Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 123850 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2003
S6366
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Soedjono Dirdjosisworo
Bandung: Alumni, 1979
344.046 32 SOE p
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Totok Soediyarto
"Tesis ini mengkaji masalah pelaksanaan pengamanan Mall Pondok lndah oleh satuan pengamanan (Satpam), yang merupakan studi kasus Community Policing di Mall Pondok lndah Jakarta Selatan.
Kajian datam tesis ini tetah berhasit mengangkat 4 (empat) hal pokok dari pelaksanaan pengamanan Mall Pondok ofeh Satpam.
Pertama : prinsip falsafah dan strategi Community Policing yang dilakukan oleh aparat Kepolisian bersama-sama tokoh masyarakat yang dalam hal ini manajer/pimpinan Mall Pondok lndah merupakan kerjasama cara baru dan kebebasan berfikir yang kreattf dalam mendukung proses pelaksanaan tugas Polisi dengan membentuk Satuan Pengaman (Satpam) untuk memecahkan masalah kejahatan dan mencari penyelesaian masalah serta menangani kepentingan yang mungkin terjadi dl lingkungan Mall Pondok lndah.
Kedua : prinsip pembentukan Polisi Tipe Baru yaitu Community Policing Officer (CPO) I agen pemolisian masyarakat (Polri} yang pelaksanaan tugasnya bersifat sambang (menyambangi) dan pembinaan teknis bila dipertukan datam petaksanaan tugas Satpam yang bersifat koordinatif tanpa mengganggu kemandirian dan kebebasan Satpam dalam pelaksanaan pengamanan di Mall Pondok lndah. Karena sifat tugasnya sebagai pembina Satpam.
Ketiga : Prinsip memperkenalkan hubungan baru antara aparat Kepolisian dengan masyarakat dalam Community Policing/pemolisian masyarakat, karena telah lahir I diperkenalkan kesepakatan baru antara aparat Kepolisian dengan masyarakat yang semula masyarakat apatis dan aparat Kepolisian selalu curiga menjadi saling percaya dalam wujud keberadaan Satpam, dimana masyarakat (dalam hal ini menejer Mall Pondok lndah) dengan Satpamnya dapat menangani sendiri atau mengatur sendiri dilingkungan kawasan kerjanya. Sekalipun dalam hal-hal terjadi kasus yang bersifat ringan langsung ditangani sendiri dan dalam hal-hal tejadinya kasus pidana yang biasa dan yang berat disalurkan ke aparat Kepolisian namun tidak mengurangi arti kepercayaan sama sekali kepada Satpam, bahkan turut membantu penyelesaiannya secara bertanggung jawab.
Keempat: prinsip mencoba menyeimbangkan ketrampilan dan inovasi teknologi yang dimiliki, namun tetap percaya bahwa tidak ada yang lebih baik dari pada upaya manusia yang mengabdi dengan masyarakat dan bekerja sama dalam menanggulangi permasalahan masyarakat. Dalam hal ini nampak sewaktuwaktu kegiatan Satpam disertakan dalam tugas Kepolisian dan sebaliknya pihak aparat Kepolisian sering diminta bantuannya oleh Mall Pondok lndah dalam pelaksanaan pengamanan yang dilakukan oleh Satpam dalam rangka mendukung kepentingan yang diperlukan sewaktu-waktu.
Adanya keempat prinsip dalam Community Policing/pemolisian masyarakat yang terwujud dalam kegiatan-kegiatan pelaksanaan pengamanan Mall Pondok lndah oleh Satpam maka tujuan penelitian telah dilaksanakan, dan bahwa ; benar kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh Satpam dalam pelaksanaan pengamanan di Mall Pondok lndah adalah merupakan model operasional pemolisian masyarakat (Community Policing) yang paling cocok untuk pelaksanaan pengamanan di Mall Pondok lndah, seperti yang disajikan oleh Trojanowicz dan Buequeroux pada prinsip 1 ,3,5 dan 8 (1990 a: xiii, xiv, xv) dalam bukunya "Community Policing A Contemporary Perspective"."
