Hasil Pencarian

Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 195066 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Ronald Honarto
"Klausula baku adalah suatu klausula atau syarat - syarat dan ketentuan standar yang dibakukan dan dibuat secara sepihak oleh pelaku usaha dalam hubungan mereka dengan para konsumen. Skripsi ini membahas mengenai penerapan klausula baku pada perjanjian sewa menyewa Safe Deposit Box berdasarkan Undang - Undang Perlindungan Konsumen beserta masalah - masalah yang terjadi di dalamnya. Analisis terhadap permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini dilakukan dengan mengacu pada ketentuan Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 18 yang mengatur mengenai klausula baku. Oleh karena itu, penulis berpendapat bahwa pengawasan terhadap klausula baku adalah tanggung jawab bersama dari pemerintah, pelaku usaha, lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat, dan masyarakat itu sendiri selaku konsumen

Standard Clause is a standardized clause which is made unilaterally by the company in any transaction with the consumers. This thesis concern about the application of standard clauses on the lease agreement of Safe Deposit Box based on Consumer Protection Law, and also the problem that occurred with it. The analysis of the problem which is discussed in this thesis is based on the Law Number 8 of 1999 regarding Consumer Protection, especially in Article 18 which regulate about the standard clause. Therefore, I think that the control to the application of standard clause is a shared responsibility of government, companies, non-government organization, and the society itself as a consumer"
Lengkap +
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2012
S43735
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Audley Al Rasyid
"Safe Deposit Box merupakan salah satu jasa yang ditawarkan oleh banyak Bank di Indonesia, salah satunya di Bank Mandiri. Dalam perjanjian sewa Safe Deposit Box, pihak yang terkait adalah Bank dan Nasabah. Perjanjian tersebut berbentuk Perjanjian Standar dimana sudah berbentuk formulir dan berisi peraturan yang dimana Nasabah hanya memiliki pilihan untuk menerima atau menolak. Perjanjian Standar tersebut seringkali menjadi permasalahan karena seringnya isi perjanjian tersebut lebih menguntungkan pihak pembuatnya yaitu pihak Bank, seperti pencantuman Klausa Eksonerasi yang dapat melepas tanggung jawab hukum pihak pembuat perjanjian. Oleh karena itu, Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen menjadi perlindungan hukum bagi Nasabah karena membatasi hal tersebut agar Nasabah tidak dirugikan. Dan karena perjanjian adalah menjadi undang-undang bagi pihak-pihaknya, maka perjanjian tersebut tidak hanya dapat menjadi perlindungan hukum bagi Nasabah, tetapi dapat pula menjadi perlindungan hukum bagi Bank.

Safe Deposit Box is one of the services offered by many banks in Indonesia, one of which is at Bank Mandiri. In the Safe Deposit Box rental agreement, the relevant parties are the Bank and the Customer. The agreement is in the form of a Standard Agreement which is in the form of a form and contains rules which the Customer only has the choice to accept or reject. The Standard Agreement is often a problem because often the contents of the agreement are more beneficial to the maker, namely the Bank, such as the inclusion of an Exoneration Clause that can release the legal responsibilities of the party making the agreement. Therefore, Law No. 8 of 1999 concerning Consumer Protection becomes legal protection for the Customer because it limits it so that the Customer is not disadvantaged. And because the agreement is a law for the parties, the agreement can not only be a legal protection for the Customer, but can also be a legal protection for the Bank."
Lengkap +
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia , 2020
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dilly Novandi
"Salah satu fungsi dan tugas bank umum sesuai Undang-Undang tentang Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan adalah dapat melakukan penitipan barang dan surat berharga yang disebut dengan Safe Deposit Box (SDB). Pelayanan jasa perbankan Safe Deposit Box (SDB) ini berguna untuk membantu masyarakat dalam mengamankan barang, perhiasan, dokumen surat berharga, logam mulia, dan barang-barang berharga lainnya, yang dilakukan dengan cara melalui perjanjian sewa penyewa antara bank sebagai pelaku usaha dengan nasabah (konsumen). Berdasarkan hal tersebut maka dilakukan pengkajian tentang perlunya perlindungan konsumen atas keamanan jasa Safe Deposit Box (SDB) yang mencantumkan klausula baku dalam perjanjian sewa menyewa pada bank. Pelaksanaan perjanjian sewa menyewa Safe Deposit Box (SDB) dimaksud dilakukan pada PT. Bank Internasional Indonesia, Tbk (BII).
