Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 136910 dokumen yang sesuai dengan query
cover
cover
Pasaribu, Zulfrida Erlimah
"Sejalan dengan perkembangan dan praktek bisnis kartu kredit yang semakin marak dan beragam, temyata pengajuan dan pencairan kredit mclalui kartu kredit tidak didukung oleh sistem aturan hukum didalamnya. Sebagaimana layaknya pengajuan dan pencairan kredit kepada nasabah yang sarat dengan peijanjian_ maka kartu kredit pun tentunya adalah sarat dengan perjanjian yang wajib dipatuhi oleh para pihak yang melakukannya.
Tidak adanya ketentuan hukum yang mengatur tentang kartu kredit. seringkali memberikan potensi tindak pidana dan kerugian yang sering dialami oleh nasabah kartu kredit, sebagai akibat kemudahan dalam bertransaksi yang diberikan penerbit kartu kredit yang bekeijasama dengan pihak merchant atau pelaku usaha, demi mengejar target keuntungan bisnis. Alangkah ironisnya apabila melihat praktek bisnis perhankan yang sarat teknologi, akan tetapi tidak didukung oleh perangkat hukum sebagai aturan yang menunjang dalam mengatur dunia perbankan sebagai bagian dari institusi perekonomian.
Melihal gejala praktek bisnis bank yang demikian adalah sangat disayangkan apabila praktek bisnis bank dalam kartu kredit dilakukan tanpa adanya pedoman atau acuan yang berlandaskan pada aturan hokum. Masih segar dalam ingatan ketika muncttlnya gerakan Sumarlin atau Paket Oktober "88 yang memberikan kebebasan untuk mendirikan bank baru dan berbagai kemudahan yang diberikan bagi hank-bank yang tclah ada untuk membuka kantor-kantor cabang justru menjadikan dunia pcrbankan semakin terpurtlk oleh karena tidak didukung aleh pranata hukum yang ada.
Sejauh ini walaupun ketentuan peraturan perundang-undangan telah memberikan landasan yuridis bagi pelaksanaan operasional produk bank sebagaimana yang ditetapkan dalam Undang-ui.dang perbankan dan peraturan Bank lndonesia,akan tetapi ternvata produk layanan jasa bank khususnya pada kartu kredit beltml dilakukan dukungan atau landasan yang kokoh sebagai aeuan hokum untuk melaksanakan praktek bisnis bank yang sehat.
Sementara itu Bank penerbit kartu kredit dan pihak pelaku usaha selalu bcrlindung dibalik scjumlah aturan yang diciptakan dalam sistem operasionalisasi kartu kredit serta pcrjanjian kerjasama yang dilakukan diantara mereka. ArLinya. Bank penerbit kartu Kredit dan Pelaku Usaha tidak bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh nasabah sebagai akibat dari ketidaknyamanan kartu kredit yang diterbitkannya dalam bertransaksi. Dengan demikian timbul persoalan sebagai bcrikut:
