Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 130578 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 1995
S6216
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 1995
S5661
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 1980
S6146
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rizanizarli
"Dalam alinea ketiga pembukaan Undang Undang Dasar 1945 ditegaskan bahwa pernyataan kemerdekaan bangsa Indonesia, di samping merupakan rahmat Allah Yang Maha Kuasa juga didorong oleh keinginan luhur bangsa Indonesia untuk berkehidupan kebangsaan yang bebas.
Keinginan yang luhur tersebut ingin dicapai dengan membentuk pemerintahan negara Indonesia yang disusun dalam suatu Undang-Undang Dasar. Dengan demikian keinginan luhur untuk berkehidupan kebangsaan itu, bukan hanya sekedar cita-cita untuk berkehidupan kebangsaan yang bebas, tetapi "berkehidupan yang bebas dalam keteraturan" atau kehidupan bebas dalam suasana tertib hukum.
Hal tersebut di atas, dapat berarti bahwa kemerdekaan seperti yang terungkap dalam Petabukaan Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan juga usaha pembaharuan hukum di Indonesia.
Amanat untuk melakukan pembaharuan hukum itu akan lebih kongkrit bila kita menelaah ketentuan Pasal II Aturan Peralihan Undang Undang Dasar 1945, antara lain membebankan bangsa Indonesia untuk melakukan pembaharuan terhadap peraturan-peraturan bekas pemerintahan jajahan (Hindia Belanda dan Bala Tentara Jepang) yang terpaksa masih diberlakukan pada periode transisi hukum.
Garis kebijaksanaan umum pembaharuan hukum tersebut secara operasional telah dituangkan dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara (Ketetapan MPR Nomor II/MPR/1993) khususnya mengenai. Wawasan Nusantara (Bab II huruf f) pada butir bidang hukum.
Di dalam Pola Pembangunan Nasional, khususnya mengenai Wawasan Nasional ditegaskan antara lain bahwa seluruh kepulauan Nusantara merupakan satu kesatuan sistem hukum dalam arti bahwa hanya ada satu hukum nasional yang mengabdi kepada kepentingan nasional?"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1995
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Edi Yunarto
"Dalam undang-unadng Republik Indonesia nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, bahwa sistem pemasyarakatan menghendaki pembinaan narapidana dapat memberikan keterampilan kepada narapidana, sehingga dapat aktif dan produktif dalam pembangunan. Namun perkembangannya sangat lambat.
Perumusan masalah dalam penelitian ini adalah adakah hubungan antara keterikatan narapidana terhadap pembinaan dengan keterampilan kerja, adakah hubungan antara kemampuan narapidana dengan keterampilan kerja, adakah hubungan antara motivasi narapidana mengikuti pembinaan dengan keterampilan kerja dan adakah hubungan antara keterikatan narapidana terhadap pembinaan, kemampuan narapidana dan motivasi narapidana mengikuti pembinaan secara bersama-sama dengan keterampilan kerja narapidana. Sedangkan tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dan menjelaskan adanya hubungan antara keterikatan, kemampuan dan motivasi secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan keterampilan kerja.
Motode yang digunakan adalah survei dengan tehnik sampling adalah simple random sampling. Sampel diambil 21 % dari jumlah narapidana yang mendapat pembinaan kemandirian (202 orang) yaitu 21 % x 202 orang = 42 orang, responden diambil dari pegawai bidang kegiatan kerja sebanyak 20 orang. Data yang digunakan dalam peneliitian ini adalah data primer yaitu data yang diambil dari sampel dan responden dengan menggunakan daftar pertanyaan, data sekunder yaitu data dari dokumen,buku-buku dan catatan-catatan pada lapas klas I Cipinang. Pemberian skor kuesioner digunakan skala Liked. Untuk mengetahui tingkat valid dan realiable instrumen dilakukan pengujian validitas dengan menggunakan tehnik content validity dengan rumus Product Moment Pearson dan pengujian reliabilitas digunakan interval consistency dengan tehnik Split Half Spearman Brawn.
