaknya kelemahan kewenangan PPATK dalam menjalankan tugasnya, sehingga mendesak perlunya amandemen terhadap undang-undang pencucian uang terutama mengenai kelembagaan, seperti kewenangan penyelidikan, penyidikan, pemblokiran harta kekayaan yang diduga terindikasi tindak pidana dan lain-lain."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
T16413
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Agan R. Mahendra
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
S22304
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Livya Roska Pingkan author
"Berkembangnya bidang perekonomian Indonesia, menciptakan dampak negatif dan positif. Dari segi positif dapat kita rasakan, bahwa perkembangan perekonomian ikut membantu pembangunan nasional. Sedangkan pada dari sisi negatifnya dapat kita temui jenis pelanggaran atau kejahatan dalam sistem perbankan. Salah satunya adalah tindak pidana pencucian uang. Pencucian uang atau money laundering adalah kejahatan yang berupaya untuk menyembunyikan asal-usul uang sehingga dapat dipergunakan sebagai uang yang seolah-olah diperoleh secara legal. Salah satu upaya yang diambil oleh Pemerintah Indonesia adalah membentuk Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Yaitu lembaga independen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden yang dibentuk dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang di Indonesia. Pembentukannya disebutkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Undang-undang ini kemudian dirubah dan disempurnakan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003. Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, PPATK bebas dari intervensi pihak manapun. PPATK memperoleh informasi dari Laporan PJK, Ditjen Bea Cukai, Informasi Media dan Masyarakat. Kemudian PPATK menyimpan, menganalisis dan mengevaluasi informasi tersebut. PPATK menyerahkan hasil analisanya terkait transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang kepada pihak Kepolisian, Kejaksaan atau penyidik lainnya untuk selanjutnya dilakukan penyidikan. "
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
T26723
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Afra Azzahra
"Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan sebagai lembaga intelijen keuangan yang bertugas mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang, salah satu fungsinya berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang adalah melakukan kegiatan pemeriksaan. Pemeriksaan dilakukan dalam kerangka proses intelijen yang merupakan pengembangan analisis untuk menemukan dugaan/indikasi suatu tindak pidana ataupun memperkuat suatu dugaan awal adanya tindak pidana. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif berupa studi kepustakaan yaitu meneliti dokumen berupa literatur buku-buku, peraturan-peraturan dan pedoman-pedoman, dan juga melakukan wawancara dengan narasumber.
Penelitian ini bertujuan untuk menjawab permasalahan: Bagaimanakah pelaksanaan pemeriksaan oleh PPATK berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang? Bagaimana kendala yang dihadapi PPATK dalam melaksanakan pemeriksaan yang optimal?. Pemeriksaan terdiri dari 2 (dua) bagian besar, yaitu pemeriksaan proaktif dan pemeriksaan reaktif. Pemeriksaan proaktif adalah pemeriksaan didahului dengan melakukan analisis terhadap laporan transaksi keuangan mencurigakan yang masuk ke PPATK beserta dokumen pendukung, sedangkan pemeriksaan reaktif adalah dalam hal terdapat inquiry (permintaan) dari penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan. Proses atau cakupan pemeriksaan meliputi kegiatan pra-pemeriksaan, pemeriksaan, dan post pemeriksaan.
Hasil pemeriksaan memiliki peranan dalam mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang. Dalam pelaksanaannya, PPATK mengalami kendala baik secara internal ataupun eksternal dalam menghasilkan laporan hasil pemeriksaan yang optimal. Kajian terhadap kelembagaan PPATK, peningkatan sumber daya manusia, serta kerjasama dan koordinasi pemangku kepentingan sangat diperlukan dalam pembangunan rezim anti pencucian uang Indonesia.

Indonesian Financial Transaction and Analysis Centre, as a financial intelligence unit which is established to prevent and eradicate money laundering, has one among some functions according to Law Number 8 Year 2010 concerning the Prevention and Eradication of Money Laundering, that is to conduct examination. Examination is carried out in relation with the intelligence process as the extended activity of analysis which is aimed at finding allegation/indication of particular crime or to support the initial allegation of such crime. By using the research method of normative juridical in which one of them is library study, which is analysing documents such as books, provisions, guidance, and also interview with experts.
This study is aimed at answering some problem questions: How is the examination conducted by PPATK according to Law Number 8 Year 2010 concerning the Prevention and Eradication of Money Laundering? How/what are the obstacles faced by PPATK in conducting the optimum examination?. Examination is divided into two, namely proactive examination and reactive examination. Proactive examination is the one which is initiated by performing analysis on the suspicious financial transaction report, along with the supporting documents, which are received by PPATK. Meanwhile, reactive examination is conducted in order to fulfil the information request (inquiry) from the law enforcement agencies. The process or scope of examination consists of three activities i.e., pre-examination, examination, and post-examination.
