Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 158247 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Namira A. Farial
"Berdasarkan pasal 33 UUD 1945, pemerintah Indonesia menguasai dan mengelola sumber daya alam semata-mata untuk kemakmuran rakyat Indonesia. Khusus dalam bidang pertambangan minyak dan gas bumi, kedudukan Pemerintah adalah sebagai kuasa pertambangan negara. Kuasa pertambangan ini diselenggarakan oleh Pemerintah kepada para pelaku bisnis melalui suatu Badan Pelaksana sebagai pihak yang mewakili pemerintah dalam kegiatan usaha dalam bidang minyak dan gas bumi tersebut. Kontrak Production Sharing adalah salah satu bentuk perjanjian baku dalam bidang pertambangan minyak dan gas bumi. Dalam melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan Kontrak Production Sharing ini, pemerintah diwakili oleh sebuah badan pelaksana kegiatan usaha hulu selaku penawar kontrak yang bertindak untuk dan atas nama pemerintah. Pada saat ini badan pelaksana yang ditunjuk adalah Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Bidang Minyak dan Gas (BP Migas). Sedangkan di lain pihak, penerima kontrak adalah para pelaku bisnis dari dalam dan luar negeri yang merupakan pihak swasta. Oleh karena itu, perlu diketahui peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kontrak Production Sharing di Indonesia dan kedudukan serta kewenangan BP MIGAS dalam pembuatan dan pelaksanaan kontrak Production Sharing beserta kepastian hukum dan keseimbangan hak dan kewajiban para pihak. Skripsi ini akan membahas seputar hak dan kewajiban para pihak (kontraktor dan Pemerintah) dalam kontrak Production Sharing, dan berbagai landasan hukum bagi pelaksanaan kontrak Production Sharing. Berdasarkan analisa Penulis, padaa khirnya dapat disimpulkan bahwa pengaturan mengenai hak-hak dan kewajiban pihak PT. X sebagai kontraktor dalam kontrak Production Sharing lebih dominan jika dibandingkan dengan hak-hak dan kewajiban BP Migas. Hal ini antara lain terlihat pada ketidakjelasan batasan-batasan pada beberapa pasal yang menyangkut penggantian biaya operasional dari pihak kontraktor. Oleh karena itu, secara umum perjanjian ini tidak memenuhi asas keseimbangan sebagai bentuk pelaksanaan ketentuan dalam KUH Perdata. Di masa yang akan datang, sebaiknya klausul-klausul dalam kontrak Production Sharing ini lebih disempurnakan lagi, dalam rangka untuk lebih menyeimbangkan kedudukan antara kedua belah pihak."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
S21266
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
"Minyak dan Gas Bumi merupakan sumber daya alam
strategis takterbarukan yang dikuasai negara dan merupakan
komoditas vital dimana pengelolaannya perlu dilakukan
seoptimal mungkin agar dapat dimanfaatkan bagi sebesarbesarnya
kemakmuran rakyat, untuk mewujudkan hal tersebut
kegiatan eksplorasi dan eksploitasi dalam bidang migas
menggunakan sistem kontrak kerjasama antara pemerintah yang
diwakli oleh BPMIGAS dan kontraktor yaitu Production
Sharing Contract(PSC). Berdasarkan hal ini peneliti
menemukan beberapa permasalahan yaitu apakah PSC merupakan
perjanjian baku, hal-hal apa saja yang mendapat cost
recovery berdasarkan PSC, apakah peran dan tanggung jawab
para pihak berdasarkan PSC. Pasal 25 PP no.34 tahun 2004
menyatakan bahwa menteri ESDM menetapkan bentuk dan
ketentuan-ketentuan pokok kontrak kerjasama setelah
mendapatkan pertimbangan dari kepala badan pelaksana
berdasarkan hal ini maka PSC dapat dikategorikan sebagai
perjanjian baku. Peran kontraktor adalah sebagai pelaksana
pengoperasian lapangan minyak dan gas sedangkan peran
BPMIGAS adalah sebagai pemegang kendali manajemen
operasional dan pengawas dalam kegiatan hulu. Dalam masa
eksplorasi, kontraktor harus berhasil menemukan cadangan
minyak atau gas dalam jumlah yang Komersial untuk
diproduksi. Jika tidak, maka kontrak akan berakhir dan
kontraktor menanggung sendiri semua biaya operasi yang
telah dikeluarkan. Pada masa eksploitasi Kontraktor dapat
memperoleh kembali biaya operasi yang telah dikeluarkan
sebesar 100 % yang tertuang dalam work program dan budget
yang telah disetujui oleh BPMIGAS, namun biaya ini dapat
diperoleh kontraktor hanya jika ada produksi. setelah biaya
operasi diperoleh kembali oleh kontraktor barulah sisa
produksi akan dibagi antara pemerintah dan kontraktor
sesuai dengan pembagian dalam persen yang ditentukan dalam
PSC. Berdasarkan hal tersebut maka penulis menyarankan agar
konsep Cost recovery dirubah dengan konsep biaya operasi
dibebankan sepenuhnya kepada kontraktor tanpa pengembalian
biaya, karena yang paling merasakan dampak dari penggunaan biaya operasi yang efisien adalah Negara, semakin besar biaya operasi berarti semakin kecil penerimaan Negara."