Penelitian ini bersifat deskriptif analisis dengan pendekatan juridis normatif tentang pelaksanaan perjanjian sewa menyewa Safe Deposit Box (SDB). Pengumpulan data dilakukan secara penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan yang terkait dengan pelaksanaan Safe Deposit Box(SDB) dan nasabah pengguna Safe Deposit Box (SDB).
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan Safe Deposit Box (SDB) oleh nasabah yang kehilangan barang simpanannya dan menuntut ganti rugi pada bank perlu mendapat perlindungan sesuai dengan amanah yang tertuang dalam ketentuan Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Perjanjian sewa menyewa Safe Deposit Box (SDB) pada PT. Bank Internasional Indonesia, Tbk (BII) memuat antara lain tentang hak dan kewajiban bagi pelaku usaha dan konsumen (nasabah) yang telah dibuat oleh pihak bank dalam bentuk perjanjian baku (klausula baku). Selain itu kurangnya informasi dan pengetahuan masyarakat tentang keamanan penggunaan Safe Deposit Box (SDB) serta perlindungan hukum bagi nasabah penguna jasa Safe Deposit Box (SDB).

One of the functions and duties of commercial banks according to the Law of Banking No. 7 of 1992 as amended by Law No. 10 of 1998 concerning Amendment to Law No. 7 of 1992 concerning Banking is able to care for goods and securities called Safe Deposit Box (SDB). Banking services Safe Deposit Box (SDB) is useful to assist communities in securing goods, jewelry, documents, securities, precious metals and other valuables, which made its way through the tenant lease agreements between banks as businesses with customers (consumers). Under these conditions, conducted an assessment of the need for consumer protection for the security services of Safe Deposit Box (SDB) which includes standard clause in the lease agreement at the bank. Execution of the lease agreement Safe Deposit Box (SDB) is performed on the PT. Bank Internasional Indonesia Tbk (BII).
This study is a descriptive analysis of the normative juridical approach on the implementation of the lease agreement Safe Deposit Box (SDB). The data was collected in the research literature and field research related to the implementation of the Safe Deposit Box (SDB) and client users Safe Deposit Box (SDB).
The results showed that the use of Safe Deposit Box (SDB) by the customers who lost their savings goods and claim damages on the bank needs to be protected in accordance with the mandate set forth in the provisions of Law No. 8 of 1999 on Consumer Protection. Lease agreement Safe Deposit Box (SDB) in PT. Bank Internasional Indonesia Tbk (BII) contains, among others, about the rights and obligations for businesses and consumers (customers) have been made by the bank in the form of standard contract (standard agreement). In addition to the lack of information and knowledge about the safe use of the Safe Deposit Box (SDB) as well as legal protection for customer service users Safe Deposit Box (SDB).
"
Lengkap +
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2013
S52920
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Asep Ari Firmansyah
"Salah satu jenis usaha bank yang terdapat dalam Undang-Undang Perbankan Tahun 1998 yaitu menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga atau lebih dikenal dengan istilah Safe Deposit Box (SDB). SDB mulai berkembang pesat, hal itu terbukti dengan banyaknya bank yang melakukan kegiatan usaha ini. Nasabah yang ingin menikmati jasa SDB dapat melakukan perjanjian dengan pihak bank. Perjanjian antara bank dengan nasabah didasari oleh perjanjian sewa-menyewa. Pada prakteknya, Perjanjian SDB menimbulkan beberapa masalah, diantaranya mengenai konstruksi hukum yang mendasari perjanjian dan penerapan klausula eksonerasi dalam perjanjian.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah penerapan sewa-menyewa pada Perjanjian SDB sudah sesuai dengan konstruksi sewa-menyewa dalam KUH Perdata. Selain itu, tujuan dari penelitian ini adalah untuk melihat apa yang menjadi alasan dan dasar penerapan klausula eksonerasi dalam perjanjian SDB. Penelitian akan dilakukan terhadap Perjanjian Safe Deposit Box yang terdapat pada Bank Internasional Indonesia (BII).