Berdasarkan perhitungan statistik tingkat hubungan antara variabel independent dengan dependent dengan menggunakan rumus Spearman Rank di dapat hasil sebagai berikut adanya hubungan positif antara keterikatan narapidana terhadap pembinaan dengan keterampilan kerja dengan nilai koefisien korelasi p = 0,502, termasuk tingkat hubungan sedang.
Ada hubungan positif antara kemampuan narapidana dengan keterampilan kerja dengan nilai koefisien korelasi p = 0,324 termasuk dalam tingkat hubungan rendah. Ada hubungan positif antara motivasi narapidana mengikuti pembinaan dengan keterampilan kerja, dengan nilai koefisien korelasi p = 0,498 termasuk ke dalam tingkat hubungan sedang, secara bersama-sama antara keterikatan narapidana terhadap pembinaan kemampuan narapidana dan motivasi narapidana mengikuti pembinaan dengan keterampilan kerja narapidana, dengan nilai koefisien korelasi p = 0,498 termasuk tingkat hubungan sedang.
Sehubungan temuan tersebut untuk meningkatkan keterampilan kerja narapidana di Lapas K1as 1 Cipinang perlu dilaksanakan antara lain adanya hak istirahat dalam setiap minggunya, penganekaragaman jenis latihan kerja, lebih banyak dan sering diadakan pelatihan kursus-kursus keterampilan kerja, adanya penghargaan bagi narapidana yang dapat menghasilkan produk dan mempunyai nilai ekonomis atau dapat dijual. Selain itu jugs perlu ditambah tenaga instruktur dari berbagai keterampilan, sarana dan prasarana yang memadai sesuai kebutuhan dan tersedianya dana yang memadai baik untuk pengadaan peralatan, perawatan, biaya operasional dan untuk pembelian bahan baku."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2003
T12182
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Suwarto
"Penelitian ini dimaksudkan untuk mengetahui pelaksanaan proses pemasyarakatan narapidana di lembaga pemasyarakatan tersebut, dan kemudian mengetengahkan alternatif pemikiran sehubungan dengan peranannya dalam membina narapidana.
Penelitian ini bersifat deskriptif, dan pengumpulan data dilakukan melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan berupa studi dokumen, observasi, angket, dan wawancara terhadap narapidana, petugas, dan mantan narapidana. Penentuan responden dilakukan secara purposive, dan analisis data dilakukan secara deskriptif kualitatif. Hal ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana pembinaan yang dilakukan terhadap narapidana di lembaga pemasyarakatan Tanjung Gusta Medan, dan apakah pembinaan tersebut dapat bermanfaat bagi narapidana untuk kembali ke masyarakat.
Berdasarkan prinsip-prinsip pokok pemasyarakatan, maka perlakuan terhadap narapidana haruslah bersifat manusiawi dan sesuai dengan nilai-nilai yang hidup di masyarakat, agar tujuan pemasyarakatan itu dapat tercapai. Di dalam sistem pemasyarakatan program pembinaan narapidana ditujukan pada pembinaan kepribadian atau mental dan pembinaan kemandirian. Pembinaan kepribadian dalam prakteknya meliputi kegiatan keagamaan, penyuluhan hukum, pendidikan, olah raga, dan bergotong royong, sedangkan pembinaan kemandirian atau keterampilan meliputi kursus menjahit, montir radio/elektronika, pertukangan, kerajinan tangan, dan pertanian.
Kendala-kendala yang ada seperti dana, sarana, dan prasarana, merupakan faktor penghambat dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan pembinaan. Pembinaan yang dilakukan di dalam lembaga pemasyarakatan Tanjung Gusta Medan, dapat dikatakan kurang memadai. Hal ini disebabkan oleh faktor peraturan perundang-undangan, kualitas dan kuantitas petugas yang belum memadai, kurang mendukungnya sarana dan prasarana, serta kurangnya partisipasi masyarakat. Dilihat dari peranannya dalam membina narapidana, pembinaan di lembaga ini kurang bermanfaat bagi narapidana untuk kembali ke masyarakat."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1996
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Mulyadi
"Sistem Pemasyarakatan sebagai bagian dari pembangunan di bidang Hukum khususnya dan Pembangunan Nasional bangsa Indoesia pada umumnva memiliki arti yang sangat penting, terlebih dengan perubahan lingkungan yang strategis dari waktu ke waktu baik dalam skala Nasional, Regional maupun Internasional. Perubahan dan transformasi situasi global tersebut berdampak pada tingkat, bentuk, jenis dan pelaku kejahatan, baik yang bersifat Transional crime, organized crime, White collor crime, economic crime maupun berbagai bentuk pidana yang bersifat konvensional dan tradisional.
