Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 158711 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Digna Maduwireni
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2004
S10284
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rr. Katrina Ardhanari
"Penelitian ini dibuat berdasarkan permasalahan pokok yang dihadapi dalam menerapkan Peraturan Daerah Propinsi DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 1998 dan pengaruhnya terhadap tingkat penerimaan Pajak Hiburan di Kotamadya Jakarta Pusat. Permasalahan tersebut meliputi; pertama realisasi penerimaan Pajak Hiburan pada Suku Dinas Pendapatan Daerah Kotamadya Jakarta Pusat tahun /1995/1996 ski tahun 1999/2000 yang mengalami penurunan. Kedua. realisasi penerimaan Pajak Hiburan yang dikaitkan dengan rencana yang telah ditetapkan sebelumnya. Ketiga, sampai seberapa besar tunggakan Pajak Hiburan setelah diberlakukannya Peraturan Daerah Propinsi DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 1998. Keempat, usaha-usaha apa saja yang dilakukan agar Wajib Pajak Iebih patuh didalam mernenuhi kewajiban pembayaran pajak hiburan. Terakhir, adalah tindakan apa yang dilakukan apabila tunggakan pajak tidak dapat ditagih lagi.
Tujuan penelitian dimaksudkan, pertama untuk mengetahui realisasi penerimaan Pajak Hiburan sebelum dan sesudah diberlakukannya Peraturan Daerah Propinsi DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Hiburan dan Pajak Hiburan, yaitu tahun 1995/1996 s/d tahun 1999/2000. Kedua mengetahui sampai sejauh mana realisasi penerimaan Pajak Hiburan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan. Ketiga, mengetahui dan mengevaluasi besarnya tunggakan pajak. Keempat, mengetahui sejauh mana usaha-usaha yang ditempuh terhadap Wajib Pajak Hiburan yang menunggak pajaknya. Terakhir, mengevaluasi tindakan apa yang dilakukan apabila tunggakan pajak tidak dapat ditagih lagi.
Metode yang digunakan adalah bersifat deskriptif dengan teknik analisisi kualitatif dan kuantitatif. Selain itu, menggali dari beberapa literatur yang berhubungan erat dengan pajak hiburan dan Peraturan-Peraturan tentang Pajak Hiburan. Data dikumpulkan melalui wawancara langsung dengan pejabat Suku Dinas Pendapatan Daerah Kotamadya Jakarta Pusat dan beberapa Wajib Pajak.
Hasil penelitian menunjukkan realisasi penerimaan Pajak Hiburan selalu memenuhi sasaran. kecuali realisasi penerimaan 1997/1998. Jumlah Wajib Pajak yang menunggak secara keseluruhan hanya 5,4% dimana 8 Wajib Pajak telah tutup. Realisasi penerimaan 1999/2000 lebih besar dibanding rencana penerimaan 1999/2000. Realisasi penerimaan 1999/2000 lebih besar dibanding realisasi penerimaan 1998/1999, Hal ini penerapan Peraturan Daerah Nornor 7 Tahun 1998 cukup efektif untuk meningkatkan penerimaan Pajak Hiburan. Adapun rekomendasi yang diajukan antara lain, sebaiknya Suku Dinas memiliki kewenangan sendiri dalam menangani tunggakan pajak."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2001
T391
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Yunan Arifin
"Efektivitas dan efisiensi pemungutan pajak dapat diukur dengan ukuran tax ratio dan tax coverage ratio. Tax ratio adalah suatu ukuran atau perbandingan pajak yang dapat dipungut dari suatu negara dibandingkan dengan Gross Domestic Product (GDP)-nya, sementara tax coverage ratio adalah suatu perbandingan antara pajak yang berhasil dihimpun dibandingkan dengan pajak yang seharusnya dipungut. Dilihat dari kedua rasio di atas Indonesia mempunyai angka tax ratio yang sangat rendah dibandingkan negara-negara lain, bahkan dibandingkan dengan negara-negara se-kawasan ASEAN–pun Indonesia mempunyai tax ratio berkisar 14% – 13%, sementara negara-negara lain mempunyai tax ratio di atas 20%, dan tax coverage ratio berkisar 66,33% sementara negara lain di atas 85%. Sebagai perbandingan angka tax ratio negara