One type of banking business contained in the Banking Act of 1998 which provides a place to store goods and securities or better known as the Safe Deposit Box (SDB). SDB began to grow rapidly, it is evidenced by the many banks conducting this business. Customers who want to enjoy the services of SDB may enter into agreements with the bank. Agreement between the bank and its customers is based on the lease agreement. In practice, the Treaty of SDB raises several problems, including laws regarding the construction and application of the agreement underlying the exoneration clause in the agreement.
This study aims to determine whether the application of the tenancy agreement is in conformity with the construction of SDB tenancy in the Civil Code. Moreover, the purpose of this study is to see what is the reason and basis for the exoneration clause in the agreement SDB. Research will be conducted on Safe Deposit Box Agreement contained in Bank Internasional Indonesia (BII).
"
Lengkap +
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2013
S46558
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Cheryl Rosdiana
"ABSTRAK
Safe Deposit Box merupakan salah satu fasilitas pelayanan Bank terhadap Nasabah
dalam hal penyimpanan barang berharga. Yang dapat disimpan tidak terbatas pada
emas dan perhiasan saja, tetapi juga surat-surat yang berharga seperti akta
perkawinan, akta kelahiran, sertipikat tanah, dan lain sebagainya. Berbeda dengan
penitipan barang yang dilakukan oleh Kustodian, barang yang dititipkan adalah efek
dan lain-lain yang berhubungan dengan lalu lintas perdagangan efek. Ada persamaan
dan perbedaan antara penitipan barang pada Safe Deposit Box dengan penitipan
barang pada Kustodian. Pada Safe Deposit Box, hubungan hukum yang terjadi antara
Bank Internasional Indonesia dengan nasabah didasarkan pada perjanjian sewamenyewa.
Perjanjian sudah disediakan oleh Bank, nasabah lianya menandatangani
apabila menyetujui isi perjanjian. Karena dibuat sepihak, pada umumnya isi
perjanjian lebih menguntungkan pihak Bank. Perjanjian yang dibuat terdapat
pengalihan tanggung jawab, yang seharusnya menurut Undang-Undang menjadi
tanggung jawab Bank dialihkan menjadi tanggung jawab penyewa. Salah satunya
Bank tidak bertanggungjawab bila ada kerusakan atau kehilangan barang pada Safe
Deposit Box. Bank mempunyai hak untuk melakukan pembongkaran Safe Deposit
Box apabila penyewa menunggak pembayaran uang sewa. Jika barang yang ada
hanya barang-barang yang tidak dapat dijual, maka Bank mengikuti prosedur yang
ada, tetapi ketentuan itu tidak diatur dalam perjanjian sewa-menyewa. Metode yang
dipakai dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dan bersifat deskriptif,
alat pengumpulan data yang dipakai adalah studi dokumen untuk pengumpulan data
sekunder, yaitu data yang diperoleh dari kepustakaan dan wawancara untuk
pengumpulan data primer, yaitu data yang diperoleh dari masyarakat.