Dalam perubahan perlakukan terhadap terpidana dari sistem kepenjaraan ke sistem Pemasyarakatan dapat dilihat bahwa perkembangan sistem kepenjaraan pada permulaan zaman Hindia Belanda dilakukan dengan sistem diskriminatif, yaitu dengan dikeluarkannya peraturan umum untuk golongan bangsa Indonesia (Bumiputera) yang dipidana dengan kerja paksa (Stbld 1826 NO. 16), sedangkan untuk golongan bangsa Eropa (Belanda) berlaku penjara. Pada tahun 1917 lahirlah Reglemen Penjara (Geslichlen Regiemenl) yang tercantum dalam Stbld 1917 Nomor 708, mulai berlaku 1 Januari 1918. Reglemen inilah yang menjadi dasar peraturan perlakuan terhadap narapidana di Lembaga Pemasyarakatan. (Hamzah 1985: 91-93).
Salah satu tujuan dari sistem pemasyarakatan adalah memberikan jaminan perlindungan hak asasi manusia terhadap terpidana di Lembaga Pemasyarakatan dalam rangka memperlancar proses pelaksanaan pembinaan selama yang bersangkutan menjalankan masa pidananya. (Sujatno, 2001:14).
Arti penting Lembaga Pemasyarakatan tersebut, belum dapat diimbangi dengan kinerja Lembaga Pemasyarakatan secara optimal, hat itu terlihat dengan masih banyaknya kasus kerusuhan, pemilikan senjata tajam, transaksi dan penggunaan obat﷓obat terlarang, pelolosan diri Warga Binaan Pemasyarakatan. Sebagai sarana evaluasi dan solusi secara terpadu terhadap berbagai permasalahan Sistem Pemasyarakatan, sehingga dapat dicapai kinerja Lembaga Pemasyarakatan yang lebih baik, maka dalam penulisan ini penulis ingin memberikan gambaran tentang kinerja Lembaga Pemasyarakatan Klas I Cipinang terhadap perlakuan terpidana dari sistem kepenjaraan kepada sistem pemasyarakatan, dan memberikan gambaran tentang kinerja Lembaga Pemasyarakatan Klas I Cipinang dalam perlindungan Hak Asasi Manusia terhadap terpidana.
Melalui penelitian ini, penulis menggunakan metode penelitian deskriptif dengan pendekatan lapangan atau metode survey yang menggunakan kuesioner (angket) sebagai sarana mengumpulkan data. Penelitian lapangan ini didukung oleh data yang diperoleh dari studi kepustakaan.
Berdasarkan hasil penelitian tersebut, kinerja proses Lembaga Pemasyarakatan Klas I Cipinang dalam bentuk perlakuan terhadap terpidana sudah berjalan cukup baik sesuai dengan bentuk pola pembinaan yang berlaku, dengan berjalannya kinerja proses tersebut akan menghasilkan kinerja organisasi yang cukup baik pula. Hal ini merupakan bukti yang menunjukkan bahwa kinerja Lembaga Pemasyarakatan Klas I Cipinang akan terwujud jika kinerja proses didalamnya terlaksana dengan baik. Disamping bukti yang telah disebutkan diatas, juga berdasarkan hasil pengolohan dan analisis data dalam penelitian ini menunjukkan bahwa kinerja Lembaga Pemasyarakatan Klas I Cipinang secara keseluruhan memiliki rata-rata tertimbang sebesar 3,08 atau cukup baik. Hal ini berarti bahwa kinerja Lembaga Pemasyarakatan Klas I Cipinang dalam perlakuan terpidana dari sistem Kepenjaraan kepada sistem Pemasyarakatan telah terbukti cukup baik.