Universitas Indonesia, 2007
S21370
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Raihani Keumala
"Pengalihan tugas dan fungsi dari BP Migas diikuti oleh Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral mengenai peralihan tugas, fungsi dan struktur organisasi BP Migas. Presiden kemudian mengeluarkan Peraturan Presiden No. 9 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Satuan Kerja Khusus Migas). Pembentukan SKK Migas ini kemudian mengambil alih semua asset dan karyawan dari BP Migas. Dalam pelaksanaannya SKK Migas melakukan ikatan kerjasama dengan badan usaha atau bentuk usaha tetap ("Kontraktor") dalam suatu kontrak yang disebut Kontrak Bagi Hasil. Skripsi ini akan membahas seputar perubahan pengaturan peran dan fungsi Badan Pelaksana kegiatan hulu minyak, perbandingan hak dan kewajiban Kontraktor dibawah kepengurusan SKK Migas dan BP Migas, dan bagaimana akibat hukum pengaturan perubahan peran dan fungsi Badan Pelaksana.

The transfer of duties and functions of BP Migas followed by the Decree of the Minister of Energy and Mineral Resources of the transitional tasks, functions and organizational structure of BP Migas. President then issued Presidential Regulation No. 9 of 2013 on the Implementation of Management Upstream Oil and Gas (Oil and Gas Special Unit). Formation of SKK Migas then take over all the assets and employees of BP Migas. In the execution of SKK Migas conduct cooperative ties with business entities or permanent establishment ("Contractor") in a contract called Production Sharing Contract. This paper will discuss about the role and function setting changes in BP Migas, the comparison of rights and obligations of the Contractor under the stewardship of SKK Migas and BP Migas, and how the legal effect of changes the role and functions BP Migas.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2015
S61328
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ahmad Balya
"Sumber daya alam berupa minyak dan gas bumi merupakan somber kekayaan alam Indonesia yang yang sangat strategis dan dapat dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat Indonesia. Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Pemerintah yang diberikan kewenangan oleh Negara dalam bentuk Kuasa Pertambangan untuk menyelenggarakan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi telah membentuk Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP MIGAS). BP MIGAS merupakan kepanjangan tangan Pemerintah untuk menyelenggarakan kegiatan eksplorasi minyak dan gas bumi pada Wilayah Kerja yang ditentukan. Dalam pelaksanaannya, BP MIGAS melakukan ikatan kerjasama dengan badan usaha atau bentuk usaha tetap ("Kontraktor") dalam suatu kontrak yang disebut Production Sharing Contract (Kontrak Production Sharing). Konsep yang dianut oleh Kontrak Production Sharing adalah bahwa Kontraktor bertanggung jawab untuk menyediakan permodalan dan pendanaan atas biaya operasi dalam kegiatan eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi. Apabila Kontraktor berhasil memasuki Fase produksi komersial maka biaya-biaya yang telah dikeluarkan oleh Kontraktor dikembalikan (cost recovery) oleh Pemerintah melalui BP MIGAS. Peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang minyak dan gas bumi dan Kontrak Production Sharing memberikan pengaturan mengenai hak dan kewajiban serta tanggung jawab Kontraktor. Pemerintah juga telah membuat Keputusan Menteri Energi Sumber Daya Mineral yang mengatur mengenai tata cara penetapan dan penawaran Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi yang antara lain mengatur mengenai kriteria calon Kontraktor yang dapat ditunjuk untuk melakukan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi. Kontraktor yang telah menandatangani Kontrak Production Sharing dengan BP MIGAS memiliki tanggung jawab untuk melakukan kegiatan eksplorasi minyak dan gas bumi sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang telah disepakati sendiri oleh Kontraktor. Namur dalam pelaksanaannya seringkali timbul permasalahan hukum berkaitan dengan pelaksanaan tanggung jawab Kontraktor. Kontraktor seringkali menghadapi hambatan-hambatan dalam pelaksanaan kewajiban-kewajibannya yang pada akhirnya banyak menimbulkan tanggung jawab yang harus dipikul oleh Kontraktor. Permasalahan-permasalahan tersebut perlu dikaji lebih lanjut bagaimana sebenarnya hambatan-hambatan yang sering dihadapi Kontraktor dalam melakukan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi dan apa solusi atau jalan keluar yang dapat dilakukan oleh Kontraktor."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