Depok: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 1998
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Tia Aristutia
"Persetujuan tentang Tindakan Pengamanan (Agreement on Safeguards) yang berhasil disepakati antamegara anggota WTO, merupakan suatu terobosan untuk memberikan perlindungan kepada industri dalam negeri selain tindakan lain seperti antidumping, countervailing duty, kebijakan subsidi-imbalan dan lain-lain sebagai dampak dari perdagangan bebas. Tindakan pengamanan (safeguard) berbeda dengan ketentuanketentuan sebelumnya, yang hanya dapat digunakan dalam kondisi di mana dalam perdagangan bebas tersebut berlangsung persaingan tidak sehat (unfair competition), atau perdagangan tidak sehat (unfair trade). Tindakan safeguard dapat diterapkan bilamana industri dalam negeri mengalami kerugian serius dan atau ancaman kerugian serius akibat dari lonjakan produk sejenis atau bersaing di dalam pasar domestik suatu negara. Syarat utama yang harus dipenuhi adalah harus adanya penyelidikan (investigation) terlebih dahulu dan dapat dibuktikan adanya hubungan kausalitas (sebab akibat) bahwa kerugian serius atau ancaman kerugian serius tersebut disebabkan atas lonjakan impor.Kurangnya ketentuan hukum yang mengatur masalah safeguard di Indonesia menyebabkan kurangnya pemahaman tentang tindakan safeguard itu sendiri. Hal ini akan memberikan hambatan yang cukup berarti bagi Pemerintah dan dunia usaha umumnya apabila ingin menerapkan ketentuan safeguard baik karena lonjakan impor, maupun penanganan lebih lanjut apabila produk ekspor Indonesia dikenakan tindakan safeguard oleh negara mitra dagang. Baru-baru ini Indonesia telah meratifikasi Agreement on Safeguards melalui Keputusan Presiden No 84/ Tahun 2002 tentang Ketentuan Tindakan Pengamanan Industri Dalam Negeri Akibat dari Lonjakan Impor. Ketentuan ini mengatur ketentuan umum dan syarat-syarat yang pada prinsipnya cerminan dari Agreement on Safeguards. Ketentuan ini juga menjadi salah satu dasar hukum untuk pembentukan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia sebagai institusi pemerintah yang bertanggung jawab untuk menangani masalah tindakan pengamanan di Indonesia. Dengan demikian, diharapkan Keputusan Presiden ini dapat memberikan pe4oman, pengarahan, dan pemahaman yang cukup tentang Ketentuan Tindakan Pengamanan Industri Dalam Negeri di Indonesia."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
T36714
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Umar Efendi
"Tesis ini tentang Pengamanan Kampanye Pernilu 2004 oleh Polres Metro Jakarta Barat. Perhatian dan fait-us penelitian adalah pola-pola pengamanan yang dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Barat dan peran petugas yang terlibat pengamanan Kampanye Pernilu untuk mewujudkan Kampanye Pemilu yang aman dan mencegah timbulnya konflik antar massa parpol, sehingga tidak timbul kekacauan. Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode etnografi, yaitu dengan mengamati setiap gejala yang terwujud dalam kegiatan sehari-hari obyek penelitian atau petugas Polres Metro Jakarta Barat yang terlibat pengamanan Kampanye Pemilu, untuk mei hat dan memahami gejala-gejala yang ada sesuai maknanya dan sudut pandang yang diberikan dan dipahami oleh mereka.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kampanye Pemilu di Kotamadya Jakarta Barat berlangsung aman. Tidak ada konflik fisik yang melibatkan massa pendukung parpol dengan massa parpol lainnya. Pengamanan yang dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Barat menggunakan pola-pola agar pelaksanaannya dapat efektif dan efisien. Hal ini berlandaskan pada kebijaksanaan Kapolres Metro Jakarta Barat, yaitu dengan menempatkan petugas di lokasi dan rute kampanye disesuaikan dengan kebutuhan. Jumlah atau kekuatan petugas digunakan seoptimal mungkin dan diberi waktu istirahat di kantor bila situasi kampanye berlangsung aman. Kebijaksanaan ini tujuannya adalah bila terjadi sesuatu kejadian yang memerlukan pengerahan kekuatan petugas dalam jumlah yang banyak, maka petugas masih mempunyai tenaga yang cukup dan optimal dalam perannya. Kampanye dapat berlangsung aman karena pola-pola pengamanan mencakup strategi sebagai berikut: (1) pelayanan pengamanan pemilu secara proaktif atau jemput bola, (2) jumlah petugas polisi di tempat-tempat strategis yang berpotensi konflik antar massa pendukung partai politik, (3) tidak ada konflik antara petugas polisi karena strategi penindakan terhadap pelanggaran aturan lalulintas melalui teguran simpatik dengan cara persuasuif edukatif, (4) kerjasama antara petugas polisi dan satgas parpol dalam kampanye dan penugasan petugas menjadi LO di 24 Parpol, KPU dan Panwaslu, pengamanan di lokasi kampanye menggunakan pola Ring, dan pengamanan dengan sistem mobile atau bergerak oleh Patko, untuk mengantisipasi kejadian di rute kampanye.