Kinerja Lembaga Pemasyarakatan Klas I Cipinang dalam upaya memberikan perlindungan Hak Asasi Manusia terhadap terpidana dapat dilihat bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap perlindungan Hak Asasi Manusia terpidana menurut ketentuan Undang-undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Standar Minimum Rules (SMR) di dalam Lemhaga Pemasyarakatan Klas I Cipinang sudah berjalan cukup baik. Hal ini dapat dibuktikan melalui hasil penelitian yang menyatakan bahwa perlindungan Hak Asasi Manusia terhadap terpidana tersebut secara keseluruhan masing-masing memiliki nilai rata-rata tertimbang sebesar 3,05 dan 3,09 atau rata-rata cukup baik. Hal ini membuktikan bahwa kinerja Lembaga Pemasyarakatan Klas I Cipinang dalam upaya menegakkan perlindungan Hak Asasi Manusia terhadap terpidana sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku telah dilaksanakan dengan cukup baik.
Secara individual, kajian ini akan memerdalam wawasan akademis, sehingga mampu memberikan kontnbusi dalam pclaksanaan tugas sehari-hari terutama dalam meningkatkan etos kerja pemasyarakatan dan memberi pencerahan harkat dan martabat terpidana yang bernuansa Hak Asasi Manusia."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2003
T12442
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Yosafat Rizanto
"Edwin Hardin Sutherland (1883-1950) lewat penelitiannya tentang ?the white collar crime? membuktikan bahwa kejahatan tidak hanya dilakukan orang-orang kelas bawah, namun kejahatan dilakukan juga oleh orang-orang kelas atas. Sementara itu, setiap perbuatan yang melanggar hukum pidana harus diberikan hukuman. Adapun hukuman yang diberikan tersebut harus mempunyai tujuan tertentu yang harus dapat dicapai melalui berbagai program pembinaan pada suatu Lembaga Pemasyarakatan dalam kerangka Sistem Pemasyarakatan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995, tugas dan fungsi dari Lembaga Pemasyarakatan adalah melaksanakan pembinaan secara sama dan merata bagi seluruh narapidana lewat Sistem Pemasyarakatan sebagai metode pembinaannya. Akibatnya, pembinaan yang dimaksud tidak dapat diberikan kepada narapidana kasus tindak kejahatan kerah putih (white collar crime). Hal ini disebabkan karena mereka merupakan narapidana dengan identifikasi khusus, baik dari tingkat intelektual maupun status sosial ekonomi. Padahal, agar dapat mencapai hasil yang optimal dari pelaksanaan pembinaan, sangat tergantung sekali pada metode dan program pembinaan itu sendiri.
Pada akhirnya, Lembaga Pemasyarakatan tidak mampu mewujudkan tujuan pembinaan yang menghendaki agar narapidana tidak melakukan tindak pidana lagi dan mengalami perubahan tingkah laku serta menjadi ?orang baik?. Dengan demikian muncul pertanyaan, metode pembinaan yang bagaimana yang sesuai dengan narapidana kasus tindak kejahatan kerah putih (white collar crime) serta kendala apakah yang muncul bilamana pembinaan tersebut hendak dijalankan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Lembaga Pemasyarakatan belum memiliki program pembinaan khusus bagi narapidana kasus tindak kejahatan kerah putih (white collar crime) yang disebabkan oleh beberapa kendala seperti program pembinaan, sumber daya manusia, program kerja, anggaran serta sarana dan prasarana. Untuk mengatasinya, diperlukan upaya untuk mempersiapkan pembinaan dengan metode dan program kerja khusus bagi mereka serta meningkatkan kualitas petugas Lapas, memenuhi anggaran, sarana dan prasarana yang dibutuhkan dalam pembinaan itu sendiri.

Edwin Hardin Sutherland (1883-1950) through his research on ?the white collar crime? proves that crime is not only committed by those from lower class people, but crime is also committed by upper-class people. On the other hand, each and every act violating common law must be punished. But the punishment given must serve certain purposes which should be achieved through various development programs at a Correctional Institution.