ABSTRACT
Safe Deposit Box is one of kind Bank service facility with customer in deposit of
valuable goods. The valuable goods which to be able to keep in Safe Deposit Box not
only gold and jewelry, but also an important document, for example marriagecertificate,
birth-certificate, deed land-certificate, etc. It’s a different with deposit in
Custodian, which goods deposited as follows marketable securities and others which
have connected with marketable securities trade. There is a several equality and
different between deposit in Safe Deposit Box and deposit in Custodian. In Safe
Deposit Box, relations between Bank Internasional Indonesia with customer based on
the rent agreement. The agreement will be prepare by Bank, and customer only need
to sign, if they agree about contents of the agreement. Contents of agreement
generally favorable for Bank. There is a change responsibility, which based on code
of law is a Bank responsibility to become lessee responsibility. Bank not responsible
if there is an destruction and disappearance in Safe Deposit Box. Bank have a right to
break open Safe Deposit Box if lessee was in rent arrears. If any valuable goods is not
able for sale, Bank will be follow the procedure, but that certainty not written in the
agreement. Research methodology used is normative juridical research with
descriptive approach. Collecting data device which is used are documentary study for
secondary source of data, data which is taken from library research, and interview for
the source of primary data which is taken from society."
Lengkap +
2009
T37119
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Intan Dianita
"Perjanjian sewa menyewa Safe Deposit Box PT Bank Internasional Indonesia Tbk. merupakan perjanjian yang mengatur mengenai jasa penyewaan kotak dengan ukuran tertentu untuk menyimpan barang atau surat berharga untuk jangka waktu tertentu di bank. Barang yang dapat disimpan berupa efek-efek, dokumendokumen, surat-surat berharga, perhiasan, logam mulia, dan barang berharga lainnya. Tujuan disediakannya Safe Deposit Box adalah menghindari musnahnya dokumen atau barang berharga dari bahaya kebakaran dan menghindari hilangnya perhiasan atau barang berharga lainnya dari bahaya kecurian atau perampokan. Akan tetapi pada kenyataannya, resiko atas hilang, musnah, susut atau berubah wujudnya barang-banrang yang disimpan dalam Safe Deposit Box ditanggung oleh nasabah. Apabila dilihat dari perbandingan karakteristik antara perjanjian sewa menyewa dengan penitipan barang, maka yang lebih tepat untuk dipergunakan adalah perjanjian penitipan barang.
Jenis penelitian ini adalah penelitian normatif yang berupa penelitian bahan pustaka, dan data yang dipergunakan adalah data sekunder. Perjanjian sewa menyewa Safe Deposit Box pada dasarnya telah memenuhi ketentuan di dalam KUH Perdata. Akan tetapi dalam prakteknya, pihak bank mempergunakan klausula eksonerasi agar terlepas dari tanggung jawab jika terjadi resiko sehingga tidak sesuai dengan pengaturan di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Oleh karena itu sebaiknya dalam membuat perjanjian, bank mencantumkan klausul-klausul yang tegas agar mudah dipahami konsumen dan memperhatikan kedudukan kedua belah pihak.

The lease agreement of PT Bank Internasional Indonesia Tbk.'s Safe Deposit Box regulates lease service of a particular-sized box to store goods or valuable documents for a certain period of time in the bank. Stored items can be in form of effects, documents, marketable securities, jewelry, gold, and other valuables. The purposes of Safe Deposit Box are to avoid the disappearance of documents or valuables caused by fire and to avoid jewelry or other valuables from being stolen or robbed. However, in reality, the valuables risks for any disappearance, destroyed, shrunk, or changed of shape become the customer's burden. Comparing the lease agreement than the custodian characteristic, it is easily seen that the custodian agreement is more suitable.
This is the normative research based on divining manual with secondary data. The lease agreement of Safe Deposit Box itself has completed all the basic rules in Indonesian Civil Law while in the actual case the bank used exclusion clause to be free from all the responsibilities if risk happened that is contrary with Law No. 8 Year 1999 on consumer protection. It is recommended for the agreement that Bank makes the precise clauses to be easily understood by consumer and concern each parties involved.