Tujuan utama pengamanan Kampanye Pemilu adalah mencegah timbulnya konflik antar massa parpol karena terdapat persaingan untuk meraih simpatisan yang sebanyak-banyaknya. Kegiatan tersebut dituangkan dalam rencana pengamanan yang didasarkan pada proses manajemen keamanan dengan mempertimbangkan berbagai masukan mulai dari kerawanan, potensi konflik, Surat Pemberitahuan Kampanye partai politik dan LO. Dengan demikian Rencana Kegiatan Harian Pengamanan Kampanye Pemilu flel,sibel dan senantiasa valid mengikuti perkembangan dan perubahan jadwal dari parpol yang sering berubah. Dengan demikian kesiagaan dan penernpatan petugas selalu mengikuti perkembangan situasi kampanye. Pelaksanaan tugas pengamanan diorganisasikan dan dikendalikan oleh para Kabag, Kasat, Kapolsek dan Perwira lainnya, serta didukung dana berupa uang saku dan uang makan bagi petugas di lapangan.
Potensi konflik dan kerawanan selama masa kampanye berada di rote kampanye, bukan di lokasi kampanye, karena hampir seluruh peserta kampanye ingin melakukan arak-arakan di jalan. sehingga pertemuan dengan massa parpol lain cukup besar. Hal ini sesuai dengan pendapat dan tanggapan dari petugas yang bertugas di lokasi dan rute kampanye serta peserta kampanye dari parpol. Potensi ini dapat dicegah dengan adanya kerjasama antara Ketua DPD Parpol, Satgas Parpol, KPU dan Panwaslu dengan Polres Metro Jakarta Barat. Disamping itu ada kesadaran dari warga masyarakat dan peserta kampanye bahwa mereka ingin memeriahkan kampanye dengan menunjukkan simbol partainya bukan dengan konflik fisik dengan masyarakat pendukung parpol lain. Untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban di jalan dilakukan penindakan pelanggar aturan lalulintas terhadap peserta kampanye, penindakan dapat berupa tilang atau teguran. cara penindakan ini bersifat persuasif edukatif, penindakan bukan tujuan tetapi salah satu cara pembelajaran bagi peserta kampanye untuk tertib di jalan."
Depok: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2004
T14879
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Eddy Thamrien
"Keamanan industri suatu kawasan industri diharapkan dapat dan mampu melakukan pencegahan dan menanggulangi segala bentuk ancaman dan gangguan sehingga perlu ditanamkan dan ditumbuhkembangkan pemahaman, pengertian dan kesadaran bagi setiap karyawan bahwa kawasan industri sarat dengan teknologi yang bersifat vital, sehingga pengamanan lingkungannya tidak hanya menjadi tugas dan tanggung jawab Polri saja akan tetapi merupakan kewajiban dari semua unsur dalam lingkungannya, terutama dititik-beratkan pada kemampuan dan profesionalisme di lingkungan unit organisasi pengamanan dan unsur-unsur pendukung dalam pelaksanaan keamanan industri termasuk kemampuan satuan pengamanan dalam melaksanakan kegiatan plan protection dan kegiatan loss prevention.
Berdasarkan latar belakang masalah tersebut maka permasalahan penelitian adalah "bagaimana pelaksanaan sistem keamanan industri dan manajemen pengamanan di kawasan industri Pulogadung?