T19899
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dedi Rediana Rijken
"ABSTRAK
Minyak bumi sebagai salah satu sumber terbesar dan pendapatan dan Belanja Negara dan juga sesuai dengan isi pasal 33 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Dasar 1945, penanganannya harus dikuasai oleh Negara/Pemerintah Indonesia. Pelaksanaan kekuasaan tersebut oleh Negara diserahkan kepada Pertamina dan langsung diawasi oleh Departemen Pertambangan cq. Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Oleh karena kita masih belum mampu atau belum memiliki modal dan tenaga ahli yang memadai maka dapat dilakukan oleh perusahaan minyak asing sebagai pelaksana penguasaan (operator) dan menjadi kontraktor dari Pertamina. Hubungan Pertamina dan Kontraktor ini dituangkan dalam suatu kontrak Production Sharing. Penulis mencoba untuk mengupas kontrak Production Sharing ini dengan mengambil salah satu contoh dan kontrak ini yaitu kontrak Production Sharing antara IIAPCO dan Pertamina. Namun penulis hanya mengambil beberapa aspek yang penulis anggap penting dan yang menyangkut bentuk perjanjian saja dan kemudian penulis mencoba untuk menghubungkan dengan segi penerapannya jika penulis menganggap perlu. Aspek yang penulis pilih yaitu antara lain mengenal pihak-pil-iak dalam kontrak, jangka waktu dan pemutusan kontrak, hak dan kewajiban para pihak secara umum, ketentuan tentang managemen, pemasaran, ketentuan tentang pembiayaan , ketentuan tentang peinbukuan dan akuntansi, relinguishment, hak atas peralatan, depresiasi, bea masuk dan sewa, ketentuan mengenai Gas alam dan terakhir mengenai Arbitrasi. 2. Metode Research Metode research atau penelitian yang penulis pakai dalam penyusunan skripsi ini adalah metode research melalui perpustakaan, yang disebut library research atau penelitian kepustakaan dan field reserach atau penelitian lapangan. Akan tetapi yang lebih banyak dipergunakan adalah penelitian kepustakaan dibanding dengan penelitian lapangan. 3. Hal-hal yang diteinukan Hal-hal yang ditemukan dalam reserach adalah bahwa kontrak Production sharing merupakan suatu perjanjian untuk melakukan pekerjaan dimana pemborong atau dalam hal ini IIAPCO juga akan menyediaan bahan-bahan untuk pekerjaan tersebut yang dalam kontrak mi inerupakan pengadaan bahan-bahan, peralatan dan suplai yang diperlukan termasuk bantuan teknik dan tenaga asing. Untuk ini IIAPCO sebagai pemborong akan diberikan harga yaitu berupa 15% dari hasil produksi minyak yang dihasilkannya. Hal ini juga sebenarnya telah tercermin dari istilah yang dipakai oleh para penibuat Undang-undang yaitu dengan dinyatakannya kedudukan IIAPCO sebagai kontraktor Pertamina. Dasar dari Kontrak Production Sharing dapat kita simpulkan sebagai berikut: 1. Dasar filosofis Sila ke 5 Pancasjla 2. Dasar konstitusional pasal 33 ayat 2 dan 3 UUD 1945 3. Dasar yuridis: a). UU Perininyakan UU No. 44/1960 •b). UU PNA UU No. 1/1967 c) UU Pertamina UU No.: 8/1971. 4. Kesimpulan dan Saran Kontrak Production Sharing antara IIAPCO dan Pertamina dan juga Kontrak Production Sharing pada umumnya sebenarnya telah hampir memenuhi sasarannya dan sesuai dengan kebijaksanaan negara karena telah sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan Pancasila. Namun pelaksanaan pengawasan dari pihak Pertamina sebaiknya ditingkatkan dan bukan hanya penqasawan namun juga pemberian fasilitas harus diperhatikan benar misalnya dalam bidang sebaiknya Pertamina mempunyai tenaga pengawas keuangan yang cukup mampu untuk mengawasi keuangan kontraktornya. Dan juga mengingat sulitnya mendapatkan tenaga Indonesia yang ahli sehingga inenimbulkan persaingan diantara para kontraktor juga harus diperhatikan . Kebijaksanaan Pertamina dalam bidang rekrutmen pegawai kontraktor juga harus diperhatikan jangan sampai merugikan kontraktor yang bersangkutan. Hal yang tak kalah pentingnya dan dapat dikatakan inerupakan hal yang paling penting adalah masalah fasilitas keringanan pajak dan bea masuk. Jangan sampai hal ini hanya inerupakan ketentuan formil saja dan ternyata sulit didalam praktek hal ini tidak dapat dijalankan. Satu hal lagi yang mungkin dapat penulis sarankan berhubung kontrak Production Sharing ml merupakan kontrak yang lahir karena kebutuhan dalam praktek dan tidak pernab diatur dalam suatu Perundang-undangan tertentu maka sudah waktunya bagi para pembuat Undang-undang kita dapat mulai mencoba inerumuskan Undang-undang yang mengatur mengenal kontrak Production Sharing ini."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1983