Jepang 18,6% Amerika Serikat 19,8%, Swedia 54,2%, Inggris 39,3%, Korea Selata 16,7%, India 16,9%, sementara negara-negara ASEAN yaitu Thailand 15,8%, Malaysia 36,6 %, Singapura 21,4%, Brunei 18,8% dan Filiphina 16,3%. Untuk memperbaiki dan meningkatkan sitem perpajakan di Indonesia telah diupayakan perubahan-perubahan dalam peraturan perpajakan diantaranya disahkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Undang-undang No. 19 tahun 2000 atas perubahan Undang-undang No. 19/1997 dan UU No 16/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Usaha mengejar sasaran penerimaan pajak yang dilakukan dengan cara intensifikasi dan eksensifikasi akan lebih baik apabila didukung oleh sarana dan prasarana yuridis yang memadai, salah satunya adalah dengan tindakan penyanderaan. Berbeda dengan tindak pidana fiskal yang dikenakan terhadap penanggung pajak yang telah lalai/sengaja melakukan perbuatan melawan hukum, tindakan penyanderaan adalah upaya pemerintah (fiskus) untuk menahan (sandera) karena penanggung pajak tidak membayar utang pajaknya. Skripsi ini akan membahas efektivitas penyanderaan sebagai salah satu sarana untuk mencapai tujuan peningkatan pendapatan pemerintah dari sektor pajak; serta kelemahan-kelemahan ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan penyanderaan yang dapat menghambat tujuan dimaksud. Skripsi ini menggunakan penelitian kualitatif dengan desain deskriptif.

Effectiveness and efficiency of tax collection can be measured by tax ratio and tax coverage ratio. Tax ratio is a tax measurement in which tax collectable of a state community compare to its Gross Domestic Product, however tax coverage ratio is a ratio between a number of tax collected compared to a number of tax that should be collected. From those ratio views point Indonesia has a lower tax ratio compared with other neighboring countries, even if it is compared with neighboring ASEAN countries Indonesia has the lowest tax ratio ranging from 13% to 14%. Meanwhile other countries have a tax ratio over 20% and tax coverage ratio ranging from 66.33 to 85%. As comparison tax ratio of Japan approximately 18,6% United States of America 19,8%, Sweden 54,2%, England 39,3%, South Korea 16,7%, India 16,9%, However ASEAN countries have various tax ratio Thailand 15,8%, Malaysia 36,6 %, Singapore 21,4%, Brunei 18,8% piliphin16,3%. In order to enhance tax collection system, Indonesia has revised tax laws and regulations such as Law No. 28/2007 concerning General Rule and Procedure; Law No. 19/2000 revision of Law No 19/1997 and Law No 16/2000 concerning Compulsion Letter of Tax Collection. An effort to attain a tax collection target is conducted by means of intensification and extensivness. However it can be better if supported by proper legal infrastructure such as corporal detention (gijzeling). Unlike treatment subject to Tax Criminal who purposely acts against the tax law, A corporal detention is a government efforts to detain a tax debtor/ tax guarantor who failed to fulfill tax liabilities. The discourse will explore effectiveness of a corporal detention as a means of enhancing government income from tax sector and explore the weakness of law and regulation related to corporal detention which potentially obstructs such objective."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
S25459
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Galang Asmara
Yogyakarta: Laksbang, 2006
336.2 GAL p
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Nurmawan Hari Wismono