1. Bagaimana Bank Indonesia melakukan pengawasan pada bank penerbit kartu kredit ?
2. Bagaimana sistem pengawasan Bank Indonesia telah diterapkan dalam proses pelaksanaan kartu kredit pada bank ?"
Depok: Universitas Indonesia, 2004
T18913
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ismail
"Perkembangan penggunaan alat pembayaran dengan menggunakan kartu kredit telah maju dengan pesat sejalan dengan perkembangan ekonomi. Begitu maraknya bisnis kartu kredit membuat hampir semua bw bahkan perusahaan nonbank tergiur untuk berlomba menerbitkan kartu kredit. Seringkali kita membaca dirubrik pembaca dimedia cetak yang memaparkan keluhan mereka terhadap pelayanan kartu kredit ini, apalagi melesatnya jumlah penerbitan kartu edit ternyata belum diimbangi oleh adanya peraturan perundangan-undangan yang melindungi konsumen kartu kredit. Bahkan dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan, tidak ada pasal yang jelas yang mengatur tentang Kartu Kredit. Dasar hukum yang dipegang oleh para pihak yang terlibat dalam bisnis kartu kredit ini hanyalah perjanjian yang dibuat oleh para pihak. Penerbit Kartu Kredit (Issuer) biasanya telah membuat dan menyiapkan. Perjanjian Keanggotaan Kartu Kredit dalam bentuk standarbaku. Perjanjian Keanggotaan Kartu Kredit isinya berat sebelah karena di satu sisi kewajiban Pemegang Kartu Kredit (CardHolder) diatur secara detail, namun di sisi lain, hak konsumen atau kewajiban Issuer sangat minim diatur. Bahkan tampak adanya klausula eksemsi/eksonerasi. Secara terang terangan penerbit kartu kredit membatasi tanggung jawabnya kepada konsumen. Posisi konsumen juga lemah ketika ada masalah antara konsumen dengan penerbit kartu kredit. Konsumen sering dihadapkan pada posisi sulit ketika dipaksa menerima bukti-bukti dari penerbit kartu kredit dan konsumen tidak dapat mengcounter dengan bukti lain karena konsumen tidak mempunyai akses terhadap teknologi yang dipakai dalam bisnis kartu kredit. Penerbit Kartu Kredit dalam menyelesaikan kredit macet seringkali juga menggunakan debt collector dengan cara mengintimidasi, teror dan lain-lain sehingga mengakibatkan pemegang kartu kredit terancam keselamatannya. Selama ini juga Pedagang (Merchant) membedakan antara pembeli dengan menggunakan kartu kredit dengan pembeli secara tunai misalnya dengan mengenakan biaya tambahan. Padahal dalam perjanjian Merchant diatur ketentuan bahwa merchant tidak boleh membeda-bedakan antara pembeli dengan kartu kredit dan pembeli secara tunai. Selain itu dibalik kecanggihannya, ternyata kartu kredit juga merupakan lahan kejahatan yang tidak kalah canggihnya. Sedangkan peraturan perundang-undangan yang mengatur kejahatan terhadap kartu kredit ini belum diatur. Oleh karena itu harus segera dibuat peraturan perundang-undangan tentang kartu kredit dan perlindungan terhadap konsumen."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1998
S20828
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Gusniarti
Depok: [Fakultas Hukum Universitas Indonesia, ], 2005
S21079
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Khoe, Thay Pin
"Dalam dekade terakhir perkembangan penggunaan kartu kredit di Indonesia mengalami perkembangan yang pesat. Di sisi lain penyalahgunaan kartu kredit semakin meningkat dengan beranekaragam modus operandi sehingga timbul permasalahan bagaimana tanggungjawab hukum bank penerbit (card-issuer) terhadap pemegang Kartu Kredit (cardholder) dalam hal terjadi penyalahgunaan kartu kredit serta bagaimana Bank penerbit mengalihkan tanggungjawab kepada pemegang kartu, jika terjadi penyalahgunaan Kartu Kredit. Penelitian mempergunakan metode penelitian hukum normatif dengan mempergunakan bahan hukum sekunder yang diteliti melalui pengkajian peraturan perundang-undangan dan studi dokumen. Hasil penelitian menunjukkan; Tanggungjawab Penerbit yang paling pertama terhadap para Pemegang Kartu yang diterbitkannya termaktub dalam Pasal 36 ayat (1) Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/52/PBI/2005 yang membebankan kewajiban kepada Penerbit untuk dapat meningkatkan keamanan teknologi Kartu yang diterbitkannya, baik keamanan pada kartu maupun keamanan pada seluruh sistem yang digunakan untuk memproses transaksi Kartu Kredit.