Secara umum tujuan penelitian adalah untuk mengetahui atau memperoleh gambaran tentang satuan pengamanan (satpam) dalam rangka pelaksanaan keamanan industri di kawasan industri Pulogadung. Teori yang dijadikan sebagai landasan dalam penelitian adalah teori-teori dan konsep tentang pencegahan kejahatan dan terutama teori tentang disain lingkungan yang dikaitkan dengan teori displacement. Metode yang digunakan dalam penelitian adalah metode deskriptif melalui pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data berupa : wawancara, studi kepustakaan dan observasi.
Dari hasil penelitian diperoleh gambaran bahwa keamanan industri di kawasan industri Pulogadung belum memenuhi standar keamanan industri yang digariskan dalam sistem keamanan industri.
Berdasarkan hasil analisis dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan keamanan industri melalui satuan pengamanan yang dikoordinasi oleh PT. JIEP sebagai perusahaan pengelola kawasan industri Pulogadung belum memenuhi standar keamanan industri sebagaimana dimaksud dalam sistem keamanan industri. Untuk itu maka saran yang diajukan adalah perlunya peningkatan tentang pengetahuan manajemen sekuriti."
2001
T9172
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Moch. Ta`in
"ABSTRAK
Bahwa di Indonesia Wall tumbuh dengan pesat perusahaan atau pabrik-pabrik, dan unit-unit perlu pengamanan, Dalam pelaksanaan pengamanan selain dilakukan oleh Kepolisian, juga dilakukan oleh satuan pengaman yang digaji/dibayar perusahaan yang dikenal dengan pengamanan swakarsa (atas Kemauan. Kemampuan dan untuk kepentingan perusahaan sendiri). Pengamanan swakarsa ada yang bersifat tradisional disebut dengan ronda kampung (siskamling), dan ada yang modern (di pabrik atau perusahaan) dikenal dengan Satpam.
Satpant dikenal sejak tahun 1980, dan mempunyai tugas untuk mengamankan perusahaan dengan melakukan penjagaan, pengawasan dan mengontrol perusahaan. Dalam pelaksanaan tugas biasanya dibina oleh Kepolisian. Masa-masa sebelumnya, dalam pengamanan perusahaan banyak dilakukan oleh centeng atau penjaga malam, dan Mulai tahun 1980 ditata dalam bentuk satpam sebagai bentuk pengamanan swakarsa, dikenal adanya 3 macam satpam yaitu satpam yang bekerja di pemukiman, satpam yang bekerja ditempat-tempat umum, dan satpam yang bekerja di perusahaan.
Dalam pengamanan industri (Industrial security), satpam bertindak sebagai security guard atau security force yang bertugas menjaga, mengawasi dan mengontrol untuk melindungi dan mengamankan asset perusahaan, termasuk karyawan dan informasi perusahaan. Guna memahami lebih dalam terhadap perilaku Satpamdalam mengamankan perusahaan, dipilih PT. Martina Berto yang berada di Kawasan Industri Pulo Gadung sabagai tempat pengkajian.
Perusahaan tersebut dinilai memiliki satpam yang tergolong baik, dan juga terletak di kawasan industri yang berada di perkotaan Pulogadung, JakartaTimur. Hasil kajian ditemukan, bahwa perilaku Satpam dalam mengamanankan perusahaan telah dilaksanakan sesuai dengan kepentingan dan keperluan perusahaan, dengan menjaga dan mengawasi asset perusahaan. Pelaksanaan tugas Satpam untuk menciptakan security mindedness belum terlaksana. Temuan lain menunjukan bahwa jumlah Satpam relatif kecil, belum seluruhnya ,mengikuti pendidikan Satpam, sebagai kelompok pelaksana, berstatus sebagai pengawal perusahaan, belum tersedia Manajer Sekuriti.
Dalam kajian pengamanan swakarsa, disamping Satpam sebagai pelaksana dalam pengamanan diharapkan juga dapat berfungsi sebagai pemberi saran pimpinan dalam menciptakan security mindednes.