"Peranan penerimaan negara dari sektor perpajakan dari waktu ke waktu semakin menempati peranan yang sangat penting untuk membiayai pengeluaran Negara. Untuk menjamin penerimaan Negara dari sektor perpajakan tersebut diperlukan suatu tindakan penagihan oleh Fiskus. Tindakan penagihan tersebut dapat melalui suatu alat paksa, yang salah satunya adalah Penyanderaan terhadap diri Wajib Pajak yang beritikad tidak baik dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya. Pelaksanaan Penyanderaan tersebut menimbulkan permasalahan yang diperdebatkan mengenai kemungkinan terlanggarnya Hak Asasi Manusia Wajib Pajak yang di Sandera, dan kewenangan dari Fiskus sebagai pelaksana dari Penyanderaan. Penyanderaan walaupun merupakan tindakan perampasan kemerdekaan yang memungkinkan dipandang sebagai tindakan pelanggaran Hak Asasi Manusia namun hal tersebut dalam lingkup Hukum Pajak dapat dibenarkan. Pembenaran tindakan Penyanderaan dalam hukum pajak karena pelaksanaan Penyanderaan tersebut untuk melindungi kepentingan negara yang didalamnya terdapat Hak Asasi Manusia seluruh Warga Negara. Pelaksanaan Penyanderaan juga diatur melalui suatu peraturan perundang-undangan. Fiskus pun sebagai pelaksana dari Penyanderaan tersebut memiliki kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Pajak yang bersifat lex specialis untuk melakukan Penyanderaan atas dasar kekuatan Surat Paksa yang memiliki kekuatan eksekutorial. Penyanderaan merupakan alat paksa yang harus dilaksanakan secara selektif, hati-hati, dan efektif sehingga merupakan alat paksa terakhir yang diambil Fiskus untuk menjamin penerimaan Negara. Tujuan utama dari dilaksanakannya Penyanderaan bukan sebagai hukuman namun agar Wajib Pajak segera membayar pajak terutangnya sehingga memang bukan kuantitasnya yang diutamakan dalam Pelaksanaan Penyanderaan namun kualitasnya berupa deterent effect yang diharapkan. Diharapkan dengan adanya Penyanderaan tersebut Wajib Pajak dapat segera membayar pajak teruangnya dengan segera, sehingga terwujud kesadararan Wajib Pajak akan kewajiban perpajakannya."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16518
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Khoirul Hidayah, 1978-
"Legal aspects of taxation in Indonesia, according to Islamic perspectives"
Malang: UIN-Maliki Press, 2015
343.04 KHO g
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Yati Rochyati
"Instansi yang berwenang untuk memungut Pajak Daerah di wilayah DKI Jakarta Dinas Pendapatan Daerah Propinsi DKI Jakarta. Pajak hiburan adalah merupakan salah satu Pajak Daerah yang cukup potensial untuk dapat meningkatkan Penerimaan Asli Daerah, namun dilihat dari perkembangan penerimaannya Pajak Hiburan belum dicapai secara optimal, sehingga masih perlu diadakan intensifikasi pemungutan Pajak Hiburan.
Sehubungan dengan latar belakang tersebut di atas, maka pokok masalah yang akan diteliti berkaitan dengan bagaimana penerapan system pemungutan Pajak Hiburan di Propinsi DKI Jakarta dan apa saja faktorfaktor yang terkait dalam penerapan sistem pemungutan Pajak Hiburan.
Metode yang digunakan adalah metode penelitian deskriptif. Adapun data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder dimana dalam data primer diperoleh langsung dari objek yang akan diteliti yaitu pejabat dari Suku Dinas Pendapatan Daerah Kotamadya Jakarta Barat melalui wawancara secara langsung. Sedangkan data sekunder diperoleh dari Dinas Pendapatan Daerah, Biro Pusat Statistik dan dari hasil mempelajari buku-buku ilmiah, artikel, peraturan perundang-undangan serta literatur dengan tujuan untuk memperoleh data yang berhubungan dengan penelitian ini.
Dari hasil penelitian, didapat suatu kesimpulan bahwa penerapan sistem pemungutan Pajak Hiburan di Suku Dinas Pendapatan Daerah Kotamadya Jakarta Barat belum dilaksanakan dengan baik. Hal ini disebabkan selain kurangnya petugas juga adanya ketidakjelasan tugas dan pembagian kewenangan antara Balai Dinas Pendapatan Daerah, Suku Dinas Pendapatan Daerah Kotamadya, dan Seksi Dinas Pendapatan Daerah Kecarnatan, akibat dari kurangnya sosialisasi mengenai peraturan perundang-undangan yang mengatur pembagian kewenangan tersebut.