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Mochtar Kusumaatmadja
Depok: Universitas Indonesia, 1994
553.282 958 MOC p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Miranda Masita Crystel
"Skripsi ini membahas mengenai bagaimana sebuah perusahaan yang menjadi kontraktor kontrak kerjasama memperhitungkan dan mengakui pendapatannya atas kontrak gas alam dengan Pemerintah Indonesia. Secara kontraktual, perusahaan tunduk kepada pelaporan yang berbentuk statutory accounting / contractual accounting yang dilaporkan dalam Financial Quarterly Report kepada Negara melalui BP MIGAS. Dilain pihak, perusahaan juga tunduk kepada International Financial Reporting Standards yang menjadi acuan perusahaan dalam perlakuan akuntansinya, IFRS digunakan sebagai pelaporan ke induk perusahaan. Dalam karya tulis ini, dibahas cara perhitungan dari sisi PSC dan IFRS, begitu juga analisa kesesuaiannya dengan standar akuntansi yang berlaku umum. Selain itu, penulis juga membahas hal yang kemungkinan akan menjadi perubahan dalam konsep pengakuan perndapatan bagi Kontraktor Kontrak Kerjasama.

This study discusses how natural gas production sharing contractor recognizes its revenue. Contractor has to comply with Government of Indonesia?s statutory accounting / contractual accounting which reported quarterly to BP Migas. On the other hand, the contractor also has to comply with International Financial Reporting Standards which is the basis for BP p.l.c. accounting standards. In this study, the writer describes how is the measurement according to PSC and IFRS, also the analysis according to the generally accepted accounting standards. Also, an issue regarding the possibility of method changing in the future due to regulatory changes is being discussed."
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2012
S-Pdf
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Fataninda Dwi Kesumaputri
"Indonesia telah menggunakan sistem Kontrak Bagi Hasil atau biasa disebut dengan Production Sharing Contract (PSC) sejak 1966. Pada tahun 2017, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 8 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross splitsebagai penanda perubahan sistem Kontrak dari PSC ke Gross split. Blok X adalah lapangan penghasil minyak milik suatu Kontraktor Kontrak Kerja Sama Asing yang habis masa kontraknya di tahun 2018. Sehubungan dengan sistem Kontrak yang baru, Blok X dianalisa dengan menggunakan PSC dan Gross Splituntuk membandingkan Pendapatan Negara dan Pendapatan Kontraktor dengan menggunakan kedua metode ini. Hasil yang didapat adalah dengan menggunakan metode Gross Splitpendapatan kontraktor akan lebih meningkat dibandingkan dengan menggunakan metode PSC dikarenakan persentase pembagian Gross Splityang bersifat dinamis dengan skenario terbaik yang didapat adalah skenario 2 untuk nilai NPV M$ 1,652,469; POT 1.1 tahun dan DPIR 8.6

Indonesia has been using Production Sharing Contract (PSC) Cost Recovery as its oil and gas contract regulation since 1966. In 2017, Minister of Energy and Mineral Resources released new regulation which set new oil and gas contract regulation in Indonesia from PSC Cost Recovery to Gross split (GS). Block X, an oil and gas block owned by International Oil Company operating in Indonesia, end its contract period in 2018. Regarding the new regulation, contract system of Block X is analysed by using PSC and GS to compare Government Take and Contractor Take result by using these methods. The final result is by using Gross split the Contract Take will be higher than using PSC because Gross split has more dynamic variable split with the Scenario 2 as the best scenario for NPV M$ 1,652,469; POT 1.1 years and DPIR 8.6."
Depok: Fakultas Teknik Universitas Indonesia, 2021
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>