Berkaitan dengan pengamanan industri (Industrial security), perilaku satpam diharapkan dapat melakukan tugas dalam pengamanan fisik, pengamanan personil dan pengamanan informasi. Sedangkan Kepolisian dalam melakukan pembinaan Satpam dilakukan secara bertingkat, mualai dari Pos Polisi yang terdekat, Polisi Sektor, Polres dan Polda Metro Jaya. Dengan penemuan tersebut disarankan:
Kepolisian untuk lebih aktif memberi pemahaman tentang pengamanan swakarsa dan industrial security serta menyarankan adanya Manajer sekuriti di setiap perusahaan/pabrik, guna peningkatan pelaksanaan tugas Satpam diperusahaan masing-masing.
"
1998
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Aris Bachtiar
"Tesis ini membohas standar pengamanan yang dilaksanakan oleh Detasemen Pengamanan Objek Vital, Polres Metro Pelabuhan Tanjung Priok. Perhatian utama tesis ini adalah kegiatan kepolisian yang dilakukan oleh anggota Detasemen Penggunanan Objek Vital Polres Metro Pelabuhan Tanjung Priok dalam mengimplementasikan standar pengamanan guna mengamankan Pelabuhan Tanjung Priok sesuai dengan Skep Kapolri No. 738 I X I 2005 tentang Sistem Pengamanan Objek Vital. Penelitian ini menggunakan analisis kualitatif dengan metode ethnografi dan teknik pengumpulan data pengamatan dan wawancara bebas.
Den Pam Obvit merupakan bagian dari Polres Metro Pelabuhan Tanjung Priok yang diberikan tugas mengamankan Pelabuban Tanjung Priok. Kegiatan pengamanan dilaksanakan secara melekat di 7 buab industri dengan kegiatan dan kebijakan pengamanan yang berbeda. Sebagian besar pengamanan dilaksanakan dalam bentuk pengaturan, penjagaan, patroli dan program community policing serta pelaksanaan audit pengamanan.
Penelitian menunjukan babwa Den Pam Obvit belum mengimplementasikan Skep Kapolri No. 738 I X I 2005 tentang Sistem

The thesis analyses the implemenilllion of safety standard conducted by Detasernen Pengamanan Objek Vital Tanjung Priok Harbour Police Resort. The main attention of this thesis is policing activity conducted by members of Den Pam Obv:it Tanjung Priok Harbour Pollee Resort in implementing the safety standard to maintan the safety of Tanjung Priok Harbour, besed on Skep Kapolri No. 7381 X I 2005 about Safety of Vital Objects. The research uses qualitative approach with ethnographic method by eolleeting data through observation and interview.
Den Pam Obv:it is a part of Tanjung Priok Harbour Police Resort, with main duty to maintain the safety of Tanjung Priok Harbour. Den Pam Obvit is zespomible to 1>lke care the safety of seven industries, each has different condition and safety policy. Den Pam Obvit generally maintains safety by dning "turjawalf', community policing prognnn and implementing safety audit.
The research shows that the Den Pam Obvit has not implemented the Skep Kapolri No. 7381X/2005 on Safety of Vital Objeets at the optimal level For that reason, a number of oases on safety problems were fuund in
"
Jakarta: Sekolah Kajian Stratejik dan Global Universitas Indonesia, 2010
T33521
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Nur Cahyo Utomo
"Revolusi industri 4.0 membawa perubahan yang sangat besar terutama dalam penggunaan teknologi dan akses informasi. Penggunaan dokumentasi digital dan koneksi internet membuka peluang kebocoran informasi dan peretasan data. Pemerintah Indonesia menjamin keterbukaan informasi dan akses informasi publik melalui Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pada peraturan tersebut dinyatakan hak atas akses informasi publik dan kewajiban bagi pemerintahan dan lembaga negara untuk menyediakan informasi publik. Penelitian ini membahas tentang pengamanan informasi Industri Pertahanan. Industri Pertahanan merupakan bagian dari perencanaan strategis pertahanan dan keamanan negara. Perlu adanya upaya pengamanan informasi Industri Pertahanan dalam menghadapi era keterbukaan informasi. Dalam tulisan ini disusun konsep pengamanan informasi BUMN Industri Pertahanan dalam menghadapi revolusi industri 4.0. Konsep ini terbagi dalam 4 tahapan yaitu 1) klasifikasi data, 2) klasifikasi hak akses, 3) SOP backup data, dan 4) perjanjian kerahasiaan data. Klasifikasi data membedakan tingkat kerahasiaan data dan derajat dalam informasi publik. Klasifikasi hak akses membedakan tingkatan akses user terhadap data dan informasi. SOP backup data mengatur tentang pengelolaan data backup dalam mengantisipasi kerusakan dan/atau kehilangan data asal/induk. Perjanjian kerahasiaan data mengatur tentang sanksi dan hukuman atas kesengajaan dan kelalaian yang mengakibatkan kebocoran data oleh karyawan. Dengan konsep pengamanan informasi Industri Pertahanan ini diharapkan mampu melindungi data dan informasi yang bernilai strategis dalam pembangunan pertahanan negara.Kata Kunci: pengamanan informasi, industri pertahanan, infromasi publik, pertahanan negara."