Dari hasil penelitian ini diharapkan dapat memberi masukan bagi Suku Dinas Pendapatan Daerah Kotamadya Jakarta Barat untuk dapat meningkatkan penerimaan pajak yang optimal."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2003
T12152
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Arifin
"Sejak diberlakukannya Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Pajak Reklame yang efektif berlaku tanggal 28 Nopember 2000 Penghitungan pajak reklame adalah hasil perkalian antara tarip pajak sebesar 25 % dengan dasar pengenaan pajak yang dihitung berdasarkan variabel-variabel (1) besarnya biaya pemasangan reklame, (2) besarnya biaya pemeliharaan reklame, (3) lama pemasangan reklame, (4) nilai strategis lokasi dan (5) jenis reklame. Dasar pengenaan pajak yang dalam Peraturan Daerah disebut Nilai Sewa Reklame (NSR) ditetapkan besarannya dengan Keputusan Gubernur Propinsi OKI Jakarta No.74 tahun 2000 tentang Penetapan Nilai Sewa Reklame sebagai Dasar Penghitungan Pajak Reklame dalam bentuk Tabel NSR yang terbagi menjadi 10 tabel NSR. Dari 10 macam tabel NSR tersebut terdapat perbedaan bentuk dan besarannya bahkan ada pemberlakuan tabel NSR minimum dan maksimum. Yang menjadi pokok permasalahan adalah apakah keadilan dan prinsip kepastian hukum telah diterapkan dalam penetapan dasar pengenaan pajak reklame ?.
Tujuan dari penelitian adalah untuk mengetahui apakan prinsip keadilan dan prinsip kepastian hukum tetah diterapkan dalam penetapan dasar pengenaan pajak reklame.
Berdasarkan latar belakang permasalahan tersebut maka masalah yang akan diteliti adalah apakah prinsip keadilan dan prinsip kepastian hukum telah diterapkan dalam pemungutan pajak reklame khususnya penetapan dasar pengenaan pajak reklame ?.
Kerangka teori yang digunakan berawal dari sistemperpajakan, kemudian teori prinsip keadilan dan kepastian hukum yang dikaitkan dengan dasar pengenaan pajak reklame.
Metodologi penelitian yang digunakan adalah metode survai dengan mendistribusikan kuesoner dan wawancara dengan responden, pengamatan langsung terhadap obyek penelitian dan studi kepustakaan. Hasil penelitian dapatdisimpulkan sebagai berikut:
1. Secara teori penetapan dasar pengenaan pajak belum atau tidak menerapkan prinsip keadilan dan prinsip kepastian hukum.
2. Dari hasil kuesioner, para responden seluruhnya setuju bahwa dasar pengenaan pajak reklame tidak menerapkan prinsip keadilan dan prinsip kepastian hukum.
Berdasarkan kesimpulan tersebut diatas disarankan agar:
1. Segera merevisi Keputusan Gubernur Propinsi OKI Jakarta Nomor 74 tahun 2000 yang mengatur tentang dasar pengenaan pajak reklame sebelum wajib pajak mempertanyakan mengenai penerapan prinsip keadilan dan prinsip kepastian hukum pada dasar pengenaan pajak reklame.
2. Nilai strategis lokasi ditetapkan berdasarkan nilai sewa lahan.
3. Biaya pemasangan dan biaya pemeliharaan dihitung berdasarkan biaya yang dikeluarkan atau ditetapkan koefisiennya saja.
4. Tidak memberlakukan Dasar Pengenaan Pajak minimum dan Dasar Pengenaan Pajak Tetap."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2002
T309
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Y. Yusuf Suseno
"Dalam Undang-undang nomor 22 Tahun 1999 dan Undang-undang nomor 25 Tahun 1999 telah diletakkan dasar hukum yang kuat pada daerah untuk melaksanakan otonomi daerah yang luas, nyata, dan bertanggung jawab. Tujuan pemberian otonomi kepada daerah untuk memungkinkan daerah yang bersangkutan mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri guna meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan. Salah satu bagian yang penting dalam pelaksanaan otonomi ini adalah unsur pembiayaan daerah.
