Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 138425 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Pasaribu, Ramses
"UU No. 5 tahun 1986 jo UU No. 9 tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara secara resmi beroperasi sejak tanggal 14 januari 1991 melalui PP No. 7 tahun 1991. Sebagai badan peradilan yang telah beroperasi lebih dari sepuluh tahun, dalam tahap pelaksanaannnya masih terdapat banyak permasalahan. Termasuk di dalamnya menyangkut masalah kompetensi mengadili dari Peradilan Tata Usaha Negara. Skripsi ini berusaha meneliti permasalahan yang menyangkut kompetensi absolut dari Peradilan Tata Usaha Negara dan permasalahan yang berhubungan dengan masalah keputusan sebagai obyek gugatan di Peradilan Tata Usaha Negara, apakah keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup mengenai AMDAL merupakan obyek gugatan di Peradilan Tata Usaha Negara. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis. Dengan sifat penelitian yang demikian, diharapkan dapat memberikan gambaran secara umum dan seteliti mungkin mengenai data-data yang sedang diteliti. Metode pengolahan data menggunakan metode pengolahan data kualitatif. Dari hasil penelitian diperoleh data yang menyimpulkan bahwa kompetensi absolut Peradilan Tata Usaha Negara menurut UU no. 5 tahun 1986 jo UU No. 9 tahun 2004 adalah yang diatur di dalam pasal 47 jo pasal 1 ayat (4) jo pasal 1 ayat (3) jo pasal 2 jo pasal 3 dengan limitasi pasal 49. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup mengenai AMDAL merupakan obyek gugatan di Peradilan Tata Usaha Negara karena memenuhi kriteria keputusan Tata Usaha Negara yang dirumuskan didalam pasal 1 ayat (3) UU No. 5 tahun 1986 jo UU No. 9 tahun 2004."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
cover
Jakarta: Menteri Negara Kependudukan dan Lingkungan Hidup, 1988
344.046 IND k
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Rizka Fardy
"ABSTRAK
Perselisihan yang terjadi antara pekerja dan pengusaha
dalam suatu hubungan kerja bukanlah fenomena baru dalam
kehidupan masyarakat. Untuk memberikan perlindungan
terhadap pekerja agar mereka tidak diperlakukan sewenangwenang
di samping juga untuk menjamin kepastian dan
ketentraman hidup dan bekerja bagi pekerja, maka diperlukan
sebuah peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai
masalah perselisihan perburuhan tersebut. Oleh karena itu,
dibentuklah Undang-undang Nomor 22 Tahun 1957 tentang
Penyelesaian Perselisihan Perburuhan dimana proses
penyelesaian perburuhan melalui beberapa tahapan yaitu
tahap perundingan bipartit antara pekerja dan pengusaha,
tingkat perantara oleh pegawai perantara sudinnakertrans
setempat, tingkat P4-D, tingkat P4-P dan tingkat peradilan
tata usaha negara. Akan tetapi, ternyata undang-undang
tersebut dirasa tidak dapat lagi mengakomodasi
perkembangan-perkembangan yang terjadi karena hak-hak
pekerja/buruh perseorangan belum terakomodasi untuk menjadi
pihak dalam perselisihan hubungan industrial, selain itu,
undang-undang ini juga dianggap belum mewujudkan
penyelesaian perselisihan secara cepat, tepat, adil dan
murah. Berdasarkan alasan tersebut, pada tanggal 14 Januari
2006 diundangkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang
Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang dianggap
dapat mewujudkan suatu penyelesaian perselisihan yang
cepat, tepat, adil dan murah dengan dibentuknya Pengadilan
Hubungan Industrial sebagai pengganti lembaga P4-D dan
P4-P. Diundangkannya Undang-undang Nomor 2 tahun 2004 ini
ternyata menimbulkan permasalahan-permasalahan baru dalam
penyelesaian perselisihan perburuhan yang salah satunya
adalah tetap diperiksa dan diadilinya perkara-perkara yang
telah terdaftar di PTTUN sebelum tanggal 14 Januari 2006
dan belum diperiksa atau proses pemeriksaannya masih
berjalan pada saat diundangkannya Undang-undang Nomor 2
Tahun 2004 yang berakibat pada proses pemeriksaan perkara
perselisihan perburuhan di PTTUN dimana P4-P yang telah
dibubarkan oleh undang-undang tersebut tetap berkedudukan
sebagai tergugat. Hal inilah yang menjadi perhatian penulis dalam penelitian ini dimana dengan P4-P tidak diberi hak untuk mempertahankan putusan yang telah dikeluarkannya."