According to Law No 12 Year 1995, the duties and functions of Correctional Institutions are to carry-out development equally and evently for all the prisoners through Correctional Systems as the development method. As a result, the intended development is not applicable to those convicted for white collar crime because they are prisoners with special identification, both from intelectual level as well as socialeconomic status.
Whereas, in order to achieve optimum result from the development, it is very much depended on the method and the development program itself. At the end, Correctional Institutions cannot achieve the development goals which meant to ensure no repeated crime by the prisoners and a change in their behaviour and become a ?good? man. Then comes the question on which development method that is suitable for those prisoners convicted for white collar crime and what are the obstacles arise from the implementation of this development method.
The research shows that Correctional Institutions do not have development programs dedicated for those prisoners convicted for white collar crime yet which caused by a few obstacles such as development programs, human resources, work programs, budget and infrastructure. To solve this issue, we need efforts to prepare a development program with special method and work programs dedicated for them and to improve the humn resource quality of Correctional Institutions, sufficient budget and infrastructure required by the development program.
"
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2009
T26651
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Panjaitan, Petrus Irwan, 1958-
"Hampir di sepanjang sejarah hukum Pidana menunjukkan, problema mendasar yang terjadi dalam penanggulangan kejahatan adalah : Membina pelanggar hukum. Sebagai pelaku kejahatan, kerapkali diperhadapkan kepada berbagai pilihan, salah satu di antaranya adalah mentaati hukum. Ketaatan pada hukum dengan tidak melakukan kejahatan ulang setelah selesai menjalani hukuman merupakan indikator adanya perubahan sikap perilaku. Pembinaan pelanggar hukum (Treatment of offenders) di dalam Negara Hukum seperti Indonesia, tidak saja menjadi tanggung jawab keluarga, atau masyarakat semata. Di dalam kenyataan Pemerintah melalui Garis-garis Besar Haluan Negara telah menunjukkan keseriusan akan pentingnya pembinaan Manusia Indonesia Seutuhnya. Hal ini terlihat pada Garis-garis Besar Haluan Negara 1988-1993 yang telah ditetapkan MPR dengan Ketetapan Nomor II/MPR/1988. Di dalam Bab IV butir kedelapan mengenai Kesejahteraan Sosial ditegaskan lebih lanjut :
Pelayanan kesejahteraan sosial perlu di tingkatkan secara lebih terpadu melalui upaya pemberian bantuan dan santunan serta upaya rehabilitasi sosial. Pemberian bantuan dan Santunan Sosial bagi fakir miskin, anak-anak terlantar, yatim piatu, orang lanjut usia yang tidak mampu, korban bencana alam dan musibah lainnya serta rehabilitasi social bagi mereka yang tersesat terus di lanjutkan dan dilaksanakan sebagai upaya Pemerintah, Lembagalembaga Sosial dan masyarakat dan pada umumnya. Dalam hubungan ini dilanjutkan pula usaha-usaha untuk membantu penyandang cacat agar dapat memperoleh kesempatan kerja sesuai kemampuannya.
Memperhatikan isi dan makna Garis-garis Besar Haluan Negara tersebut, jelas terlihat adanya usaha untuk melakukan Pelayanan Kesejahteraan Sosial, khususnya bagi pelanggar hukum melalui rehabilitasi sosial bagi mereka yang tersesat. Di rumuskannya suatu usaha Pelayanan Kesejahteraan bagi pelanggar hukum dengan istilah orang yang tersesat menunjukkan adanya suatu gejala baru yang positif dalam memperlakukan pelanggar hukum. Dengan demikian Pelanggar hukum tidak lagi di lihat sebagai manusia yang harus disingkirkan maupun di jatuhi hukuman tanpa memperhatikan aspek-aspek kemanusiaan. Pelanggar hukum itu dilihat dan dipahami maupun diperlakukan sebagai makhluk ciptaan Tuhan yang harus di bina dibimbing ke jalan yang benar agar kaiak dapat menjadi warga yang sadar dan taat pada Hukum. Usaha selanjutnya yang diprioritaskan oleh Pemerintah untuk membina pelanggar hukum adalah melalui Lembaga Pemasyarakatan. ?"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1992
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>