Jakarta: Seskoal Press, 2022
023.1 JMI 10:1 (2022)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Agus E.P.N
"Skripsi ini membahas mengenai tiga hal. Pertama, pembahasan mengenai pengaturan persekongkolan tender di dalam Hukum Persaingan Usaha terutama Hukum Persaingan Usaha di Indonesia. Kedua membahas mengenai pembuktian praktek persekongkolan tender yang ditinjau dari Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam kasus tender jasa pengamanan yang dilakukan oleh PT. Thames Pam Jaya dan PT. Interteknis Surya Terang. Pembahasan mengenai pembuktian praktek persekongkolan tender ini dilihat dari unsur-unsur yang terdapat dalam Pasal 22 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999, alat bukti yang digunakan oleh KPPU yang diatur dalam Pasal 42 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999, dan pendekatan yang digunakan oleh KPPU dalam membuktikan terjadinya praktek persekongkolan tender. Ketiga membahas mengenai kendala yang ditemukan dalam pembuktian praktek persekongkolan tender dilihat dari statistik perkara persekongkolan tender yang sedikit sekali bisa diputus oleh KPPU dalam kurun waktu Juni 2000 s/d April 2005. Penulisan penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dimana data penelitian ini sebagian besar diperoleh dari studi kepustakaan.
Hasil penelitian ini melihat bahwa PT. Thames Pam Jaya dan PT. Interteknis Surya Terang terbukti telah melakukan persekongkolan dalam tender pengadaan jasa pengamanan dan KPPU berhasil membuktikan semua unsur yang terdapat dalam Pasal 22 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999, mendapatkan dan memeriksa alat¬alat bukti seperti yang diatur dalam Pasal 42 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999, dan menggunakan pendekatan rule of reason dalam membuktikan terjadinya praktek persekongkolan tender.

This thesis will mainly be focusing on three problems. First, discussion regarding the regulation of bid rigging on Business Competition Law, especially on Business Competition Law in Indonesia. Secondly, discussion regarding the corroboration of bid rigging according to Law Number 5 of 1999 regarding Prohibition of Monopolistic Practices and Unfair Business Competition (Antimonopoly Law) in the case of the security service?s tender which is done by Thames Pam Jaya Ltd. & Interteknis Surya Terang Ltd. Discussion regarding the corroboration of bid rigging can be seen from the elements contained in Article 22, Law Number 5 of 1999, evidence used by KPPU which is regulated in Article 42 Law Number 5 of 1999, and the approach which is used by KPPU in corroborating the practice of bid rigging. Third, discussing about the obstacle found in the process of corroboration of bid rigging which can be seen from the statistics of the cases, which few can be verdicted by KPPU from June 2000 to April 2005. This research is a normative juridical research, which some of the data are based on the related literatures.
The result of this research shows that Thames Pam Jaya Ltd. & Interteknis Surya Terang Ltd. are proven in doing bid rigging on the security service?s tender and KPPU succesfully has proven all the elements contained in Article 22 Law Number 5 of 1999, obtained and investigated evidences which is exactly regulated in Article 42 Law Number 5 of 1999, and uses the rule of reason approach in proving the bid rigging. "
Depok: Universitas Indonesia, 2012
S1566
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>