Tanggungjawab Penerbit dapat lahir karena peraturan perundang-undangan dan karena perjanjian dengan Pemegang Kartu. Penerbit wajib memberikan informasi secara tertulis kepada Pemegang Kartu tentang prosedur dan tatacara penggunaan Kartu Kredit, hal-hal penting yang harus diperhatikan oleh pemegang kartu dan resikonya. Tidak adanya klausul yang menyatakan bahwa Penerbit bertanggungjawab terhadap suatu perbuatan, peristiwa atau keadaan tidak membebaskan Penerbit dari kewajibannya (Pasal 1339 KUH Perdata) atas kerugian yang diderita oleh Pemegang Kartu yang diakibatkan oleh kesalahan atau kelalaian Penerbit atau pihak-pihak yang berada dalam tanggungjawabnya (Pasal 1365, 1366 dan 1367 KUH Perdata). Pengalihan Tanggungjawab kepada Pemegang Kartu Kredit semata-mata atas segala akibat kerugian dari peristiwa penyalahgunaan kartu kredit dapat dilihat bagaimana perjanjian itu dibuat untuk kepentingan pihak Penerbit. Kehilangan atau pencurian Kartu harus dilaporkan kepada Polisi, dan salinannya dilaporkan kepada Bank. Pemegang Kartu bertanggungjawab atas Transaksi kartu tidak sah yang dilakukan sebelum diterimanya pemberitahuan tertulis oleh Bank mengenai kehilangan atau pencurian Kartu."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
T16439
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Yeremia Hardiawan Karaprianto
"Terdapat perbedaan pembebanan kewajiban bagi Penerbit Kartu Kredit untuk bertanggung jawab kepada Konsumen atas Wanprestasi Pelaku Usaha dalam Hukum Indonesia dan Hukum Inggris. Penelitian ini memperbandingkan Hukum Indonesia dan Inggris yang bersangkutan dengan hal tersebut. Metode yuridis normatif dipilih untuk menjadi metode penelitian dengan sumber data primer: peraturan Indonesia dan Inggris; sumber data sekunder: buku dan jurnal hukum dan sumber data tersier: kamus hukum. Penelitian ini mendapati bahwa tidak ada satu pun peraturan di Indonesia yang mengatur hal itu. Di sisi lain, Hukum Inggris telah mengaturnya dalam Consumer Credit Act tahun 1974, terkhusus di pasal 75. Pemberlakuan pembebanan tersebut berdampak memperkokoh sistem perlindungan konsumen dan membuat penyelesaian sengketa konsumen menjadi lebih efisien.

This research compares Indonesia and English Law in relation to the imposing of Liability to the Credit Card Issuer to compensate the Consumers in connection with Merchant?s default. Juridical Normative approach is chosen as an operational method of this research. The data used in this research include; primary source (law and regulation, secondary source (books, law reviews and jourals) and tertiary source (dictionaries). This research unveils that Indonesia has never enacted any law or regulation on such matter. In the other side, the English Law regulates such liability in the Consumer Credit Act 1974, in particular in Section 75. Enforcing such liability strengthens the consumer protection system and offers an efficient alternative dispute resolution forum to the consumers."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2016
S64282
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Akhmad Budi Cahyono
Jakarta: Universitas Indonesia, 2002
T36280
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Universitas Indonesia, 1997
S23583
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Susi Handayani
"Tesis ini membahas mengenai perjanjian kartu kredit yang sudah dibuatkan dalam bentuk klausula baku oleh pihak Penerbit Kartu. Penggunaan klausula baku tidak dilarang sebagaimana dimaksud dalam UU Perlindungan Konsumen, namun demikian klausula baku seringkali memposisikan nasabah Pemegang kartu kredit selaku konsumen dalam perjanjian kartu kredit pada posisi yang tidak seimbang dan cenderung melindungi kepentingan Penerbit Kartu kredit. Tesis ini mencoba membahas pengaturan tentang klausula baku berikut dampak yang diakibatkan olehnya, serta kerangka perlindungan kepada nasabah Pemegang Kartu.

This thesis describes the credit card agreements that have been made in the form of the standard clauses from Card Issuer. The use of standard clauses are not prohibited as outlined in the Consumer Protection Act, however, the standard clause is often positioned customer credit card holders as consumers in credit card agreements on an unequal position and between Card Issuer and Card Holder. This thesis tried to explain the regulation of the standard clause impacts caused by it, as well as protection to Card Holder."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
T26655
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>