Sebagai ibukota negara Republik Indonesia dan sekaligus daerah propinsi yang menjalankan otonominya sendiri, propinsi DKI Jakarta juga tidak lepas dengan masalah pembiayaan ini, yang untuk saat ini memang dapat mengandalkan PAD-nya. Sedangkan sumber penerimaan lainnya yang memungkinkan untuk dapat memberikan harapan yang nyata adalah dari Bagi Hasil Pajak Bagi Hasil Pajak ini merupakan dana perimbangan yang pembagiannya didasarkan pertimbangan yang lebih mendalam atas potensi (daerah penghasil), pertumbuhan ekonomi, dan kinerja masing-masing daerah serta diberikan kepada daerah untuk meningkatkan penerimaan daerah dalam mengurus rumah tangganya sendiri.
Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka pokok permasalahan dalam tesis ini adalah sejauh mana pajak-pajak yang terkait dengan Bagi Hasil Pajak ini telah tergali secara optimal ? dan upaya-upaya apa saja yang dapat dilakukan untuk meningkatkan penerimaan dari Bagi Hasil Pajak bagi propinsi DKI Jakarta secara optimal guna memenuhi pembiayaan daerahnya?
Tujuan penelitian tesis ini adalah untuk menjelaskan sejauh mana penggalian pajak-pajak yang terkait dengan bagi hasil pajak dan upaya-upaya apa saja yang dapat dilakukan untuk meningkatkan penerimaan bagi hasil pajak propinsi DKI Jakarta untuk memenuhi pembiayaan daerahnya.
Metodologi penelitian yang digunakan dalam penulisan tesis ini adalah metode deskriptif analisis, dengan teknik pengumpulan data berupa studi kepustakaan dan studi lapangan melalui wawancara dengan pihak-pihak terkait dan observasi atau pengamatan terhadap objek terkait.
Berdasarkan hasil analisis dapat diketahui bahwa pajak-pajak yang terkait dengan Bagi Hasil Pajak ini belum tergali secara optimal. Untuk PBB, dapat dilihat dari hasil rata-rata analisis collection ratio sebesar 85,23%, pemungutannya belum dilaksanakan secara intensif dan berdasarkan analisis yang dilakukan untuk mengetahui tingkat kewajaran harga rata-rata tanah masih menunjukkan nilai rata-rata yang belum selaras dengan kondisi yang sebenarnya. Untuk PPh Orang Pribadi dan PPh Pasal 21 juga belum optimal, dapat dilihat dari jumlah wajib pajak yang telah terdaftar di masterfile komputer Direk-torat Jenderal Pajak wilayah DKI Jakarta jumlahnya masih sedikit, yaitu sebesar 6,7% dari keseluruhan jumlah penduduk berdomisili yang berpotensi untuk dapat dikukuhkan sebagai Wajib Pajak
Saran-saran yang dianjurkan untuk dapat mengoptimalkan Bagi Hasil Pajak ini adalah dengan ekstensifikasi subjek pajak dan intensifikasi pengenaan pajaknya. PBB/BPHTB sebaiknya wewenang pemungutannya diserahkan kepada Pemda setempat, karena Pemda lah yang sebenarnya paling mengetahui keadaan objek pajak/ potensi daerahnya Selain itu upaya-upaya yang dapat dilakukan seperti: sosialisasi, pembinaan, dan pengarahan secara continue kepada wajib pajak / masyarakat setempat harus lebih ditingkatkan. Mengingat perlunya pengembangan potensi penerimaan bagi daerah, kebijakan Sharing Tax dapat diterapkan terhadap pajak yang jumlah penerimaannya relatif besar seperti Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) / Pajak Pertambahan Atas Barang Mewah (PPnBM). Kebijakan ini akan lebih memacu semangat dari Pemerintah DKI Jakarta untuk dapat menciptakan iklim ekonomi yang kondusif."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2003
T12017
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>