The result of examination has a strategic role in preventing and eradicating money laundering. In performing this activity, PPATK undergoes some obstacles, either internal or external, in generating the optimum report of examination result. The review on PPATK as an organization, the quality improvement of human resources, and also cooperation and coordination among the stakeholders is deemed necessary to establish the Anti-Money Laundering Regime in Indonesia.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2012
T30730
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
cover
cover
Ridwan Ariadi
"Seiring dengan berkembangnya teknologi pencegahan dan pemberantasan pencucian uang di Indonesia, penggunaan lembaga penyedia jasa keuangan sebagai sarana tindak pidana pencucian uang bukanlah menjadi yang utama karena telah ada lembaga non penyedia jasa keuangan yang menarik minat pelaku pencucian uang melakukan kejahatannya, yaitu dengan cara pembelian kendaraan bermotor melalui agen resmi. Pelaku pencucian dapat melakukan aksinya tanpa diketahui aparat berwenang dalam melakukan aksinya karena pada saat ini agen mobil resmi belum dikenakan kewajiban pelaporan atas terjadinya transaksi yang terjadi. Untuk itu perlu dibuat adanya suatu aturan yang mewajibkan suatu agen mobil melakukan pelaporan kepada PPATK mengenai transaksi yang dilakukannya. Di dalam penelitian ini, penulis meneliti bagaimana mekanisme penjualan mobil melalui agen resmi di bawah naungan ATPM, selain itu penelitian ini juga membahas penerapan kewajiban pelaporan terhadap bank yang sudah berlaku di Indonesia serta analisa kemungkinan diterapkannya kewajiban pelaporan bagi agen resmi mobil dan kendalanya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian studi kepustakaan yang bersifat yuridis-normatif ditunjang dengan wawancara. Hasil penelitian memberikan gambaran bahwa penerapan kewajiban pelaporan yang sudah ada di dunia perbankan dapat pula diterapkan bagi agen resmi mobil. Dengan demikian apabila agen mobil menemukan transaksi yang mencurigakan, maka pihak agen dapat melaporkannya kepada PPATK."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
S24385
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rosario Imelda
"Masalah Tindak pidana pencucian uang dewasa ini sudah merupakan isu global di seluruh dunia yang memerlukan kerjasama di antara seluruh negara untuk menanggulanginya. Tindakan Pencucian uang pada umumnya memanfaatkan jasa perbankan untuk menyimpan dan menyembunyikan aset (uang) hasil kejahatan sehingga seolah-olah aset (uang) tersebut berasal dari kegiatan yang legal. Hal tersebut dikarenakan jasa-jasa dan instrumen-instrumen kegiatan transaksi keuangan yang disediakan oleh bank memungkinkan untuk digunakan sebagai sarana menyembunyikan atau menyamarkan asal usul suatu dana. Kegiatan Pencucian uang memberikan dampak yang buruk terhadap stabilitas sistem keuangan maupun perekonomian secara keseluruhan seperti merongrong integritas pasar-pasar keuangan karena lembaga-lembaga keuangan yang mengandalkan dana hasil kejahatan dapat menghadapi bahaya likuiditas, hilangnya pendapatan negara dari sumber pembayaran pajak karena pencucian uang,dan lain-lain.
Menyadari dampak buruk dari kejahatan pencucian uang,Pemerintah telah mengeluarkan berbagai ketentuan termasuk Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 Tentanq Tindak Pidana Pencucian Uang Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang 25 Tahun 2003 (UU TPPU). Sejalan dengan undang-undang tersebut, dalam rangka mencegah disalahgunakannya jasa perbankan (a.l. rekening bank, surat berharga perbankan, dll.) sebagai sarana penyimpanan uang hasil kejahatan maka satu tahun sebelum ditetapkannnya UU TPPU, pada tanggal 10 Juni 2001 dan 13 Desember 2001, Bank Indonesia telah menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (PBI Know Your Customer Principle/KYC) yaitu prinsip yang diterapkan bank untuk mengetahui identitas nasabah, memantau kegiatan transaksi nasabah termasuk pelaporan transaksi yang mencurigakan. Dengan ditetapkannnya PBI tersebut maka peranan perbankan dalam pencegahan pencucian uang menjadi sangat penting sekali."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16421
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>