"
Lengkap +
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
S21519
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Yasmine Nurul Fitriasti
"Perjanjian Sewa Menyewa Safe Deposit Box merupakan
perjanjian pemberian jasa tempat penyimpanan barang
berharga berupa kotak penyimpanan yang digunakan untuk
menyimpan barang-barang berharga seperti akta, efek-efek,
surat berharga lainnya yang tidak dilarang oleh Undang-
Undang, kesusilaan, dan ketertiban umum dengan disertai
pembayaran uang sewa oleh nasabah. Tujuan diadakannya Safe
Deposit Box adalah agar terhindar dari bahaya kebakaran,
pencurian maupun perampokan atas barang yang disimpan.
Namun kenyataannya resiko atas hilang, musnah, susut atau
berubah wujudnya barang-barang yang disimpan dalam Safe
Deposit Box sepenuhnya dipikul oleh Nasabah. Adapun metode
yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah metode
penelitian kepustakaan. Sifat penelitian ini adalah
penelitian eksplanotaris. Jenis penelitian ini adalah
penelitian normatif yang berupa penelitian bahan pustaka,
dan data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah
penelitian sekunder. Oleh karena itu, datanya adalah
kualitatif. Dalam perjanjian Safe Deposit Box diatur
mengenai hak dan kewajiban para pihak, barang yang boleh
disimpan, masa dan harga sewa, kuasa penyewa, perjanjian
sewa menyewa berakhir dan diakhiri, klausula berlakunya
syarat batal,perihal terjadinya resiko, dan penyelesaian
perselisihan jika terjadi permasalahan. Perjanjian Safe
Deposit Box pada dasarnya telah memenuhi ketentuan sewa
menyewa dalam ketentuan KUHPer .Pada prakteknya, dalam
pengelolaan Safe Deposit Box, pihak Bank menerapkan
perjanjian sewa menyewa dengan pencantuman klausula
eksonerasi agar dapat terlepas tanggung jawab jika terjadi
suatu resiko. Padahal, dilihat dari perbandingan
karakteristiknya, konstruksi hukum yang tepat untuk
diterapkan dalam perjanjian Safe Deposit Box adalah
penitipan barang. Adapun untuk mencegah terjadinya resiko
yang tidak diinginkan, diperlukan adanya asuransi terhadap
barang-barang yang disimpan didalam Safe Deposit Box.
Selain itu, Bank dalam merumuskan klausul perjanjiannya
haruslah informatif dan tegas sehingga dapat dimengerti dan
dipahami oleh Nasabah. Kepada para nasabah pun diharapkan
berhati-hati dan meminta informasi sejelas-jelasnya kepada
pihak Bank sebelum dilakukannya penandatanganan perjanjian
Safe Deposit Box."
Lengkap +
Depok: [Fakultas Hukum Universitas Indonesia, ], 2008
S21418
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Willy Soedjono Kawilarang
Depok: Universitas Indonesia, 2003
T36414
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Kartika Wahyu Putri
"Perbuatan melawan hukum adalah suatu setiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut. Skripsi ini membahas mengenai penerapan perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan oleh Bank sehubungan dengan terjadinya pembobolan SDB milik Bank yang disewa oleh nasabah. Analisis terhadap perbuatan melawan hukum yang dibahas dalam skripsi ini dilakukan dengan mengacu pada kentuan dalam Kitab Undang - Undang Hukum Perdata, khususnya mengatur mengenai perbuatan melawan hukum, sewa - menyewa, dan penitipan barang, dan Undang - Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan, khususnya mengatur mengatur mengenai SDB. Atas hal ini, penulis berpendapat bahwa Bank telah melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian kepada nasabah atas terjadinya pembobolan SDB milik Bank.

An Illegal Act is every actions by a party that against the law causing damage towards other party shall be oblige to compensate the damage towards other party. This Thesis is focusing on the implementation of an illegal Act that Bank has been done in connection with the burglary of SDB. The analysis of the illegal act in this thesis refers to Indonesian Civil Code, focusing on the article that regulate about tort, lease agreement, and deposits agreement, and Law Number 7 Year 1992 in Banking, focusing on the article that regulate about SDB. Therefore, authors consider that Bank has commited an illegal act causing damage towards the client in connection with the burglary of SDB."
Lengkap +
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
S54539
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>