2006
S22338
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Andhika Danesjvara
"Azas-azas Umum Pemerintahan yang Baik AAUPB adalah sebuah norma yang bertujuan menciptakan pemerintahan yang bersih dan berwibawa. AAUPB yang sudah dikenal di negara-negara lain penganut sistem Civil Law (Eropa Kontinental), merupakan hal yang baru berkembang di Indonesia terutama sejak efektifnya Peradilan Tata Usaha Negara pada tahun 1991, yang dibentuk berdasarkan UU No. 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Berkembangnya AAUPB ini adalah karena menurut doktrin dapat dipakai sebagai alasan gugatan di PTUN dan sebagai pedoman pembuatan keputusan pemerintah. Sebagai norma, AAUPB cukup sulit dijadikan dasar pengujian legalitas oleh hakim di PTUN, kecuali bahwa dihubungkan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya pasal 53 ayat (2) UU No. 5 tahun 1986. Selain itu AAUPB dapat Pula dikembangkan melalui putusan-putusan hakim yang telah menjadi yurisprudensi tetap. Yurisprudensi sebagai sumber hukum dapat dikembangkan dengan makin banyaknya gugatan dan putusan yang berdasarkan AAUPB."
Universitas Indonesia, 1998
LP1998 9
UI - Laporan Penelitian  Universitas Indonesia Library
cover
Barus, Mario Ari Leonard
"Acara pemeriksaan cepat sudah dikenal di Peradilan Tata Usaha Negara sejak dibentuknya Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Yang menjadi dasar pemeriksaan cepat menurut Undang-Undang adalah permohonan pemeriksaan dengan acara cepat dan kepentingan penggugat yang cukup mendesak. Batasan kepentingan penggugat yang cukup mendesak sangat luas sehingga diperlukan rumusan yang cukup baku. Salah satu rumusan baku atas batasan kepentingan penggugat yang cukup mendesak dapat dijumpai dalam teori Lintong Oloan Siahaan. Selain teori Lintong Oloan Siahaan, batasan kepentingan penggugat yang cukup mendesak juga diperluas dalam yurisprudensi seperti dalam perkara yang diputus di Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram Nomor 2/G.TUN/2007/PTUN-MTR. Yang menjadi permasalahan lain ialah penolakan terhadap permohonan pemeriksaan dengan acara cepat. Menurut Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara, tidak ada upaya hukum yang dapat diajukan terhadap penolakan permohonan pemeriksaan dengan acara cepat. Akan tetapi pada penerapannya, ketentuan ini ternyata dapat disimpangi dalam perkara yang diputus di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 104/G/2008/PTUNJKT. dan di Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung Nomor 58/G/2008/PTUNBDG. Majelis Hakim memberikan jalan keluar yang dapat diguna.

Speedy procedure has long known in Indonesian?s administrative court since Law of Administrative Court was made. The grounds for speedy procedure according to the law are the request for speedy procedure and the claimant?s urgent interest. The claimant?s urgent interest has a wide meaning that need to be definitive. One of the definitions of the claimant?s urgent interest can be met from Lintong Oloan Siahaan?s theory. Beside that, the definition of the claimant?s urgent interest also expanded in jurisprudence like in the decided case in Administrative Court of Mataram with registration number 2/G.TUN/2007/PTUN-MTR. Another problem about speedy procedure is the denial of speedy procedure?s request. According to Law of Administrative Court, no legal avenue can be appealed for the rejection. In application, however, the rule can be overruled like in decided case in Administrative Court of Jakarta with registration number 104/G/2008/PTUN-JKT. and Administrative Court of Bandung with registration number 58/G/2008/PTUNBDG. Panel Judges gave solution that can be used for solving the problem of the denial of speedy procedure?s request."
Depok: [Universitas Indonesia, ], 2009
S22480
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Hutabarat, T. A. Jonathan
Depok: Universitas Indonesia, 2008
S22445
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>